www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2022

Bela Amaq Sinta, Puluhan Warga Datangi Mapolres Loteng

Warga gelar aksi bela Amaq Sinta

Okenews.net
- Puluhan warga melakukan aksi bela Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua begal. Aksi digelar di depan Mapolres Lombok Tengah, Rabu (13/04/2022).

Salah seorang warga Loteng, Ali Wardana menanyakan keputusan pihak Polres Loteng yang terkesan terburu-buru menetapkan Amaq Sinta jadi tersangka.

"Warga mengapresiasi tindakan Amaq Sinta yang telah membasmi begal, ini kok polisi malah menetapkan Amaq Sinta jadi tersangka" katanya.

Menurutnya, Polres Loteng harus berkaca pada kasus tahun 2018 di Polres Bekasi yang justru memberikan reward kepada pelaku pembunuh begal. "Silahkan kaji ulang keputusan agar bisa diterima masyarakat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kusnadi Unying. Menurut dia, Polres Loteng harus mengkaji ulang keputusannya menetapkan Amaq Sinta jadi tersangka.

"Amaq Sinta tidak bersalah karena membela dirinya dan mempertahankan hartanya," ungkapnya.

Aktivis senior lainnya, Tajir Syahroni menegaskan bahwa pembelaan ini atas dasar kesadaran dan keprihatinan kepada Amaq Sinta.

"Ini bentuk kepedulian elemen masyarakat Loteng kepada Amaq Sinta dan sebagai upaya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan," tegasnya. 

Dia menilai, jika proses hukum Amaq Sinta ini terus bergulir maka dikhawatirkan tidak ada lagi yang mau ngeronda dan basmi kejahatan.

Menjawab tuntutan warga, Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono berjanji untuk memberikan keputusan yang terbaik atas kasus Amaq Sinta.

"Berikan kami waktu 1x24 jam untuk mengambil keputusan. Insyaallah, keputusan yang kami ambil menguntungkan masyarakat Loteng," ucapnya.

Minggu, 10 April 2022

Dandim Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan di Bulan Puasa

Babinsa lakukan patroli malam memastikan keamanan warga

Okenews.net
- Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said, SH., mengatakan para Bintara Pembina Desa (Babinsa) jajarannya terus mengefektifkan patroli malam untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan, Minggu (10/4/2022) malam.

Patroli yang dilakukan oleh Babinsa merupakan patroli rutin yang dilakukan setiap malam, bukan hanya pada bulan puasa. 

Hal itu dilakukan menurut Amin, selain untuk menjaga kondusifitas wilayah, juga sebagai bentuk komunikasi sosial kepada warga binaan sehingga terjalin hubungan emosional yang baik antara TNI khususnya Babinsa dengan masyarakat.

"Jadi patroli ini banyak manfaatnya diantaranya terciptanya situasi wilayah yang kondusif, terjalinnya silaturahmi dan komunikasi sosial yang baik dengan masyarakat. Informasi dan aspirasi masyarakat juga diperoleh sebagai bagian dari pengumpulan keterangan," bebernya.

Selain itu, ia juga menyampaikan melalui patroli rutin ini, masyarakat bisa lebih khusyuk menjalankan ibadah sepanjang bulan Ramadhan.

Orang nomor satu di jajaran Kodim 1615/Lotim itu juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan lingkungan tempat tinggal agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik.

Sabtu, 26 Maret 2022

Polda NTB akan Berlakukan Program Tilang Elektronik


Okenews.net
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaunching program  Tilang Elektronik atau disingkat Etle Nasional Presisi Tahap II di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto SIK beserta seluruh PJU Polda NTB menghadiri acara Lounching Etle Nasional Presisi Tahap II tersebut, secara zoom di Tribun Lumbung Bhara Daksa Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto SIK mengatakan, Polda NTB menjadi salah satu target pemberlakukan E Tilang oleh Mabes Polri.

"sesuai arahan Kapolri, Polda NTB menjadi salah satu dari 14 Polda yang akan diberlakukan E Tilang," jelasnya

Merespon hal itu, Polda NTB akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya, agar program tersebut dapat berjalan dengan baik di NTB.

"Ini perlu kami koordinasikan dengan jelas dengan pemerintah Provinsi NTB, dalam arti bahwa pelaksanaan E Tilang ini sendiri dapat dilaksanakan dengan baik di NTB," paparnya. 

Dijelaskan, pemberlakukan E Tilang ini dapat mengefisiensi, mempermudah serta mempersingkat proses penindakan bagi pengendara dan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

"Tadi sangat banyak kegunaan dari Etle itu sendiri disampaikan oleh bapak Kapolri, namun kesimpulannya untuk mempermudah mengontrol pelanggara-pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Ditanya soal kesiapan, Irjen Pol Djoko, sangat siap karena segala sarana dan prasana nya telah siap, akan tetapi untuk mematangkan proses pelaksanaannya diperlukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Alhamdulillah pak Sekda Pemprov NTB tadi hadir dan mendengar secara langsung sambutan Kapolri sehingga sudah ada bayangan bagaimana ini diberlakukan di Nusa Tenggara Barat ini," pungkasnya.

Selain Kapolda dan PJU Polda NTB, hadir pula Sekda NTB, perwakilan dari Dishub, Pengadilan, Kejaksaan, Jasaraharja, korem 162/WB serta perwakilan lembaga dan instansi lainnya.

Sabtu, 19 Maret 2022

BNPT RI Ajak SMSI NTB Bersinergi


Okenews.net
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia, mengajak elemen media di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersinergi demi Pancasila dan NKRI. Ajakan sinergisitas itu terungkap saat Tim Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) BNPT RI, Jumat (18/3/2022) siang, bertemu dengan Pengurus PWI dan Pengurus SMSI NTB.

Kabag Hukum dan Humas BNPT RI Kombes Pol. Astuti Idris mengatakan, merupakan suatu keharusan bagi setiap institusi termasuk BNPT, menjalin sinergisitas dan kolaboratif dengan media dan atau insan pers.

“BNPT mengharapkan  dengan terjalinnya kerjasama dan kolaboratif dengan media, maka apa yang dilaksanakan oleh BNPT terkait tupoksinya dapat tersampaikan kepada masyarakat  luas. Untuk itulah mengapa kami dari BNPT perlu bersilaturahim dengan Ketua dan Sekretaris PWI NTB juga Pengurus SMSI NTB,” ungkapnya.

Menurut Astuti, jikalau kegiatan yang dilaksanakan BNPT tidak dibantu media untuk disampaikan kepada publik, maka kegiatan yang telah dikemas seelok apapun kurang terinfokan kepada masyarakat.

“Misalnya kegiatan kami di Mataram tidak disebarkan oleh media, sudah pasti kurang maksimal dan sempurna karena tidak akan diketahui oleh masyarakat sekitar sini,” ucapnya.

Dijelaskan, salah satu strategi yang digunakan oleh Kepala BNPT adalah Strategi Pentahelix, dimana dalam strategi ini BNPT melakukan kerjasama kolaborasi dengan lima unsur, diantaranya adalah dengan media pemberitaan.

“Jadi harapan kami, di seluruh Indonesia, kegiatan-kegiatan kami dapat diekspos dengan baik oleh media, intinya kami mengajak para para insan Pers untuk turut berpartisipasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan terorisme,” katanya.

Kabag Hukum dan Humas BNPT kelahiran Bima itu juga menyebutkan, walaupun di NTB telah terbentuk Forum Komunikasi Penanggulangan Terorisme (FKPT), namun kerjasama kolaboratif itu akan dapat dilanjutkan. Lebih-lebih telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pers.

“Jadi FKPT yang ada merupakan kepanjangan tangan salah satu deputi di BNPT RI. Jadi komunikasi untuk kerjasama yang kita bangun ini, insya Allah akan terus berlanjut,” ujarnya.

Sementara Ketua PWI NTB Nasruddin menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Dimana menurut Ketua PWI NTB, sepanjang untuk kebaikan dan atau kemaslahatan umat, PWI NTB selalu respek dan siap untuk diajak kerjasama.

“Lebih-lebih Sekretaris PWI NTB Bapak Haji Rahman Hakim, sudah menjadi salah satu yang mengawaki FKPT NTB di posisi Kabag Humas. Kebetulan saya juga di RRI Mataram, dimana BNPT juga sudah kerjasama dengan RRI Pusat di Jakarta,” katanya.

“Khusus untuk RRI, pihak BNPT tinggal komunikasi dengan Direktur RRI Pusat karena direkturnya baru. Kalau kami di daerah, sami’na wa atha’na kepada instruksi Pusat,” lanjut Nasruddin.

Terkait kerjasama yang dibangun itu, Ketua SMSI NTB HM. Syukur menyampaikan kesiapannya untuk mengawal kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui kerjasama yang dibangun BNPT dengan media khususnya dengan organisasi perusahaan media. Namun demikian, pihaknya mengusulkan agar ke depan BNPT dan atau melalui FKPT NTB, mengumpulkan organ atau pentolan media di NTB.

“Ini sekedar usulan atau saran, mungkin perlu juga untuk mengumpulkan teman-teman untuk sosialisasi. Terkait program-program ke depan tentu nanti kami yang koordinir bersama Pak Hakim, termasuk editorial dan strategi penyebarluasan informasinya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ketua SMSI NTB, untuk lebih menguakan kerjasama kolaboratif tersebut, pihaknya mengusulkan agar antara BNPT RI dan mitra kerjasama dibuatkan MoU.

“Saya kira mungkin diperlukan adanya MoU atau kontrak kerjasama yang di dalamnya dijelaskan tugas, tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga efektifitas efisiensi kerjasama bisa berjalan dengan baik seperti yang diharapkan,” katanya yang diamini pihak BNPT.

Dalam pertemuan singkat tersebut, baik pihak BNPT RI maupun PWI dan SMSI NTB satu kata untuk bersinergi dan sepakat melanjutkan komunikasi ke tahap berikutnya.

Jumat, 18 Maret 2022

Ribuan Liter Miras Dimusnakan di Lombok Timur


Okenews.net
- Ribuan liter minuman keras (miras) di Lombok Timur dimusnahkan Jumat 18/03/2022. Ribuan liter miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Polisi Pamong Praja (POL PP) beserta jajarannya. 

Miras yang sekitar 3442 itu terdiri dari beberapa jenis. Antara lain, Tuak, Berem dan Bir Bintang. Semua itu hasil operasi yustisi, operasi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) dari bulan Oktober 2021 sampai awal Maret 2022. 

Sekretaris Daerah Lotim HM. Juaini Taufik yang mewakili Bupati Lombok Timur menyampaikan apresiasinya terhadap smua elmen yang telah bekerja sama dalam memberantas (Miras) khusunya kepada Satpol PP. 

Menurutnya, Pol PP dinilai berhasil menjalankan salah satu tugasnya yaitu menegakkan preda no. 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Keras.

Sekda juga menghimbau agar kedepanya untuk melakukan kerja sama dengan pihak desa Linmas dan masyarakat setempat demi keamanan bersama, karena miras ini sangat meresahkan berbagai pihak.

Ia beharap ada kolaborasi yang baik dengan semua pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Linmas dan masyarakat agar kondusifitas tetap terjaga di daerah ini, apalagi sebentar lagi ummat Islam akan menjalankan ibadah puasa. 

Dengan adanya kegiatan hari ini, selain untuk menyambut kedatangan bulan puasa, juga sebagai wujud bahwa negara juga hadir di tengah tengah masyarakat, dengan harpan kedepanya Lombok Timur ini bisa jadi lebih baik.

Sebelumnya Kasat Pol PP Sudirman dalam sambutanya juga memyampaikan  barang bukti jenis miras ini ditemukan di berbagai tempat yang ada di kawasan Lombok Timur.

Produsen miras ini bukan hanya penduduk Lokal Lombok Timur, melainkan para dari luar kabupaten, termasuk yang tertangkap tangan berasal dari berbagai daerah di NTB.

Sudirman juga menyampaikan masih terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Lombok Timur. Ia menyebut saat ini hanya ada satu orang PPNS, di mana idealnya, minimal ada 4 orang PPNS.


Rabu, 16 Maret 2022

Kodim 1615 Lakukan Pemeriksaan Kendaraan


Okenews.net
- Untuk memastikan kondisi kendaraan dinas maupun pribadi siap pakai, Kodim 1615/Lotim melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan internal Kodim di halaman parkir Makodim jalan Prof. M. Yamin Selong, Rabu (16/3/2022).

Pemeriksaan dan pengecekan kondisi kendaraan dipimpin langsung Kepala Staf Kodim Mayor Inf Lalu Muhammad Syukur, S.Ag., bersama Pasi Intel Kodim Lettu Chb Ismail dan anggota.

Adapun sasaran pengecekan dan pemeriksaan kendaraan baik roda 2 dan roda 4 antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi, surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta pajak, spion, plat kendaraan, lampu, helm, kondisi ban dan lainnya.

"Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan kondisi kendaraan lengkap dan baik termasuk surat-surat kendaraan dan SIM bagi pengemudi," ungkap Kasdim usai pemeriksaan.

Dijelaskannya, pengecekan dan pemeriksaan ini sengaja dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan terkait dengan kelengkapan dan kelayakan kendaraan untuk meminimalisasi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan personel dan satuan.

Selain itu, sambung Lalu Syukur, pengecekan ini dilakukan untuk membudayakan disiplin berlalu lintas terutama bagi personel Kodim sehingga diluar bisa menjadi panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk taat berlalu lintas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Senin, 14 Maret 2022

Geger, Orok Bayi Ditemukan Tebungkus Plastik di Pinggir Jalan


Okenews.net
- Warga Desa Mambalan pagi-pagi geger dengan penemuan orok bayi yang terbungkus plastik. Orok bayi tersebut ditemukan dalam kondisi utuh sudah tidak bernyawa.

“Orok bayi itu ditemukan di pinggir jalan di sisi selatan jalan raya Mambalan dalam kondisi sudah meninggal, ” kata Kapolsek Gunungsari, Akp Agus Eka Artha Sudjana, Senin (14/3/2022).  

Bayi malang ini ditemukan pertama kali oleh warga yang melintas di lokasi, yang terbungkus plastik merah yang dibungkus lagi dengan kain ungu. 

Karena curiga bungkusan ini dibuka dan ternyata berisi bayi yang tali pusarnya masih menempel, Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Piket SPKT Polsek Gunungsari yang mendapat laporan tersebut bekerjasama dengan Spkt Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP," beber Agus.

Bayi itu berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan baru saja dilahirkan. Hal ini bisa dilihat dari tali pusarnya yang masih menempel. Sedangkan kondisi fisik bayi ini sudah lengkap.

Orok ini kemudian dibawa puskesmas penimbung untuk dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi. 

“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan petugas, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujarnya.

Minggu, 20 Februari 2022

Takut Petugas, Pembalap Liar Lari Tinggalkan Motornya


Okenews.net
- Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah melakukan Pembubaran Balap Liar, Minggu (20/02/2022), pukul 01.30 Wita, bertempat di Dusun Sade Desa Barabali Kecamatan Praya Tengah. 

Sejumlah anak muda yang melakukan balap liar yang takut dengan petugas pun lari tunggang langgang. Sebagian dari mereka ada yang meninggalkan motornya. 

Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggane menjelaskan, pembubaran balap liar tersebut guna menjaga ketertiban di masyarakat. Termasuk pengguna jalan. 

Ia menegaskan, kehadiran anggota kepolisian di tengah tengah masyarakat untuk menekan terjadinya tindak kriminal terutama 3C di sekitar wilayah Hukum Polsek batukliang.

Identitas sepeda motor yang diamankan berupa Beat warna merah DR 2922 TJ, Vega DR 2993 AT, Mio DK 8451 EP, Shogun DR 6809 SM, dan Jupiter MX DR 2296 CB. 

"Kelima unit sepeda motor tersebut telah diamankan di Polsek Batukliang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Kapolsek.


Sabtu, 19 Februari 2022

Polres Lotim Amankan Ratusan Botol Miras di Lokasi Bau Nyale

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus 
Okenews.net - Guna menciptakan kondisi keamanan di lokasi gawe (pesta) bau nyale di wilayah Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, Satuan Narkoba Polres Lombok Timur melakukan pencegahan dini. 

Kegiatan operasi yustisi (miras) ini dilakukan sejak Kamis malam lalu (17/02/2022) hingga malam giat puncak gawe bau nyale, Sabtu malam nanti. 

Pada giat tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis mulai miras tradisional (brem dan tuak) dan miras modern seperti bir dan sejenisnya.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, operasi miras di lakukan pada puluhan lokasi, dan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.

"Ada puluhan TKP yang menjadi sasaran dalam operasi yang di lakukan selama tiga hari menjelang pesta bau nyale di gelar," sebutnya. 

Menurut Gusti, petugas akan melakukan giat pada malam puncak gawe bau nyale, Sabtu malam. "Operasi miras dilakukan guna mencegah terjadinya kasus perkelahian atau kejadian kriminal lain," katanya.

Pihaknya tak ingin pada malam puncak gawe bau nyale ini, warga yang datang terganggu dengan ulah oknum yang membuat keributan, gara-gara miras yang memabukkan. 

"Semua miras yang disita di lokasi bau nyale ini, langsung diamankan ke Polres. Kepada para penjual dilakukan pembinaan agar tak lagi menjual miras di arena bau nyale," pungkasnya.

Senin, 07 Februari 2022

Oknum Aparat Desa Rite Terancam Penjara 5 Tahun


Okenews.net
- Tersangka kasus persetubuhan terhadap usia anak yang terjadi di wilayah Desa Rite Kecamatan Ambarawi, kabupaten Bima yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu kini telah diserahkan penanganannya oleh unit PPA Reskrimum Polda NTB. 

"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media ini Senin 07/02/2022.

Sedangkan tersangka inisial CT (45 tahun) pekerjaan sebagai perangkat desa, alamat Desa Rite, Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, NTB dengan korbannya NR, perempuan 17 tahun merupakan disabilitas, beralamat sama dengan Tersangka dan TKP.

Kabid Humas Artanto menceritakan peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian pas di depan rumah tersangka, ia memanggil korban untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan ke arah pulang.

Kemudian tersangka berusaha menarik korban untuk mampir dan akhirnya korban korban ditarik ke rumah tersangka dan langsung masuk ke dalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu.

Tersangka langsung membuka pakaian korban dengan cara sedikit memaksa, dan saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul korban bila menolak dengan perkataan "kanggica Ra, Ka Topa Hade ku Ba Bahu yang artinya "Teriak sudah nanti saya pukul kamu sampai mati". 

Karena perkataan itu, korban takut dan tersangka langsung menyetubuhi korban. Sebagai barang bukti tindakan pelecehan ini diamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti akta dan ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

"Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun Penjara," tutup Artanto.


Uang Kotak Amal Masjid Hidayatussalikin Dicuri


Okenews.net
- Uang Kotak Amal Masjid Hidayatussalikin Dusun Wage Desa Batujai, Praya Barat, Lombok Tengah hilang dibawa pencuri, Sabtu tanggal 05 Februari 2022 pukul 22.00 Wita.

Atas laporan Buhanudin warga setempat, Polsek Praya Barat telah meminta keterangan beberapa saksi. Di antaranya Sahri, Laki-laki, umur 58 tahun dan Kamarudin warga setempat. 

Berdasarkan rekaman CCTV didapatkan pelaku diduga berinisial MZ (22 tahun) alamat Dusun Lakah Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. 

Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, Ahad (06/02/2022) membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan telah menerima laporan masyarakat.

Kronologisnya, berawal dari Sahri memberitahukan ke Pelapor melalui telpon bahwa uang kotak amal masjid hilang. 

Kemudian pelapor menyuruh Sahri memanggil teknisi CCTV Masjid (Kamarudin) untuk mengecek CCTV.

Setelah mendapat informasi Pelapor langsung menemui Sahri untuk menanyakan kerjadian tersebut dan membenarkan bahwa uang kotak amal masjid sudah hilang. 

"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp.1.100.000," jelas Kapolsek. 

Setelah melakukan pengecekan CCTV yang ada di masjid oleh personil Polsek Praya Barat bersama Kepala Dusun Wage dan pelapor, terekam di CCTV masjid, seorang warga diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan rekaman CCTV, Personil Polsek Prabar bersama warga melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Diakui, pencurian uang kotak amal masjid tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian sebanyak dua kali

Sementara menurut keterangan orang tua pelaku anaknya menderita gangguan jiwa, sehingga penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan  didampingi keluarga di RSJ Mataram. 


Hal ini guna memastikan kondisi kejiwaan terduga. Namun masyarakat sekitar mengakui bahwa terduga sering melakukan hal serupa sehingga perlu diberikan efek jera. 

Khawatirkan timbul provokasi terhadap terduga sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, anggota Polsek Praya Barat melakukan koordinasi dengan Kepala Dusun Wage. 

Polisi juga menjelasan keluarga terduga pelaku untuk dapat menerima dan menyerahkan penanganan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Minggu, 06 Februari 2022

Tragis...! Ayah Kandung Diduga Setubuhi Dua Anaknya


Okenews.net
- Tragis, seorang ayah kandung setubuhi dua anaknya. Terduga pelaku beralamat di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. 

Akibat perbuatannya itu, Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap BHC (57 tahun) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung. 

Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat tanggal 4 Februari 2022  pukul 09.00 Wita. 

Korban inisial RH (25 tahun), dan inisial RHFD (17 tahun) sama sama beralamatkan di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama mengatakan, korban inisial RH, pertama kali disetubuhi tersangka saat masih dibangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013.

Sementara Korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021.

"Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa kaos warna biru, BH warna merah, celana dalam (CD) warna hitam, dan sarung warna coklat," ungkap kasat, Ahad (06/02/2022).

Kronologis Kejadian korban RH dan RFDH yang merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban. 

Sementara istri pelaku merupakan ibu kandung korban, bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Pada tahun 2009 sampai 2013 pelaku menyetubuhi korban atas nama RH yang merupakan anak pertama pelaku, tahun 2013 korban memutuskan untuk menikah.

Selama 8 tahun menikah korban memilih bercerai dengan suaminya karena suami sering minum minuman keras.

Sekitar tahun 2013 korban kembali pulang dan tinggal bersama pelaku. Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh pelaku.

Sedangkan korban yang kedua atas nama RHFD disetubuhi dari sejak korban kelas 1 aliyah.  Kronologisnya, pada saat kakak korban (korban yang pertama) menikah, korban atas nama RHFD tinggal serumah dengan pelaku. 

Kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menyetubuhi korban sampai korban kelas 3 aliyah, persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.

Pada saat kakak korban kembali ke rumah dan tinggal bersama korban tersebutlah pelaku berhenti menyetubuhi korban, akan tetapi pelaku kembali menyetubuhi kakak korban.

"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut" tutup Kasat. 

Pelaku terancam dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.


Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi