PTSL 2026 Masuk Desa Andalan, Warga Diminta Siapkan Bukti Kepemilikan Tanah - www.okenews.net

Sabtu, 28 Februari 2026

PTSL 2026 Masuk Desa Andalan, Warga Diminta Siapkan Bukti Kepemilikan Tanah

Atr/BPN Lombok Utara

Okenews.net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan penyuluhan digelar di Desa Andalan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara itu dihadiri perangkat desa serta warga setempat yang menjadi sasaran pelaksanaan PTSL tahun ini. Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal sebelum tim turun melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis di lapangan.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL TA 2026, Amrulloh Armin, SH, menegaskan bahwa kesiapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran program. Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh bukti penguasaan maupun kepemilikan tanah telah disiapkan sejak dini.

“Bukti kepemilikan dan penguasaan tanah menjadi dasar utama dalam proses penerbitan sertipikat. Masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen pendukung agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tegas Amrulloh di hadapan peserta sosialisasi.

Selain membahas persyaratan administrasi, tim juga menjelaskan tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat. Warga turut diingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara menyeluruh. Melalui legalitas aset tersebut, diharapkan dapat mencegah konflik pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki warga.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, masyarakat Desa Andalan diharapkan dapat berperan aktif menyukseskan PTSL 2026 sehingga seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments