Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid Desak Revisi UU Pertanahan - www.okenews.net

Selasa, 07 Juli 2026

Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid Desak Revisi UU Pertanahan

Okenews.net-Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mendesak agar undang-undang pertanahan yang sudah ada sejak tahun 1960 segera direvisi. Revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) penting dilakukan untuk penyesuaian aturan dengan dinamika zaman.

“Saya kira urgen sekali UU Pertanahan direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan kepastian hukum. Selain itu untuk melindungi hak masyarakat adat, dan mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan,” tegas Fauzan, pada focus group discussion (FGD) evaluasi penyusunan rancangan undang-undang pertanahan di  Gedung Kementerian ATR/ BPN Jakarta, Senin (06/07/2026).

Menurut Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024), aturan baru dalam revisi ini harus mampu menjawab tantangan modern. Adapun Undang-Undang yang menjadi dasar hukum pertanahan di Indonesia hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang disahkan pada tanggal 24 September 1960.

Karena itu, lanjutnya, revisi Undang-Undang Pertanahan mendesak untuk segera diselesaikan. Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI ini berharap revisi UU Pertanahan ini bisa  selesai secepatnya.

“Kita semua harus bekerja keras, termasuk Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/ BPN juga kerja keras dan berkolaborasi dengan Kementerian lain,” jelasnya.

Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013) dalam FGD ini mengusulkan, dalam revisi UU Pertanahan, Kementerian ATR/ BPN diberi wewenang memberi sanksi individu maupun lembaga yang melanggar UU Pertanahan. Dengan demikian, kementerian akan bertransformasi dari lembaga administratif menjadi otoritas penegak hukum yang kuat di sektor agraria.

“Dengan memiliki wewenang untuk menindak pelanggar UU Pertanahan, Kementerian ATR/ BPN tidak lagi bergantung kepada kepolisian atau pengadilan untuk menindak pelanggaran aturan tata ruang dan sengketa lahan. Bahkan, Kementerian dapat membentuk satuan tugas khusus polisi tanah,” kata Fauzan, yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok. 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments