![]() |
| Sumber: Humas BPN Lombok Timur |
Okenews.net -Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur terus mendorong percepatan legalitas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menggelar penyuluhan hukum PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yakni Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rifngatul Ulfa, S.H. Kehadiran pihak kejaksaan bertujuan memberikan pemahaman hukum sekaligus pengawalan agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
Dalam pemaparannya, Rifngatul menegaskan bahwa PTSL tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas aset yang dimiliki.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan pertimbangan hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Dengan proses yang sesuai regulasi, diharapkan tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya di hadapan warga dan perangkat desa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Selain memberikan pemahaman hukum, penyuluhan juga membahas secara rinci tahapan pendaftaran tanah, verifikasi dokumen kepemilikan, hingga ketentuan biaya yang mengacu pada SKB Tiga Menteri. Sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan ini juga dimaksudkan untuk mencegah praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program.
Masyarakat Desa Dadap terlihat antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan itu untuk berkonsultasi langsung terkait status tanah warisan maupun lahan tempat tinggal yang belum bersertifikat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menyampaikan bahwa PTSL merupakan program prioritas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Program ini memberikan sertifikat tanah secara gratis dari sisi biaya sertifikasi. Kami menggandeng Kejaksaan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan pelayanan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga Desa Dadap agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyiapkan dokumen kepemilikan tanah serta memasang patok batas lahan secara mandiri dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, BPN berharap pelaksanaan PTSL 2026 di wilayah Kecamatan Sambelia dapat berjalan lancar serta menghasilkan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
.png)
