www.okenews.net: e sartifikat
Tampilkan postingan dengan label e sartifikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e sartifikat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2026

Fauzan Khalid Soroti Perkembangan Sertifikasi Tanah Pascabencana di Aceh, Sumbar dan Sumut

Fauzan Khalid

Okenews.net- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid menyoroti perkembangan sertifikasi tanah di daerah bencana, khususnya Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena ini bisa memengaruhi program pemerintah yang lain, seperti bantuan pembangunan perumahan bagi warga terdampak. Kita tanyakan, progresnya sejauh mana,” kata Fauzan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/ BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Kementerian ATR/ BPN pascabencana fokus pada pemulihan hak atas tanah secara gratis dan cepat untuk mencegah sengketa. Fokus utama di Aceh, Sumbar, dan Sumut adalah legalisasi ulang tanah korban bencana secara gratis dan cepat untuk memulihkan hak kepemilikan.

Dalam raker ini, Fauzan juga minta Kementerian ATR/ BPN untuk memperbaharui nota kesepahaman (MoU) percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Kementerian Agama agar kolaborasi kedua kementerian berjalan lebih efektif. Selain itu, diharapkan pendaftaran tanah wakaf berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.

Fauzan mengatakan, pembaharuan MoU dengan Kementerian Agama juga akan semakin memperkuat sinergi dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat banyak. Sertifikasi tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset masyarakat  agar tidak hilang atau disalahgunakan.

“Tanpa sertifikat, tanah wakaf rentan jadi sengketa, terutama dari ahli waris wakif (pemberi wakaf) atau klaim pihak ketiga. Namun, jika sudah ada sertifikat, akan jadi lebih aman karena sudah ada legalitas kepemilikannya secara sah,” jelasnya.

Fauzan menambahkan, poembaharuan nota kesepahaman ini untuk menghindari hambatan di lapangan. “BPN tidak mungkin berjalan sendiri menerbitkan sertifikat tanpa ada ikrar wakaf yang ditangani Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah Kanwil Kementerian Agama. Jadi harus ada kolaborasi yang lebih optimal,” papar Fauzan.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf, lanjutnya, penting dilaksakan bersama karena terkait  kepentingan masyarakat banyak. “Saya melihat jajaran kementerian ATR/ BPN di daerah sudah sangat aktif mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Fauzan.

Untuk itu, Fauzan minta kementerian intens memantau agar MoU berjalan dan dilaksanakan sampai ke daerah-daerah. “Kementerian harus melakukan kontrol ketat, agar implementasi MoU dilaksanakan maksimal,” tegas Fauzan. 

Rabu, 14 Januari 2026

42 Warga Desa Pemongkong Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari ATR/BPN Lombok Timur

Atr/BPN Lombok Timur
Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Pada Kamis, 08/01/2026, ATR/BPN Lombok Timur menyerahkan sebanyak 42 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis/Lintas Sektor kepada warga Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru.

Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan sertipikat elektronik, sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern serta mendorong transformasi digital di sektor agraria.


Penyerahan sertipikat berlangsung di Aula Kantor Desa Pemongkong dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat, Kepala Desa Pemongkong, Bhabinkamtibmas/Polmas, serta jajaran staf pemerintah desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program pertanahan bagi masyarakat.


Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lombok Timur, Darmawan Wibowo menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat elektronik ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga kemudahan dalam penyimpanan dan akses dokumen yang lebih aman serta tertib administrasi. Ini merupakan langkah maju dalam pelayanan pertanahan yang transparan dan modern,” ujar Wawan.


Ia menambahkan, sertipikat elektronik juga meminimalkan risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen, karena seluruh data telah tersimpan dan terintegrasi dalam sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN.


Melalui program SHAT Non Sistematis/Lintas Sektor ini, ATR/BPN Lombok Timur menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tanah untuk kesejahteraan di Kabupaten Lombok Timur.


Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi