Okenews.net– Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial D diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 22.15 WITA saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, beserta personel menuju lokasi. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekitar pukul 22.50 WITA, Kapolres bersama Tim Satresnarkoba tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan. Dengan disaksikan petugas pelabuhan sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang bawaan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga.
Di bagian dashboard sepeda motor ditemukan sebuah tas punggung hitam berisi kantong belanja warna biru yang di dalamnya terdapat pakaian dan satu plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara dari bawah jok sepeda motor, petugas kembali menemukan tas belanja merah yang berisi dua plastik klip besar diduga berisi sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan sementara, ia berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh barang haram tersebut dari Kota Mataram untuk selanjutnya dibawa dan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik besar berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip berisi empat poket diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu dompet berisi identitas diri, satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Untuk mengembangkan perkara, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
.png)
.jpg)