www.okenews.net: DPR
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Agustus 2026

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Dorong Ombudsman Jadi Lembaga Yang Kuat

Okenews.net-Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mendorong komisioner Ombudsman RI (ORI) untuk menjadikan Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki pengaruh kuat, karena tugasnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Tidak sulit menjadikan Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki wibawa kuat, karena para komisionernya, sebagian besar berlatar belakang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka memiliki kapasitas untuk itu,” kata Fauzan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok ini minta agar para komisioner baik di daerah maupun di tingkat pusat, memaksimalkan kemampuannya agar Ombudsman memiliki daya tarik dan wibawa yang kuat. Sejauh ini, nama Ombudsman dari tahun ke tahun semakin redup.

Padahal, lanjut Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024), di awal reformasi, nama lembaga Ombudsman sangat baik dan disegani. “Perbaiki, agar nama Ombudsman kembali harum dan disegani lembaga lain,” jelasnya.

Menurut Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013) ini, untuk menjadikan Ombudsman sebagai lembaga independen negara yang kuat, sebenarnya tidak sulit, karena tidak ada lembaga yang tidak bisa diawasi Ombudsman. Namun, tugas dan fungsi ini, sangat berlawanan jauh dengan apa yang dimiliki, baik sisi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maupun anggaran.

“Kami dari Komisi II DPR RI, akan membantu Ombudsman agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Nanti kami lihat sejauhmana keterbatasan anggaran maupun SDM yang dimiliki Ombudsman,” ujarnya.

Dalam RDP ini, Fauzan juga mendorong agar Ombudsman lebih memaksimalkan pola saling kontrol secara internal, guna mencegah terjadinya penyimpangan. Para komisioner, diminta mematuhi mekanisme kontrol check and balances untuk mengawasi kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) agar penyimpangan bisa dideteksi lebih dini.

Fauzan mengatakan, untuk mencegah peyimpangan internal, penyalahgunaan wewenang, dan risiko operasi tangkap tangan (OTT) di tubuh Ombudsman, diperlukan mekaniseme saling kontrol (cross controlling) dan penguatan sistem pengawasan berlapis.  Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman harus memiliki standar integritas lebih tinggi dari lembaga lain yang diawasi.

Integritas tinggi dan mekanisme saling kontrol (check and balances) di internal Ombudsman adalah kunci utama menjaga marwah lembaga pengawas pelayanan public ini tetap bersih dan terhindar dari tindak pidana korupsi, termasuk OTT. “Sebagai lembaga “supervisor” yang mengawasi instansi pemerintah, Ombudsman harus steril dari segala bentuk penyimpangan agar memiliki legitimasi moral yang kuat.” tegas Fauzan

Rabu, 26 Agustus 2026

Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid, Dorong Bangun Budaya Pembelajar Bagi ASN

 Okenews.net-Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mendorong agar pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal, sebatas untuk mendapatkan ijazah atau sertifikat. Namun, hendaknya membuat ASN semakin berkualitas yang berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat,

“Proses pembelajaran yang diberikan melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) harus menghasilkan ASN yang memiliki keinginan belajar, berkembang, dan mampu menularkan pengetahuan yang diperoleh kepada lingkungan kierjanya. Saya kira ini penting untuk kita dorong agar produk LAN tidak hanya bersifat formalitas saja,” kata Fauzan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/08/2026).

Menurut Fauzan, pendidikan dan pelatihan ASN seharusnya menjadi bagian dari proses untuk membangun budaya pembelajar di lingkungan birokrasi. Melalui pendidikan dan pelatihan ini, diharapkan akan terbentuk ASN berkualitas, yang diharapkan dapat memberi pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Apalagi di era kemajuan teknologi saat ini, lanjutnya, kompetensi ASN merupakan hal yang mendesak untuk ditingkatkan dan didorong melalui berbagai pendidikan dan pelatihan. “Saya membayangkan ASN kita bisa menjadi ASN pembelajar, dan setelah itu, mereka mampu mentransfer ilmunya kepada aparat dibawahnya,” ungkap Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024).

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi dan informasi saat ini, menuntut ASN untuk selalu memperbaharui pengetahuan yang dimiliki. Di era saat ini, ilmu pengetahuan terus berkembang. “Jika kita terlena dan enggan menambah ilmu, maka kita akan sulit beradaptasi dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Fauzan mengatakan, budaya pembelajar pada akhirnya nanti bukan semata-mata tentang peningkatan kompetensi individu, tetapi menjadi bagian penting guna membangun birokrasi yang adaptif. Selain itu, akan mampu memberikan pelayanan masyarakat sesuai perubahan zaman.

“Perkembangan informasi dan teknologi saat ini harus dibarengi dengan kemampuan para ASN. Karena itu, ASN dituntut sebagai ASN pembelajar dalam konteks ilmu pengetahuan maupun dalam konteks memberikan pelayanan masyarakat yang terus berkembang, seiring perkembangan teknologi dan informasi,” ujar Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013

Minggu, 23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Minta Kementerian ATR/ BPN Inventarisasi Persoalan Sengketa Pertanahan

 

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) untuk membentuk tim khusus yang menginventarisasi persoalan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Fauzan Khalid, Anggota Komisi II DPR RI yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/ BPN beserta jajaran di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (20/08/2026).

“Ini masukan kepada Kementerian ATR/ BPN, karena persoalan sengketa dan konflik pertanahan terjadi di banyak tempat. Di Lombok, contohnya, yang merupakan dapil saya ada kasus serupa dengan PT Perkebunan Nusantara (PN),” jelas Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024).

Fauzan menjelaskan, sengketa lahan di Lombok Utara ini, pada awalnya merupakan aset PTPN yang dimanfaatkan untuk menanam kapas. Pada saat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN selesai pada tahun 2001, BPN menerbitkan sertifikat untuk masyarakat setempat. Namun, pada tahun 2014 muncul rekpomendasi BPK bahwa tanah yang sudah bersertifikat atas nama warga tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Fauzan, Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini, persoalan menjadi semakin rumit karena lahan tersebut saat ini sudah menjadi pemukiman warga. Bahkan, di lahan tersebut ada bangunan kantor desa setempat.

“Sekarang sudah menjadi perkampungan warga. Ada kantor desa juga disana, di lahan yang dalam status sengketa. Kasian warga, lahan tidak bisa diapa-apakan karena statusnya yang masih sengketa,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Fauzan minta, Kementerian ATR/ BPN membuat terobosan dengan membentuk tim khusus guna menginventarisasi persoalan sengketa dan konflik pertanahan di berbagai wilayah di Indonesia. Pembentukan tim khusus ini agar focus mengatasi persoalan sengketa lahan, yang dikhawatirkan bisa semakin berkembang di kemudian hari.

 

“Jadi, saran saya, Kementerian ATR/ BPN segera saja membentuk tim. Kami di Komisi II nanti membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal. Kita juga undang pihak terkait. Tekad kita, persoalan ini harus tuntas, demi rakyat,” tegas Fauzan

Jumat, 07 Agustus 2026

Masa Reses, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Temui Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah


Okenews.net – Mengisi masa reses, persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid intensif mengunjungi masyarakat dan berkeliling ke berbagai wilayah di daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok.

Salah satu yang dikunjungi Fauzan adalah masyarakat penerima bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (06/08/2026). Dalam kunjungan ini, Fauzan, langsung menemui penerima bantuan dan menyempatkan diri untuk berbincang-bincang dengan masyarakat.

Dihadapan warga, Fauzan memuji peran masyarakat penerima bantuan, yang ternyata tidak saja pasif menerima bantuan bedah rumah. Dalam praktiknya, sebagian besar penerima bantuan bedah rumah, ikut aktif membantu penyelesian pengerjaan rumah.

“Saya lihat penerima bantuan dan keluarganya, ikut membantu jadi tukang bangunan untuk mempercepat penyelesaian bangunan bedah rumah. Ini saya kira, bagus sekali, warga penerima bantuan justru aktif. Ini bisa jadi contoh yang bagus,” kata Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024).

Program BSPS ini merupakan bantuan bedah rumah dari Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid melalui Fraksi NasDem. Saat ini pembangunan bantuan stimulus bedah rumah rata-rata sudah mencapai tahap akhir.

Menurut Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI, minta kepada pemerintah agar program bantuan bedah rumah BSPS kepada masyarakat terus dilakukan dan para penerima bantuan terus bertambah. Sebab, bantuan ini sangat bermanfaat, karena para penerima bantuan rata-rata memiliki rumah yang tidak layak huni.

“Saya usulkan kepada Pemerintah agar program bantuan BSPS terus dilaksanakan, dan penerima bantuan ditambah setiap tahun. Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menargetkan ratusan ribu unit rumah tidak layak huni masyarakat kurang mampu untuk direnovasi di berbagai daerah,” katanya.

Para penerima bantuan program BSPS juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid yang telah memberikan bantuan program BSPS kepada warga tidak mampu. “Terima kasih Pak Haji Fauzan, rumah kami sdh lebih baik dari sebelumnya,” kata Nenek Hajar, salah seorang penerima bantuan BSPS di Desa Batu Layar, Lombok Barat, NTB.

Kunjungan ke rumah-rumah para penerima bantuan program BSPS, lanjutnya, selain untuk melihat secara langsung progres pembangunan rumah bantuan kepada masyarakat, juga untuk memastikan pelaksanaan renovasi bedah rumah berjalan lancar.

Sejauh ini, menurut Ketua KPU NTB periode 2008-2013, pelaksanaan pembangunan renovasi bedah rumah bantuan masyarakat kurang mampu berjalan dengan baik dan lancar. “Saya lihat tidak ada hambatan pembangunannya. masyarakat penerima bantuan juga sangat antusias dan mensyukuri adanay bantuan,” jelasnya.

Rumah BSPS merupakan hunian yang mendapatkan bantuan program bedah rumah. Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi bangunan yang aman, sehat, dan nyaman melalui dorongan swadaya serta gotong royong.

Beda Tuntuan JPU dan Vonis Hakim, Najamudin Bakal Lapor Hakim Tipikor Mataram ke MA

Okenews.net- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga terdakwa, dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU dan M Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang membebaskan tiga terdakwa 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menempuh langkah hukum tersebut. Hal itu setelah JPU berkoordinasi dan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.

“Atas putusan tersebut tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke pengadilan,” ujarnya pada wartawan, Kamis (6/8/2026). 

Meski demikian, jaksa mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan Ketua Dewi Santini. Karena itu, kejaksaan masih menunggu dokumen tersebut. 

Sebab, pihaknya akan mencermati seluruh pertimbangan hakim sebelum menyusun memori banding.

Harun menyadari, KUHAP baru melalui Pasal 299 mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi upaya hukum lain.

“Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini. Walaupun memang masih debatable," kata Muhammad Harun.

Harun menegaskan tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya. “Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan lain Dewi Santini Cs. Khususnya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang ratusan juta ke Kejati NTB

Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Apalagi pihaknya belum membaca secara utuh pertimbangan majelis hakim.

“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat salinan putusan secara lengkap, termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” ucap Muhammad Harun.

Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana mengaki pihaknya masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan. 

Di mana, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya.

 Hendarsyah menegaskan, keputusan mengenai upaya hukum tidak bisa diputuskan secara pribadi. Mengingat, seluruh tim penuntut akan lebih dulu melakukan pembahasan internal bersama pimpinan.

“Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan. Kemudian kita diskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelas Hendarsyah menegaskan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, ketentuan dalam KUHAP baru. Khususnya Pasal 299 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Hal itu, jelas tdak serta-merta menutup seluruh upaya hukum.

“Memang, Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh,”  jelas Hendarsyah.

Selain itu, JPU mengaku mencermati pertimbangan hukum majelis hakim. Pihaknya masih perlu mempelajarinya lebih mendalam. Khususnya terkait perbedaan unsur pasal yang didakwakan.

Apalagi, katanya, khusus perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara subsidairitas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, dan lebih subsidair Pasal 606 KUHP.

Menurut JPU, Pasal 605 dan Pasal 606 memiliki unsur yang berbeda sehingga pertimbangannya seharusnya juga berbeda. Yakni, untuk terdakwa Hamdan Kasim dan terdakwa Indra Jaya Usman serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. 

"Tadi, kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda. Itu yang nanti akan kami pelajari dari salinan putusan lengkap,” ucap Hendarsyah. 

Terpisah, Anggota DPRD NTB Periode 2019–2024, TGH Najamudin Mustafa menilai putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang sudah memvonis bebas tiga terdakwa yang juga anggota DPRD setempat, sangat aneh dan ganjal.Sebab, antara tuntutan JPU dan putusan hakim tidak sinkron.

"Tuntutan JPU jelas dari awal, yakni dugaan gratifikasi namun yang dibacakan soal kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Maka, disinilah yang enggak nyambungnya," katanya. 

Politisi PAN ini menyebut jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram fokus mendakwa pada aspek kewenangan DPRD, hal ini serupa dengan pelaporan yang dilakukannya terhadap Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada kasus Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025 yang kinj ditangani pihak Kejati NTB.

"Saya pastikan akan melaporkan Majelis Hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB ke Mahkamah Agung. Ini enggak bisa dibiarkan, sangat aneh terdakwa yang sudah kalah di Pra Peradilan tapi dibebaskan pada kasus yang sama," tandas Najamudin Mustafa.

Jangan Alihkan Isu! Bram Sebut Narasi 'Keliru, Telat, Salah Alamat' Kaburkan Persoalan BTT Setengah Triliun

Okenews.net–Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp 484 miliar sebagai hal yang "keliru, telat, dan salah alamat", ditanggapi Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan Abdul Rahim.

Pernyataan Syamsul Fikri tersebut, menurut Abdul Rahim, lebih tepat disebut manuver argumentatif daripada penjelasan. Alih-alih menjawab pertanyaan publik, justru yang dibangun adalah tembok retorika.

“Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” tandas Bram, begitu Abdul Rahum karib disapa, di Mataram, Kamis (6/8/2026).

Politisi muda Sumbawa ini menjawab pertanyaan awak media yang meminta pandangannya atas statemen Syamsul Fikri yang dipublikasikan sejumlah media daring. Syamsul Fikri menyebut, desakan audit investigatif terhadap pergeseran dana BTT Pemprov NTB sebesar Rp484 miliar merupakan langkah yang keliru, terlambat, dan salah sasaran. 

Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov NTB telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menyebut persoalan BTT telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD sehingga tidak ada alasan untuk kembali meminta audit khusus yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah BPK tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

Bram menegaskan, dengan menyebut permohonan audit investigatif sebagai hal yang 'keliru, telat, dan salah alamat', setelah tidak ditemukannya hasil audit pergeresan BTT belanja modal senilai Rp 484 miliar dalam LHP BPK yang diserahkan ke DPRD NTB pada 5 Juni, Syamsul Fikri tidak lebih hanya sedang melakukan retorika defensif dan berupaya mengaburkan substansi persoalan. 

“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” kata Bram.

Dia mengatakan, penggunaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai alasan menolak desakan audit juga perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh kebijakan anggaran telah sempurna ataupun seluruh proses pengelolaan keuangan telah terbebas dari persoalan.

Bram menjelaskan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.

Karena itu, menurut dia, menganggap opini WTP sebagai alasan untuk menutup ruang diskusi dan pengawasan merupakan pemahaman yang kurang tepat.

Lebih lanjut, Bram menegaskan bahwa permintaan audit investigatif tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada BPK. Audit investigatif, katanya, memiliki tujuan yang berbeda dengan audit atas laporan keuangan.

Menurutnya, audit investigatif dilakukan untuk mendalami dugaan, pola, maupun transaksi tertentu yang dianggap memerlukan pembuktian lebih rinci.

“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi anggapan bahwa persoalan dana BTT telah selesai karena telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB.

Menurut Bram, pembahasan tersebut tidak menghapus hak pengawasan DPRD karena fungsi pengawasan berlangsung sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan sekalipun, kata dia, DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bram menegaskan, fokus utama seharusnya bukan membangun narasi bahwa permintaan audit merupakan langkah yang keliru, melainkan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Ia mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut telah diperiksa secara memadai, pada bagian mana hasil pemeriksaan itu dapat dibaca dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi selalu lebih kuat dibandingkan retorika. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan menyajikan seluruh data secara terbuka agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.

Sebaliknya, kata dia, menolak audit atau memandang audit sebagai ancaman justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.

Bram menambahkan, dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya merupakan uang rakyat sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus siap dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran.

“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

Kamis, 06 Agustus 2026

Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dana Siluman Bersifat Final

Okenews.net-  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu, 5/8/2026.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Sikap dan amar putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.

Dr. Irpan Suriadiata menegaskan bahwa sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hak-hak Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, serta martabat mereka, harus dipulihkan secara menyeluruh ke keadaan semula. 

Pemulihan ini berimplikasi langsung pada pembersihan stigma sosial atas seluruh tuduhan maupun dakwaan pidana yang selama ini disangkakan kepada para kliennya.

"Kalau mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Artinya, dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan, baik secara hukum maupun secara sosial, harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula," ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram.

Terkait dengan peta dan arah hukum pascaputusan bebas ini, Dr. Irpan memberikan analisis hukum mengenai perbedaan konstruksi hukum acara pidana. Dalam kerangka hukum acara lama, mekanisme pengajuan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) kerap memicu perdebatan serta membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan. 

Namun, dalam pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP baru, celah tersebut pada prinsipnya ditutup guna memberikan kepastian hukum yang tegas serta mewujudkan asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki titik akhir.

"Yang dulu masih ada upaya hukum kasasi, kini ditutup dalam KUHAP baru. Kalau KUHAP lama masih membolehkan kasasi atau banding, meskipun secara eksplisit aturan baru menyatakan tidak boleh, pendapat para ahli, termasuk Prof. Eddy Hiariej sebagai salah satu penyusun RKUHAP dan pakar lainnya, secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi, jika hukum lama masih memberikan celah untuk mengajukan kasasi, maka celah itu kini ditutup sehingga putusan ini menjadi final," terangnya.

Ketika ditanya mengenai langkah atau tindakan hukum lanjutan pascavonis bebas tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan belum mengambil sikap khusus dan memilih berfokus pada rasa syukur serta pengawalan pemulihan hak-hak hukum ketiga kliennya.

"Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara mengenai hal itu. Yang penting, kita bersyukur terlebih dahulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Putusan ini sangat adil dan sesuai dengan fakta persidangan," pungkas Dr. Irpan Suriadiata.

Putusan Bersifat Final

Dr. Irpan juga menegaskan sejak putusan vonis bebas dibacakan majlis hakim, maka upaya hukum bersifat final atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga kliennya. Sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan bebas, baik itu upaya kasasi maupun banding. 

“Putusan bebas ini merupakan putusan yang bersifat final. Dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengacara senior NTB ini menjelaskan, didalam KUHP yang lama, kalau ada putusan bebas maka upaya hukumnya adalah kasasi. Sementara upaya banding tidak diperbolehkan. Maka dengan hadir KUHP yang baru untuk menyempurnakan. 

“Karena ada kesisruhan terkait dengan namanya putusan-putusan bebas diputus oleh faksi kemudian dibatalkan oleh judex juris, sehingga dalam putusan didalam KUHP yang baru ini ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Itu dalam pasal 299 ayat 2 didalam KUHP yang baru,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, maka langkah upaya hukum kasasi yang dulu perbolehkan sudah ditutup, hal demikian juga dengan upaya banding. Meskipun didalam KUHP yang baru tidak secara implisit disebut tidak boleh banding.

Tetapi menurut pendapat-pendapat ahli hukum telah menjelaskan maksud dari pada kehadiran KUHP yang baru untuk menyempurnakan KUHP yang lama. Yaitu menutup upaya hukum terhadap putusan bebas. 

“Maka putusan bebas ini adalah putusan final tidak ada upaya hukum lagi. Oleh karena itu, maka ketiga orang klien saya ini, sejak hari ini (Rabu,red) adalah telah menerima putusan bebas,”sambungnya seraya mempertegas.

Vonis Bebas

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Irwan Ismail, Hamdan, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum meskipun terbukti memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsidaritas yakni dakwaan primer pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, dakwaan subsider pasal 605 ayat (1) huruf b iuncto pasal 127 avat (1) Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dakwaan lebih subsider pasal 606 ayat (1 juncto pasal 127 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kekuasaan kewenangan untuk menjalankan program Desa Berdaya ini bukan ranah legislatif. Sehingga pemberian uang dari terdakwa kepada para anggota DPRD NTB dinilai tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

"Menurut hakim, pemberian sesuatu atau hadiah dengan maksud dan tujuan agar tidak melaksanakan atau mempertanyakan program direktif Gubernur (NTB) atau Desa Berdaya yang tertera dalam dokumen pergeseran anggaran," kata hakim anggota, Irwan Ismail.

Sehingga untuk kewenangan yang melekat dalam jabatan para saksi anggota DPRD NTB untuk tidak melaksanakan program direktif Gubernur NTB sebagaimana tujuan pemberian uang oleh terdakwa dianggap tidak terbukti.

Tugas dan wewenang DPRD NTB bukan untuk melaksanakan program tersebut melainkan menqawasi sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Program Desa Berdaya seharusnya dilaksanakan oleh Gubernur NTB, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya akan dilaporkan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

DPRD NTB hanya berkewenangan menjalankan fungsi anggaran yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), fungsi legislasi dan fungsi kewenangan. Bukan justru menjalankan program direktif Gubernur NTB.

Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Uang yang Disita Dikembalikan ke Saksi

Diketahui, Hamdan memberikan uang kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp 100 juta melalui sopirnya, Harwoto sebesar Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp 180 juta.

Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang Rp 450 juta yang sebelumnya disita iaksa dikembalikan kepada tiga orang itu.

Sementara itu, hakim juga memerintahkan uang yang disita Kejati NTB sebagai barang bukti tersebut dengan total Rp 1,2 miliar yang dibagikan oleh terdakwa Indra Jaya Usman untuk dikembalikan kepada para saksi. Senada, uang yang dibagikan oleh terdakwa Nashib Ikroman sebesar Rp 950 juta juga diminta untuk dikembalikan kepada para saksi.

Rabu, 05 Agustus 2026

Dana BTT Setengah Triliun Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDI Perjuangan Tuntut Audit Investigatif

Okenews.net-Setengah triliun uang rakyat seolah "menghilang" dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025, ternyata tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB. Aroma kejanggalan menguar. Tututan audit investigatif muncul.

Tidak munculnya hasil aduit dana BTT dalam LHP BPK tersebut, terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa (4/8/2026). Surat ditandatangani empat legislator PDI Perjuangan yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Mereka menuntut BPK menggelar audit investigatif terhadap dana BTT Rp 484 miliara tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat yang dimintai tanggapan oleh awak media di Mataram mengungkapkan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Selain dirinya, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan juga Ketua DPRD Provinsi NTB.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Tokoh kharismatik Bumi Gora ini menegaskan, langkah empat Aggota DPRD NTB dari PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota parlemen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan.

Rachmat sendiri menilai, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai sangat besar tersebut di LHP BPK justru telah menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya heran.

Rachmat mengatakan, selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap nilai temuan yang relatif kecil. Kelebihan bayar yang nilainya satu atau dua juta saja, bisa menjadi temuan BPK. Karena itu, ketiadaan hasil audit terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar dalam LHP dikatakannya menjadi kejanggalan yang serius.

Tokoh yang telah semilan periode menjabat anggota legislatif ini mengemukakan, logika pemeriksaan semestinya berlaku sama terhadap seluruh penggunaan anggaran. Ia menilai, seluruh penggunaan APBD semestinya memperoleh perlakuan audit yang sama tanpa membedakan besar kecilnya nilai anggaran.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang sempat diterimanya, belakangan dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Terhadap kejanggalan ini, Rachmat menegaskan, apabila hasil audit terhadap dana BTT tersebut tidak kunjung dipublikasikan, dirinya telah menginstruksikan kepada legislator PDI Perjuangan untuk mengambil sikap politik tegas dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.

“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.

Berawal dari Dana Bagi Hasil

Pangkal soal dana BTT ini bermula ketika APBD Provinsi NTB Tahun 2025 telah ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 515 miliar.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi saat itu, sekitar Rp 484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga. Padahal, harusnya dana tesebut masuk dalam SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran. Belakangan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memulai masa pemerintahannya pada akhir Ferbruari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6/2025, tentang Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025. Dana Rp 484 miliar yang telah ditempatkan sebagai BTT tersebut dialihkan menjadi belanja modal, untuk membiayai program yang merupakan janji kampanyenya.

Pergeseran tersebut bersamaan pula dengan pengalihan anggaran program Pokir Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang mana pergeseran tersebut menjadi kasus korupsi yang dikenal publik dengan “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya kini masih berlangsung.

Menurut Rachmat, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terkait pergeseran dana BTT setengah triliun tersebut. Pertama, terkait status dana tambahan setelah APBD disahkan. Rachmat mengungkapkan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan pada prinsipnya bukan berarti dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan lazimnya ditempatkan terlebih dahulu dalam struktur APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila akan digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan reguler, pemanfaatannya pada umumnya dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD. Kecuali terdapat ketentuan khusus yang memperbolehkan mekanisme lain.

Rachmat menegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, telah mengatur secara jelas fungsi Belanja Tidak Terduga. Pos anggaran tersebut disediakan untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD. Karena sifatnya khusus, BTT tidak dirancang sebagai sumber pembiayaan rutin bagi proyek pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Karena itu, apabila dana BTT digunakan untuk belanja modal, seperti pembangunan jalan, proyek penerangan jalan umum, ataupun program-program yang menjadi janji kampanye Gubernur, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegas Rachmat.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Ruslan Turmuzi yang dimintai tanggapannya seara terpisah mengungkapkan, tatkala ada tambahan pendapatan baru yang muncul setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk pemanfaatan anggaran tersebut adalah melalui APBD Perubahan, agar memperoleh pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta pengawasan publik.

“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima periode ini.

Karena itu, persoalan ini sesungguhnya dapat diselesaikan apabila BPK melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaannya. Sehingga, akan diketahui secara gamblang, dana BTT senilai Rp 484 miliar tersebut, telah dimanfaatkan untuk apa saja.

Andaipun mekanisme penggunaan dana BTT tersebut memang dinilai BPK telah sesuai ketentuan, kata Ruslan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan audit BPK tersebut. Sebaliknya, apabila belum pernah diperiksa secara khusus oleh BPK, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan untuk memberikan kepastian.

“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. “Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” tandasnya. 

Politisi asal Lombok Tengah ini menegaskan, audit bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Sebab, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandasnya lagi.

Sementara itu, Made Slamet, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya mengatakan surat permohonan audit investigatif tersebut murni semata agar uang rakyat dalam BTT setengah triliiun tersebut memperoleh kepastian secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta kepastian. “Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.

Dia menegaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026, pihaknya terus mencermati LHP tersebut. Dan benar, bahwa dalam LHP tersebut pihaknya tidak menemukan hasil audit pergeseran BTT senilai Rp 484 miliar menjadi belanja modal.

Made Slamet menegaskan, pergeseran anggaran dalam APBD NTB tahun 2025 yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur, dinilai pihaknya terang-terangan telah melanggar Permendagri No 15/2024 yang menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made Slamet.

Rabu, 22 Juli 2026

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Imbau ASN Lombok Barat Tetap Prioritaskan Layanan Publik

Okenews.net- Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024), H. Fauzan Khalid mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk tetap tenang dan  memprioritaskan pelayanan masyarakat, meski Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok, NTB, Senin (20/07/2026).

“Saya minta teman-teman ASN di Pemkab Lombok Barat tetap menjalankan pelayanan publik. Jangan sampai roda pemerintahan terhambat, menyusul musibah yang menimpa Bupati Lalu Ahmad Zaini. Prioritaskan pelayanan masyarakat,” kata Fauzan, yang kini Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, ketika diminta tanggapannya oleh sejumlah awak media, usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/07/2026).

Fauzan, Anggota DPR RI yang terpiih dari dapil NTB II Pulau Lombok ini mengimbau, ASN di lingkungan Pemkab Lombok Barat tetap menjalankan roda pemerntahan seperti biasa. Fauzan mnta agar ASN memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal.

Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI meyakini roda pemerntahan tetap berjalan normal dan tidak sampai menghambat pelayanan publik. Berdasarkan regulasi, kekosongan kepemimpinan diisi Wakil Kepala Daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah pusat atau provinsi untuk menjamin birokrasi dan layanan masyarakat terus berjalan.

“ASN harus tenang, fokus melayani masyarakat, dan jaga netralitas serta integritas. Hindari tindakan reaksioner seperti menyebarkan informasi tidak valid,” jelasnya.

Fauzan mengatakan agar ASN tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu ASN diminta untuk selalu memaatuhi arahan dari Pelaksana Tugas (Plt) bupati atau Kementerian Dalam Negeri.

Fauzan menegaskan agar ASN menolak segala bentuk perintah atau kebijakan yang berpotensi melanggar hukum, meskipun datang dari atasan. Jangan berspekulasi dan menyebarkan gosip, atau membuat pernyataan provokatif di media sosial terkait kasus tersebut.

Selalu tunduk pada instruksi yang diberikan penjabat kepala daerah (Plt) yang ditunjuk resmi. Patuhi juga pedoman yang diberikan Kemendagri,” ujar Fauzan.

Fauzan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.  Peristiwa ini, lanjutnya, menjadi pukulan bagi tata kelola pemerintahan daerah yang diharapkan transparan dan melayani masyarakat.


“Penindakan tegas oleh KPK diharapkan dapat menjadi efek jera dan momentum evaluasi menyeluruh terhadap rekrutmen serta pengawasan kepala daerah,” tegas Fauzan.

Jumat, 17 Juli 2026

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Minta Kementerian PANRB dan BKN Perhatikan Guru Honorer

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid minta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperhatikan para guru honorer yang rata-rata telah mengabdi lima hingga hingga puluhan tahun. Bahan mereka telah memiliki data pokok pendidikan (dapodik), tetapi tidak masuk database BKN.

“Koordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelamatkan para guru honorer. Tolong diperhatikan, karena mereka sudah lama mengajar dan sangat dibutuhkan,” tegas Fauzan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementeria PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/07/2026).

Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI dari dapil NTB II Pulau Lombok, minta guru honorer menjadi prioritas utama negara dalam penataan status kepegawaian. Oleh karena itu, agar segera dilakukkan sinkronisasi dapodik dan BKN.

“Cek proses verifikasi dan validasi data guru yang telah lama mengajar, namun tercecer dari database BKN.  Berikan afirmasi bagi guru honorer yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun agar tidak terhalang syarat administrasi dasar maupun batasan usia,” tambah Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) ini.

Fauzan minta dipastikan ketersediaan formasi serta skema penempatan yang jelas, seperti melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK Paruh Waktu. Guru adalah ujung tombak pendidikan yang perannya sangat vital.

“Dedikasi mereka selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan hanya karena masalah teknis birokrasi dan pendataan pusat,” jelas Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013).

Dalam RDP ini, Fauzan juga mengapresiasi langkah BKN dan Kementerian PANRB yang mempercepat persetjuan teknis (pertek) usulan daerah untuk memosisikan pejabat pada jabatan tertentu, Pemangkasan alur birokrasi ini dapat mempercepat penempatan pejabat, memberikan kepastian karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mendukung kelancaran pelayanan publik.

Pemangkasan alur birokrasi ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempercepat penempatan pejabat, memberikan kepastian karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mendukung kelancaran pelayanan publik. “Sekali lagi, saya menghargai kinerja Kementerian PANRB dan BKN. Banyak kebijakan yang dibuat berdasarkan hasil rapat kerja (raker) maupun rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” ujar Fauzan.

Selasa, 07 Juli 2026

Anggota DPR RI F-NasDem, H. Fauzan Khalid Desak Revisi UU Pertanahan

Okenews.net-Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid mendesak agar undang-undang pertanahan yang sudah ada sejak tahun 1960 segera direvisi. Revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) penting dilakukan untuk penyesuaian aturan dengan dinamika zaman.

“Saya kira urgen sekali UU Pertanahan direvisi untuk mengatasi tumpang tindih aturan sektoral dan memberikan kepastian hukum. Selain itu untuk melindungi hak masyarakat adat, dan mempercepat program reforma agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan,” tegas Fauzan, pada focus group discussion (FGD) evaluasi penyusunan rancangan undang-undang pertanahan di  Gedung Kementerian ATR/ BPN Jakarta, Senin (06/07/2026).

Menurut Fauzan, Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024), aturan baru dalam revisi ini harus mampu menjawab tantangan modern. Adapun Undang-Undang yang menjadi dasar hukum pertanahan di Indonesia hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang disahkan pada tanggal 24 September 1960.

Karena itu, lanjutnya, revisi Undang-Undang Pertanahan mendesak untuk segera diselesaikan. Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI ini berharap revisi UU Pertanahan ini bisa  selesai secepatnya.

“Kita semua harus bekerja keras, termasuk Komisi II DPR RI. Kementerian ATR/ BPN juga kerja keras dan berkolaborasi dengan Kementerian lain,” jelasnya.

Fauzan, Ketua KPU NTB (2008-2013) dalam FGD ini mengusulkan, dalam revisi UU Pertanahan, Kementerian ATR/ BPN diberi wewenang memberi sanksi individu maupun lembaga yang melanggar UU Pertanahan. Dengan demikian, kementerian akan bertransformasi dari lembaga administratif menjadi otoritas penegak hukum yang kuat di sektor agraria.

“Dengan memiliki wewenang untuk menindak pelanggar UU Pertanahan, Kementerian ATR/ BPN tidak lagi bergantung kepada kepolisian atau pengadilan untuk menindak pelanggaran aturan tata ruang dan sengketa lahan. Bahkan, Kementerian dapat membentuk satuan tugas khusus polisi tanah,” kata Fauzan, yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok. 

Senin, 06 Juli 2026

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan ini agar kepercayaan publik teradap lembaga semakin meningkat.

“Mari kita sama-sama melakukan evaluasi pelayanan masyarakat. Kita benahi kalau ada yang kurang dan tindak tegas staf nakal yang merugikan masyarakat,” kata Fauzan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Sekjen Kementerian ATR/ BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (01/07/2026).

Fauzan, yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok ini menginginkan agar pelayanan masyarakat terus semakin baik. Bahkan, lanjutnya, pelayanan jajaran Kementerian ATR/ BPN kepada masyarakat bisa masuk pada urutan lima besar nasional.

“Kita evaluasi ke dalam dulu, tapi saya yakin dengan semangat Pak Menteri, pelayanan masyarakat akan lebih baik dan bisa masuk urutan lima besar,” jelas Fauzan, Bupati Lombok Barat, dua periode (2016-2024) ini.

Lebih lanjut, Fauzan menyatakan, untuk dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, setiap aduan terkait pelayanan, harus segera direspon. Selain itu, harus benar-benar ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terus meningkat.

“Setiap ada persoalan, perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan secara menyeluruh. Jangan dilihat sebagai kasus terpisah dan berdiri-sendiri. Mari kita sama-sama perbaiki sIstem secara komprehensif,” ujar Fauzan lagi.

Fauzan, Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini tidak menampik ada staf ATR/ BPN yang “nakal” dan terlibat kasus mafia tanah, hingga membuat citra ATR/ BPN buruk di mata masyarakat.  Namun jumlah staf “nakal” hanya segelintir dan masih banyak sumber daya manusia (SDM) yang betul-betul bekerja dengan baik melayanai kepentingan masyarakat.

Jika ditemukan ada staf yang “nakal”, Fauzan minta yang bersangkutan diberikan sanksi tegas hingga membuat efek jera. Oleh karena itu, perlu kontrol dan pengawasan ketat, agar tidak ada staf “nakal” yang merusak citra lembaga.

“Jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga, karena tindakan satu orang yang kurang terpuji, merusak nama lembaga dan staf lain yang bekerja baik. Karena itu, mari sama-sama kita benahi jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.

Lebih lanjut, Fauzan menyatakan, untuk dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, setiap aduan, harus segera direspon. Selain itu harus ditindaklanjuti, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga semakin meningkat.

Ia berharap segera dilakukan pembenahan pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap ATR/ BPN meningkat. “Layani masyarakat secara efisien, cepat, dan ramah,” kata tegas Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI ini. 

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi