www.okenews.net: pengadilan
Tampilkan postingan dengan label pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengadilan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2026

Pemda Lotim dan PN Selong Hadirkan Sidang di Kecamatan, Akses Keadilan Makin Mudah

Okenews.net – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri Selong resmi memperkuat sinergi dalam meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyediaan ruang sidang di tempat (zitting plaats) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/7).


Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra.


Kerja sama ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan peradilan tanpa harus selalu datang ke kantor Pengadilan Negeri Selong.


Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa kerja sama ini berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.


"Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima dan pelayanan cepat kepada masyarakat," ujar Haerul Warisin.


Menurutnya, pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat akan memberikan banyak manfaat. Selain mengurangi beban biaya dan waktu perjalanan, masyarakat juga diharapkan lebih percaya diri saat mengikuti proses persidangan.


"Dengan sidang di tempat, masyarakat akan lebih leluasa memberikan penjelasan maupun pembelaan diri dibanding harus datang ke Pengadilan Negeri Selong. Mudah-mudahan ini memberikan manfaat yang baik," katanya.


Meski demikian, Bupati berharap semakin sedikit masyarakat yang harus berhadapan dengan persoalan hukum. Ia juga menilai kerja sama ini menjadi tonggak awal hubungan kelembagaan yang lebih erat antara Pemda Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong.


"Seluruh kerja sama yang dibangun bersama Forkopimda dilakukan secara terbuka dan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menyambut baik dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.


"Terima kasih atas dukungan Bupati dan Pemda Lombok Timur. Dengan adanya MoU ini, persidangan tidak hanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selong, tetapi juga dapat memanfaatkan gedung milik pemerintah daerah di tingkat desa maupun kecamatan," ujarnya.


Ia menjelaskan, luasnya wilayah Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu alasan penting dilaksanakannya sidang di luar gedung pengadilan. Selain mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai proses peradilan yang transparan dan mudah diakses.


Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelayanan hukum di Lombok Timur semakin efektif, cepat, dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pedesaan.

Jumat, 06 Februari 2026

Janda Baru Terus Bertambah: Mayoritas Gugatan Diajukan Istri

Pengadilan Agama Selong

Okenews.net- Gelombang perceraian di Kabupaten Lombok Timur belum juga surut. Dengan demikian jumlah janda terus bertambah. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Selong mencatat 1.514 perkara perceraian yang telah diputus, dengan satu fakta mencolok, mayoritas gugatan diajukan oleh para istri.


Data resmi PA Selong menunjukkan, dari total 2.164 perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2025 gabungan perkara baru dan sisa tahun sebelumnya sebanyak 1.224 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.


Sementara itu, cerai talak oleh suami hanya tercatat 290 perkara, menciptakan jurang yang cukup lebar dalam inisiatif perceraian. Panitera PA Selong, H. Nuzuluddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga di Lombok Timur masih berkutat pada masalah klasik yang tak kunjung usai.


“Penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, lalu disusul masalah ekonomi,” ungkapnya saat ditemui di Selong, Jumat (6/2/2026).


Ia merinci, sepanjang 2025 terdapat 569 perkara perceraian yang dipicu konflik berkepanjangan. Akar masalahnya beragam, mulai dari cemburu, tekanan ekonomi, hingga ketidakcocokan yang berlarut-larut.


Selain itu, PA Selong juga mencatat sejumlah faktor lain yang memicu perpisahan, seperti meninggalkan pasangan sebanyak 68 perkara, poligami 66 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3 perkara, serta hukuman penjara yang hanya tercatat 1 perkara.


Tak hanya perceraian, Lombok Timur juga menorehkan angka tinggi dalam perkara gugatan waris. Bahkan, tren ini disebut-sebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.


“Untuk gugatan waris, Lombok Timur termasuk yang paling banyak. Bisa jadi dibandingkan pengadilan agama lain di seluruh Indonesia, kita masuk jajaran teratas,” kata H. Nuzuluddin.


Sepanjang 2025, tercatat 97 perkara waris, dengan 79 perkara berhasil diselesaikan, sementara 18 perkara masih berlanjut ke tahun berikutnya.


Memasuki Januari 2026, beban kerja PA Selong justru kian menumpuk. Dalam satu bulan pertama, sudah masuk 338 perkara baru. Jika digabungkan dengan sisa perkara lama, total perkara yang sedang diproses mencapai 398 perkara.


Polanya pun tak berubah. Dari ratusan perkara tersebut, 213 istri kembali mengajukan gugatan cerai, sedangkan cerai talak dari pihak suami hanya 49 perkara.


Kondisi ini memperkuat sinyal bahwa fenomena “banjir janda baru” di Lombok Timur belum akan mereda. Tanpa penguatan ketahanan keluarga dan intervensi sosial yang serius, tren perceraian dikhawatirkan akan terus menjadi cerita tahunan di daerah ini.

Rabu, 08 Oktober 2025

LSM Garuda Dampingi Ahli Waris Seruni Mumbul, Desak Keadilan atas Putusan Sengketa Tanah

Konfrensi Pers pendampingan Masyarakat Oleh LSM Garuda

Okenews.netSengketa tanah seluas 4,29 hektar di Desa Seruni Mumbul, Kabupaten Lombok Timur, kembali mencuat ke publik. Keluarga ahli waris menuding adanya dugaan praktik “masuk angin” dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, setelah mereka dinyatakan kalah meski mengantongi bukti otentik kepemilikan sejak tahun 1976.


Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (08/10/2025), LSM Garuda bersama keluarga ahli waris menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang membuat mereka kehilangan tanah peninggalan almarhum Abu Bakar Suri. Kasus tersebut menyeret nama I Wayan Budi, warga asal Mataram, sebagai pihak penggugat.


Perwakilan ahli waris, Muksin dan Salahudin, didampingi Ketua LSM Garuda M. Zaini, menegaskan bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai dan bayar pajaknya secara sah selama hampir lima dekade.


“Kami memiliki surat ganti rugi, SPPT, dan bukti pembayaran pajak lengkap sejak tahun 1976 hingga sekarang. Tidak pernah sekalipun kami menunggak,” tegas Muksin.


Namun yang membuat mereka kecewa, pengadilan justru memenangkan pihak lawan yang hanya membawa fotokopi surat jual beli tahun 1984.


“Bagaimana mungkin kami yang pegang dokumen asli bisa kalah dari orang yang hanya membawa fotokopi? Ini sangat janggal. Kami mencurigai adanya praktik ‘masuk angin’ di tubuh pengadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.


Salahudin menambahkan, kejanggalan juga tampak pada inkonsistensi penerapan hukum. Ia menilai, kasus lain yang hanya bermodalkan fotokopi pernah dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sementara perkara mereka justru berlanjut hingga tahap eksekusi.


Keluarga ahli waris juga mengaku kecewa terhadap kuasa hukum mereka yang absen saat proses eksekusi dilakukan.


“Ketika pihak penggugat datang bersama pengacaranya untuk mengeksekusi lahan, pengacara kami justru tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan,” ungkap Zaini.


Zaini juga menyoroti fakta bahwa objek tanah yang sama digugat dua kali oleh pihak penggugat dengan dasar berbeda.


“Ini membingungkan. Satu lahan bisa digugat dua kali, dengan alasan yang tidak sama. Seharusnya ini sudah cukup menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” ujarnya heran.


Merasa dizalimi dan kehabisan biaya setelah delapan tahun berjuang di pengadilan, keluarga ahli waris kini menggantungkan harapan pada pendampingan hukum dari LSM Garuda.


“Kami akan mengirim surat resmi ke Mahkamah Agung, serta menembuskan ke DPR RI dan Komisi Yudisial, agar dugaan kejanggalan ini diselidiki. Negara harus hadir menjamin keadilan bagi rakyat kecil,” tegas Zaini menutup konferensi pers.


Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi