Okenews.net-Anggota
DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mendesak agar undang-undang pertanahan
yang sudah ada sejak tahun 1960 segera direvisi. Revisi Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) penting dilakukan untuk penyesuaian aturan dengan dinamika
zaman.
“Saya kira urgen sekali UU Pertanahan
direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan
kepastian hukum. Selain itu untuk melindungi hak masyarakat adat, dan
mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan
lahan,” tegas Fauzan, pada focus group discussion (FGD) evaluasi penyusunan
rancangan undang-undang pertanahan di
Gedung Kementerian ATR/ BPN Jakarta, Senin (06/07/2026).
Menurut Fauzan, Bupati Lombok Barat dua
periode (2016-2024), aturan baru dalam revisi ini harus mampu menjawab
tantangan modern. Adapun Undang-Undang yang menjadi dasar hukum pertanahan di
Indonesia hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang disahkan pada tanggal 24
September 1960.
Karena itu, lanjutnya, revisi
Undang-Undang Pertanahan mendesak untuk segera diselesaikan. Fauzan, Anggota
Komisi II DPR RI ini berharap revisi UU Pertanahan ini bisa selesai secepatnya.
“Kita semua harus bekerja keras, termasuk
Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/ BPN juga kerja keras dan berkolaborasi
dengan Kementerian lain,” jelasnya.
Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013) dalam
FGD ini mengusulkan, dalam revisi UU Pertanahan, Kementerian ATR/ BPN diberi wewenang
memberi sanksi individu maupun lembaga yang melanggar UU Pertanahan. Dengan
demikian, kementerian akan bertransformasi dari lembaga administratif menjadi
otoritas penegak hukum yang kuat di sektor agraria.
“Dengan memiliki wewenang untuk menindak pelanggar UU Pertanahan, Kementerian ATR/ BPN tidak lagi bergantung kepada kepolisian atau pengadilan untuk menindak pelanggaran aturan tata ruang dan sengketa lahan. Bahkan, Kementerian dapat membentuk satuan tugas khusus polisi tanah,” kata Fauzan, yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok.
.png)
