![]() |
| Fauzan khalid |
Okenews.net- Anggota Komisi II DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid mengapresiasi pelaksanaan digitalisasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
“Saya mengapresiasi digitalisasi layanan pertanahan yang dilaksanakan masif melalui berbagai inovasi berbasis elektronik di Kota Tangerang. Banyak jenis layanan elektronik yang dilakukan, untuk meningkatkan kecepatan layanan dan transparansi,” kata Fauzan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026).
Fauzan, Anggota DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok, mencontohkan, implementasi dari konsep kantor pertanahan virtual atau layanan virtual office yang dikembangkan untuk meningkatan kualitas layanan public. Layanan ini, memungkinkan masyarakat mengakses layanan pertanahan tanpa harus hadir secara langsung ke Kantor ATR BPN Kota Tangerang.
“Ini menarik dan bisa sangat memudahkan masyarakat. Konsep ini bisa juga diterapkan di tempat lain,” ucap Fauzan. Sejauh ini Kantor Pertanahan Kota Tangerang merupakan pionir yang menginisiasi layanan virtual office untuk memberikan kemudahan akses layanan.
Fauzan berharap, konsep ini bisa mempercepat layanan, termasuk pengalihan sertifikat tanah dari analog (fisik) ke elektronik (digital) melalui prosedur alih media. Apalagi, melalui layanan ini, masyarakat bisa mengunggah dokumen persyaratan hingga pemantauan status permohonan secara real time.
Menyinggung pelaksanaan sertifikat tanah elektronik, dalam kunjungan kerja ini terungkap, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan sebanyak 37.560 sertifikat elektronik. Sedangkan proses alih media (pra-sertifikat elektronik) yang mengubah data fisik (analog) menjadi digital telah mencapai 329.636 dokumen atau 76,04 persen dari total buku tanah yang tersedia.
Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024), dalam kunjungan ini minta Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus meningkatkan kinerja dan memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat dengan baik. Fauzan, juga mengingatkan, agar Kantor Pertanahan Kota Tangerang tidak melupakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Masyarakat terlayani dengan baik, program percepatan sertifikasi tanah wakaf juga berjalan lancar. Ini harapan kami di DPR, agar tanah wakaf memiliki alas hak kuat dan berkekuatan hukum. Sebab, masih banyak, tanah wakaf yang belum bersertifikat,” cetusnya
Sertifikasi tanah wakaf penting, lanjut Fauzan, untuk mengantisipasi jika ada ahli waris yang melakukan gugatan di kemudian hari. Namun, jika tanah wakaf sudah bersertifikat, sudah tentu tanah wakaf tersebut tidak bisa digugat, karena sudah ada bukti sah yang berkekuatan hukum.
.png)
