www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Agustus 2025

Diskusi Jumat Menggugat: Dana Siluman DPRD NTB Disebut Dana Setan, Aktivis Desak APH Segera Tetapkan Tersangka

Okenews.net– Isu dana siluman DPRD NTB kembali menghangat. Dalam forum Diskusi Jumat Menggugat yang digelar PW GP Ansor NTB bersama LBH Ansor di Tuwa Kawa Coffee, Jumat (29/8) malam, sejumlah tokoh lintas latar belakang membongkar fakta baru terkait dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

Diskusi yang dipandu Ketua LBH Ansor NTB, Abdul Majid, menghadirkan tiga pembicara utama: TGH Najamudin Mustafa, akademisi Prof. Zainal Asikin, dan mantan Anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani. Hadir pula tokoh politik, aktivis, praktisi hukum, mahasiswa, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Ketua PW Ansor NTB, Dr. Irpan Suriadinata, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini adalah ruang publik untuk membongkar fakta, bukan sekadar mencari kambing hitam.
“Diskusi ini tanggung jawab sosial kita, agar publik mendapatkan informasi benar dan jernih, bukan opini sepihak,” ujarnya.

Pembicara pertama, TGH Najamudin, kembali menegaskan bahwa akar masalah dana siluman berawal dari pergeseran dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB melalui Peraturan Gubernur. Akibatnya, 39 anggota DPRD lama kehilangan jatah program, sementara anggota baru justru menerima fee tunai sekitar Rp300 juta per orang.

“Pokir itu hak rakyat, bukan milik pribadi anggota dewan. Tapi digeser tanpa konfirmasi, lalu muncul pembagian uang. Inilah bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Najamudin, sambil mengungkap dirinya sudah menyerahkan laporan setebal 76 halaman ke aparat hukum.

Sementara itu, Prof. Zainal Asikin memakai istilah lebih keras. Menurutnya, uang yang beredar tidak layak disebut dana siluman.
“Ini bukan dana siluman, tapi dana setan. Tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya,” tegas Guru Besar FH Unram itu.

Ia menjelaskan, setiap uang yang diterima pejabat publik tanpa dasar hukum sah adalah gratifikasi. Jika tidak dilaporkan dalam 30 hari, statusnya otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

“Sebagian memang sudah mengembalikan, tapi statusnya hanya titipan. Kalau proses hukum jalan, itu jadi barang bukti dan pemberinya harus diungkap,” jelasnya.

Mantan Anggota DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani, menyoroti peran “operator” yang disebut mengantar uang ke anggota DPRD.
“Operator inilah simpul persoalan. Dialah yang harus diperiksa aparat hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, gubernur memang menerbitkan Pergub, namun belum tentu memiliki niat jahat. “Meski begitu, tanggung jawab gubernur tetap ada, karena dialah pemegang kewenangan penuh,” ujarnya.

Diskusi kian panas saat giliran aktivis dan tokoh masyarakat berbicara. Mantan anggota DPRD, H. Ruslan Turmuzi, menyebut kasus ini sebagai konspirasi eksekutif dan legislatif.
“Ini jelas konspirasi, jangan biarkan berlarut. Aparat hukum harus segera naikkan status ke penyidikan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan aktivis dan politisi muda, yang mendesak agar Kejati NTB segera menetapkan tersangka.
“Barang bukti dan pengakuan sudah ada. Kalau Kejati ragu, serahkan ke KPK. Jangan biarkan uang rakyat jadi bancakan,” tegas politisi Gerindra, Syawaludin Alsasaki.

Menutup diskusi, Abdul Majid menegaskan bahwa Jumat Menggugat akan terus digelar hingga aparat hukum bertindak tegas.
“Diskusi ini bukan untuk menyudutkan siapa pun, tapi untuk memberi informasi jernih berdasarkan fakta. Publik berhak tahu, dan APH wajib menindaklanjuti,” tegasnya.

Forum kemudian ditutup dengan seruan agar publik ikut mengawal penegakan hukum, demi memastikan uang rakyat tidak terus dijadikan bancakan elite.


Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Desa Masuk Tipikor, Camat Selong: Saya Belum Terima Informasi Resmi

Baiq Widiani Astuti
Okenews.net- Laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret salah satu desa di Lombok Timur kini mulai menjadi sorotan publik. Namun, pihak kecamatan yang membawahi desa tersebut justru mengaku belum mengetahui secara resmi terkait laporan tersebut.

Camat Selong, Baiq Widiani Astuti menegaskan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan, baik dari pihak desa yang diduga terlibat maupun dari kelompok masyarakat yang mengajukan laporan. Bahkan, detail tentang apa saja yang dilaporkan pun belum pernah sampai ke mejanya.


“Secara umum saya belum mengetahui terkait laporan tersebut. Saya juga tidak mengetahui apa saja yang dilaporkan, karena sampai saat ini tidak ada komunikasi resmi yang saya terima,” tegas Baiq Widiani Astuti saat ditemui, Rabu (27/0/8/2025).


Meski mengaku belum mengetahui duduk perkara secara rinci, pihak kecamatan tetap berkomitmen memberikan pendampingan baik kepada terlapor maupun pelapor. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan tetap menjaga iklim kondusif di masyarakat.


“Kami di kecamatan selalu siap memberikan pendampingan secara umum, baik kepada pihak yang dilaporkan maupun kepada pihak yang melapor. Prinsipnya semua harus berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran desa adalah hal mutlak yang harus dijaga. Apalagi, desa yang kini disebut-sebut dalam laporan dugaan korupsi itu merupakan satu-satunya desa di wilayah kecamatan, sehingga sorotan publik akan semakin besar.


Menurutnya, keterbukaan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan program desa akan sangat membantu mencegah timbulnya kesalahpahaman maupun tudingan miring dari masyarakat.


“Saya berharap desa tersebut tetap menjaga transparansi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi karena itu justru akan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.


Hingga kini, pihak kecamatan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Camat memastikan dirinya akan terus mengawal agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.


“Yang jelas kami akan mengikuti perkembangan. Biarkan hukum yang bekerja, dan kami tetap berharap semua pihak menjaga suasana tetap kondusif,” pungkasnya.

Selasa, 19 Agustus 2025

Kuasa Hukum Yakin Zainul Menang Meski KPU RI Ajukan Banding

M. Ali Satriadi, SH kuasa hukum Zainul Muttaqin

Okenews.net– Sengketa pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, kembali memasuki babak baru. KPU RI selaku tergugat resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Zainul.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Zainul dan menyatakan SK pemberhentiannya (Nomor 245 Tahun 2025) cacat hukum. Majelis hakim memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut, merehabilitasi kedudukan Zainul, serta menghukum KPU RI membayar biaya perkara.

M. Ali Satriadi, SH, kuasa hukum Zainul Muttaqin, menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga inkracht.

“Kita hormati proses hukum. Masih ada 14 hari bagi KPU untuk mengajukan banding, dan itu sudah mereka lakukan,” kata Ali, Selasa (19/08/2025).

Meski begitu, Ali menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi banding. Menurutnya, langkah hukum KPU RI justru mempertegas kesalahan mereka yang melantik PAW Komisioner KPU Lotim saat perkara masih bergulir di PTUN.

“Ini menjadi catatan, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum. Mereka melantik PAW sebelum ada putusan. Begitu kalah di PTUN, mereka kelabakan. Tapi apapun itu, kami siap lawan,” tegasnya.

Sengketa ini bermula dari putusan DKPP (Nomor 187/2024 dan 262/2024) yang menyatakan Zainul melanggar kode etik, sehingga KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap. Zainul menggugat ke PTUN Jakarta dengan alasan proses etik melanggar asas pembuktian dan hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli secara mandiri.

Majelis hakim PTUN kemudian menilai dasar hukum pemberhentian tersebut cacat prosedur. Namun, dengan banding yang diajukan KPU RI pada 12 Agustus 2025, perkara ini pun berlanjut ke tingkat hukum selanjutnya.

Selasa, 05 Agustus 2025

Bupati Haerul Warisin Apresiasi Polres Lombok Timur, Tegaskan Sinergi untuk Keamanan dan Kemajuan Daerah

Okenews.net – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor Lombok Timur atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ungkapan tersebut disampaikan saat menghadiri apel pemberian penghargaan kepada Polres Lombok Timur di Lapangan Mapolres, Selasa (05/08/2025), yang turut dihadiri jajaran Forkopimda.

“Saya berdiri di sini untuk mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Lombok Timur bisa tetap kondusif dan aman berkat kerja keras bapak-bapak semua,” ujar Bupati Haerul.

Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya selalu berlandaskan peraturan perundang-undangan. Ia membantah anggapan bahwa pemerintah daerah mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi haknya.
“Ini bukan soal merebut kewenangan, tetapi soal menjalankan amanat undang-undang demi kepentingan rakyat Lombok Timur,” tegasnya.

Menyoroti maraknya kasus narkoba di daerah, Bupati mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama membahas langkah konkret penanganan. Ia menekankan bahwa memerangi narkoba membutuhkan peran aktif semua elemen, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat.

Di penghujung sambutannya, Bupati kembali mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi, kerja sama, dan semangat gotong royong demi kemajuan daerah. “Semoga sinergi ini terus terjaga, stamina kita tetap prima, sehingga mampu membina masyarakat menjadi lebih baik dan sehat,” harapnya.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati yang menjadi motivasi besar bagi seluruh personel kepolisian.
“Keberhasilan menjaga keamanan tidak terlepas dari dedikasi semua anggota, terutama yang berada di garda terdepan. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan Lombok Timur yang aman, maju, dan sejahtera,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan komitmennya dalam mendukung seluruh program pemerintah daerah, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Fenomena penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan, dan ini harus kita tangani bersama,” tandasnya.

Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kemajuan Lombok Timur di masa mendatang.


Sabtu, 02 Agustus 2025

Dirreskrimum Polda NTB Diduga Salah Alamat Kirim Surat Panggilan

Okenews.net- Upaya Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) justru menuai sorotan setelah adanya dugaan kesalahan pengiriman surat panggilan kepada warga yang tidak sesuai sasaran.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 13.10 WITA. Tiga orang yang mengaku dari Polda NTB datang ke Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur. Mereka membawa surat panggilan kepada seorang warga berinisial "S" atas dugaan keterlibatan dalam kasus TPPO.

Namun, setelah ketiga petugas tersebut meninggalkan lokasi, pihak keluarga dari "S" membaca isi surat panggilan tersebut secara teliti. Kejanggalan pun ditemukan. Dalam surat tersebut tertulis bahwa panggilan ditujukan kepada seseorang yang beralamat di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, bukan Desa Lepak, Sakra Timur, tempat tinggal “S”.

Menanggapi hal ini, Samsul Hakim, tokoh masyarakat sekaligus keluarga dari “S”, segera menghubungi salah satu dari tiga petugas yang datang, yakni Sugiarto, guna mengklarifikasi kekeliruan alamat tersebut. Menurut Samsul, kesalahan tersebut sangat disayangkan dan dapat berdampak serius jika tidak dikoreksi.

"Bagaimana mungkin sekelas Polda bisa memperoleh data yang tidak akurat? Saya khawatir nanti polisi salah tangkap," tegas Samsul kepada wartawan.

Karena itulah, Samsul menyarankan agar "S" tidak memenuhi panggilan tersebut, mengingat identitas dan alamat yang tercantum dalam surat tidak sesuai. Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan upaya menjaga kredibilitas aparat penegak hukum.

"Saran saya itu wajar, karena surat itu ditujukan untuk warga Desa Teros, bukan Desa Lepak. Ini juga bagian dari ikhtiar saya menjaga nama baik kepolisian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi kekeliruan alamat, Sugiarto disebut sempat meminta alamat yang benar dari Samsul Hakim. Namun, permintaan itu ditolak.

"Kok minta alamat yang benar kepada saya? Harusnya dia minta saja ke orang yang melapor," terang Samsul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda NTB terkait kasus dugaan salah alamat dalam surat panggilan tersebut, meski pihak media telah mencoba menghubungi mereka melalui aplikasi WhatsApp.

Jumat, 25 Juli 2025

TGH Najamudin Bergeming, Tolak Tegas Islah terkait Dugaan Bagi Uang Siluman


Okenews.net-Ada episode baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir Anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025. Tawaran islah “gentayangan” menyasar anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang mencuatkan kasus dugaan bagi-bagi uang “siluman” tersebut.

“Iya, ada semacam tawaran islah. Tapi saya tegaskan tidak mungkin islah. Tidak mungkin menyelesaikan masalah hukum di luar hukum,” ungkap TGH Najamuddin Mustafa, Kamis (24/07/2025).


Anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang tidak mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 tersebut adalah tokoh kunci di balik mencuatnya dugaan bagi-bagi uang siluman yang menyasar pada anggota dewan pendatang baru di DPRD NTB. Kasus dugaan korupsi ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi NTB. Jumlah anggota DPRD NTB yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga terus bertambah.


TGH Najamuddin menegaskan, kasus tindak pidana korupsi tidak mengenal islah. Karena itu, tidak mungkin dalam kasus yang kini sedang diusut Aparat Penegak Hukum, dirinya lalu membuat kesepakatan-kesepakatan di belakang layar.


Tokoh asal Lombok Timur ini mengingatkan agar mereka yang terlibat dan berbuat dalam kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB tersebut siap-siap untuk bertanggung jawab.


“Tidak boleh ada perundingan-perundingan. Hukum itu, kalau bersalah, ya penjara,” tandas TGH Najamuddin.


Kasus ini sendiri bermula dari pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.


Bertali temali dengan pemotongan program Pokir tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali.


Informasinya, masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program senilai Rp 2 miliar. Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.


TGH Najamuddin menegaskan, perkara korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga, meskipun pelapor atau pihak terkait mencabut laporan atau sudah berdamai dan islah, proses hukum tetap berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dihentikan hanya karena ada perdamaian, islah, atau bahkan jika ada pengembalian kerugian negara sekalipun.


Karena itu, menurut mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB ini, tawaran islah yang kini berdatangan kepada 39 Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang tidak terlilih lagi itu, disebutnya sebagai tawaran yang sia-sia.


“Saya menghormati pilihan rekan-rekan sekiranya ada yang ingin menempuh jalan islah. Tapi saya sendiri menolak. Saya meyakini bahwa hukum memiliki caranya sendiri yang tak bisa ditawar oleh kesepakatan pribadi. Tindak pidana korupsi itu kejahatan kepada publik,” tandas TGH Najamuddin.


Soal siapa yang menawarkan islah, TGH Najamuddin belum bersedia mengungkapkannya ke publik. Yang pasti, tawaran itu berdatangan, dan masih menyasar rekan-rekannya yang lain hingga saat ini.


Di sisi lain, mantan politisi Partai Amanat Nasional ini juga menegaskan, kasus dugaan bagi-bagi uang siluman di DPRD NTB ini sudah menjadi konsumsi publik. Sudah memiliki konsekuensi hukum, dan kini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi NTB.


Karena itu, menurut TGH Najamuddin, sungguh tidak pantas manakala ada mantan Anggota DPRD NTB yang memang masih memiliki hak atas program Pokir di APBD NTB tahun 2025, memiliki pikiran bahwa dengan islah kasus hukum akan terhenti, lalu program Pokir yang telah dipotong tersebut dikembalikan utuh seperti sudah seharusnya.


Ditegaskan TGH Najamuddin, program Pokir di APBD NTB Tahun 2025 itu bukanlah milik pribadi mereka. Namun, program usulan yang kini sudah berupa pembangunan embung rakyat, saluran irigasi, rabat jalan, dan lainnya tersebut adalah milik rakyat yang disalurkan melalui mereka tatkala mereka masih menjabat.


Oleh karenanya, kesepakatan-kesepakatan apa pun di belakang layar, justru kata TGH Najamuddin berpotensi menjadi perkara hukum baru. Dan mereka yang terlibat dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut berpotensi diproses oleh aparat penegak hukum.


“Semangat damai yang ingin dibawa itu kita paham. Tapi kalau perkara korupsi, hukum harus dilalui sampai akhir,” kata TGH Najamuddin.


Itulah mengapa, TGH Najamuddin ingin agar kasus dugaan korupsi ini terus berproses hingga tuntas. Dengan begitu, publik akan mengetahui secara terang benderang siapa yang jahat, siapa yang bermuka dua, serta siapa yang bermain dan terlibat.


Sebab, yang terjadi saat ini, masyarakat kata TGH Najamuddin, menuding kalau merekalah yang menjadi biang kerok. Mereka dituding makan dana aspirasi. Padahal merekalah yang sebelumnya telah meminta kelompok masyarakat membuat proposal, lalu sudah disetujui, namun belakangan malah program tersebut tidak ada alias hilang.


“Kami ingin bersihkan nama di masyarakat. Bukan kita yang memotong. Bukan kita yang hilangkan. Tapi kebijakan Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” tandas TGH Najamuddin.


Pada kesempatan yang sama, TGH Najamuddin juga menanggapi pandangan yang disampaikan oleh seorang praktisi hukum yang menyebut bahwa pergeseran program Pokir yang sudah di dalam bentuk DPA di APBD sebagai suatu hal yang dibolehkan.


TGH Najamuddin meminta praktisi hukum tersebut belajar kembali. Terutama mendalami Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang mengatur lingkup keuangan daerah. TGH Najamuddin menegaskan, pergeseran DPA di APBD boleh dilakukan Pemerintah Daerah jika memang terjadi keadaan kahar atau keadaan memaksa. Dalam hal itu pun, pergeseran harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri.


Sementara terkait pelaksanaan program Pokir di APBD tahun 2025, sama sekali tidak ada keadaan kahar atau keadaan memaksa tersebut. Satu-satunya hal yang bisa menjadi landasan adalah kebijakan efisiensi anggaran. Hanya saja, sudah ditegaskan bahwa program fisik untuk kebutuhan masyarakat dikecualikan dari kebijakan efieiensi tersebut.


“Stabilitas anggaran itu tergantung pada konsistensi. Mengutak-atik DPA di APBD tanpa dasar darurat adalah bentuk ketidakpatuhan. Itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat yang menunggu program berjalan,” tandas TGH Najamuddin.

Jumat, 11 Juli 2025

Bayi Dibuang di Sambelia, Keluarga dari Malaka KLU Muncul. Ibu kandung Masih Menghilang

Mediasi antara keluarga bayi dan Pihak Kepolisian

Okenews.net- Misteri pembuangan bayi yang menggemparkan warga Dusun Pedamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, mulai menemui titik terang. Pada Jumat (11/7/2025) sore, pihak keluarga dari ibu kandung bayi datang ke Polsek Sambelia untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan niat mengadopsi sang bayi yang ditelantarkan sehari sebelumnya.


Rohani, bibinya sang bayi, warga Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Ia mengaku datang atas dasar inisiatif keluarga setelah mengetahui kejadian tersebut dari media sosial.


“Kami baru tahu tentang kejadian ini dari media sosial. Kami mengenali bayi itu dari ciri-cirinya, termasuk tas tempat ia ditinggalkan. Kami datang ke sini karena ingin mengurus adopsi sesuai saran dari pihak RSUD Selong,” jelas Rohani kepada petugas.


Menurut penuturan Rohani, ibu dari bayi tersebut adalah Dewi Wati , warga Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Dewi diketahui melahirkan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Polindes Tanjung, KLU, dan kini tidak diketahui keberadaannya.


“Dewi Wati sebelumnya pernah menikah dan memiliki dua anak, tapi kedua anaknya kini diasuh oleh keluarga. Dia sekarang menikah lagi secara nikah siri. Tapi setelah kejadian ini, dia menghilang dan tidak bisa dihubungi,” terang keluarga.


Kapolsek Sambelia menyampaikan apresiasi atas kehadiran keluarga dan menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan bayi tersebut.


“Kami berterima kasih atas kehadiran keluarga. Ini menjadi titik terang bagi penyelidikan. Kami harap ibu kandung bayi, Dewi Wati, segera ditemukan untuk dimintai keterangan. Jika ada informasi, mohon segera dilaporkan,” ujar Kapolsek.


Bayi malang itu kini berada dalam perawatan di RSUD dr. Soedjono Selong setelah sebelumnya ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, karena ditemukan cairan di bagian pusarnya yang memerlukan penanganan medis.


Terkait keinginan keluarga untuk mengadopsi bayi tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar mereka langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Keluarga dijadwalkan untuk hadir ke kantor Dinsos pada Senin, 14 Juli 2025, untuk membicarakan proses lebih lanjut.


Koordinasi juga disarankan dengan Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal mereka, yakni Lombok Utara, agar proses pengurusan adopsi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Kamis, 10 Juli 2025

Judul Berita: Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pinggir Jalan di Belanting, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bayi malang 

Okenews.net- Warga Dusun Pedamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diletakkan di pinggir jalan dalam sebuah tas kain jinjing, Kamis (10/7/2025) pagi.


Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Musahan, sekitar pukul 10.30 WITA. Bayi malang itu ditemukan di tepi Jalan Raya jurusan Belanting–Obel-Obel, tepatnya di depan rumah warga bernama Muksin.


Saat ditemukan, bayi tersebut dalam keadaan hidup dan berada di dalam tas kain berwarna abu-abu. Musahan kemudian membawa bayi itu ke berugak milik Erna Wati. Tak lama, warga sekitar berdatangan dan segera menghubungi Kepala Desa Belanting. Mendapat informasi tersebut, Kepala Desa langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sambelia.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sambelia memerintahkan empat orang anggota piket jaga untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah memastikan kondisi bayi, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Puskesmas Belanting untuk perawatan intensif.


Dari pemeriksaan awal oleh bidan Ela di Puskesmas Belanting, diketahui bahwa bayi tersebut diperkirakan baru berusia tiga hari, berjenis kelamin laki-laki, memiliki panjang tubuh 50 cm, berat 3 kg, dan tali pusarnya masih belum putus.


Sementara Pihak kepolisian Menerima laporan masyarakat dan langsung Mendatangi lokasi penemuan bayi Memintai keterangan dari para saksi serta Berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Belanting


Kemudian Pihak Kepolisian Melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi, dan Saat ini, bayi tersebut masih berada di Puskesmas Belanting dan direncanakan akan segera dirujuk ke RSUD Soejono Selong untuk penanganan medis lebih lanjut.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait penemuan bayi ini agar segera melapor ke Polsek Sambelia. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.

Selasa, 15 April 2025

Hoaks Soal Razia dan Denda Rp400 Ribu Tersebar di Medsos, Satlantas Lotim Buka Suara

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista

Okenews.net- Pesan berantai yang menyebar luas belakangan ini di media sosial dan Wa Grup semakin menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Dalam pesan tersebut, beredar informasi bahwa pihak kepolisian Polres Lombok Timur akan menggelar razia besar-besaran, dan akan melakukan penyitaan kendaraan yang menonggak pajak.


Bahkan, percakapan dan informasi yang beredar kendaraan yang akan di sita akan di kenakan denda hingga 400 ribu, hingga membuat banyak dari kalangan masyarakat mengaku resah terkait informasi tersebut.


Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut merupakan informasi yang sesat alias Hoaks. Pihak Kepolisian Polres Lombok Timur melalui kasat lantas Lombok Timur AKP Tira Karista memberikan klarifikasi.


"Kami tegaskan, berita tersebut Tidak benar dan hoaks, kami memang tetap melakukan razia secara berkala dan menindak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, namun kami tidak pernah melakukn denda hingga 400 ribu seperti informasi yang beredar,"ungkap Tira, Selasa (14/04/2025).


Ia juga turut menjelaskan, setiap kegiatan penertiban lalu lintas selalu dilakukan sesuai prosedur, dan tidak ada penarikan denda, ia juga menegaskan, saat melakukan Razia, pihak kepolisian turut mengandeng pihak pihak terkait.


Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dan menelan mentah informasi informasi yang tidak jelas sumbernya.


"Saya harap, masyarakat harus cerdas memilah info yang di dapat, sekiranya ada info yang beredar, silahkan kunjungi akun resmi kami untuk mencari kebenaran info tersebut," imbuhnya


Sementara di tempat yang berbeda, Kepala Samsat Lombok Timur H. Aziz juga turut mengatakan hal yang sama, berita yang marak beredar di meda sosial, hingga wa grup tersebut merupakan berita bohong dengan sumber yang tidak jelas.


"Jangan cepat percaya, cari tau infonya, agar tidak terus terjadi kegaduhan di tengah masyarakat," terangnya.

Jumat, 28 Februari 2025

Diduga Gelapkan BLT DD, AMPD Denggen Timur akan Laporkan Kades ke Kejaksaan

Wawacara dengan Ketua AMPD M. Nasrullah (kanan) dan Hj Nurlaila
Okenews.net - Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Denggen Timur, Kecamatan Selong melaporkan kepala desa setempat ke Polres Lombok Timur atas kasus dugaan korupsi alias penggelapan dana desa alias dugaan.

Laporan tersebut telah disampaikan pada akhir tahun 2024 dan saat ini sedang dalam proses penangan kepolisian, bahkan sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun belum selesai hal itu, kini muncul salah satu dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022.

Ketua AMPD  Muhammad Nasrullah mengatakan, dugaan korupsi BLT DD ini juga akan laporkan ke pihak kejaksaan negeri Lombok Timur karena diduga banyak yang menerima tidak sesuai yang dianggarkan pemerintah desa.
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Denggen Timur nomor 3 tahun 2022 tentang penetapan daftar keluarga penerima bantuan langsung tunai desa tahun anggaran 2022. Jumlah penerima sebanyak 119 orang, masing-masing menerima Rp300 ribu perbulan selama setahun.

"Kalau mengacu pada keputusan Kepala Desa itu, BLT DD ini diperuntukan bagi keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan dari sumber lain," kata Ketua AMPD,  Muhammad Nasrullah ditemui di rumahnya, Kamis 27 Februari 2025. 


Nasrullah mengaku pihaknya banyak menerima laporan dari warga penerima manfaat. Selain laporan BLT DD, juga menerima laporan dan data terkait dengan program bingkisan ramadhan, pembelian bibit jambu kristal dan bantuan ternak bebek. 


Terkait BLT DD, kata Nasrullah, warga penerima manfaat seharusnya menerima bantuan setiap bulannya sebesar Rp300 ribu, sehingga dalam satu tahun masing-masing menerima Rp3.600.000. Namun kata dia, ada warga menerima bantuan dalam setahun sangat variatif, ada yang dua atau empat kali. Ada juga yang full.


"Jadi dari 119 warga penerima manfaat BLT DD Denggen Timur, banyak yang menerima tidak sesuai dengan jumlah dana bantuan yang seharusnya diterima. Inilah yang menjadi dasar kita masukan laporan," katanya. 


Bahkan lanjut dia, pihaknya juga akan masukan laporan khusus dugaan korupsi BLT DD tahun anggaran 2022 hingga anggaran tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dalam waktu dekat ini. 


Sementara itu, salah seorang penerima BLT tersebut, Hj. Nurlaila mengaku pernah menerima BLT DD di kantor Desa Denggen Timur sebanyak empat kali selama tahun 2022. setelah itu tidak pernah lagi menerima. 


"Betul saya terima empat kali, sekali nerima sebanyak 300 ribu rupiah. Saya terima bantuan itu sekali tiga bulan," ujarnya Hj. Nurlaila pada wartawan.


Kemudian di tahun anggaran 2023, Hj. Nurlaila mengaku kembali menerima bantuan. Parahnya hanya menerima dua kali dalam satu tahun. "Di awal nerima 300 ribu rupiah dan terkahir nerima 900 ribu rupiah," katanya.


Sementara Kepala Desa Denggen Timur saat di konfirmasi tidak memberikan keterangan secara detail. Ia hanya mengatakan masih menunggu proses yang sedang berajalan. "Ini kan sudah masuk laporan, kita tunggu prosesnya," ujarnya singkat.




Kamis, 09 Januari 2025

Tragedi Kecelakaan, Seorang Meninggal di Jalan Raya Mataram-Kayangan

Adu jangkrik pengendara motor di jalan raya mataram kayangan
Okenews.net- Tragedi Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Mataram-Kayangan Lombok Timur yang mengakibatkan tiga pengendara motor meninggal dunia. Kejadian naas tersebut terjadi pada Kamis 09/01/2025 Sekitar Pukul 6:00 Wita

Kecelakaan tersebut melibatkan dua pengendara sepedamotor pada Pukul 06.30 wita bertempat di TKP / jalan Negara jurusan Mataram-Kayangan Dusun Cemporonan Desa Pringgabaya Utara  Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.


Kejadian naas tersebut berawal saat honda beat street dari Mataram hendak menyeberang ke Pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok Lotim. kemudian datang motor yamaha vega dari arah Labuhan Lombok menuju Pringgabaya Desa Pringgabaya dan kemudian menabrak Honda Beat Street pada bagian depan sehingga kedua motor dan pengendara terjatuh dan 1 orang meninggal dunia di tempat.


Ketiga korban mengalami luka yang cukup parah dengan identitas, Desi dan Shanti warga Bima yang berstatus mahasiswa dan Hendy warga Pringgabaya masih pelajar meninggal dunia setalah dilarikan ke Puskesmas terdekat. Kejadian naas tersebut telah ditangani pihak kepolisian Polsek Pringgabaya, guna penyelidikan lebih lanjut


Kasat Lantas melalui kasi Humas Polresta Lombok Timur Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya tengah menangani kejadian.

Jumat, 03 Januari 2025

Lapak Digusur, Pedagang di Pinggir Lapangan Umum Sakra Ricuh


Okenews.net
- Kericuhan tidak bisa terhindarkan saat para pedagang lapak di pinggir lapangan umum Sakra Desa Sakra digusur Satpol PP Lombok Timur, Kamis (02/01/2024). 

Pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari jualan di pinggir jalan sekitar lapangan Sakra ini tidak terima dan bereaksi langsung dengan menumpahkan sumpah serapah saat lapaknya dibongkar paksa tim Pol PP. 

Para pedagang menuding pemerintah berlaku semena-mena tanpa ada komunikasi termasuk penggusuran ini tanpa ada tawaran solusi untuk tempat pindah dan lainnya. 

"Sudah lama kami cari makan di sini. Kalau mau digusur, kami minta ada tempat gantinya," ucapnya. Baiq Nurhayana, salah satu pedagang yang tampak kesal mengungkapkan kekecewaannya dan tidak terima dengan penggusuran ini. 

Ia menganggap kebijakan pemerintah desa tidak adil dan tidak mempertimbangkan nasib pedagang kecil yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi ini. 

"Kami ini warga desa Sakra yang sedang mencari nafkah secara halal di daerah kami sendiri. Kami sadar tanah ini memang milik pemerintah makanya kami berharap ada ijin untuk kami gunakan sebagai tempat kami mengais rizki," ujarnya.

Kekesalan para pemilik lapak juga memantik rasa kasian warga sekitar termasuk para pengguna jalan yang kebetulan lewat saat terjadi penggusuran salah satunya tokoh muda Sakra Koesyadi yang juga menyampaikan sudah lama mendengar lapak warga akan digusur tapi baru kali ini terjadi. 

Sebagai warga sekitar Sakra, ia turut prihatin dan meminta ada tawaran solusi supaya warga yang selama ini memang hidup dari berjualan di pinggir jalan. Kalau memang muncul banyak alasan penutupan karena dianggap mengganggu pemandangan, lantas apa bedanya dengan pedagang di sekitar lapangan Sikur. 

Menurutnya, kalau pemerintah desa peduli tentu seperti di Desa Sikur, lapak di lapangan Masbagik dan lain-lain, pedagang lapak disiapkan tempat baru pedagang kecil ini bisa gunakan dengan pola sewa sewajarnya. 

Kalau ada alasan mengganggu keamanan dan terkait masalah kebersihan lingkungan. Ini masalah teknis saja, tinggal dibuatkan perjanjian antara desa dengan pedagang tentu ada sanksi bagi yang mengingkari. 

"Insya Alloh, kalau peduli rakyat semua ada solusi dan kita berharap bupati yang baru nanti bisa mendengar ratapan rakyatnya dan ikut memberikan solusi yang membuat rakyatnya punya harapan yang lebih baik," harap Koesyadi. 

Sementara itu, anggota Satpol PP, Agus M menjelaskan tindakan penggusuran ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat sekitar. Agus menyebutkan bahwa lapak-lapak tersebut berdiri di atas lahan pemerintah yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Lapak-lapak ini berada di atas aset pemerintah. Ada banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak ini. Selain itu, lokasinya juga melanggar tata ruang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberikan waktu kepada pedagang untuk mengurus perizinan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang.

“Sejak setahun lalu, kami sudah memberikan peringatan. Kami juga sudah memberikan batas waktu untuk mengurus izin, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari para pedagang. Jadi kami tidak bim salabim melakukan penggusuran tapi ada proses yang sudah kita lakukan setahun lalu," tegasnya Agus.

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi