Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial F, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu, diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari tangan terduga, polisi menyita puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 15,31 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan terduga F, seorang buruh yang berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan sejumlah saksi, yakni Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan terduga. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp157 ribu di saku celana yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan terduga. Di dalam jok kendaraan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang masing-masing berisi paket-paket diduga sabu, terdiri atas tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip lainnya yang juga berisi diduga sabu.
Selain narkotika seberat bruto 15,31 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan uang tunai Rp157 ribu sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, dan Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba," tegas Rusmaladi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Lombok Timur.
.png)
