Lindungi Hak Masyarakat Adat, BPN Lombok Utara Tingkatkan Pemahaman Pendaftaran Tanah Ulayat
Okenews.net— Perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Hal ini turut menjadi fokus Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melalui keikutsertaannya dalam Zoom Meeting Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebagai upaya meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, tertib administrasi merupakan bagian penting dalam menghadirkan kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah. Terlebih, hak ulayat memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan serta kehidupan masyarakat hukum adat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses pendaftaran tanah hak ulayat harus dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat adat.
“Hak ulayat memiliki nilai yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kehidupan dan keberadaan masyarakat hukum adat. Karena itu, setiap prosesnya harus dilakukan secara tertib, cermat, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi dan pemahaman seluruh pihak menjadi kunci agar pelaksanaan pendaftaran tanah hak ulayat dapat berjalan optimal serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara juga terus mendorong terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat.
“Ketika administrasi pertanahan tertib, kepastian hukum semakin kuat. Dan ketika kepastian hukum terjamin, masyarakat akan memiliki rasa aman atas tanah yang menjadi haknya,” pungkas Muhammad Shaleh.
.png)












