www.okenews.net: pppkparuhwaktu
Tampilkan postingan dengan label pppkparuhwaktu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pppkparuhwaktu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Februari 2026

Viral Potongan Zakat Gaji PPPK Paruh Waktu, BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Bukan Kewenangannya

Ketua Baznas Lombok Timur

Okenews.net- Media sosial diramaikan oleh beredarnya slip gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur yang menunjukkan adanya potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.


Dalam slip gaji tersebut, honor yang diterima tercatat sebesar Rp650.000 per bulan dengan potongan zakat senilai Rp16.250. Pemotongan ini memicu polemik dan pertanyaan publik, terutama di kalangan tenaga honorer yang menilai penghasilan tersebut jauh dari ketentuan wajib zakat.


Isu ini mencuat setelah sejumlah tenaga honorer membagikan slip gaji mereka di media sosial dan mengaku mengalami potongan serupa. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena pendapatan PPPK Paruh Waktu dinilai masih sangat terbatas.


Merujuk ketentuan zakat penghasilan BAZNAS RI, kewajiban zakat baru berlaku apabila penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas murni atau sekitar Rp249,9 juta per tahun. Dengan demikian, penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai tidak memenuhi syarat wajib zakat. Bahkan, nilai tersebut juga berada di bawah garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia.


Menanggapi polemik tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menyampaikan klarifikasi resmi pada Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa BAZNAS Lombok Timur tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK Paruh Waktu.


“BAZNAS Lombok Timur tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu. Jika ada pemotongan yang terjadi, itu bukan kewenangan dan bukan tanggung jawab BAZNAS,” tegas Muhammad Kamli.


Ia juga memastikan bahwa BAZNAS Lombok Timur tidak pernah menerbitkan surat edaran atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan pemotongan zakat PPPK Paruh Waktu.


“Tidak ada satu pun kebijakan BAZNAS Lombok Timur yang mengatur pemotongan zakat PPPK Paruh Waktu. Informasi yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar,” ujarnya.


BAZNAS Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan meminta publik melakukan konfirmasi melalui kanal resmi guna menghindari kesalahpahaman.


Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mengelola zakat secara amanah, transparan, dan sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rabu, 31 Desember 2025

Serahkan SK 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Lombok Timur, Jangan Separuh-separuh Layani Masyarakat

Pemda Lombok Timur
Okenews.net– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 10.998 pegawai pada penghujung tahun 2025. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur dan dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta direksi BUMD.

Dalam arahannya, Bupati H. Haerul Warisin menegaskan bahwa diterimanya SK PPPK Paruh Waktu harus menjadi pemicu semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti setelah menerima SK semangatnya selesai, tapi justru harus bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara,” tegas Bupati di hadapan ribuan PPPK, Rabu, 31/12/2025


Ia juga mengingatkan agar status paruh waktu tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas kinerja. Menurutnya, disiplin, loyalitas, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian tetap menjadi kewajiban utama seluruh aparatur.


“Jangan karena paruh waktu, lalu separuh-separuh melayani masyarakat,” ujarnya.


Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah Lombok Timur terus berupaya mengusulkan agar PPPK Paruh Waktu ini dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah terhadap sumber daya aparatur, mengingat banyaknya program pembangunan dan pelayanan publik yang harus dijalankan.


Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi khusus kepada 10 orang PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.


Diketahui, SK PPPK Paruh Waktu ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Sementara itu, penghasilan yang diterima tetap disesuaikan dengan gaji yang diperoleh sebelumnya.


Selain penyerahan SK, Pemda Lombok Timur juga menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera. Bantuan tersebut merupakan donasi dari ASN Pemda Lombok Timur sebesar Rp800 juta, ditambah Rp200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah.


Langkah ini menunjukkan komitmen Pemda Lombok Timur tidak hanya dalam memperkuat pelayanan publik, tetapi juga kepedulian terhadap sesama di tengah musibah nasional.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi