www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 November 2021

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Aneka Barang Bukti

Okenews.net - Beraneka ragam barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah bersama Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Pemusnahan Barang Bukti berlangsung di kantor kejaksaan setempat, Selasa (30/11/2021).

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Loteng

Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan, sesuai amanat undang-undang, pihaknya melakukan acara pemusnahan barang bukti terkait dengan beberapa tindak pidana yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan sampai akhirnya dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Ada beberapa kategori tindak pidana delik dengan barang bukti yang akan kita musnahkan. Di antaranya tindak pidana perdagangan seperti kosmetik. Kemudian ada tindak pidana narkotika dan obat-obatan yang cukup banyak, kurang lebih sekitar 31 perkara," ungkapnya.


Selain itu, lanjut Fadil, ada juga tindak pidana KUHP dan tidak pidana yang diatur oleh undang-undang lainnya sebanyak kurang lebih 7 perkara. Di sini ada pencurian, ada pencurian dengan kekerasan kemudian ada tindak pidana asusila.


"Rata-rata di sini kebanyakan tindak pidana narkotika. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dari sisa pemusnahan yang dilakukan penyidik di kepolisian dan BNN sebanyak 5,20 gram," ungkapnya.


Ia juga menegaskan, terkait dengan obat-obatan yang memang peredarannya dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut izin edar. Selain itu, ada juga tindak pidana perdagangan dan pencabulan. 


"Jadi semua barang buktinya langsung kami musnahkan," pungkasnya. 

Senin, 22 November 2021

Polisi Tak Berseragam Ringkus Komplotan Pencuri di Sirkuit Mandalika

Okenews.net  - Polisi tak berseragam yang ditugaskan Polda NTB berhasil meringkus komplotan pencuri di Gate 3 ketika World Superbike (WSBK) berlangsung di Sirkuit Mandalika, Minggu (21/11/2021). 


Belakangan komplotan pencuri itu diketahui lebih dari empat orang, namun berhasil ditangkap baru 4 orang, semua yang berasal dari luar Pulau Lombok.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK MH di tempat kejadian mengatakan, dari hasil interogasi petugasnya, bahwa komplotan pemcuri itu memang sengaja datang ke Sirkuit Mandalika untuk menjalankan aksinya.


"Satu dari mereka merupakan residivis, berjenis kelamin perempuan," jelas Hari Brata di Get 3 Sirkuit Mandalika, Minggu sore.


Dijelaskan keempat komplotan yang berhasil ditangkap itu, 1 jenis kelamin laki-laki, tiga diantaranya jenis kelamin perempuan, masing-masing berinisial MA kemudian LO dan AW untuk yang perempuannya, sementara yang laki-laki berinisial DC.


Keempat komplotan itu berhasil diringkus berdasarkan dari satu rekannya yang berhasil ditangkap terlebih dahulu di Get 3 Sirkuit Mandalika.


Setelah dilakukan interogasi dan Polisi berhasil mengetahui identitas 3 pelaku lainnya, Tim Puma Polda NTB langsung memblokade semua jalur keluar di Sirkuit Mandalika dan di jalur keluar Pulau Lombok.


Tak lama kemudian 3 palaku lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat ketika hendak naik kapal Fery untuk meninggalkan Pulau Lombok.


"Kini keempat pelaku sudah kita amankan di Polres Lombok Tengah," pungkasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan 4 buah handphone berbagai merek, dengan nilai di atas Rp10 juta.


Minggu, 21 November 2021

Tim Gabungan Gerebek Sabung Ayam di Desa Kareke Dompu

Okenews - Pada hari minggu (21/11/2021) pukul 12.00 Wita, gabungan anggota Polsek Dompu bersama Anggota Koramil Dompu melakukan kegiatan penggerebekan terhadap warga yang sedang melakukan perjudian sabung ayam. 


Penggerebekan itu bertempat di Desa Kareke, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Yang mana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danramil Kota Dompu Kapten Inf. M. Yamin bersama Kapolsek Dompu IPDA  Arif Syariffudin, S.H.


Kapolsek Dompu IPDA Arif Syariffudin mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan sabung ayam yang bertempat di Desa Kereke pinggiran sungai. Dari informasi tersebut Kapolsek Dompu berkoordinasi dengan Danramil Dompu untuk bersama-sama melakukan penggerebekan.


Pada saat sampai di lokasi, warga yang melakukan sabung ayam melarikan diri dan meninggalkan arena sabung ayam. Kemudian arena sabung ayam itu sendiri diamankan di Polsek Dompu. Situasi pembubaran aman terkendali.


Akibat dari masih maraknya warga yang hobi melakukan perjudian sabung ayam ini, perlu dilakukan sosialisasi. Karena tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang membeking setiap perjudian sabung ayam di Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. 


Ia juga menegaskan perlunya melakukan penggalangan terhadap pihak-pihak terkait seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah hukum Polsek Dompu.

Jumat, 19 November 2021

Dugaan Korupsi APBDes Peresak dan BLUD RSUD Praya Masuk Tahap Penyidikan

Okenews.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengungkap dugaan kasus korupsi APBDes Peresak Kecamatan Batukliang dan kasus Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Unit Transfusi Daerah (UTD) serta penyimpangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan, sebelumnya dari kejaksaan telah meminta pihak Desa Peresak untuk melakukan pengembalian kerugian daerah atau desa. Namun hal tersebut tidak diindahkan.


"Kita sudah lakukan upaya pencegahan dengan meminta pihak desa melakukan pengembalian kerugian daerah. Namun tidak ada itikad baik sehingga kasus ini kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Fadil saat konferensi pers, Jumat (19/11/2021).


Namun sejauh ini, pihaknya belum bisa menentukan calon tersangka atas kasus penyimpangan APBDes Peresak, karena penentuan calon tersangka setelah proses penyidikan.


"Untuk jumlah kerugian sendiri sementara ini berdasarkan temuan inspektorat sekitar Rp260 juta dari penyimpangan Dana Desa (DD) pada APBDes tahun 2019 atau 1 tahun anggaran," ungkapnya.


Sementara, dalam kasus BPPD UTD dan penyimpangan BLUD RSUD Praya, proses penyelidikan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ada peristiwa pidana untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. 


Kasus ini menurutnya masih dalam tahap penyidikan yang akan dikembangkan untuk mendalami jumlah kerugian negara yang dilakukan pihak RSUD Praya.


"Untuk sementara temuan yang ditemukan baru sekitar Rp759 juta dalam penggelolaan 4 bulan BLUD, sedangkan laporan tersebut selama 4 tahun, dari tahun 2017 sampai 2020 termasuk BPPD UTD masuk didalam penggelolaan BLUD RSUD Praya" sebutnya.


Ia menegaskan, kasus BPPD UTD dan penyimpangan BLUD temanya nanti saat proses penyidikan, karena kasus BPPD ini difokuskan perkaranya di BLUD RSUD Praya sebagai bagian dari penerimaan BLUD.


"Minimal dua bukti sudah kita miliki. Nanti dalam proses penyidikan kita akan tahu siapa saja pelakunya," ujarnya.


Adapun pasal yang diterapkan dalam kedua kasus tersebut yakni pasal 2 dan 3 tentang UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman di atas 20 tahun penjara.

Pengamanan WSBK, K9 Siap Lacak Semua Potensi Gangguan

Okenews.net - Pengamanan optimal diperlihatkan tim pengamanan event World Superbike (WSBK) di bawah komando Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irejen Pol Mohammad Iqbal, Tim Gegana, Jibom, dan K9 tanpa lelah melalukan patroli. 


Salah satunya tim K9 tertangkap kamera sedang melakukan patroli didekat pagar Sirkuit, guna memastikan tidak adanya gangguan saat event WSBK berlangsung 19 hingga 21 November 2021 mendatang.


Kaden K9 Polisi 9 dan Kepala tim K9 operasi mandalika AKBP Chandra Prasetio saat melakukan sterilisasi Rabu, (17/11/21) menjelaskan, K9 yang diterjunkan berjumlah 28, dimana anjing-anjing tersebut berjenis Labrador dan Belgian Malinois untuk strerilisasi dan pengamanan. 


Sebanyak 28 K9 tersebut memiliki tugasnya masing-masing yaitu untuk handak, pelacak umum, dan narkotik.


Anjing yang rata-rata berusia 3 sampai 4 tahun tersebut telah terlatih secara sempurna dan memiliki jam terbang tinggi untuk mengamankan banyak event-event besar di Indonesia.

 

Dijelaskan, 28 K9 yang ada itu dibagi menjadi 3 tim atau memiliki 3 tugas yang berbeda, yakni fungsi handak atau untuk melacak bahan peledak. Mereka akan mendeteksi keberadaan bahan berbahaya peledak yang ada.


Fungsi K9 berikutnya yakni untuk cakum atau pelacakan umum, K9 jenis ini untuk mengantisipasi tidak kriminal yang dilakukan oleh pelaku kejahatan


Berikutnya K9 yang berfungsi untuk mendeteksi Narkoba, anjing jenis ini dilatih secara khusus untuk mengetahui keberadaan semua jenis Narkoba termasuk ganja, ekstasi dan lain sebagainya.


"Semua anjing ini disiapkan untuk menjaga event balap di Sirkuit Mandalika ini atau event besar dimana mereka akan melakukan sterilisasi demi keamaanan balap, yang paling special diantara anjing ini adalah K9 untuk melacak bom sementara untuk sterilisasi vip dan vvip butuh handak” jelasnya.

 

Menariknya, K9 atau anjing pelacak yang disiagakan ini dapat mendeteksi barang penonton yang hilang atau ketinggalan, Anjing yang punya kemampuan itu jenisnya cakum.


“Cakum tugasnya untuk melacak apabila ada keadaan kehilangan kalau pelaku nanti meninggalkan barang bukti. Jadi anjingnya melacak jejak yang tertinggal," jelasnya. 


Ia mencontohkan, ketika jejak kaki akan menjadi titik tolaknya. "Jadi jangan sekali-sekali berfikir untuk mencuri di event ini karena pasti akan ditemukan, dan yang ketiga adalah K9 yang bertugas untuk melacak keberadaan Narkotika,” tambahnya.

 

Di tempat yang sama, Kanit Caksus atau pelacakan khusus AKP Subagio menjelaskan bahwa sterilisasi dan penjagaan masih akan terus dilakukan setelah race WSBK usai dengan bekerjasama dengan tim Gegana.

 

“Pemeriksaan strerilisasi, khusus di Mandalika ini karena kita bekerja sama dengan orang luar negeri, kita berkoordinasi dengan pihak penyelenggara untuk melakukan sterilisasi di sekitar race dan di area sirkuit nanti kami bergabung dengan gegana,” pungkasnya.

Rabu, 10 November 2021

Hendak Kabur, Terduga Pemilik Sabu Berhasil Dibekuk

Okenews.net - Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan satu orang pria di Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang inisial MJ (34) yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai  Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Pria tersebut diamankan pada Senin (08/11/2021) sekitar pukul 15.09 Wita.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba IPTU  Hiskia Yosia menuturkan, berdasarkan informasi masyarakat pada tanggal 08 November 2021, terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di wilayah Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Lombok Tengah.


"Dari informasi masyarakat tersebut, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan," jelasnya.


Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Hiskia, tidak lama kemudian, datanglah seorang laki-laki yang ciri-cirinya persis seperti dari informasi masyarakat. Terduga pelaku tersebut datang dari jalan gang dan duduk di berugak pinggir jalan raya Montong Gamang.


"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku namun terduga berusaha melarikan diri. Meski begitu dengan sigap Tim Cobra Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap terduga dan berhasil dilakukan upaya penangkapan," ungkapnya.


Dengan disaksikan saksi umum, pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama MJ, namun tidak ditemukan barang bukti. 


Pencarian barang bukti kembali dilakukan disekitar terduga pelaku dan ditemukan kotak cincin warna hitam yang berada di bawah tembok warga.


"Setelah kotak cincin warna hitam tersebut dibuka yang disaksikan oleh saksi umum, kotak tersebut berisikan  2 (dua) bungkus klip transparan yang berisikan diduga sabu 3 (tiga) buah klip transparan.


Setelah terduga di introgasi di TKP, MJ mengakui bahwa kotak warna hitam yang berisikan diduga sabu adalah miliknya.


Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 2 gram, 3 buah klip transparan dan 1 buah kotak cincin warna hitam serta 1 buah HP Samsung warna silver. 


"Terduga pelaku saat ini kita amankan di Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Hiskia.

Senin, 08 November 2021

Terduga Jambret Berhasil Dibekuk di Kopang

Okenews.net - Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kopang berhasil mengamankan terduga pelaku penjambret handphone.


Penangkapan dilakukan pada 15 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 Wita, di Jalan Umum Dusun Montong Gamang, Kec. Kopang, Kabupaten Lombok Tengah NTB. 


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan kronologis kejadian yakni, Pada Jum'at, 15 Oktober 2021 sekitar jam 02.30 Wita korban datang seorang diri dari Bima dengan menggunakan Bus. 


Sesampainya di Desa Montong Gamang, korban turun untuk dijemput keluarganya, tidak beberapa kemudian korban dihampiri oleh pelaku dan bertanya kepada korban akan pergi kemana. 


Namun saat korban belum menjawab, terduga pelaku langsung merampas tas milik korban kemudian mengancam dengan mengatakan, "Kamu jangan macam-macam dan jangan ribut kalau tidak mau terjadi apa-apa!". 


Setelah mengancam korban, terduga pelaku membuka tas korban dan mengambil HP yang ada didalam tas korban. Namun paman korban datang dan melihat kejadian tersebut  dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku langsung melarikan diri.


Setelah dilakukan pelaporan, Polsek opang langsung menangani kasus tersebut dan dilakukan penangkapan di sebuah gudang barang rongsokan, di Desa Montong Gamang. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan  dari terduga pelaku. 


Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan kekerasan satu unit HP dan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri. 


Dari penangkapan tersebut diamankan terduga pelaku dengan inisial MS (27) dengan barang bukti satu unit HP Realme 7 berwarna putih kabut, dengan nomor IMEI 867205051397419.


"Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Kapolsek.

Petugas Bandara Bongkar Kasus PCR Palsu

Okenews.net - Kasus pemalsuan Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (PCR) terbongkar di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat petugas melakukan pemeriksaan.


Kasus ini melibatkan oknum karyawati rumah sakit (RS) perguruan tinggi negeri di NTB. Ia terpaksa berurusan dengan polisi akibat membuat Real-Time Quantitative PCR tidak teridentifikasi alias palsu.


Oknum karyawati yang berinisial NL, perempuan 25 tahun alamat Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.


Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers yang didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika serta KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, Senin (08/11) di ruang kerja Satreskrim Polresta Mataram. 


Lanjut Kasat, bahwa asal mula peristiwa ini berawal dari sdr SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. Lalu SM meminta temennya berinisial BN untuk mengurusnya. Oleh BN menghubungi sdr. NL ( tersangka ) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian Cetak hasil rekaman medis.


Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan BIZAM terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi alias Palsu, " ungkap Kadek.


Atas dasar itu petugas Bandara BIZAM menyerahkan ke petugas Kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat diwilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM, sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara. 


Adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar 8.400.000 yang sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke pulau jawa tersebut. Biaya tersebut di Transfer ke Rekening tersangka (NL), dan oleh NL tidak  menyetor ke perusahaan dalam hal ini RS. UNRAM.


"Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut kerekening pribadi nya, " jelas Kadek.


Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama  barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu, uang tunai sebesar diatas, 11 lembar surat qRT - PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang. 


"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " pungkas Kadek.#7

Sabtu, 06 November 2021

Berdalih Untuk Transportasi WSBK, MAF Diduga Gelapkan Ratusan Mobil

Okenews.net - Jelang event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok Tengah pertengahan November 2021 mendatang, Polres Lombok Tengah ungkap kasus penggelapan kendaraan.


Pengungkapan kali ini Polres Lombok Tengah tak tanggung-tanggung, 41 unit mobil dengan berbagai macam merk hasil dari penggelapan berhasil diungkap.


Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap juga, Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu. Redho Rizki Pratama, S.tr.k menangkap pelaku di Kalimantan, Selasa (2/11/2021) lalu.


Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, team yang dibackup oleh team Resmob Polda KALSEL berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan.


"Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbanya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah," tegas Iptu Redho Rizki Pratama di kantornya, Sabtu (6/11/2021)


Pelaku ini berinisial MAF laki-laki umur 31 tahun, alamat Dusun  Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, Polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang. 


"Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil oprasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti", ungkapnya.


"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun (pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka


"Sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 38 unit mobil dengan berbagai macam merk, dan Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit  yang lain agar bisa segera diamankan," tutup Redho.

Senin, 01 November 2021

Diduga, Oknum Ajudan Hantam Sopir Wabup Loteng

Okenews.net - Oknum Ajudan Wakil Bupati Lombok Tengah yang diduga merupakan oknum alumni kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terlibat perkelahian dengan sopir wakil bupati yang mengakibatkan luka sobek di bagian wajah sang sopir.

Sopir Wabup Loteng yang diduga jadi korban pemukulan

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun wartawan, perkelahian antara ajudan inisial H dengan sopir inisial N terjadi di Pendopo Wakil Bupati tadi tadi malam 
Ahad (31/10/2021). Diduga akibat cekcok sebelumnya di WhatsApp.


Kapolsek Praya, Iptu Hariono yang dihubungi awak media ini membenarkan kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa membeberkan kronologis terjadinya perkelahian antara ajudan dengan sopir.


"Benar dek, akan tetapi laporannya belum masuk. Kedua belah pihak akan menempuh jalur mediasi dulu. Nanti bagaimana perkembangan saya hubungi," kata Kapolsek Praya tadi malam Ahad (31/10/2021)


Sementara, baik ajudan maupun sopir wakil bupati yang coba dihubungi wartawan untuk menanyakan kronologis kejadian belum bisa memberikan keterangan.


Selain itu, Sekretaris ikatan alumni IPDN Lombok Tengah, Murdi, AP saat ditanya via WhatsApp mengenai benar tidaknya ajudan tersebut merupakan oknum alumni IPDN, ia enggan menjawab secara pasti.


"Jangan munculkan itu. Maaf saya belum bisa respon. Masih ujian ini," jawabnya singkat, Senin (01/11/2021).

Selasa, 26 Oktober 2021

Kejari Loteng Diminta Serius Tangani Kasus Puskesmas Awang

Okenews.net | Kejari Loteng diminta serius menangani kasus robohnya Puskesmas Awang Kecamatan Pujut yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Lalu Ramdan

Dukungan terhadap Kejari Loteng bekerja profesional dan serius dalam menangani perkara ini juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.


Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Ramdan via ponselnya menyatakan, robohnya Puskesmas Awang sebelum digunakan untuk melayani gangguan kesehatan masyarakat setempat merupakan kejadian yang fatal. 


Akibat kejadian ini, sudah sepatutnya pihak Kejari Loteng mengambil sikap serius untuk menangani persoalan tersebut. "Menurut saya, sudah tepat langkah yang diambil pihak Kejaksaan menangani kasus ini untuk ditelusur lebih mendalam," ungkap Ramdan, Senin (26/10/2021).


Dalam menangani persoalan tersebut, pihaknya meminta dan mendorong Kejari Loteng menangani kasus ini secara profesional sesuai tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). 


Melalui kerja profesional, kata dia, menjadi modal utama dalam mencari potensi terjadinya kerugian negara yang diakibatkan dari pengerjaan proyek tersebut. Apalagi pengerjaan proyek ini menyedot APBD Loteng sebesar Rp7,7 miliar. 


"Intinya kalau memang ada kesalahan dalam proses pengerjaan proyek tersebut, ya haruslah ada yang bertanggung jawab penuh," tegasnya Sekretaris DPC Gerindra Loteng itu.


Jika memang ada kesalahan dalam proses pengerjaannya, APH juga diminta profesional menetapkan siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh. 


"Saya minta jika ini memang ada kesalahan dalam prosesnya, siapa yang harus bertanggung jawab haruslah dijerat hukum sesuai tingkat kesalahannya," katanya.



Penuntasan perkara ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapapun yang coba-coba ingin mengambil keuntungan pribadi. Efek jera ini ditujukan, baik kepada rekanan maupun pihak pemerintah sebagai penyedia anggaran. 


"Kalau tidak APH siapa lagi yang harus kita percaya di Bumi Tatas Tuhu Trasna ini dalam hal melakukan penegakan hukum yang adil dan profesional," terangnya.


Kemudian terhadap pemerintah sebagai penyedia anggaran dalam setiap proyek, diminta untuk lebih serius lagi dalam melakukan seleksi rekanan pemenang dalam semua tahapan proses terutama proses tender. 


Pemerintah diminta tidak melakukan lelang proyek dalam kondisi mepet waktu. Karena mepet waktu itu yang diduga menjadi salah satu penyebab pihak rekanan terkesan asal-asalan dalam mengerjakan proyek. 


Buka hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di dinas yang memiliki proyek besar juga perlu mendapatkan perhatian untuk dievaluasi. 


Jika memang sudah dianggap tidak lagi bekerja secara professional, perlu segera digantikan oleh PPK yang mau bekerja secara profesional dan andal. 


"PPK ini juga pasti tau mana proyek yang dikerjakan asal-asalan dan dikerjakan profesional, jadi tidak ada salahnya PPK juga mendapat perhatian untuk di evaluasi pemerintah kedepannya," ujarnya.

Senin, 25 Oktober 2021

Penemuan Bayi Gegerkan Warga Praya Barat

Okenews.net | Warga Dusun Tomang-omang Desa Selong Belanak kecamatan Praya Barat Lombok Tengah digegerkan oleh penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di areal pemakaman. Bayi tersebut ditemukan penjaga makam atas nama Sahar alias Amaq Rohimah pada Senin, (25/10/2021).


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Heri Indrayanto, SH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologis penemuannya.


Sekitar pukul 16.00 Wita, saksi yang bertugas sebagai Marbot makam sedang menyapu di areal makam dan mendengar suara seperti anak kucing menangis sehingga Saksi mendekat kearah suara di dekat makam.


Saksi terkejut melihat sosok bayi tidak berpakaian diletakkan di bawah nisan dengan posisi kepala kearah timur, kaki kebarat dan di atas kepala ditemukan 2 helai kain yang ada bercak darah, selanjutnya saksi mengambil dan membungkus bayi itu dengan kain tersebut.


Kemudian bayi tersebut dibawa pulang  ke rumah saksi, akan tetapi di tengah jalan diberhentikan oleh masyarakat banyak yang bertanya apa yang dibawa. Saksi menjawab anak bayi yang ia temukan di makam"


Kemudian masyarakat menyarankan saksi melapor ke Kepala Dusun Tomang-omang dan bersama sama membawa bayi tersebut ke Polindes untuk ditangani dan dirawat oleh Bidan Desa.


Selanjutnya bayi tersebut dengan menggunakan mobil Ambulan Desa dibawa ke Puskesmas Mangkung untuk mendapatkan pertolongan medis yang lebih intensif.


Disebutan, polisi telah memeriksa saksi kejadian tersebut atas nama Sahar alias amaq Rohimah, alamat Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat dan Buhari Muslim selaku Kepala Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.


Kapolsek Praya Barat menjelaskan ciri- ciri bayi yang ditemukan di antaranya bayi dengan jenis kelamin laki-laki, organ tubuh kaki dan tangan lengkap dan sempurna serta dalam kondisi sehat, tali pusar kurang lebih sekitar 10 cm.


Menurut pemeriksaan Bidan Desa, bayi tersebut diperkirakan lahir sudah sekitar 3-5 hari. "Saat ini bayi tersebut dirawat intensif di Puskesmas Mangkung," pungkasnya.

Jumat, 22 Oktober 2021

Pakar Hukum Ungkap Terobosan Jaksa Agung

Okenews.net | Pakar hukum hingga budayawan menilai Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah melakukan sejumlah terobosan di bidang hukum selama 2 tahun Pemerintahan Joko Widodo -Ma’ruf Amin.


Menurut Profesor Dr. Hibnu Nugroho SH MH, guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kejaksaan Agung telah menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali perkara atau penuntut umum negara sesuai dengan prinsip dominus litis.


“Kalau dilihat dari tugas yang sudah dijalankan Kejaksaan sejauh ini, kontribusinya terhadap bangsa dan negara sangat besar. Prestasi Kejaksaan tidak bisa dipandang sebelah mata, berhasil membongkar kasus-kasus korupsi kakap seperti Asabri dan Jiwasraya, penyitaan sangat banyak, eksekusi juga banyak. Bagi saya, kinerjanya di atas rata-rata bahkan melebihi lembaga penegak hukum lain dalam penindakan korupsi,” ungkap Prof. Hibnu, Jumat (22/10/2021).


Dia menyampaikan hal itu menanggapi penilaian dari sejumlah pihak yang menyebut kinerja Kejaksaan Agung buruk dan berada di bawah lembaga penegak hukum lain.


“Kita harus objektif menilai kinerja, parameternya apa dan harus melihat dimensinya secara utuh sehingga tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat,” ujarnya.


Mengenai penuntutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Prof. Hibnu mengatakan prosesnya hingga kini terus berjalan. Dia mengingatkan, kasus-kasus HAM itu terjadi di masa lampau sehingga Kejaksaan sebagai lembaga setara penuntut umum tidak boleh asal menuntut dan harus mengacu undang-undang. 


“Kejaksaan juga harus bertanggung jawab tuntutannya layak disidangkan dan tidak kandas di tengah jalan sehingga para korban mendapat keadilan,” ucapnya.


Terobosan lain, lanjut Prof. Hibnu, yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 oleh Jaksa Agung guna mencegah dan menindak jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela atau menyalahgunakan wewenang. 


“Ini juga terobosan yang patut ditiru aparat penegak hukum (APH) lainnya. Biasanya kalau ada oknum APH nakal harus menunggu laporan dulu, tetapi Satgas 53 bisa segera bertindak guna mencegah perbuatan tercela dan menindak oknum jaksa atau pegawai yang nakal,” jelasnya.


Prof. Hibnu menambahkan, terobosan besar Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang berlandaskan hati nurani. Dia menilai konsep ini fenomenal dan bisa mengubah sistem hukum di Tanah Air.


“Konsep keadilan restoratif perlu dikembangkan ke depan. Jadi tidak hanya diterapkan pada kasus-kasus kecil, tetapi bisa diterapkan juga pada kasus besar. Kejaksaan Agung bisa melihat kondisi di lapangan dan reaksi masyarakat dalam penerapan konsep ini, sehingga penegakan hukum cepat dan biaya murah,” ujarnya.


Dukung Visi Jokowi


Pendapat senada disampaikan oleh budayawan dan spiritualis Kidung Tirto Suryo Kusumo. Dia menilai, sejauh ini kinerja Kejaksaan Agung sangat memuaskan dan sejalan dengan visi Presiden Jokowi.


“Akhir-akhir ini saya melihat ada gelombang yang dimotori oleh para mafia hukum dan koruptor yang tidak ingin melihat kinerja Presiden Jokowi membanggakan. Gerakan ini harus diwaspadai karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintahan,” ungkap Kidung Tirto di sela-sela perjalanan spiritualnya di Pantai Parang Gumpito Pacitan, Jawa Timur.


Dia mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa agar mendukung dan mengawal pemerintah menuntaskan masa pengabdiannya sampai dengan tahun 2024, termasuk di bidang hukum.


“Mari kita dukung Jaksa Agung yang membantu Presiden menegakkan supremasi hukum di Tanah Air. Jangan membangun opini dan menggiring persoalan hukum ke isu politik karena akan merusak tatanan hukum yang sudah berjalan baik,” ujar Kidung Tirto.

Selasa, 19 Oktober 2021

Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Spare Part Mobil Tua

Okenews.net | Untuk kesekian kalinya, personel Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL Sektor Timur dari satuan Yonif 742/SWY menggagalkan aksi penyelundupan barang illegal di wilayah perbatasan terutama di jalan tikus.


Personel Pos Motaain Kipur I kemarin malam kembali menggagalkan aksi penyelundupan spare part (suku cadang) mobil di muara sungai perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, NTT.


Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur saat di konfirmasi di Mako Satgas Pamtas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, Selasa (19/10/2021) menyampaikan penggagalan penyelundupan suku cadang mobil jenis Land Rover tersebut dilakukan pada tengah malam di sekitar muara sungai pos PLBN Motaain 


Dijelaskannya, penggagalan tersebut dilakukan karena menjelang magrib, ada masyarakat yang memberikan informasi sehingga Dankipur I Lettu Inf Tofan Rizki Cahyadi memerintahkan Danpos Motaain Serda Suwandi untuk segera bergerak melakukan patroli dan pengintaian. 


“Alhamdulillah mereka berhasil mengamankan beberapa bagian mobil Land Rover seperti kap kabin depan, kap kabin belakang, bak belakang, rim lampu depan, poiler ban kiri depan dan filter mesin,” sebut Bayu Sigit.


Lebih lanjut diceritakannya, barang bukti berupa suku cadang tersebut didorong oknum pelaku menggunakan grobak dorong dari arah Timor Leste, namun setelah diperintahkan berhenti, mereka langsung kabur ke arah laut dan meninggalkan gerobak dan barang bawaan mereka.


“Anggota melakukan pengejaran, namun karena arahnya ke negara tetangga, jadi anggota Kembali dan mengamankan barang bukti tersebut,” terangnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencarian, barang bawaannya berserakan disekitar sungai, namun bisa diangkat dan langsung diamankan ke Pos Motaain pada dini hari.


Alumnus Akmil 2003 itu juga memberikan apresiasi langkah positif masyarakat yang sudah melaporkan rencana penyelundupan tersebut sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi dan menggagalkan tindakan illegal tersebut.


Selain itu, selaku Dansatgas, ia juga mengingatkan seluruh personelnya untuk tetap waspada serta mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas mengingat kedepan masih banyak tugas-tugas yang lain masih menunggu untuk dikerjakan.


Barang bukti hasil penggagalan penyelundupan tersebut akan digabungkan dengan hasil penggagalan penyelundupan yang lain di Mako Satgas Pamtas RI – RDTL Sektor Timur untuk diserahkan kepada instansi terkait.

Polisi Bekuk Terduga Kasus Narkoba

Okenews.net | Seorang terduga pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Penggrebekan itu di kos-kosan wilayah Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat Kecamatan Plampang, Senin (18/10/21) siang pukul 12.00 Wita. 


Saat ditangkap, pengedar berinisial FH alias Polik (35) warga Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, tengah bersama seorang wanita berinisial BM alias Binti (36) warga Desa Sepakat Plampang.  


Dalam penggeledahan, tim menemukan 13 poket shabu terdiri dari 1 poket sedang seberat 1,16 gram dan 12 poket kecil 5,64 gram. Selain itu bong, pipet, HP dan uang tunai Rp 1.345.000. 


Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi menuturkan, penangkapan terduga pengedar ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kost terduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika. 


Tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi, SH. MH. meluncur ke kos-kosan yang berlokasi di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat. 


Tim pun membekuk terduga di teras kost bersama seorang wanita. Saat digeledah, tim menemukan 2 poket kecil di dalam topi dan 11 poket berada di dalam ban sepeda dayung. 


Di hadapan saksi, terduga Polik mengakui barang haram itu miliknya. Langsung saja, terduga dibawa ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Demi Biaya Hidup, Dua Pria Nekat Mencuri

Okenews.net | Dua orang pelaku pencurian gudang di Dusun Ireng Lauq, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Polsek Gunungsari.


"Penangkapan salah satu pelaku berinisial AP alias Andi (22), warga Ampenan, Kota Mataram dilakukan setelah aksi pencuriannya diketahui dan berhasil diamankan oleh korban dengan dibantu warga setempat," ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana saat konferesi pers didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni


Dari penangkapan tersebut, setelah proses pengembangan, ternyata AP beraksi tidak sendiri, melainkan dibantu rekannya IE alias Irfan (24), warga Sukaraja Ampenan, Kota Mataram. 


"Jadi pada hari Minggu, 17 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 Wita pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban," tutur Agus Eka.


Ia menyebutkan, korban bernama Samsul Huda (41) warga Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, kehilangan 1 buah radiator Isuzu Elf warna hitam, 4 buah boring/linear merek Parkins 1300 series warna hitam. "Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," kata Kapolsek Gunungsari.


Dari pengakuan para pelaku, uang hasil penjualan barang-barang curiannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Selanjutnya, motor yang digunakan para pelaku turut disita sebagai barang bukti. "Keduanya akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Minggu, 17 Oktober 2021

Gegara Pecah Ban, Truk Hantam Sepeda Motor

Okenews | Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi di Jalan Raya Bypass Desa Batujai Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah antara sebuah mobil Mitsubishi Truk dengan sebuah Sepeda motor Honda Vario pada Sabtu (16/10/2021).


Adapun identitas kedua kendaraan tersebut adalah Kendaraan R4 Truk Mitsubisi Light No. Pol DR 8214 dengan pengemudi atas nama Mahsun, umur 49 tahun, alamat Gerunung, Kecamatan Praya,  Kabupaten Lombok Tengah, dengan Kendaraan R2 Honda Vario No. Pol DK 5587 CB dengan pengendara atas nama Wildan Kurnaen, umur 23 Tahun, Alamat  Desa Labangka,  Kabupaten Sumbawa Besar.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Dony wira Setiawan S.I.K, yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologis kejadianya sebagai berikut: Kendaraan R4 Jenis Mitsubisi Light Truk datang dari arah utara Menuju selatan kemudian sampai di TKP mengalamai pecah ban belakang sebelah kiri dan menabarak tiang lampu penerang jalan.


Kendaraan terbalik dan mengenai Kendaraan R2 jenis Honda Vario yang dikendarai Lalu Wildan Kurnaen pada saat mau menyalip, sama-sama datang dari arah utara.


"Akibat dari terjadinya kecelakaan tersebut pengendara Sepeda Motor Vario mengalami luka ringan  sedangkan Pengemudi R4 Mitsubisi tidak mengalami apa -apa," ungkap Dony.


"Tidak ada korban jiwa pada Kejadian tersebut serta Langsung ditangani Unit Lakalantas Polres Lombok Tengah. Kedua belah pihak menganggap kejadian tersebut sebagai sebuah musibah serta sepakat untuk berdamai," tandasnya.

Jumat, 15 Oktober 2021

Polisi Amankan Tersangka Penipuan Berugak

Okenews | Akibat terbuai bujuk rayuan, seorang warga Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan Kota Mataram berinisial DS menjadi korban penipuan.


"Kejadian berawal dari pelaku, AR yang hendak menjual berugak (rumah panggung) yang diakuinya kepada korban, berlokasi di Desa Duman, Kecamatan Lingsar," ungkap Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana saat konferensi pers, Rabu (13/10/2021).


Ia menyebutkan korban sudah mentransfer sejumlah uang melalui rekening bank kepada pelaku, sebanyak 2 kali. "Yang pertama sebesar 1 juta dan kedua, Rp 6,3 juta," kata Ketut Artana.


Selang beberapa Minggu setelah transaksi, si korban pun segera melakukan pembongkaran berugak untuk dipindahkan ke rumahnya.


"Namun tiba-tiba pemilik berugak Hj. Noor Bajri, menghentikan korban dan menjelaskan bahwa rumah panggung tersebut adalah miliknya dan bukan milik pelaku," bebernya.


Merasa tertipu, akhirnya korban DS melaporkan warga Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ke Polsek Lingsar.


"Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya AR diamankan Tim Opsnal Polsek Lingsar pada Minggu (26/09) dirumahnya tanpa perlawanan. Dan ia dijerat Pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan sesuai perbuatannya," tutup Kapolsek.

Minggu, 10 Oktober 2021

Diduga Kuasai Sabu, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

Okenews | Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkotika yang diduga jenis sabu di Dusun Beleke II Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (09/10/2021).


Terduga pelaku berinisial T, pria berusia 60 tahun yang beralamat di wilayah Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. 


Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, Ahad (10/10/2021) di Mapolres Lombok Tengah. 


"Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima," ungkap Hizkia. 


Kronologis penangkapan pada hari tersebut, setelah Tim Cobra Satresnarkoba mendapatkan laporan, Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersangka. 


Setelah mendapat kejelasan Tim Cobra yang kebetulan dipimpinnya dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Kadek Suhendra pada hari tersebut langsung melakukan penangkapan. 


"Dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Tujuh belasan Juta rupiah," jelas Kasat.


Dalam penangkapan tersebut ada upaya perlawan dari keluarga terduga pelaku dengan mencoba menghalangi dan melempar para petugas menggunakan batu sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka. 


Lebih lanjut ia menuturkan, sekitar puluhan orang dari keluarga terduga pelaku menghalangi dan melempar saat petugas berusaha membawa terduga pelaku ke dalam mobil. 


"Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan dipelipis dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu," tuturnya.


Untuk kepentingan penyidikan dan perlunya pengembangan terhadap tersangka atas kasus ini, maka saat ini tersangka dan barang bukti amankan di Polres Lombok Tengah. 


Atas perbuatannya terduga T dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Ia juga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.


"Kita juga akan terus memegang komitmen untuk perang terhadap peredaran Narkotika khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan Narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak khususnya di kalangan generasi muda," tutup Hizkia.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua Ditangkap

Okenews — Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap Morume Keya Busup yang merupakan pelaku utama penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua. 


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Mourume merupakan orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. 


“Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 Wit, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).


Selain Mourome Busup, tim gabungan juga berhasil menangkap satu orang lain bernama Beto Ordias. Saat ini, dikatakan Argo, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih mendalam. “Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo,” tandas Argo. 


Argo menjelaskan, bahwa Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal yang melakukan penyerangan terhadap suku Yali pada Minggu (3/10). Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka. 


Pasca peristiwa penyerangan ini, pihak Kepolisian langsung mengamankan 52 orang terduga pelaku penyerangan. Dan saat ini, sudah 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia. 


Peristiwa itu diduga dipicu kabar simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup saat tugas ke Jakarta. Sementara, Abock sendiri ditemukan tak sadar diri di kamar Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. 


Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun obat-obatan. Abock akhirnya dibawa ke RS Meilia Cibubur sekitar pukul 11.00 WIB dan nyawanya tak tertolong.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi