www.okenews.net: ATR
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 April 2026

Menteri Nusron Wahid Ajak Organisasi Islam, Tuntaskan Sartifikat Tanah Wakaf

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Okenews.net-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bertemu dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Nusa Tenggara Barat (NTB), di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Pada kesempatan itu, Menteri Nusron mengajak para pengurus organisasi tersebut untuk ikut berkontribusi mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

“Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak kerja sama menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf ini. Kenapa? Malu kita, rumah kita disertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak disertipikatkan,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting yang dapat melindungi aset keagamaan. Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menimbulkan konfilk, terutama ketika nilai ekonomi tanah meningkat.

“Khawatir akan timbul konflik. Ketika nilainya masih rendah mungkin tidak ada masalah, tetapi begitu nilainya meningkat, apalagi berada di kawasan strategis seperti Mandalika, potensi konflik akan muncul karena ada nilai ekonomi yang besar,” jelas Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total tanah wakaf di NTB mencapai sekitar 14 ribu bidang. Dari jumlah tersebut, baru 7.063 bidang atau sekitar 50,2% yang telah bersertipikat. Rinciannya, terdapat masjid 5.468 bidang (2.923 telah bersertipikat), musala 5.045 bidang (2.184 bersertipikat), makam 756 bidang (299 bersertipikat), pesantren 698 bidang (302 bersertipikat), sekolah 1.004 bidang (360 bersertipikat), dan fasilitas sosial lainnya 1.098 bidang (995 bersertipikat).

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di NTB dapat dituntaskan dalam waktu satu tahun. Untuk mencapai target tersebut, ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB segera membentuk tim khusus serta menjalin kerja sama yang diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) dan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dengan perguruan tinggi Islam di NTB.

“Buat MoU sama UNU, UIN, atau Universitas Muhammadiyah untuk KKN Tematik, mengurus sertipikat wakaf masjid dan musala ini semua beres,” tutup Menteri Nusron.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Badrun; Rektor UNU NTB, Baiq Mulianah; serta perwakilan organisasi keagamaan se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley. 

Perbarui Data Tanah, Menteri Nusron Ajak Warga NTB Cegah Konflik Lahan

Foto: Menteri Nusron Wahid

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah hingga masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk bersama-sama memperbarui data pertanahan guna mencegah potensi konflik lahan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Mataram. Nusron menyoroti masih banyaknya sertipikat tanah lama, khususnya kategori KW 4, 5, dan 6, yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan batas tanah tidak jelas sehingga rawan tumpang tindih kepemilikan dan berpotensi memicu sengketa di kemudian hari. Ia pun meminta masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama, terutama terbitan sebelum tahun 1997, untuk segera melakukan pemutakhiran data.

“Segera lakukan pembaruan, bisa dengan pengukuran ulang atau penggantian sertipikat agar masuk dalam sistem yang lebih akurat,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, salah satu indikator kepemilikan tanah yang sah dapat dilihat dari penguasaan fisik di lapangan. Saat petugas melakukan pengukuran dan tidak ada penolakan, hal tersebut menjadi tanda bahwa pihak pemohon adalah penguasa lahan yang sah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat yang ada. Angka ini dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera ditangani.

Nusron juga mengingatkan bahwa kondisi ini bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, dalam menjaga keakuratan data pertanahan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap potensi konflik agraria dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di NTB.

Bebaskan BPHTB, Sertipikasi Tanah di NTB Didorong Tuntas

Foto: Menteri ATR Bersama Gubernur BTB

Okenews.net– Upaya percepatan sertipikasi tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus didorong pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026). Menurut Nusron, kebijakan ini penting untuk menuntaskan kesenjangan antara jumlah tanah yang telah terdaftar dan yang sudah bersertipikat.

Data menunjukkan, dari seluruh bidang tanah di NTB, sekitar 61 persen telah terdaftar. Namun, baru 53 persen yang bersertipikat, sehingga masih terdapat selisih sekitar 8 persen yang belum terselesaikan.

“Perlu ada kebijakan daerah, baik melalui Perda maupun keputusan kepala daerah, untuk membebaskan BPHTB, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, kendala utama yang dihadapi masyarakat dalam proses sertipikasi adalah ketidakmampuan membayar BPHTB. Padahal, banyak warga yang sudah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi belum bisa menuntaskan proses hingga penerbitan sertipikat.

“Sekitar 250 ribu bidang tanah sudah terdaftar dan dipetakan, namun belum bersertipikat karena pemiliknya belum mampu membayar BPHTB,” ungkapnya.

Menurut Nusron, pembebasan biaya tersebut tidak hanya mempercepat sertipikasi, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Sertipikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan meningkatkan kesejahteraan.

Sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Hasilnya, percepatan sertipikasi tanah di wilayah tersebut menunjukkan perkembangan signifikan.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat diikuti oleh daerah di NTB agar semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus akses terhadap pembiayaan usaha.

Jumat, 10 April 2026

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH

Foto: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Saksikan Peroses Penyerehan Denda Adminiatratif dan Penyelamatan Keuangan Negara

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dengan nilai Rp11.420.104.815.858 pada Jumat (10/04/2026). Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Mewakili Bapak Menteri Nusron, menghadiri acara penyerahan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH dengan nilai sekitar Rp11,42 triliun. Bersyukur dapat melaksanakan apa yang menjadi harapan Bapak Presiden, harapan dari masyarakat, agar kekayaan negara serta sumber daya alam yang kita miliki ini bisa sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat,” tutur Wamen Ossy di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, usai kegiatan berlangsung.

Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, Satgas PKH ini terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN. Satgas PKH di tahap ini bukan hanya mengembalikan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, namun juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan Taman Nasional seluas kurang lebih  254.780,20 hektare. Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini diserahkan pula  kawasan perkebunan tahap VI dengan luas kurang lebih 30.543,40 hektare, yang dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari Jaksa Agung menyerahkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Selanjutnya, Menteri Keuangan menyerahkan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang kemudian meneruskan penyerahan tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Adapun rangkaian prosesi penyerahan hari ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sehubungan dengan capaian Satgas PKH, Wamen Ossy berharap, kinerja satgas yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dengan baik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Tadi Bapak Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja dengan keras, dan tentunya terus memberikan semangat, terus melanjutkan kerja-kerja untuk masyarakat, bangsa, dan negara kita,” pungkas Wamen Ossy.

Menteri ATR Dorong Percepatan RDTR di NTB, Kunci Masuknya Investasi

Menterk Agraria dan Tata Ruang

Okenews.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Menurutnya, keberadaan RDTR menjadi kunci utama dalam menarik investasi karena mempermudah penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Penyusunan KKPR akan jauh lebih mudah jika RDTR sudah tersedia. Potensi daerah bisa tidak maksimal jika belum memiliki RDTR,” tegas Nusron.

Ia mengungkapkan, dari total target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah rampung. Artinya, masih ada 62 dokumen RDTR yang harus segera diselesaikan oleh kabupaten/kota.

Selain mendorong percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 87 persen dari total lahan baku sawah untuk kawasan tersebut, serta masing-masing 1 persen untuk kebutuhan infrastruktur/industri dan cadangan lahan.

“Jika terjadi alih fungsi lahan, wajib diganti. Jika tidak, ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan percepatan RDTR menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di NTB.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov NTB bersama Kantor Wilayah BPN NTB juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN.

Rakor tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan berbagai sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 sertipikat hak pakai milik Pemprov NTB, serta 151 sertipikat hak pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.

Selasa, 07 April 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan  Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron karena terus mendorong kami di kesekjenan maupun para direktorat jenderal untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sejak tahun 2013 sampai saat ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai penganugerahan di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (07/04/2026).

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tindak lanjut atas RHP merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga penguatan pengelolaan aset dan administrasi pertanahan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan koordinasi lintas unit kerja serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain.

“Kita berharap seluruh satuan kerja segera menindaklanjuti apabila ada rekomendasi yang perlu diselesaikan, baik dari BPK maupun dari pengawasan internal. Harapannya tentu seluruhnya dapat dituntaskan, bahkan kita ingin mencapai 100% seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa kementerian lain,” ungkap Dalu Agung Dermawan.

Sejak tahun 2013, tercatat ada sekitar 1.300 RHP, yang mana Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 1.180 di antaranya. Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak yang secara konsisten mempercepat penyelesaian tindak lanjut RHP. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kegiatan penganugerahan ini juga dihadiri oleh para pejabat dari kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Penghargaan diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq. 

Turut hadir pada penyerahan penghargaan ini, Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; serta Kepala Biro Keuangan, Kartika Sari. 

Senin, 06 April 2026

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Layanan

Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. Di tengah penyesuaian efisiensi dan gejolak geopolitik dunia, Kementerian ATR/BPN berupaya menyesuaikan perencanaan yang ada, dengan tetap memastikan masyarakat terlayani dengan baik. 

“Terkait pembahasan KRO dan RO, berkaitan dengan kondisi ekonomi negara kita, kita harus betul-betul efisien, memberikan _output_ yang besar kepada masyarakat, sebagaimana tugas kita dalam memberikan pelayanan. Agar kualitas layanan tidak terganggu,” ujar Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Rapat Pembahasan Usulan Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output tahun 2027 pada Senin (06/04/2026) secara daring. 

Rapat pembahasan ini akan terselenggara secara kontinyu hingga 13 April 2026. Dalu Agung Darmawan mengimbau, bahasan difokuskan agar perencanaan KRO dan RO 2027 harus mencakup kerangka acuan kerja, selaras dengan prioritas target kinerja dan pelaksanaannya di lapangan. “Usulan yang kita ajukan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga harus tertib secara struktur, logika, dan pembiayaan,” ujarnya. 

Sekjen ATR/BPN berharap, penyusunan dan penyesuaian KRO dan RO 2027 dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketepatan nomenklatur _output_, kesesuaian target dan tahapan kegiatan, kewajaran anggaran, hingga target dan volumenya. “Selanjutnya kegiatan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara realisasi fisik dan anggaran, agar dikaji ulang. Pada akhirnya, seluruh prosesnya harus menghasilkan keseluruhan yang lebih efisien, lebih realistis dan akuntabel,” terang Dalu Agung Darmawan.

Pada pertemuan yang diikuti oleh 100 pegawai dari perwakilan unit kerja pusat Kementerian ATR/BPN ini, hadir Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. Ia melaporkan, Biro Perencanaan dan Kerja Sama telah mengevaluasi bahwa sejak 2025 banyak KRO dan RO yang sudah tidak sesuai dan _out of date_ dengan pelaksanaan di lapangan. 

“Dengan pembahasan ini, kami yakini ini berpotensi mengalami perubahan terhadap struktur yang selama ini kita lakukan. Harapannya, perubahan ini akan diterapkan di penganggaran 2027 mendatang kita sadar secara detail tanpa ada keragu-raguan,” pungkas Andi Tenri Abeng. 

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Berikut Syaratnya.

Konsultasi Syarat Penerbitan Sartifikat

Okenews.net- Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. 

Minggu, 05 April 2026

Pastikan Petugas Ukur Resmi, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Berkedok ATR/BPN

Atr/Bpn

Okenews.net -Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan waspada saat menerima kedatangan petugas pengukuran tanah. Pasalnya, potensi penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih bisa terjadi.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa warga berhak memastikan keabsahan petugas sebelum proses pengukuran dilakukan.

Menurutnya, langkah paling awal yang dapat dilakukan adalah meminta petugas menunjukkan identitas resmi serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Setiap pengukuran tanah dilakukan berdasarkan permohonan layanan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Karena itu, petugas wajib membawa surat tugas resmi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, surat tugas dan nomor berkas permohonan menjadi indikator penting bahwa kegiatan tersebut benar berasal dari instansi resmi. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat patut meningkatkan kewaspadaan.

Selain itu, warga juga disarankan menanyakan informasi dasar terkait pengukuran, seperti nomor berkas, nama pemohon, lokasi tanah, hingga tujuan pengukuran. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian data di lapangan.

Agus menambahkan, pengukuran tanah memiliki berbagai tujuan, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, hingga penataan dan pengembalian batas. Setiap proses tersebut selalu terhubung dengan administrasi layanan yang jelas.

Apabila masih terdapat keraguan, masyarakat dianjurkan untuk melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian guna menghindari potensi penipuan.

“Jika petugas tidak dapat menunjukkan identitas, surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, sebaiknya segera lakukan pengecekan ke Kantah,” tegasnya.

Jumat, 03 April 2026

Begini Cara Memastikan Petugas Ukur Tanah Resmi dari BPN

Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan petugas yang datang adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04/2026).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan begitu, petugas ukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut. 

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.

Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Misalnya, nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Agus Apriawan menyampaikan bahwa setiap tujuan pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur bisa beragam. Pengukuran bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, maupun penataan batas. Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan.

Apabila masyarakat masih merasa ragu, masyarakat melakukan verifikasi langsung ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut. “Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan. 

Kamis, 02 April 2026

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

Kementrian, ATR/BPN

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menandatangani Nota Kesepahaman/MoU terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan pada Rabu (01/04/2026). Kerja sama ini menjadi langkah konkret mendorong keterlibatan mahasiswa untuk membantu menyelesaikan legalisasi tanah wakaf.  

“Melalui KKN Tematik, kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat, membantu menyisir tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertipikasi tanah wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat mengisi Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah.

Menteri Nusron mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi. Untuk itu, bersama dengan ditekennya MoU tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, ini ia yakin kontribusi mahasiswa dapat mendongkrak jumlah pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.

“Kami percaya mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan turun langsung ke lapangan, mereka tidak hanya belajar, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat,” tutur Menteri Nusron.

Lukman S. Thahir sebagai Rektor UIN Datokarama Palu, menyambut baik kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan kesiapan pihak kampus untuk terlibat aktif dalam program KKN Tematik yang menyasar persoalan pertanahan di masyarakat.

“Insyaallah mungkin di bulan April ini, akan mulai KKN Tematik yang menyangkut tentang pertanahan. Jadi tanah wakaf kita akan bantu juga untuk identifikasi, terutama masjid-masjid yang mungkin belum terselesaikan untuk sertipikat tanahnya,” ungkap Lukman S. Thahir.

Selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Rektor UIN Datokarama Palu. Penyerahan sertipikat menjadi bentuk komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset negara, khususnya di sektor pendidikan, sekaligus mendukung pengembangan kampus ke depan.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.

Kakanwil BPN NTB Tinjau Kinerja BPN Lombok Utara, Tekankan Percepatan Layanan dan PTSL

Sumber: Humas Atr/bpn Lombok Utara

Okenews.net- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) kinerja Triwulan I Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) tersebut difokuskan untuk memastikan capaian program berjalan sesuai target, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Dalam arahannya, Kakanwil BPN NTB menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain itu, monitoring juga menyoroti pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, terutama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi andalan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Tak hanya itu, evaluasi turut mencakup penyelesaian Peta Dasar dan Data Mutakhir (PDDM) tahun anggaran sebelumnya guna meningkatkan akurasi data serta tertib administrasi pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja Kantor Pertanahan Lombok Utara semakin optimal, mampu mempercepat proses layanan, serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi