Okenews.net— Masyarakat Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, menerima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melalui Panitia Pelaksana PTSL 2026. Kegiatan dipimpin langsung Ketua Tim PTSL 2026, Amrulloh Armin, bersama jajaran pelaksana PTSL.
Penyerahan sertipikat menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, program tersebut turut mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Ketua Tim PTSL 2026, Amrulloh Armin, menegaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti penting atas kepastian hak tanah.
“Sertipikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Kami berharap sertipikat ini dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Amrulloh.
Menurutnya, penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat Desa Mumbul Sari diharapkan semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memiliki kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki.
.png)
