![]() |
| Fauzan Khalid |
Okenews.net- Anggota DPR RI Komisi II, H. Fauzan Khalid, mengingatkan masyarakat agar bijak menyikapi pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
Peringatan tersebut disampaikan Fauzan saat kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemuda, di Lombok Tengah, Senin (15/12/2025).
Menurut Fauzan, saat ini publik dihadapkan pada maraknya manipulasi visual berupa foto dan video palsu yang tersebar luas di media sosial. Teknologi AI bahkan mampu merekayasa wajah seseorang ke wajah orang lain secara sangat meyakinkan.
“Hari ini kita melihat banyak manipulasi visual yang beredar bebas di media sosial. Wajah seseorang bisa direkayasa ke wajah orang lain. Ini sangat berbahaya. Teknologi jangan dijadikan alat fitnah,” tegas Fauzan di hadapan peserta.
Ia juga mengingatkan pentingnya kekompakan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga daerah masing-masing dari masuknya narasi negatif dan provokatif di ruang digital.
“Melalui media sosial, narasi fitnah bisa dengan mudah masuk hingga ke pelosok desa. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi pemecah belah masyarakat,” ujarnya.
Fauzan mencontohkan peristiwa runtuhnya Yugoslavia sebagai pelajaran berharga tentang bahaya rapuhnya ideologi pemersatu bangsa. Indonesia, kata dia, sebagai negara besar dengan hampir 300 juta penduduk dan ribuan suku bangsa, harus mampu menjaga persatuan di tengah derasnya arus informasi global.
Sementara itu, tantangan masyarakat digital saat ini dinilai semakin kompleks, mulai dari melemahnya daya nalar kritis generasi muda, banjir informasi, hingga masifnya penyebaran hoaks.
“Tantangan digital yang kita hadapi sangat luar biasa dan juga terjadi di Indonesia,” ungkapnya.
Karena itu, Fauzan menegaskan pentingnya memahami seluruh tantangan tersebut dalam bingkai yang kokoh, yakni Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika, sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa di era digital.
.png)
