www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pertalite Campur Air di Montong Gading, Korban Rugi Rp1,1 Juta

Foto: Bahan Bakar Minyak yang Telah Tercampur Air

Okenews.net- Polres Lombok Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga dicampur air di Dusun Perian Utara, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan BBM oplosan tersebut.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung turun melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar IPTU Arie, Rabu (6/5/2026).

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 15.23 Wita oleh Ps Kanit III Satreskrim bersama anggota. Polisi juga telah meminta keterangan dari korban berinisial S (45), warga Dusun Perian Utara, yang mengalami kerugian sekitar Rp1.100.000.

Selain korban, dua warga lainnya masing-masing berinisial H (55) dan KI (37) turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui seorang pria bertubuh kurus kecil dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Pelaku disebut menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna putih dan mengaku berasal dari Desa Peseng Godak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita ketika pelaku datang ke kios milik korban untuk menawarkan Pertalite. Korban yang tertarik kemudian menyatakan bersedia membeli BBM tersebut.

Sehari berselang, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku kembali mendatangi kios korban untuk memastikan pesanan. Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku datang membawa tiga jeriken warna biru berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken yang diduga berisi Pertalite campur air.

Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kios-kios kecil pada malam hari saat situasi sepi, yakni sekitar pukul 23.30 hingga dini hari.

Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran BBM dengan harga atau cara penjualan yang mencurigakan.

“Jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait penjualan BBM, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” tutup IPTU Arie.

Selasa, 05 Mei 2026

Pria 56 Tahun di Lombok Timur Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Foto: Terduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Okenews.net- Aparat Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Montong Gading mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Senin malam (4/5/2026). Warga Dusun Lekong Lima Selatan, Desa Montong Betok itu diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.


Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang sekolah seorang diri pada siang hari. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang oleh pelaku yang kemudian mengancam menggunakan senjata tajam.


Korban selanjutnya dibawa ke area sepi di wilayah Desa Perian. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban.

Setelah kejadian, korban berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Arie.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 30 April 2026

Aksi Pencurian Terungkap, Dua Pria di Sikur Dibekuk Polisi Usai Gasak HP dan Laptop Warga Sakra

Foto: Dua Pelaku Pencurian

Okenews.net- Upaya Tim Opsnal Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus pencurian kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diringkus di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, pada Selasa (28/4) sekitar pukul 02.30 WITA.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (40) dan SU (51). Keduanya merupakan warga Desa Semaya dan ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, HH (32), seorang ibu rumah tangga asal Rumbuk, Kecamatan Sakra. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga saat berada di rumahnya.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur. Ketika terbangun, ia berniat mencari handphone yang sebelumnya sedang diisi daya. Namun, ia terkejut mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bukan hanya satu, melainkan dua unit handphone serta satu unit laptop juga telah hilang.


Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit iPhone 16 berwarna merah muda, satu unit OPPO Reno 4F berwarna putih, serta satu unit laptop ThinkPad berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.


Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku.


Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di kediaman masing-masing pelaku di Desa Semaya. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone OPPO yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

Kamis, 09 April 2026

Program Desa Berdaya Rp76 Miliar Disorot di Sidang, Nama Gubernur NTB Ikut Disebut

Foto: Persidangan kasus dugaan Gratifikasi Dana Siluman
Okenews.net- Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal tersebut dalam perkembangan persidangan kasus dugaan gratifikasi "Dana Siluman" DPRD NTB yang menyeret tiga tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. 

Mencuatnya nama Gubernur NTB tersebut diakui dalam keterangan saksi yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Kamis (9/4/2026) siang.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali mendapatkan perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan (pembahasan) program Direktif Gubernur "Desa Berdaya" yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi Dana Siluman tersebut.

Pertama, saksi Nursalim mengaku mendapatkan perintah langsung dari Gubernur Iqbal untuk bertemu dengan terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan agar terdakwa dapat mensosialisasikan program yang dimaksud kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru. 

"Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU," ucap Nursalim di persidangan.

Jawaban Nursalim tersebut kemudian disambut oleh majelis hakim.  

"Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?," tanya majelis hakim PN Tipikor Mataram. 

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi Nursalim, mengapa tugas mensosialisasikan program tersebut tidak diserahkan kepada pimpinan DPRD NTB.

"Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu," terang Nursalim.

Nursalim kemudian secara eksplisit mengaku hal tersebut dirinya lakukan atas perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itulah yang juga menjadi dasar pertemuan antara Nursalim dengan ketiga tersangka pada periode pertengahan bulan Mei 2025.

"Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal)," aku Nursalim. 

"Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU," ujar Majelis Hakim menjawab keterangan Nursalim.

Selain menyebut Gubernur Iqbal dalam konteks tersebut, Nursalim juga mengakui mendapatkan perintah lain dari Gubernur Iqbal terkait pemotongan pokok-pokok pikirian (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.

Dalam keterangannya, Nursalim mengaku pemotongan pokir tersebut atas perintah Gubernur Iqbal dan dirinya diminta untuk mentekniskan perintah tersebut dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB.

"Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB)," jelasnya.

Dalam fakta persidangan, dipastikan bahwa program yang berujung menjadi kasus Dana Siluman bukanlah bersumber dari pokir anggota DPRD NTB. Melainkan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan dalam program Desa Berdaya sebesar Rp 76 miliar.

Jumat, 27 Februari 2026

Penganiayaan di Bagik Nyaka, Polisi Tetapkan Wanita 35 Tahun sebagai Tersangka

Okenews.net- Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, menetapkan F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan penetapan tersebut saat dihubungi, Jumat 27 Februari 2026.

"Kami menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama inisial MS. Saat ini kami masih melakukan pendalaman perkara," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara. Pelaku yang merupakan wali santri asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana minimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan Lap. Pengaduan/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin 23 Februari 2026.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

"Kami sangat mengapresiasi Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata perwakilan keluarga korban. 

Kamis, 26 Februari 2026

Dugaan Penipuan Mengatasnamakan BGN Dilaporkan ke Polres Lotim

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M
Okenews.net – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), tercatat masuk ke meja penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti pengaduan Nomor: Peng/B/02/II/2026/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor atas nama Husna (29 tahun) warga Kecamatan Selong, Lombok Timur dengan terlapor inisial S warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa disebut terjadi sekira tanggal 8 September 2025 di wilayah Selong.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. membenarkan laporan telah diterima dan kini ditangani penyidik. "Msih proses. Nnti sya cek sma kanitny," tulis Iptu Arie melalui pesan singkat.

Kronologis, awalnya pelapor dijanjikan akan dibangunkan dapur MBG (SPPG) lengkap dengan peralatan dan titik suplay (penerima manfaat) oleh terlapor, yang selanjutnya pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp.950 juta kepada terlapor. Hingga beberapa bulan kemudian, bangunan dapur SPPG yang dijanjikan terlapor tidak kunjung diselesaikan, kemudian pelapor kembali merogoh saku sebesar RP. 100 juta.

Karena dapur SPPG tak kunjung selesai, pelapor berinisiatif melakukan finishing sendiri. Setelah dapur SPPG siap beroperasi, titik suplay yang dijanjikan oleh terlapor ternyata nihil (tidak ada).

Tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini melakukan pendalaman awal, guna mengurai kronologi serta mengumpulkan keterangan pihak terkait. Proses klarifikasi terus berjalan.

Seiring munculnya dugaan praktik mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN), masyarakat diminta lebih waspada. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan yang sama dan atau merasa dirugikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan atau oknum yang mengatasnamakan BGN, agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi warga, guna memastikan setiap laporan mendapat atensi sesuai prosedur hukum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah ada hasil pemeriksaan lanjutan.

Jumat, 20 Februari 2026

Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Dugaan Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan, Korban Alami Gigi Patah

Polsek Aikmel

Okenews.net- Polsek Aikmel resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban S dilaporkan mengalami luka serius berupa gigi patah. Baik korban maupun terduga pelaku diketahui sama-sama berstatus sebagai wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah setempat.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel akan melanjutkan proses hukum, termasuk agenda gelar perkara dan penetapan tersangka sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Rabu, 18 Februari 2026

Empat Pemuda Diamankan, Bangunan MBG Madrasah di Suralaga Dirusak, Kerugian Capai Rp30 Juta

Polres Lombok Timur

Okenews.net – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengerusakan bangunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Madrasah Unwanul Falah di Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Rabu (18/2/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban menerima informasi dari kerabatnya bahwa bangunan MBG telah dirusak oleh sekelompok orang.


Berdasarkan laporan, para terduga pelaku merobohkan gerbang bangunan dan membuangnya ke sungai. Selain itu, bagian atap serta pintu bangunan mengalami kerusakan cukup parah. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian material hingga Rp30 juta.


Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, AS (25), HM (34), SM (22), dan AM (20). Seluruhnya merupakan warga Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga.


Pihak kepolisian menyampaikan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku di kediaman masing-masing dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.


Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Jumat, 06 Februari 2026

Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Wali Santri Dipolisikan

Kerumanan masyarakat yang melerasi aksi pemukulan
Okenews.net – Seorang wali santri, Mama S  (36) diduga menghajar sesama wali santri, S (38), hingga menyebabkan korban mengalami gigi patah. Penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA.

Perseteruan ini berawal dari insiden di pondok pesantren sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026). Anak Mama S terlibat konflik dengan anak S. Anak pelaku diduga memaki, menjambak, dan mengancam anak korban. Menanggapi hal itu, S pun mendatangi sekolah untuk mengingatkan anak Mama S agar menghentikan aksi perundungan tersebut.

Keesokan harinya, Mama S yang berasal dari Desa Kembang Kerang Daya itu mendatangi rumah S sambil berteriak kasar. Saat S membuka pintu gerbang, Mama S langsung memaki dan memukulinya dengan beringas.

"Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah," ujar S dengan suara serak seusai menjalani visum di Puskesmas Aikmel.

Pukulan itu menyebabkan S menderita dua gigi bawah depan patah dan luka di mulut. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun Mama S tetap melanjutkan pemukulan.

Korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA. Kapolsek Aikmel, AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H menyatakan pihaknya telah menerima laporan.

"Kami telah menjerat Mama S dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan," tegas Zulkarnain Arham dikonfirmasi wartawan.

Senin, 24 November 2025

Polres Lombok Timur Gulung Pengedar di Kelayu Utara: Shabu 4,32 Gram dan Peralatan Lengkap Diamankan

Polres Lotim
Okenews.net– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial SA, warga Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) malam dalam operasi yang mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gang Tuan Guru Umar, lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Rizal Hidayat bergerak setelah menerima laporan masyarakat sejak siang hari terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Saat mengamankan SA di lokasi pertama, petugas tidak menemukan barang bukti di badannya. Namun, tak jauh dari tempatnya duduk, polisi mendapati sebuah dompet cokelat berisi berbagai paket shabu, di antaranya, 2 plastik klip sedang berisi shabu, 1 poket shabu siap edar, Uang tunai Rp800.000, 1 unit ponsel android.

Pengembangan berlanjut ke rumah SA di Gubuk Tengak. Di lokasi kedua, petugas menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan mengemas shabu, terdiri dari,

1 alat hisap lengkap, 1 timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong,
1 sekop plastik,1 unit HP kecil. Barang bukti tersebut turut diamankan, menguatkan dugaan bahwa SA tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga pengedar aktif di wilayah Kelayu.


Berdasarkan hasil interogasi awal, SA mengakui mendapatkan pasokan shabu dari seseorang berinisial AR, yang berdomisili di Kecamatan Aikmel. Polisi kini tengah menelusuri lebih lanjut peran AR dalam jaringan peredaran tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Lotim dalam memotong mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lombok Timur. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat," tegasnya.


Saat ini SA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut

Senin, 20 Oktober 2025

WA Diretas, Wabup Edwin Minta Abaikan Pesan yang Berpotensi Menipu

Wakil Bupati Lotim HM Edwin Hadiwijaya, MM
Okenews.net – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan klarifikasi resmi bahwa nomor WhatsApp 0878-3003-0027 yang selama ini telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak lagi digunakan. 

“Saya berharaap masyarakat untuk mengabaikan seluruh pesan, panggilan, atau permintaan apa pun yang berasal dari nomor tersebut, terlebih jika berpotensi menimbulkan menipu dan kerugian, baik secara finansial maupun moral,” ujar Wabu Edwin, Senin (20/10/2025).

Informasi mengenai dugaan peretasan ini muncul setelah sejumlah warga dan rekan kerja melaporkan menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Wakil Bupati. Pesan tersebut berisi permintaan dengan nada mendesak dan tidak wajar, termasuk ajakan untuk mentransfer dana atau mengirimkan data pribadi. 

“Assalamualaikum, boleh minta tolong ngga? Ini kan ada keperluan transfer 5jt m-banking lagi error keblokir gabisa dibuka, bisa bantu transferin duu nanti sore di ganti, kalau bisa bantu sya kirim nomor rekeningnya,” tulisan dalam WA yang menyebar. 

Ia menegaskan, nomor WhatsApp tersebut sudah tidak lagi digunakan, karena telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bila ada pesan yang mengatasnamakan saya, mohon untuk diabaikan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan akibat kejadian ini, sekaligus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang marak terjadi di berbagai daerah,” pesannya.

Sabtu, 20 September 2025

Kasus Pembunuhan Pantai Nipah Terungkap, RA Resmi Jadi Tersangka Tunggal

Kapolres Lombok Utara, AKBP Bagus Purwanta

Okenews.net– Misteri kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram, VR, di Pantai Nipah akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polres Lombok Utara Polda NTB secara resmi menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan publik.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolres, Sabtu (20/09/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat dan tidak terbantahkan.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik,” tegas AKBP Agus. “Kami bahkan melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan akurasi hasil penyidikan.”terangya

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Di antaranya pakaian korban, celana pendek dan pakaian dalam milik RA, sebilah bambu, lima batu berlumuran darah, hingga kaos hitam yang dikenakan tersangka.


Hasil analisis DNA Puslabfor Mabes Polri menguatkan keterlibatan RA, di mana sampel darah dan swab yang diambil dari barang-barang tersebut menunjukkan kecocokan yang mengarah langsung kepada tersangka dan korban.

RA kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga 15 tahun.


Polres Lombok Utara juga memastikan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kapolres Agus turut menyampaikan terima kasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu proses penyelidikan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Kami pastikan Pantai Nipah tetap aman untuk dikunjungi wisatawan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat NTB dan menandai berakhirnya spekulasi yang sempat berkembang sejak kematian tragis VR terungkap beberapa waktu lalu.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi