www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 April 2023

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba ditahan
Okenews.net - Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang pria yang merupakan palaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (12/04/23) pukul 13.00 Wita.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu, pelaku diketahui berinisial R (34) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tidak penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria, setelah di selidiki,petugas langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolres.

Lanjut AKBP Henry, pelaku R ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kampung Daparoka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.

Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 poket sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok merk Classmild, 1 poket sabu di temukan di jendela kamar pelaku, dan 1 poket sabu ditemukan di halaman samping rumah yang sempat di buang oleh pelaku. Sehingga totalnya ada 4 poket sabu dengan verat total 2.04 gram. 

Selain brang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bendel klip obat, 1 buah sumbu, 3 buah korek api, 1 unit hp merk vivo, 1 buah sekop, dan 1 bungkus rokok classmild.

"Selanjutnya personel Sat Res Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Kapolres.

Kamis, 06 April 2023

Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap Pengedar Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH
Okenres.net - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim, berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, inisial LHA (46) tahun warga Gubuk Lauk Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kab. Lotim. Sekitar pukul 14.00 Wita, Senin 3 April 2023.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH, mengatakan Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu Desa di Kecamatan Labuan Haji sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut dirinya memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalaminya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 3 April 2023, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa di wilayah tersebut ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.

“Sekitar pukul 14.30 Wita pada hari Senin tanggal 3 April 2023 kami dilakukan penyergapan terhadap LHA dirumahnya yang berada di Kecamatan Labuhan Haji, Lotim Saat ditangkap pelaku sedang berada di teras rumahnya,” ungkap Suputra Kepada Awak Media di Selong. Kamis (06/04/2023)

Ngurah Suputra menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku LHA, ditemukan dompet disaku belakang celananya yang berisi uang tunai Rp. 3.070.000,0 dan 2 (dua) poket berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penimbangan terhadap dua piket sabu yang merupakan milik tersangka memiliki berat 3,96 gram,"terang Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan Tim menemukan barang bukti 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu buah timbangan digital, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dikamar belakang rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, HP Android dan HP kecil merk Nokia.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(red)

Kamis, 23 Februari 2023

Asyik Pesta Narkoba, 3 Orang Pemuda di Lotim Digrebeg Polisi

Para pelaku yang ditangkap polisi
Okenews.net - Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 21.20 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di lingkungan Renco, Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.

Menurut informasi yang diterima, kasus tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial MS, KSP, dan SH. 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 3 poket seberat 3,5 gram.

Selain itu, polisi menyita alat hisap sabu (bong), korek api gas, sekop plastik, gunting dan plastik klip kosong dari tangan para pelaku.

Kapolres Polres Lotim melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Selama ini masyarakat telah lama resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil mengamankan mereka.  

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Renco," ujarnya.

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

"Saat itu mereka sedang pesta narkoba di rumah milik pelaku inisial MS beserta barang bukti tersebut," ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Polisi Bekuk Residivis Kasus Narkoba di Lotim

Dua pelaku yang ditangkap bersama barang bukti
Okenews.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di lingkungan Gubuk Daye, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lotim, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial S dan AS, beserta barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,35 gram, alat hisap sabu (bong), sekop plastik, korek api gas, plastik klip kosong, hp dan uang tunai sebesar Rp. 2.420.000.

AS merupakan residivis kasus narkoba, di mana pada tahun 2016 pernah ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Narkoba AKP AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba selama beberapa waktu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap para pelaku di lingkungan Gubuk Daye.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan AS serta menyita sejumlah barang bukti," ujar Kasat.

Barang bukti itu di antaranya 1 poket sabu seberat 0,35 gram, alat hisap sabu (bong), sekop plastik, korek api gas, plastik klip kosong, hp dan uang tunai sebesar Rp. 2.420.000.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gusti Bagus.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan turut serta dalam upaya pencegahan dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Timur ini," tutupnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar rupiah.

Rabu, 22 Februari 2023

Kejari Lombok Timur akan Turun "Jaga Desa"

Pertemuan Kejari bersama Sekda dan Kades
Okenews.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akan turun ke semua desa untuk memantau dan mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Efi Laela Kholis mengatakan, pengawasan ini guna membantu pemerintah desa dalam penggunaan anggarannya agar tepat sasaran.

"Niatkan untuk ikhlas mengabdi, kalau diniatkan untuk mengabdi kita tidak akan punya beban," tegas Efi Laela Kholis dihadapan para kepala desa, Rabu (22/02/2023).

Kajari menegaskan prioritas penggunaan dana desa hendaknya dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Bukan sekadar pembangunan infrastruktur melulu dengan nilai miliaran.

Pemdes jangan hanya bangun jalan, jembatan, pengairan, dan sebagainya dari dana desa tapi pemberdayaan masyarakat juga sangat penting dan bisa disesuaikan dengan potensinya.

Potensi itu harap Efi, tergantung dari inovasi aparat desa setempat untuk memberdayakan masyarakatnya. Semua itu bisa dipetakan dengan baik melalui musyawarah.

Selain itu, Efi juga meminta kepada para kepala desa untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Itu diharapkan agar para kepala desa tidak salah jalan dalam pengelolaan dana desa.

"Kejaksaan punya protap, ketika ada pengaduan kami akan menindaklanjutinya. Jadi, jangan gusar ketika kepala desa dipanggil penyidik," tegas Efi dalam kegiatan bertema "Jaga Desa, Ayo Kawal Dana Desa" itu.

Semangat pemberantasan korupsi itu tidak boleh mundur selangkah pun. Tidak akan ada toleransi ketika ada perbuatan melawan hukum yang bisa menyebabkan kerugian negara.

"Para kepala desa harus berhati-hati dalam hal ini. Pencegahan itu harus dilakukan sejak awal. Kalau ada transaksional yang kita ketahui tapi tidak dicegah, itu namanya kolusi," tegasnya.

Rabu, 21 Desember 2022

Ribuan Liter Miras Dimusnahkan di Hutan Rinjani Kota Selong

Pemusnahan ribuan liter miras
Okenews.net - Satpol PP Kabupaten Lombok Timur musnahkan minuman keras (Miras) hasil operasi tangkap tangan Turjawali yang digelar sejak Maret sampai Desember 2022.

Kepala Satpol PP Lombok Timur Slamet Alimin mengatakan, pemusnahan miras ini sebanyak 4.111 liter 126 liter miras pabrikan, 3.430 liter tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem sehingga totalnya 4.111 liter miras.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yustisi gabungan antara Satpol PP, Polisi dan TNI," ujarnya di Taman Hutan Rinjani Kota Selong, Selasa, 20/12/2022).

Ia mengaku mengalami delimanya saat melakukan kegiatan oprasi karena adanya UU Cipta Kerja tentang pelegalan minuman beralkohol yang bertentangan dengan Perda yang melarang peredaran miras.

Di tempat yang sama, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah ikut andil dalam kegiatan tersebut. 

Ia menegaskan untuk terus melakukan giat oprasi tersebut, walaupun bertentangan dengan UU peredaran miras, karena aturan yang lebih tinggi adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

"Kalo ada yang mempermasalahkan tentang UU peredaran dan Perda, katakan kepada mereka hukum tertinggi itu keselamatan masyarakat," tegasnya.

Karena menurutnya, miras ini telah banyak merusak generasi, baik dari kalangan anak-anak, remaja, hingga orang tua yang telah kecanduan untuk konsumsi miras.

Bupati juga menghimbau kepada pihak terkait terutama Satpol PP yang memang bertugas agar terus melakukan oprasi, mengingat Nataru yang semakin dekat, demi keselatan dan keamanan bagi masyarakat.

Jumat, 09 Desember 2022

Resahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Pengesahan RKUHP

Firdaus
Okenews.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Senin, 14 November 2022

TNI Polri di Sakbar Kompak Pantau Keamanan Pasar Umum

Personel Koramil Sakra bersama Polsek Sakbar pantau pasar Mont. Beter
Okenews.net - Aparat gabungan TNI Polri dari Posramil Sakra Barat Koramil 1615-07/Sakra dan Polsek Sakra didampingi Kepala Pasar melaksanakan pemantauan keamanan dan ketertiban di Pasar Umum Montong Beter Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, Senin (14/11).

Pemantauan keamanan yang dipimpin langsung Kapolsek Sakra Barat Iptu Saeful Hadi dan Serka Mustaan bersama anggota merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap bulan.

Danramil 1615-07/Sakra Kapten Chb Ismail, SH., mengapresiasi kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan aparat Kepolisian khususnya Polsek Sakra Barat.

Menurutnya, kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keamanan dan ketertiban khususnya di tempat keramaian.

Adapun kegiatan yang dilakukan berupa penertiban tempat jualan, pengecekan dan pemantauan harga sembako, penataan tempat parkir termasuk merapikan tempat helm.

"Alhamdulillah moment ini sangat bagus untuk berinteraksi dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan menjaga barang bawaan masing-masing ," ujar Danramil.

Sedangkan Kapolsek Sakra Barat Iptu Saeful Hadi mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan untuk memberikan imbauan sekaligus memantau harga barang di pasaran.

Seperti diketahui, lanjutnya, beberapa bulan yang lalu terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran sehingga dilakukan operasi pasar. Namun kali ini kata Saeful Hadi, harga barang khususnya Sembako masih normal.

Selain itu, Saeful Hadi juga menyampaikan warga yang melakukan aktivitas jual beli di pasar perlu mendapatkan pengawasan baik dalam area pasar maupun diluar area pasar yang berkaitan dengan kelancaran lalu lintas. 

"Kalau di dalam pasar agar warga baik penjual maupun pengunjung mengamankan diri dan bawaan masing-masing sehingga tidak terjadi kehilangan atau lainnya. Sedangkan diluar area pasar ketertiban sangat diperlukan terutama parkiran sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang dapat membuat kemacetan," bebernya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga baik para penjual, pengunjung ataupun petugas parkir untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban sehingga semua berjalan sesuai harapan bersama.

Kamis, 27 Oktober 2022

Ratusan Personel Kodim 1615 Terima Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum di Makodim 1615/Lotim
Okenews.net – Untuk menambah pengetahuan dan disiplin para prajurit, ratusan personel Kodim 1615/Lotim, ASN dan ibu-ibu Persit KCK Cabang XIX menerima penyuluhan hukum.

Penyuluhan itu disampaikan Kumdam IX/Udayana yang dipimpin Ketua tim Mayor Chk Sugito, SH., dan didampingi Lettu Chk Gede Brahmantata, SH., di Bale Langgak Makodim jalan Prof. M. Yamin Selong, Kamis (27/10/2022).

Komandan Kodim 1615/Lotim diwakili Kasdim Mayor Inf Lalu Muhammad Syukur, S.Ag., menyampaikan penyuluhan hukum ini sangat penting bagi seluruh personel untuk mencegah adanya pelanggaran hukum baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok.

Di Kodim Lotim sendiri, sambung Kasdim, ada beberapa permasalahan yang pernah terjadi seperti Tidak Hadir Tanpa izin (THTI) yang kemudian mengarah pada tindakan desersi, kasus narkoba dan perceraian.

Untuk itu, Lalu Muhammad Syukur meminta kepada seluruh peserta agar menyimak dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas sehingga betul-betul memahami materi yang disampaikan.

“Mari kita dengarkan, kita simak bersama, dan tanyakan apabila ada yang kurang jelas sehingga menjadi pengetahuan untuk dipedomani dalam melaksanakan tugas,” tutup Kasdim.

Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Ketua tim Mayor Chk Sugito terkait dengan tindak pidana seperti asusila, judi, perceraian.

Termasuk beberapa jenis tindak pidana lainnya baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, KUHP maupun diluar kedua peraturan tersebut.

Penyuluhan hukum dengan tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI-AD" ditutup dengan penyerahan buku.

Buku itu berupa buku saku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara simbolis dari Ketua tim kepada Kasdim 1615/Lotim.

Jumat, 14 Oktober 2022

Sekda Lotim: Kasus Kekerasan Seksual Belum Bisa Ditekan

Sekda Lotim HM Juaini Taofik
Okenews.net - Kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga pernikahan dini  disebabkan berbagai faktor.

Meskipun memiliki regulasi berupa peraturan bupati dan awik-awik di setiap desa untuk pencegahan perkawinan usia anak, namun kasus tersebut belum bisa ditekan.

Kasus-kasus tersebut berdampak luas terhadap berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.

Selain awik-awik, upaya mengantisipasi kasus kekerasan dan pernikahan usia anak terus dilakukan edukasi. Upaya itu dilakukan melalui sekolah, posyandu, pendamping desa, kader dan elemen lainnya.

Sekretaris Daerah M Juaini Taofik didampingi Tim DP3AKB menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Prorvinsi NTB, Jumat (14/10/2022) di ruang kerja.

Kunjungan tersebut dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Daerah dan UNICEF untuk bersama-sama dalam program perlindungan terhadap anak.

Sekda mengakui kasus kekerasan terhadap anak dan pernikahan anak masih terjadi di Lombok Timur.

Karenanya, kerja sama ini selain menurunkan kasus juga diharapkan  berdampak positif pada kesehatan masyarakat,  serta cerahnya kehidupan generasi mendatang. 






Kamis, 06 Oktober 2022

Kasus Alsintan, Pengacara Yakin Kliennya tidak Pernah Dapat Keuntungan

Para petani penerima Alsintan saat diperiksa BPKP NTB (foto ist)
Okenews.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Lombok Timur. 

Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial Z, mantan Kepala Dinas Pertanian, mantan anggota DPRD Lotim berinisial S, dan AM yang merupakan pelakasan yang disuruh S membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur

Pengacara mantan DPRD Lombok Timur, Suhardi SH dalam rilisnya menyampaikan, pada proyek yang bersumber dari bantuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun Anggaran 2018 itu, kliennya sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan maupun manfaat dari peristiwa hukum tersebut. 

Terlebih, secara faktual kliennya dalam peristiwa hukum ini hanya sebagai pengusul dan bukan sebagai penerima manfaat maupun sebagai pejabat pengadaan. Bahkan, dalam peristiwa ini, tersangka disebut sama sekali tidak memiliki niat jahat. 

“Niat jahat dalam rumpun common law sistem dikenal dengan an act is not criminal in the absence of a guilty mind atau dalam bahasa Latin disebut dengan actus non est reus, nisi mens sit rea. Yang juga berlaku dalam rumpun civil law sistem, yang dalam praktek hukum pidana, niat jahat sebagai kesalahan (schuld) dapat dinilai sebagai geen straf zonder schuld beginsel yang dimaknai sebagai tiada pidana tanpa kesalahan,” terangnya dalam rilis, Rabu malam, 5 Oktober 2022.

Pengacara dari  Platonic Law Firm itu, mengaku kliennya sejak proses sosialisasi terhadap program pemerintah pusat kepada kader PDI Perjuangan di Kabupaten Lombok Timur, justru ikut mendorong terbentuknya UPJA Lemor Maju di Desa Suela, Kecamatan Suela dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya. 

Bahkan, sampai dengan proses terdistribusikan alsintan pada kelompok penerima sasaran oleh Dinas Pertanian setempat, justru sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan maupun manfaat dari peristiwa hukum tersebut. 

“Apa yang dilakukan oleh klien kami, semata-mata dalam upaya untuk mendorong akses alat pertanian bagi kelompok tani serta sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya. 

Ia mengatakan, jika merujuk kaidah hukum yang terdapat di dalam Pasal 373 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR dan DPD RI, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota selalu penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui mekanisme pembentukan kelompok tani. 

Bahkan sebagaimana diamanahkan UU Nomot 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara tegas disebutkan jika Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani seperti  Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. 

Suhardi menegaskan, langkah yang dilakukan kliennya, adalah semata-mata dalam upaya menjalankan perintah UU dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengakses alat pertanian. 

Baca juga: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Alsintan

“Tapi, jika langkah itu, justru dipandang sebagai suatu peristiwa hukum yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar lebih, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03 / SR / LHP – 290 / PW 23 / 5 / 2002 tanggal 19 Juli 2022 Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kami tetap menghormati dan menghargai proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya. 

Hanya saja, lanjut Suhardi, sebagai bentuk dan sikap hukum terhadap sangkaan ini, pihaknya  telah menempuh upaya keberatan maupun banding administratif  terhadap lahirnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi rujukan Kejari Lotim menetap status tersangka itu. 

Padahal secara faktual, seluruh alat mesin pertanian tersebut telah terdistribusi dan diterima oleh penerima manfaat. Yakni, tiga Usaha Jasa Alsintan (UPJA) dan sebanyak 21 kelompok tani penerima manfaat yang berada di Kabupaten Lombok Timur. 

“Upaya keberatan dan banding administratif, sudah kami tempuh secara formil, sebagai bentuk penolakan terhadap perhitungan nilai kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi NTB yang kemudian dijadikan dasar bagi Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur dalam memperhitungkan nilai kerugian negara,” katanya.

Minggu, 21 Agustus 2022

Gabungan Aparat Gerebek Judi Sabung Ayam di Pringgbaya

Gabungan aparat mengamankan pelaku dan barang bukti
Okenews.net - Gabungan aparat keamanan menggerebek judi sabung ayam di Dusun Padamara Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (20/8/2022).

Usai melaksanakan apel pengecekan, sekitar satu peleton gabungan anggota  Koramil, Polsek dan Satpol PP.

Gabungan dipimpin langsung Danramil 1615-02/Pringgabaya Kapten Inf Masrun, Kapolsek Pringgabaya AKP Toto Suharyanto dan Camat Nasihun menuju sasaran 

Menurut Kapten Inf Masrun, penggerebekan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat karena sudah meresahkan warga disekitar.

"Berdasarkan laporan ini, pihaknya bersama Kapolsek dan Camat berupaya untuk memberantas penyakit masyarakat yang sudah meresahkan," ujarnya.

Masrun juga menegaskan pihaknya siap membackup Kepolisian maupun Pemerintah Kecamatan dalam mewujudkan kondusifitas wilayah.

Hal ini juga dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat dan mencegah tindakan kriminalitas di wilayah Koramil yang meliputi Kecamatan Pringgabaya dan Suela.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan 39 unit sepeda motor, 4 ekor ayam dan 12 pelaku dan dibawa ke Polsek Pringgabaya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi