Satgas PKH Selamatkan 4,09 Juta Hektare Hutan dan Aset Negara Rp6,62 Triliun, Nusron Wahid: Negara Hadir Lawan Perusakan - www.okenews.net

Kamis, 22 Januari 2026

Satgas PKH Selamatkan 4,09 Juta Hektare Hutan dan Aset Negara Rp6,62 Triliun, Nusron Wahid: Negara Hadir Lawan Perusakan

Menteri ATR/BPN

Okenews.net-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan. Sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Nusron menyampaikan bahwa negara telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan. Selain itu, dilakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare, yang merupakan habitat penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Nusron Wahid usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.

Dari total kawasan hutan yang berhasil dikendalikan kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta sebagai bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.

Tak hanya menyelamatkan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pasca terjadinya bencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi. Pada Senin (19/01/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments