www.okenews.net: Sabu
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juni 2022

Kisah Bapak dan Anak yang Diduga Jual Sabu

Foto: Penangkapan bapak dan anak yang diduga jual sabu

Okenews.net
- Tragis... kisah keluarga di Mataram yang nekat menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Namun akhirnya terhenti karena dibekuk Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram.

Keluarga yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di rumahnya, lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16:30 wita.

Penangkapan itu dilakukan tim opsnal setelah penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelikan tim polis terjun ke lokasi.

"Terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, usai penangkapan berlangsung.

Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria (54 tahun) dan Z pria (33 tahun) alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi," jelas Yogi.

Keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. 

Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Yogi.

Kedua terduga  akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Sabtu, 26 Juni 2021

Polisi Kembali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Okenews - Satresnarkoba Polres Lotara  Amankan satu orang laki-laki dan satu  perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu di jalan raya Pusuk Dusun Bentek Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Jumat 25/06/2021.

Polisi lakukan penggeledahan terhadap terduga


Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Narkoba Polresd Lotara IPTU Surya Irawan, SH membenarkan telah amankan dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu (Hm) umur (38) alamat Masbagik Timur dan (El) (30) alamat Karang Baru Kecamatan Masbagik Lombok Timur.


"Barang bukti yang kami amankan di TKP 1 klip plastik berisi dua poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 2 handphone senter, 1 sepeda motor Yamaha R15 berwarna kuning hitam, uang tunai Rp. 380.000,00, dan satu buah korek api," jelasnya.


Kronologis, pada hari jumat Tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju ke lokasi kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.


"Setelah informasi A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (Hn) dan (El), setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan di TKP, dan ditemukan barang bukti tersebut," ujar Surya.


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Senin, 21 Juni 2021

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Honorer Ditangkap

Okenews – Oknum pegawai honorer di salah satu instansi di Bima ditangkap aparat kepolisian karena diduga nyambi jualan narkoba jenis sabu.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Senin (21/06/2021) mengabarkan, oknum pegawai honorer warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima itu, ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba, Sabtu sore lalu di rumahnya di Dusun Amba di Desa Nae.


Ditangan AY pihaknya mengamankan barang haram sabu dengan berat bersih 4.06 gram yang telah terisi pada belasan plastik klip.


Selain itu juga menyita barang bukti, dompet warna dan tas, timbangan elektrik, plastik klip bening, rangkaian bong, handphone dan gunting dan uang sejumlah Rp 800 ribu.


AY jelas Iptu Thamrin, ditangkap Tim Opsnal berawal dari informasi masyarakat, dimana di rumahnya atau setidaknya di TKP penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sambung Kasat Narkoba ini, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menggeladah badan dan sekitar rumah AY dan didapatkanlah barang bukti tersebut.


“AY telah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Minggu, 20 Juni 2021

Nyambi Jual Sabu, Tukang Bangunan Ini Diringkus

Okenews – SH alias Tomy (35) seorang tukang bangunan asal Kelurahan Nae Kota Bima diringkus Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tukang bangunan yang nyambi jual barang haram jenis sabu ini di wilayah setempat, Sabtu (19/06/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, penangkapan SH alais Tomy, berdasar informasi masyarakat karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.


Ditangan SH, diperoleh barang bukti 6 lembar palstik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat 2,61 gram, 3 korek api gas, 1 kotak rokok gudang garam, isolasi, gunting, handphone nokia warna hitam, plastik klip dan ATM BNI.


Adapun kronologis penggrebekan, setelah polisi mendapat informasi masyarakat, dilakukan penelusuran. Tim Opsnal langsung menuju TKP rumah SH alias Tomy, saat digeledah badan dan sekitar rumah terduga pemilik sabu itu, didapatkan sejumlah barang bukti.


“SH alias Tomy telah diamankan. Begitupun dengan barang bukti. Akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.

Rabu, 16 Juni 2021

Terdesak Ekonomi, Janda Beranak Tiga ini Nekat Jual Sabu

Okenews - Desakan ekonomi terkadang menjadi alasan orang untuk menghalalkan segala cara mengais rejeki. Tidak peduli barang terlarang hingga memilih cara yang mudah pun menjadi alternatif.



Seperti yang dilakukan seorang janda beranak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram Provinsi NTB, berinisial NL (41). Dengan alasan kebutuhan ekonomi, NL yang kini menjadi tulang punggung keluarganya, mencari nafkah dari berjualan sabu.


Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (14/6/2021), menangkap NL dirumahnya. Dia ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu bersama dua pelanggannya, HN (34), dan perempuan berinisial ML (34). Selain tiga orang itu, polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL, berinisial PG (29), dan NKS (39).


"Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Rabu, (16/06/2021).


Dari penggerebekkannya, polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa dipipet kaca seberat 1,5 gram turut diamankan.


"Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti," terangnya.


Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi, tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.


Karenanya, kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


"Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.


Dari pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.


Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika polisi melakukan penggerebekkan di rumahnya.


"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami," ucap dia.


Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.

Selasa, 25 Mei 2021

Lama Jadi Buron, Penyuplai Sabu Akhirnya Berhasil Ditangkap

Okenews - Sejak masuk dalam Daftar Buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran Narkoba akhirnya pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang Kota Mataram berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB.



"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (25/05/2021).


Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dinihari dirumahnya di wilayah Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Namun dari penggeledahan di rumahnya, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.


Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram


"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu," ujarnya.


Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram. "Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba turut diamankan," ucap dia.


Lebih lanjut, RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. "Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.


Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Jumat, 07 Mei 2021

Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Okenews – Berakhir sudah pelarian MR, pemuda pengangguran berusia 24 tahun yang selama ini dikenal sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu. Kamis (6/5/2021) siang, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggulung MR di kawasan Danatraha, Kelurahan Dara, Kota Bima.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli, mengatakan di tangan pria asal Kelurahan Jatiwangi tersebut, tim mengamankan satu plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip serbuk kristal diduga sabu seberat 4,85 gram.


“Ada juga 17 lintingan plastik klip berisi serbuk seberat 20,05 gram, timbangan, tabung kaca, dompet, rokok, handphone, ATM dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta lebih,” urainya.


Sebelumnya beber Ramli, tim melakukan pengintaian terhadap pria yang selama ini menjadi residivis hingga kemudian melihat terduga mengendari sepeda motor.


Tim pun langsung mengejar dari belakang. Saat tim menghampiri, terduga langsung mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya.


“Terduga sempat ingin menabrak mobil tim Opsnal, namun dikejar oleh tim Opsnal,” bebernya pada wartawan Kamis sore.


Terduga pun lanjutnya, langsung membuang satu bungkus plastik klip dan berhasil ditangkap tim Opsnal dan kembali melanjutkan penggeledahan menuju lokasi berikutnya.


Usai penggeledahan dan menemukan barang bukti, tim kemudian membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kamis, 29 April 2021

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu

Okenews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. 

Kapolri saat jumpa pers di Lapangan Bhayangkara 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.


TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.


"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).


Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.


Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.


Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, 

FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL. 


"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit. 


Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan. 


"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

Jumat, 23 April 2021

Kuasai Sabu-Sabu, Warga Oi Mbo Digelandang Polisi

Okenews - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang melakukan penangkapan (SN) yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rt 06 Rw 02 Kelurahan Oi Mbo Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima, Kamis 22/04/2021.

Polisi amankan SN yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu 


Kapolres Bima Kota Polda NTB AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K.S.H.melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli S.H. membenarkan (Sn) umur 37 tahun Alamat Rt 06 Rw 02, Kelurahan Oimbo Kecamatan Rastim Kota Bima, NTB.


Barang bukti yang berhasil di amankan dua lembar plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 1,64 gram dan berat netto 1,15 gram, tiga bungkus plastik klip, dua alat hisap dan bong.


Polisi juga mengamankan empat tabung kaca, satu bungkus sedotan air minum, satu gunting, satu Hp warna hitam, dua sedotan pipet, satu tas warna hitam, satu tas warna bunga, tiga korek api gas, uang tunai Rp330 ribu dan satu isolasi.


Dipaparkan, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sekitar Pukul 12.30 Wita, anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disalah 1 rumah warga di Rt.06 Rw. 02 kelurahan Oi Mbo Kecamatan RasanaE Timur sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi tersebut anggota Tim Opsenal Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP.


Sekitar 13.00 wita anggota Opsenal narkoba dipimpin langsung oleh KA team opsnal BRIPKA Thaufarrahman, SH berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yaitu (Sn), sedang duduk di ruang tamu rumah kayu tersebut," terang Ramli.


Selanjutnya petugas memanggil ketua RT setempat, ditunjukan sprint gas, dan dilakukan penggeledahan badan dan area TKP tersebut kemudian ditemukan 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.


"Barang bukti lainya,di atas karpet di depan(Sn) yang sedang duduk, selanjutnya terduga (Sn) dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut," tutupnya.

Kamis, 15 April 2021

Diduga Bawa Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Praya Timur

Okenews - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda yang diduga membawa sabu-sabu, Rabu (14/4/2021).

Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan diduga narkotika


Pemuda tersebut berinisial LB (24) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap anggota sat resnarkoba di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya sekitar pukul 17.30 wita.


"Pelaku sempat melarikan diri saat hendak digerebek, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," kata Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK.


Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild beserta satu skop kecil dari pipet.


Tidak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi saat pelaku berusaha melarikan diri yaitu di rumah A teman pelaku LB dan menemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting.


Adapun barang bukti yang berhasil disita anggota resnarkoba dari pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp. 182.000, satu unit HP Samsung android, satu HP samsung lipat, dan serangkaian alat isap.


"Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Hizkia.


Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.

Kamis, 08 April 2021

Diduga Bawa Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Okenews- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pemuda yang diduga bawa narkotika jenis sabu-sabu.

Terduga yang diringkus polisi di rumahnya


"Pelaku berinisial T (31)," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK, Jumat (9/4) di Praya.


Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada hari Kamis (8/4) sekitar pukul 02.45 wita. "Anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan," ujarnya.


Hizkia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.


Setelah mendapat informasi, lanjutnya, tim opsnal satuan reserse narkoba langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, dan kemudian langsung melakukan penggerebakan.


"Mengetagui kedatangan anggota, pelaku T mau melarikan diri, tetapi pelaku berhasil ditangkap dan digeledah," ungkapnya.


Setelah dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kursi kayu yang ditempel menggunakan plester bening.


Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.


Hizkia menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,2 gram, serangkaian alat hisap, satu buah skop kecil dari pipet, gunting, satu HP Nokia dan dompet berisikan kartu kredit.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi