LSM Garuda Dampingi Ahli Waris Seruni Mumbul, Desak Keadilan atas Putusan Sengketa Tanah - www.okenews.net

Rabu, 08 Oktober 2025

LSM Garuda Dampingi Ahli Waris Seruni Mumbul, Desak Keadilan atas Putusan Sengketa Tanah

Konfrensi Pers pendampingan Masyarakat Oleh LSM Garuda

Okenews.netSengketa tanah seluas 4,29 hektar di Desa Seruni Mumbul, Kabupaten Lombok Timur, kembali mencuat ke publik. Keluarga ahli waris menuding adanya dugaan praktik “masuk angin” dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, setelah mereka dinyatakan kalah meski mengantongi bukti otentik kepemilikan sejak tahun 1976.


Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (08/10/2025), LSM Garuda bersama keluarga ahli waris menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang membuat mereka kehilangan tanah peninggalan almarhum Abu Bakar Suri. Kasus tersebut menyeret nama I Wayan Budi, warga asal Mataram, sebagai pihak penggugat.


Perwakilan ahli waris, Muksin dan Salahudin, didampingi Ketua LSM Garuda M. Zaini, menegaskan bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai dan bayar pajaknya secara sah selama hampir lima dekade.


“Kami memiliki surat ganti rugi, SPPT, dan bukti pembayaran pajak lengkap sejak tahun 1976 hingga sekarang. Tidak pernah sekalipun kami menunggak,” tegas Muksin.


Namun yang membuat mereka kecewa, pengadilan justru memenangkan pihak lawan yang hanya membawa fotokopi surat jual beli tahun 1984.


“Bagaimana mungkin kami yang pegang dokumen asli bisa kalah dari orang yang hanya membawa fotokopi? Ini sangat janggal. Kami mencurigai adanya praktik ‘masuk angin’ di tubuh pengadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.


Salahudin menambahkan, kejanggalan juga tampak pada inkonsistensi penerapan hukum. Ia menilai, kasus lain yang hanya bermodalkan fotokopi pernah dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sementara perkara mereka justru berlanjut hingga tahap eksekusi.


Keluarga ahli waris juga mengaku kecewa terhadap kuasa hukum mereka yang absen saat proses eksekusi dilakukan.


“Ketika pihak penggugat datang bersama pengacaranya untuk mengeksekusi lahan, pengacara kami justru tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan,” ungkap Zaini.


Zaini juga menyoroti fakta bahwa objek tanah yang sama digugat dua kali oleh pihak penggugat dengan dasar berbeda.


“Ini membingungkan. Satu lahan bisa digugat dua kali, dengan alasan yang tidak sama. Seharusnya ini sudah cukup menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” ujarnya heran.


Merasa dizalimi dan kehabisan biaya setelah delapan tahun berjuang di pengadilan, keluarga ahli waris kini menggantungkan harapan pada pendampingan hukum dari LSM Garuda.


“Kami akan mengirim surat resmi ke Mahkamah Agung, serta menembuskan ke DPR RI dan Komisi Yudisial, agar dugaan kejanggalan ini diselidiki. Negara harus hadir menjamin keadilan bagi rakyat kecil,” tegas Zaini menutup konferensi pers.


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments