BPN Lombok Utara Pastikan Data Tanah Akurat, Panitia A Verifikasi Langsung ke Lokasi - www.okenews.net

Rabu, 05 Agustus 2026

BPN Lombok Utara Pastikan Data Tanah Akurat, Panitia A Verifikasi Langsung ke Lokasi

Okenews.net– Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Melalui Tim 2 Panitia A, instansi tersebut melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan Pendaftaran Pengakuan Hak/Penegasan Hak Pertama Kali pada bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat di Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Rabu (5/8/2026).

Pemeriksaan lapang dilakukan sebagai tahapan wajib sebelum proses penetapan hak atas tanah. Dalam kegiatan tersebut, Tim Panitia A mencocokkan dokumen yang diajukan pemohon dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk batas bidang tanah, penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatannya.

Selain melakukan verifikasi fisik, tim juga mengumpulkan informasi dari pemohon dan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah sebagai bahan pendukung dalam proses penetapan hak. Langkah ini bertujuan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan data yang valid.

Ketua Panitia A, Ardian, menegaskan bahwa pemeriksaan lapang menjadi kunci untuk menghasilkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami ingin memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti dan transparan. Pemeriksaan lapang bukan hanya memverifikasi dokumen, tetapi juga memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan data yang diajukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya," kata Ardian.

Ia menambahkan, pelayanan pertanahan yang akurat tidak hanya memberikan manfaat bagi pemohon, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Utara.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga setiap proses pendaftaran tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments