www.okenews.net

Senin, 08 Juni 2026

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Okenews.net- Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. 

Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. 

Dari Sawah, Pasar, dan Desa. Lombok Timur Tumbuh 7,83 Persen di Awal Kepemimpinan Haerul Warisin


Okenews.net – Kabupaten Lombok Timur mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,83 persen pada Triwulan I Tahun 2026, menjadikannya salah satu daerah dengan pertumbuhan tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan tertinggi di Pulau Lombok. Capaian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa arah pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah Smart Haerul Warisin-Edwin mulai menunjukkan hasil nyata di berbagai sektor ekonomi. 

Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut seraya memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja bersama membangun daerah.

Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh masyarakat Lombok Timur serta seluruh jajaran pemerintah daerah. Petani yang tetap berproduksi, nelayan yang terus melaut, pedagang yang menggerakkan pasar, pelaku UMKM yang terus tumbuh, dunia usaha dan seluruh OPD yang bekerja sesuai tugasnya masing-masing telah memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah ini, ujar Bupati.

Menurut Bupati, pertumbuhan ekonomi Lombok Timur memiliki karakter yang khas karena tidak ditopang oleh keberadaan tambang besar, kawasan ekonomi khusus, maupun pusat industri berskala nasional.

Kita tidak memiliki tambang emas, tidak memiliki KEK seperti Mandalika, tetapi kita memiliki kekuatan ekonomi rakyat yang luar biasa. Karena itu saya selalu menegaskan bahwa pertanian harus tetap menjadi pondasi utama pembangunan ekonomi Lombok Timur. Ketika petani kuat, desa bergerak. Ketika desa bergerak, perdagangan tumbuh, daya beli meningkat dan ekonomi daerah ikut berkembang, tegasnya.

Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat sektor-sektor produktif masyarakat, memperluas akses permodalan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong pemerataan pembangunan agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Dr. H Juaini Taufik menilai capaian pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan indikator bahwa arah kepemimpinan dan kebijakan pembangunan yang ditetapkan Bupati mulai terimplementasi secara efektif di lapangan.

Menurut Sekda Dr. H JuainiTaufik, sejak awal pemerintahan, Bupati Drs. H Haerul Warisin. M.Si telah memberikan arah yang jelas bahwa pembangunan harus bertumpu pada penguatan ekonomi rakyat, peningkatan produktivitas pertanian, perluasan akses keuangan, penguatan UMKM, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pak Bupati sejak awal menekankan bahwa pembangunan harus menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Beliau mengarahkan agar seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu orkestrasi pembangunan yang terintegrasi, tidak berjalan sendiri-sendiri. Arahan itu kemudian kita terjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang saling menguatkan, kata Sekda.

Sekda menjelaskan bahwa salah satu indikator keberhasilan tersebut terlihat dari tingginya pertumbuhan sektor jasa keuangan dan asuransi yang mencapai 27,54 persen, tertinggi di antara seluruh lapangan usaha. Kondisi itu menunjukkan meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan dan lembaga keuangan formal. 

Menurutnya, berbagai program yang dijalankan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), kerja sama dengan perbankan, serta dorongan pemerintah agar masyarakat memanfaatkan rekening yang telah dimiliki mulai memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi daerah.

Kita melihat masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan perbankan, memanfaatkan rekening untuk transaksi ekonomi, menabung, menerima pembayaran dan mengembangkan usaha. Ini menunjukkan bahwa upaya memperluas akses keuangan yang selama ini dilakukan mulai memberikan hasil yang nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda menilai capaian pertumbuhan ekonomi saat ini bukan sekadar angka statistik, melainkan gambaran bahwa fondasi pembangunan menuju masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya saing mulai terbentuk.

Pertumbuhan ekonomi 7,83 persen ini menunjukkan bahwa arah pembangunan yang ditetapkan Bupati mulai terlihat hasilnya pada awal pemerintahan. Gagasan pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pertumbuhan perlahan terurai dalam berbagai capaian nyata. Kita melihat pertumbuhan yang lebih terarah, lebih merata dan semakin inklusif, ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimistis bahwa dengan tetap menjadikan pertanian sebagai pondasi ekonomi, memperkuat UMKM, memperluas akses keuangan dan meningkatkan kualitas SDM, pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai akan menjadi pijakan penting menuju Lombok Timur yang lebih maju, mandiri dan berdaya saing.

Tugas kita sekarang adalah menjaga momentum ini. Pertumbuhan ekonomi harus terus kita dorong agar tidak hanya tinggi secara angka, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas dan berkelanjutan,  tutup Bupati.

Langgar Edaran Karya Wisata, Kepsek SDN 5 Pengadangan Bakal Dievaluasi

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur

Okenews.net– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur akan melakukan evaluasi terhadap Kepala SDN 5 Pengadangan menyusul meninggalnya seorang siswi dalam kegiatan perpisahan sekolah yang digelar di Gili Kondo, Kecamatan Sambelia. Langkah tersebut diambil karena kegiatan karya wisata tersebut dinilai tidak mengindahkan surat edaran yang telah diterbitkan Dikbud sekitar tiga bulan lalu.

Kepala Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, bersama Sekretaris Dinas L. Bayan Purwadi, didampingi para pengawas sekolah, Kepala UPTD Pringgasela, serta guru-guru SDN di wilayah Pringgasela, mengunjungi rumah duka almarhumah Arena Olivia, siswi SDN 5 Pengadangan yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan tersebut.

Kunjungan yang berlangsung pada Sabtu itu dilakukan di kediaman orang tua korban, Anto, di Dusun Bebokar, Desa Pengadangan. Selain menyampaikan belasungkawa, rombongan juga bersilaturahmi dengan keluarga korban, kepala desa, tokoh masyarakat, serta para guru.

"Alhamdulillah, kami sudah diterima baik oleh pihak keluarga, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat di Dusun Bebokar. Pihak keluarga Bapak Anto selaku orang tua almarhumah Arena Olivia telah menerima musibah ini dengan lapang dada sebagai takdir Allah SWT dan menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Dinas Pendidikan dan para guru," ujar Wathoni.

Dalam kesempatan tersebut, Wathoni menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Dalam edaran itu, sekolah diperbolehkan menggelar perpisahan, namun harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dan tidak memberatkan orang tua siswa.

"Ada poin khusus yang melarang kegiatan karya wisata dalam rangka perpisahan demi menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik. Namun ternyata masih ada sekolah yang melaksanakannya dengan berbagai alasan," tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi surat edaran tersebut telah dilakukan secara luas melalui UPTD, pengawas sekolah, media sosial, dan berbagai saluran informasi lainnya agar dipahami oleh seluruh sekolah dan wali murid.

Menyikapi insiden yang terjadi di SDN 5 Pengadangan, Dikbud Lombok Timur memastikan akan mengambil langkah tegas dengan memanggil kepala sekolah dan pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

"Kami tetap berpegang pada regulasi dan surat edaran yang telah diterbitkan. Karena sejak awal karya wisata dalam kegiatan perpisahan sudah kami larang, maka kejadian ini akan kami evaluasi secara menyeluruh. Setelah proses klarifikasi selesai, kami akan berkoordinasi dengan tim internal dan BKPSDM untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Wathoni.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh satuan pendidikan di Lombok Timur agar lebih mengutamakan keselamatan siswa serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah, pengawas, dan UPTD agar setiap program sekolah terkoordinasi dengan baik. Jangan sampai ada sekolah yang berjalan sendiri tanpa koordinasi. Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh sekolah untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), serta memastikan setiap kegiatan yang melibatkan siswa dilaksanakan sesuai regulasi demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Minggu, 07 Juni 2026

RSUD Selong Berhasil Lakukan Operasi Usus Buntu Minim Sayatan

Okenews.net– RSUD dr. R. Soedjono Selong berhasil melaksanakan operasi perdana Laparoscopic Appendectomy yakni prosedur bedah minimal invasif (minim sayatan) untuk mengangkat usus buntu yang meradang atau terinfeksi.

Tindakan tersebut dilakukan terhadap pasien yang didiagnosis mengalami Apendisitis Akut dan membutuhkan penanganan darurat (cito) untuk mencegah risiko komplikasi yang lebih serius.

Kepala Bagian Humas RSUD Selong, Muksan Efendy, M.Kes, mengatakan operasi tersebut menjadi langkah penting dalam pengembangan layanan bedah modern di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

"Ini merupakan operasi Laparoscopic Appendectomy pertama, dan berhasil dilakukan di RSUD dr. R. Soedjono Selong,” ujar Muksan, Ahad (07/06/2026) di Selong.

Melalui metode ini, dokter bedah hanya membuat tiga lubang kecil berdiameter sekitar satu sentimeter pada perut pasien. Melalui bantuan kamera dan instrumen khusus, usus buntu yang mengalami peradangan berhasil diangkat dalam waktu sekitar 40 menit.

Menurutnya, pasien datang dengan diagnosis Apendisitis Akut yang membutuhkan tindakan operasi segera untuk mencegah terjadinya ruptur atau pecahnya usus buntu yang dapat menyebabkan infeksi luas di rongga perut (peritonitis).

Keberhasilan operasi tersebut juga didukung oleh kesiapan tim anestesi dalam menangani fase krusial sebelum pembedahan dilakukan. Karena operasi menggunakan anestesi umum (general anesthesia), pengamanan jalan napas menjadi prosedur yang sangat penting.

“Sebelum operasi dimulai, tim anestesi terlebih dahulu melakukan pengamanan jalan napas menggunakan teknik laringoskopi,” imbuh Muksan.

Menurutnya, tindakan ini sangat penting untuk mencegah risiko aspirasi paru, yaitu masuknya isi lambung ke saluran pernapasan yang dapat menimbulkan komplikasi serius selama proses anestesi. 

Ia menjelaskan teknik laparoskopi memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan operasi terbuka. Selain mengurangi rasa nyeri pascaoperasi, metode ini juga menghasilkan luka yang lebih kecil sehingga bekas operasi lebih minimal dan masa pemulihan pasien menjadi lebih cepat.

"Keunggulan utama metode ini adalah nyeri pascaoperasi yang lebih ringan, luka operasi yang kecil dan minim bekas, serta waktu pemulihan yang lebih cepat. Pasien umumnya dapat pulang 24 hingga 48 jam lebih cepat dibandingkan operasi terbuka," jelasnya.

Saat ini kondisi pasien dilaporkan stabil dan terus menunjukkan perkembangan yang baik. Pasien sudah diperbolehkan berjalan secara bertahap dan direncanakan pulang lusa. 

“Ini menunjukkan teknik bedah minimal invasif memberikan manfaat nyata dalam mempercepat proses pemulihan pasien," tambah Muksan.

Ia menegaskan, keberhasilan operasi perdana tersebut menjadi bukti komitmen RSUD dr. R. Soedjono Selong dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi medis yang lebih modern dan efektif.

"Laparoscopic Appendectomy kini menjadi salah satu pilihan layanan bedah di RSUD dr. R. Soedjono Selong. Teknik ini memungkinkan pasien pulih lebih cepat dengan luka operasi yang sangat kecil, bahkan hanya sebesar kancing baju," pungkasnya.

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan

Okenews.net- Seiring kompleksitas pembangunan di Indonesia, kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan tanah dan ruang terus meningkat. Kampus kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) membuka peluang bagi generasi muda yang tertarik mendalami bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk ikut berkontribusi menjadi bagian dari pembangunan Indonesia.

“Yang cocok masuk Politeknik Agraria adalah mereka yang berminat pada bidang keagrariaan, pertanahan, penataan ruang, hingga aspek kadaster atau pemetaan bidang tanah. Bidang-bidang tersebut menjadi fokus pembelajaran yang kami siapkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan nasional,” terang Ketua Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, di Gedung Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta pada Rabu (03/06/2026).

Untuk mengakomodasi beragam kebutuhan kompetensi di bidang tersebut, Politeknik Agraria STPN saat ini menyelenggarakan empat program studi, yaitu Sarjana Terapan Pertanahan; Sarjana Terapan Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah; Sarjana Terapan Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan; dan Sarjana Terapan Survei, Pemetaan dan Informasi Pertanahan. 

Keempat program studi tersebut dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang administrasi dan hukum pertanahan, pendaftaran tanah, penataan ruang, serta survei dan pemetaan. Kompetensi tersebut didukung kemampuan pengelolaan data spasial dan informasi pertanahan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan layanan pertanahan modern. 

Menurut Sri Yanti Achmad, hal itu pula yang membuat Politeknik Agraria STPN berbeda dengan banyak perguruan tinggi lain karena secara khusus berfokus pada bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Fokus tersebut membuat proses pembelajaran tidak hanya mempelajari satu disiplin ilmu, melainkan mengintegrasikan berbagai bidang keilmuan yang saling berkaitan untuk memahami persoalan agraria secara utuh.

Ketua Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad, mengatakan kalau persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pemetaan atau pengukuran tanah, namun juga mencakup aspek hukum, kepastian subjek dan objek hak atas tanah, penataan ruang, perencanaan wilayah, hingga ilmu kebumian. Oleh karena itu, kurikulum Politeknik Agraria STPN dirancang secara multidisiplin agar lulusan memiliki kompetensi yang komprehensif dan mampu berkontribusi dalam penyelenggaraan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang di Indonesia.

Pendidikan di Politeknik Agraria STPN tidak hanya berfokus pada penguasaan keterampilan teknis. Sistem pendidikan berasrama yang diterapkan juga menjadi sarana pembentukan karakter, integritas, dan kemampuan sosial para taruna. “Yang kami bangun tidak hanya keterampilan atau _hard skill,_ tetapi juga karakter dan integritas. Itu menjadi bagian penting dalam proses pendidikan di Politeknik Agraria,” jelas Sri Yanti Achmad.

Dalam kesempatan ini, Sri Yanti Achmad mengajak siswa kelas XII SMA/sederajat yang sedang mencari perguruan tinggi untuk mempertimbangkan Politeknik Agraria STPN sebagai pilihan pendidikan tinggi. “Kami berharap semakin banyak generasi muda yang tertarik untuk berkontribusi dalam bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang melalui pendidikan di Politeknik Agraria STPN,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan taruna baru Politeknik Agraria STPN dapat diakses melalui laman resmi stpn.ac.id. Calon pendaftar juga dapat memperoleh informasi terkini terkait persyaratan, tahapan seleksi, jadwal pendaftaran, hingga berbagai kegiatan kampus melalui akun media sosial resmi Politeknik Agraria STPN. 

HUT KAI ke-18 di Lombok Jadi Penutup Manis Rakernas ADVOKAI 2026

 

Okenews.net- Rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) Tahun 2026 di Nusa Tenggara Barat ditutup dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) KAI ke-18 yang berlangsung meriah di Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu malam (6/6/2026).

Acara penutupan diawali dengan pertunjukan teatrikal bertema Officium Nobile yang menggambarkan profesi advokat sebagai profesi terhormat. Para pelakon menampilkan teater hukum yang mengangkat nilai-nilai pengabdian dan perjuangan dalam penegakan hukum.

Ketua Presidium DPD KAI NTB, Adv. Oke Wiredarme, dalam sambutannya mengaku sempat pesimistis NTB dapat menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakernas. Namun berkat dukungan berbagai pihak, kegiatan nasional tersebut akhirnya dapat terlaksana dengan baik.

"Kami dari NTB salam hormat sudah mau menginjakkan kaki di NTB karena kami awalnya pesimis. Banyak dinamika, namun syukurnya banyak Presidium DPP memberikan support. Karena NTB ini begitu sangat muda semua," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan yang diberikan Presidium DPP KAI selama proses persiapan hingga pelaksanaan Rakernas.

"Saya katakan sama teman teman NTB tren center kita Presidium DPP," ujarnya.

Menurut Oke, perjalanan panjang persiapan Rakernas juga diwarnai berbagai pengorbanan dari anggota dan panitia di daerah.

"Perjalanan Rakernas teman teman NTB ada satu yang tumbang pulang karena sakit. Ada juga teman kita tadi siang pulang karena tiga hari meninggalkan istri," katanya.

Ia mengaku bersyukur Rakernas dapat dihadiri anggota KAI dari berbagai daerah di Indonesia.

"Saya sangat bersyukur rekan rekan KAI bisa hadir di NTB. Saya sangat berterimakasih kepada panitia panitia di daerah," ujarnya.

Di akhir sambutannya, Oke menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan selama pelaksanaan kegiatan.

"Saya mewakil rekan rekan di NTB memohon maaf jika ada yang kurang dalam pelaksanaan Rakernas," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Nasional Rakernas yang juga Presidium DPP KAI, Adv. Muh. Israq Mahmud, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Saya berterimakasih kepada seluruh teman teman. KAI ini organisasi yang penuh berkah," ujarnya.

Ia menilai kehadiran peserta dari berbagai provinsi menunjukkan tingginya semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap organisasi.

"Terimakasih kepada teman teman DPD lainnya yang sudah menyempatkan hadir ke Rakernas NTB. Karena itu suatu usaha yang sulit, tiket ke NTB cukup mahal namun karena kecintaan terhadap KAI teman teman bisa hadir di sini," katanya.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian berbagai penghargaan kepada individu maupun organisasi yang dinilai memiliki dedikasi dan kontribusi bagi perkembangan KAI.

Penghargaan pertama diberikan kepada DPD KAI NTB beserta seluruh panitia pelaksana Rakernas KAI 2026 atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan nasional tersebut.

Selanjutnya, penghargaan dedikasi diberikan kepada sejumlah anggota KAI dari berbagai daerah. Adv. Aris Harianto SH MH menerima penghargaan karena telah menangani perkara terbanyak dengan total 409 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penghargaan juga diberikan kepada Adv. Andri Darmawan SH MH atas aktivitas advokasi terhadap kelompok rentan, isu lingkungan, bantuan hukum pro bono di Sulawesi Tenggara, serta keterlibatannya dalam uji materi Undang-Undang Advokat di Mahkamah Konstitusi terkait kepemilikan advokat.

Adv. A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra SH, MH, M.Kn menerima penghargaan atas pengadaan mobil ambulans dan mobil bantuan hukum KAI di Bali. Sementara Adv. Agung Pramono SH mendapat penghargaan karena aktif menyebarkan informasi dan pengetahuan melalui artikel maupun opini di website KAI.

Penghargaan lainnya diberikan kepada Adv. Michael Agung Budianto Kaparang SH yang menghadiri Rakernas KAI 2026 dengan menempuh perjalanan dari Solo menuju Lombok menggunakan sepeda motor.

Selain penghargaan individu, apresiasi juga diberikan kepada sejumlah DPD KAI yang dinilai paling aktif dalam berbagai bidang organisasi. DPD KAI Jawa Timur menerima nominasi kelembagaan aktif. DPD KAI Sulawesi Tenggara meraih nominasi aktif advokasi kasus sekaligus nominasi perekrutan anggota terbanyak. 

Kemudian, DPD KAI Jawa Barat menerima nominasi kegiatan pembinaan anggota dan kerja sama.

Acara selanjutnya diisi dengan pemotongan tumpeng. Para Presidium DPP KAI yang digawangi Ketua Presidium DPP KAI, Adv Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH. MH. 

Suasana bertambah meriah dengan alunan musik dan sorak para peserta yang riuh di ballroom hotel. 

Dengan berakhirnya perayaan HUT KAI ke-18 tersebut, maka berakhir pula seluruh rangkaian Rakernas Kongres Advokat Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat.

Sabtu, 06 Juni 2026

Lindungi Tenaga Kesehatan, RSUD dr. R. Soedjono Selong Laksanakan Vaksinasi MR

Okenews.net– RSUD dr. R. Soedjono Selong mulai melaksanakan kegiatan vaksinasi Measles-Rubella (MR) bagi seluruh karyawan rumah sakit. Program vaksinasi ini berlangsung mulai 6 Juni hingga 20 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan perlindungan tenaga kesehatan dan pegawai dari risiko penularan penyakit campak dan rubella di lingkungan kerja.

Pelaksanaan vaksinasi diawali oleh Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Anjasmoro, Sp.Rad, yang menjadi penerima vaksin pertama. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan dan komitmen pimpinan rumah sakit dalam menyukseskan program imunisasi bagi seluruh pegawai.

Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Anjasmoro, Sp.Rad, mengatakan langkah ini diharapkan dapat memberikan teladan sekaligus meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya vaksinasi dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dan seluruh pegawai rumah sakit memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi menjadi hal yang sangat diperlukan.

“Vaksinasi MR ini merupakan salah satu upaya preventif untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Kami berharap seluruh karyawan dapat mengikuti program ini sehingga risiko penularan penyakit campak dan rubella dapat diminimalkan,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh tim pelaksana guna memastikan seluruh karyawan mendapatkan kesempatan mengikuti vaksinasi tanpa mengganggu pelayanan kepada pasien.

Selain sebagai bentuk perlindungan individu, program ini juga mendukung upaya peningkatan keselamatan pasien dan pengendalian infeksi di lingkungan rumah sakit. RSUD dr. R. Soedjono Selong berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program kesehatan preventif guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan vaksinasi MR ini, diharapkan seluruh karyawan RSUD dr. R. Soedjono Selong memiliki perlindungan yang optimal sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, aman, dan berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Lombok Timur.

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian/Lembaga Gelombang I Tahun 2026, Jumat (05/06/2026). Dalam sambutannya, Wamen Ossy menyebut bahwa pelatihan ini menjadi bekal penting yang bisa mendukung ASN dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat. 

“Di tengah tantangan nasional saat ini, pembinaan dan pendidikan karakter merupakan satu hal yang sangat fundamental. Pembinaan karakter, kedisiplinan, integritas, bagaimana kita berempati, membantu masyarakat, semua nilai-nilai tersebut tentunya termaktub dalam program yang diberikan dalam Latsarmil Komcad ini,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai menghadiri penutupan Latsarmil ASN Komcad, di Skadron Udara 17 Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta. 

Upacara Penutupan Latsarmil ASN Komcad ini dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini sebagai inspektur upacara. Adapun total peserta Latsarmil ASN Komcad Gelombang I Tahun 2026 mencapai 1.758 personel. 

Kementerian ATR/BPN sendiri mengirimkan 23 pegawai untuk mengikuti Latsarmil ASN Komcad periode perdana. Wamen Ossy menilai pengalaman ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para peserta, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan tugas sebagai ASN. 

“Bagi kementerian ini akan sangat bermanfaat karena menambah lagi nilai-nilai baik dari para pegawai-pegawai kita. Apalagi di usia-usia mereka yang baru saja mengabdi untuk bangsa dan negara, tentunya harus diberikan landasan yang sangat kuat melalui Latsarmil yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian PANRB ini,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Ke depan, Wamen Ossy berharap para ASN yang menjadi peserta Latsarmil Komcad senantiasa siap dalam membela bangsa dan negara. Ia menyebut, membela bangsa dan negara ini tak melulu konotasinya perang, namun kepada pekerjaan sehari-hari para ASN sebagai pelayan publik. 

“Bisa juga diwujudkan dalam membantu masyarakat, memberikan pelayanan yang baik pada saat bekerja kepada masyarakat, saling tolong-menolong, saling bantu-membantu. Diaplikasikanlah ilmu yang telah diterima selama latihan dasar militer ini,” tutur Wamen Ossy. 

Di akhir upcara, Wamen Ossy bersalaman dan berfoto bersama para ASN Komcad dari Kementerian ATR/BPN. Para peserta Komcad ATR/BPN Gelombang I tahun ini berasal dari Kantor Pusat dan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan ini, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Budi Santosa. 

AMPG Lotim Berbenah, Bangun Generasi Emas Berintegritas dan Berdaya Saing

Foto: Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)

Okenews.net– Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Lombok Timur menggelar agenda penyusunan dan penguatan struktur organisasi di Macenggo, Kecamatan Masbagik, sebagai bagian dari langkah konsolidasi organisasi dan penguatan kaderisasi untuk menyiapkan generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan siap menjadi pemimpin masa depan.

Ketua AMPG Lombok Timur, Zihad Akbar, menegaskan bahwa AMPG harus mampu memproyeksikan diri sebagai salah satu sumber lahirnya kepemimpinan nasional melalui pengkaderan sumber daya manusia yang berbasis karya, pengabdian dan kekaryaan.

Penyusunan struktur ini bukan sekadar melengkapi organisasi, tetapi menjadi titik awal untuk membangun kekuatan kaderisasi yang berkelanjutan. Kita ingin AMPG menjadi wadah lahirnya pemimpin-pemimpin muda yang memiliki kapasitas, integritas dan kepedulian terhadap masyarakat. Kepemimpinan besar selalu dimulai dari proses pengabdian dan karya nyata, tegas Zihad Akbar.

Ia menambahkan bahwa sebagai salah satu organisasi kepemudaan nasional, AMPG memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran dalam pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta internalisasi nilai-nilai ideologi Pancasila dalam kehidupan generasi muda.

Sementara itu, Sekretaris AMPG Lombok Timur, Rio Hudri, menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi merupakan fondasi penting untuk memastikan seluruh program kaderisasi dan pengabdian organisasi dapat berjalan secara efektif hingga tingkat akar rumput.

Kami ingin membangun organisasi yang solid, modern, dan responsif terhadap kebutuhan generasi muda. Struktur yang kuat akan melahirkan gerakan yang kuat. Karena itu, proses penyusunan kepengurusan ini diarahkan untuk menghimpun potensi-potensi terbaik pemuda Lombok Timur agar dapat berkembang, berkarya dan berkontribusi bagi daerah maupun bangsa, ujar Rio Hudri.

Menurut Rio, AMPG harus menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda yang memiliki semangat inovasi, kepemimpinan, dan jiwa pengabdian. Melalui kaderisasi yang terencana dan berkelanjutan, AMPG diharapkan mampu melahirkan tokoh-tokoh muda yang tidak hanya sukses dalam organisasi, tetapi juga mampu mengambil peran strategis dalam berbagai bidang kehidupan.

Agenda yang berlangsung di Macanggo, Masbagik tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi internal sekaligus menyamakan visi organisasi untuk menghadapi tantangan masa depan. Dengan semangat "Berbenah untuk Mencetak Generasi Emas Pemimpin Masa Depan", AMPG Lombok Timur berkomitmen menjadikan kaderisasi sebagai investasi jangka panjang dalam melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berpijak pada nilai Pancasila, berorientasi pada karya, dan hadir sebagai solusi bagi kemajuan masyarakat.

Melalui penguatan organisasi, pengembangan kapasitas kader, dan perluasan ruang pengabdian, AMPG Lombok Timur optimistis dapat menjadi salah satu pilar penting dalam menyiapkan generasi emas menuju Indonesia Emas 2045.

Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurutnya, peran para nazir dan wakif menjadi faktor penting dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

"Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206%. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat," kata Menteri Nusron dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

Ia menilai peningkatan jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertipikasi tanah wakaf dinilai penting agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan terhindar dari berbagai persoalan di kemudian hari.

Menurut Menteri Nusron, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). "Banyak sekali terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis," tutur Menteri Nusron.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu munculnya klaim atau tuntutan terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat. Oleh karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik yang berkepanjangan.

"Supaya (konflik) tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat," ujar Menteri Nusron.

Ia berharap tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. 

Ekonomi Lombok Timur Tumbuh 7 Persen, Bupati Sebut Pertanian Jadi Motor Utama

Okenews.net Di tengah tantangan ekonomi nasional dan ketidakpastian global, Kabupaten Lombok Timur berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang menggembirakan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi daerah ini mencapai 7 persen di luar sektor pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Yayasan Shirotul Khair di Ambung, Masbagik Timur, Sabtu (6/6).

Menurut Bupati, capaian tersebut menempatkan Lombok Timur sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Lombok. Ia menjelaskan, meskipun Kabupaten Sumbawa Barat mencatatkan pertumbuhan lebih tinggi hingga 30 persen, angka tersebut didorong oleh aktivitas industri pengolahan dan smelter emas.

"Kalau di Lombok Timur, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh sektor pertanian yang menjadi kekuatan utama masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajak masyarakat untuk memberikan data yang akurat kepada petugas BPS yang tengah melakukan pendataan ekonomi. Ia menegaskan bahwa data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan dan menentukan program prioritas bagi masyarakat.

Menurutnya, informasi yang disampaikan warga akan digunakan untuk memetakan kondisi ekonomi masyarakat, mulai dari kategori miskin ekstrem, miskin, hingga kelompok yang telah sejahtera.

"Jangan sampai memberikan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, karena hasil pendataan ini akan menjadi acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan," katanya.

Selain menyoroti sektor ekonomi, Bupati juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah. Ia mengapresiasi peran para ulama dan tokoh agama yang selama ini aktif membangun dan mengembangkan lembaga pendidikan, baik berbasis pondok pesantren maupun sekolah umum.

Ia menyebut Lombok Timur memiliki ribuan satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Bahkan untuk jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sederajat, jumlahnya mencapai ratusan sekolah.

Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui dukungan pemerintah pusat maupun program daerah.

"Pemerintah pusat saat ini sedang melakukan revitalisasi sekolah secara nasional, dan Lombok Timur juga menjadi bagian dari program tersebut," jelasnya.

Bupati menambahkan, berbagai pondok pesantren yang telah mengajukan proposal bantuan telah mendapatkan perhatian pemerintah. Salah satunya Yayasan Al-Khair yang disebutnya telah memiliki alokasi anggaran bantuan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan gedung baru Yayasan Shirotul Khair, Bupati berjanji akan menyalurkan bantuan semen pada awal pekan mendatang.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para Tuan Guru dan pengelola lembaga pendidikan yang terus berjuang meningkatkan kualitas pendidikan di Lombok Timur.

"Semangat para Tuan Guru dalam membina generasi muda adalah modal besar bagi kemajuan daerah ini," pungkasnya.

Wamenkum dan Hakim Agung Kompak Soroti Tantangan Implementasi KUHAP Baru

Okenews.net- Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam (5/6/2026). 

Diskusi dengan tema "Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP" yang menjadi rangkaian Rakernas KAI 2026 itu menghadirkan sejumlah tokoh penting dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi, mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB hingga lembaga kajian hukum independen.

Diskusi publik yang digelar di Hotel Lombok Raya dimoderatori Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat.

Diskusi berlangsung dinamis sebab para narasumber tidak hanya membahas substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tetapi juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat.

Wamenkum Soroti Perubahan Paradigma KUHAP

Keynote speaker Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada perubahan paradigma hukum acara pidana di Indonesia.

"Dalam KUHAP baru ada perubahan paradigma yang sangat mendasar di mana KUHAP lama lebih menekankan kepada crime control model dan KUHAP baru pada due process model," katanya.

Menurut Prof Eddy, prinsip utama dalam due process model adalah perlindungan terhadap hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Ada dua prinsip dalam due process model yang pertama harus dipastikan hukum acara pidana memberi perlindungan kepada individu oleh kesewenang-wenangan penegak hukum. KUHAP baru harus menjamin HAM. Juga menjamin anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas hingga ibu hamil dan orang sakit," paparnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus menjadikan perlindungan HAM sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

"Aparat dalam bekerja harus memberikan perlindungan terhadap HAM," ujarnya.

Prof Eddy mengakui penyusunan KUHAP bukan pekerjaan mudah karena hukum acara pidana selama ini sering disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum.

"Membuat KUHAP tidak mudah. Landasan hukum acara pidana untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Namun hukum acara pidana selalu dibuat dalam doktrin gak negara untuk memprotes, menuntut, membawa konsekuensi KUHAP disusun berdasarkan sudut pandang APH," katanya.

Dalam KUHAP baru, kata Prof Eddy, peran advokat mendapatkan penguatan yang lebih jelas dan tegas.

"Fungsi dan tugas Advokat amat sangat sentral di dalam KUHAP. Oleh karena itu kita mencantumkan dalam KUHAP ada asas diferensiasi fungsional yang menekan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pengadilan pada hakim dan Advokat yang bertugas memberikan bantuan hukum dan mendudukkan perkara pidana secara professional dan proporsional," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara.

"APH punya kedudukan sederajat tidak ada yang lebih tinggi. Itu untuk mencegah ego sektoral APH," ujar dia.

Masa Transisi dan Pasal Baru

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., menyoroti berbagai tantangan yang muncul akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

"KUHP dan KUHAP lahir dalam waktu bersamaan. Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim," katanya.

Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.

"Hukum apa yang akan kita gunakan di masa transisi saat ini, yaitu peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki karakteristik berbeda sehingga dapat menggunakan ketentuan baru dalam proses peninjauan kembali.

"Artinya kenapa ada pengecualian, kalau perkara masuk sebelum 2 Januari maka perkara ini sesungguhnya menggunakan KUHP lama. Tapi mengapa kalau peninjauan kembali langsung berlaku UU baru, karena merupakan upaya hukum luar biasa karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Kemudian soal definisi "diperiksa" juga menjadi persoalan penting yang harus dimaknai secara tepat oleh para penegak hukum.

"Kemudian persoalan lainnya yang dimaksud 'diperiksa' itu apa? Kapan hakim dinyatakan mulai diperiksa sejak hakim menanyakan identitas," jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

"Kemudian penggunaan hukum materiil harus diperhatikan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Itu penting," ujarnya.

Selain itu, KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

"Kemudian tidak ada lagi pidana kurungan. Saat ini yang ada di KUHP baru pidana pengganti. KUHP baru juga mengenal pengakuan bersalah," katanya.

Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

"Hubungan dengan perlindungan saksi dan korban begitu penting dalam pilar proses peradilan pidana," katanya.

Menurutnya, saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangannya selama proses hukum berlangsung.

"Ketika subjek hukum saksi, korban dan informan yang terbaru, ketika masuk ranah peradilan bisa saja terjadi netralitas mereka terganggu. Bisa karena takut, khawatir atau intervensi, ancaman dan gangguan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, tekanan tidak selalu muncul dalam bentuk intimidasi terbuka.

"Pesan singkat yang meskipun tidak bernada intimidatif bisa menimbulkan pengaruh atau cukup dapat memberikan tekanan pada subjek hukum lain," ujarnya.

Karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

"Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting," katanya.

Achmadi menjelaskan KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan saksi dan korban.

"Perkembangan penting dalam KUHAP pengaturan baru perlindungan saksi dan korban. KUHAP memperkuat mandat untuk melindungi saksi dan korban, juga mengatur eksistensinya," ujar dia.

Menurutnya, terdapat banyak pengaturan baru yang memperkuat hak-hak korban dan saksi.

"KUHAP telah mengatur hak saksi ada 13 dan hak korban sekitar 25. Tapi ada juga norma lain yang baru seperti saksi mahkota dan soal penahanan yang memiliki konteks perlindungan," jelasnya.

Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik

Dari perspektif kepolisian, Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., menilai KUHAP baru merupakan momentum besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

"KUHAP baru momentum penting dalam pembaharuan hukum pidana," katanya.

Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek teknis penyidikan, tetapi juga pola pikir aparat penegak hukum.

"Dari sudut pandang Polri tentunya KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan tapi mengubah cara pikir penyidik," bebernya.

Karena itu, proses adaptasi membutuhkan waktu dan pembenahan budaya kerja.

"Kita butuh waktu menyesuaikan kembali budaya penyidik, cara pandang penyidik mengimplementasikan KUHAP baru," katanya.

Ia menegaskan bahwa perubahan mindset harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Perubahan mindset atau pola pikir penyidik harus betul-betul menjamin adanya akuntabilitas dan perlindungan hak-hak asasi manusia," ujarnya.

Kejaksaan Soroti Digitalisasi dan Akuntabilitas

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern.

"Pengesahan KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural. Kita sedang menyeberangi jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi dan HAM," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

"Dalam KUHAP baru kejaksaan juga berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara," ujarnya.

Menurutnya, masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif.

"Dalam masa transisi tujuannya pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya prosedural aja. Ada makna yang di dalam KUHAP dituntut untuk pelaksanaan acara cepat, akuntabel dan perlindungan HAM," katanya.

Waito juga menguraikan sejumlah perubahan mendasar antara KUHAP lama dan baru, mulai dari percepatan proses penanganan perkara hingga pemanfaatan teknologi.

"KUHAP lama formal dan prosedur sedangkan KUHAP baru cepat, transparan dan berbasis HAM," katanya.

ICJR Beri Catatan Kritis

Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap implementasi KUHAP baru.

Menurutnya, persoalan terbesar dalam hukum acara pidana tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang menjalankannya.

"Kesimpulan dalam tesis saya dalam pembentukan UU aktor lebih penting dari teks. Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan," tandasnya.

Ia menilai keberadaan advokat sebagai bagian dari penegak hukum memang telah diakomodasi dalam KUHAP. Namun tidak dalam tataran praktik.

"Advokat pada KUHAP disebut sebagai bagian dari penegak hukum. Tapi dalam prakteknya itu tidak terjadi. Penegak hukum tetap saja kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujar dia.

Menurut Eramus, tantangan terbesar adalah memastikan berbagai kewenangan yang tertulis dalam undang-undang benar-benar dapat dijalankan dalam praktik.

"Kewenangan Advokat terdengar sangat bagus dalam teks. Apakah kewenangan berlaku secara otomatis? Bagaimana mengujinya?"

Ia kemudian memberikan contoh persoalan yang masih mungkin terjadi dalam praktik.

"Contoh anda mendatangi klien anda jam 10-11 malam dikasi masuk atau enggak? Enggak karena jam besuk. Itu enggak mengubah apapun," ujarnya.

Diskusi publik yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas ADVOKAI. Berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber menunjukkan bahwa implementasi KUHAP baru tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum, advokat, lembaga peradilan, serta masyarakat untuk memastikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Jumat, 05 Juni 2026

Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para santri untuk tidak hanya menjadi penerus, namun juga mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan bangsa. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Milad ke-26 Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (04/06/2026).

“Santri harus siap menjadi pemimpin di berbagai bidang. Ada yang menjadi ulama, ada yang menjadi teknokrat, dan ada yang menjadi pemimpin bangsa. Semua harus dipersiapkan sejak sekarang agar mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di hadapan ratusan santri, Menteri Nusron berpesan bahwa setiap santri perlu memiliki visi dan kesiapan untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa. Ia mengibaratkan santri sebagai _mudhaf ilaih_ dalam ilmu nahwu yang suatu saat harus siap menjadi _mudhaf_, yakni generasi yang tidak hanya menerima estafet kepemimpinan, tapi juga mampu menggantikan dan melanjutkan peran para pendahulunya.

Menteri Nusron menjelaskan, untuk dapat memajukan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umat, diperlukan sinergi antara tiga unsur penting sebagaimana diajarkan Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Ketiga unsur tersebut meliputi ilmu para ulama _(ilmal ulama)_, kebijaksanaan para teknokrat dan pelaksana kebijakan _(hikmatal hukama)_, serta kepemimpinan dan wawasan kebangsaan _(siyasatul muluk)_. Ia menilai, di sinilah letak pentingnya pesantren dalam mencetak generasi yang mampu berkiprah pada ketiga bidang tersebut.

Para santri yang hadir juga ia dorong untuk meningkatkan literasi politik. “Santri tidak boleh apatis terhadap politik. Santri harus memahami kebijakan publik dan kehidupan berbangsa agar mampu ikut menentukan arah pembangunan bangsa,” tegas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA, K.H. E.S. Mubarok. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset lembaga pendidikan keagamaan. Dengan kepastian hukum, diharapkan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Turut hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas; Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Samian; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan. 

Dari Aspirasi ke Realitas: Membaca Pemekaran Wilayah melalui Perspektif Kesejahteraan


Oleh: MUHIR - Founder Repoq Literasi

Pengantar

Tulisan ini terinspirasi oleh gelombang demonstrasi masyarakat yang menuntut percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, sebuah aspirasi yang kembali mengemuka dan mendapat perhatian luas di ruang publik. Namun, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung ataupun menolak pemekaran, melainkan mengajak publik melihat isu tersebut secara lebih akademis dan berbasis data. Di tengah tuntutan pemekaran yang didasarkan pada harapan akan pelayanan yang lebih dekat dan kesejahteraan yang lebih baik, penting untuk mendiskusikan secara objektif apakah pembentukan daerah otonom baru masih menjadi pilihan paling efektif di era digital, serta sejauh mana pengalaman daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya telah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, diskursus mengenai Provinsi Pulau Sumbawa tidak berhenti pada aspek politik dan administratif semata, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih substansial: apakah pemekaran benar-benar menjadi jalan terbaik menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Sumbawa.

Urgensi Pemekaran Daerah dalam Perspektif Birokrasi

Pemekaran daerah pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam perspektif birokrasi, semakin luas wilayah kerja dan semakin besar jumlah penduduk yang harus dilayani, maka semakin kompleks pula rentang kendali pemerintahan. Kondisi tersebut sering menyebabkan pelayanan menjadi lambat, pengawasan kurang efektif, dan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, pemekaran daerah dipandang sebagai upaya memperpendek jalur birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, pemekaran memungkinkan terbentuknya struktur birokrasi yang lebih fokus pada karakteristik dan kebutuhan lokal. Setiap daerah memiliki persoalan, potensi, serta tantangan pembangunan yang berbeda. Ketika suatu wilayah menjadi daerah otonom baru, pemerintah setempat memiliki kewenangan yang lebih besar untuk merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakatnya tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang dari pusat pemerintahan daerah induk.

Namun demikian, urgensi pemekaran tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan politik atau emosional semata. Secara birokratis, pemekaran harus mampu meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, kapasitas fiskal daerah, serta akuntabilitas aparatur. Pemekaran yang tidak disertai kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur pemerintahan, dan kemampuan keuangan justru berpotensi melahirkan birokrasi yang gemuk, tidak efisien, dan membebani anggaran negara.

Dengan demikian, dalam perspektif birokrasi modern, pemekaran daerah menjadi penting apabila mampu menciptakan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pembangunan. Pemekaran bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Potensi Pemekaran Wilayah

Secara teoritis, pemekaran wilayah memiliki potensi untuk mempercepat proses pembangunan daerah melalui pendekatan yang lebih spesifik terhadap kebutuhan lokal. Dalam perspektif administrasi publik, daerah otonom baru memiliki peluang untuk merancang kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan geografis masyarakat setempat. Kedekatan antara pemerintah dan masyarakat juga berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif.

Selain itu, pemekaran dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan. Wilayah yang sebelumnya berada di daerah pinggiran (periphery) sering kali mengalami keterbatasan akses terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi. Dengan status daerah otonom, wilayah tersebut memiliki peluang memperoleh alokasi anggaran yang lebih proporsional sehingga kesenjangan pembangunan antarwilayah dapat dikurangi.

Peluang Pemekaran Wilayah

Konteks pembangunan regional, pemekaran membuka peluang munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Teori pertumbuhan wilayah menjelaskan bahwa keberadaan pusat pemerintahan baru akan mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, perluasan pasar tenaga kerja, serta tumbuhnya sektor jasa dan perdagangan. Kehadiran institusi pemerintahan juga menciptakan efek pengganda (multiplier effect) terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Dari perspektif politik dan pemerintahan, pemekaran membuka ruang bagi penguatan demokrasi lokal. Representasi politik masyarakat menjadi lebih kuat karena akses terhadap lembaga pemerintahan semakin dekat. Di samping itu, munculnya elit-elit lokal yang memahami kondisi daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemekaran juga berpeluang memperkuat integrasi nasional, terutama pada wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan induk. Kehadiran negara melalui institusi pemerintahan yang lebih dekat dapat meningkatkan rasa keadilan, keterwakilan, dan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Hambatan dan Tantangan Pemekaran Wilayah

Meskipun memiliki berbagai potensi dan peluang, pemekaran wilayah juga menghadapi sejumlah hambatan yang signifikan. Tantangan pertama adalah keterbatasan kapasitas fiskal. Banyak daerah hasil pemekaran masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat dan belum mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketergantungan fiskal yang berkepanjangan.

Tantangan kedua berkaitan dengan kapasitas birokrasi dan sumber daya manusia. Tidak semua wilayah memiliki aparatur yang memadai untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. Akibatnya, pemekaran terkadang hanya menghasilkan perluasan struktur organisasi tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hambatan berikutnya adalah potensi munculnya konflik kepentingan politik. Dalam beberapa kasus, tuntutan pemekaran lebih didorong oleh kepentingan elit lokal untuk memperoleh akses terhadap kekuasaan dan sumber daya politik daripada pertimbangan kesejahteraan masyarakat. Fenomena ini dapat menggeser tujuan substantif pemekaran sebagai instrumen peningkatan pelayanan dan pembangunan.

Selain itu, terdapat tantangan dalam penyediaan infrastruktur pemerintahan, seperti pembangunan kantor, sarana pelayanan publik, jaringan transportasi, dan fasilitas pendukung lainnya. Kebutuhan investasi yang besar sering kali menjadi beban fiskal yang tidak ringan bagi daerah baru.

Itu artinya dalam perspektif akademis, pemekaran wilayah merupakan kebijakan yang memiliki potensi strategis untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pembangunan, dan memperluas akses pelayanan publik. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, kapasitas fiskal, kualitas sumber daya manusia, serta adanya basis ekonomi yang kuat. Oleh karena itu, pemekaran wilayah seharusnya dipandang bukan sebagai tujuan politik semata, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang harus didukung oleh kajian ilmiah, analisis kebutuhan yang objektif, dan perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan.

Diskursus Pemekaran Wilayah Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, diskursus mengenai pemekaran wilayah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif atau pembagian wilayah pemerintahan, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Paradigma ini menempatkan masyarakat sebagai tujuan utama pemekaran, bukan sekadar pembentukan daerah otonom baru atau perluasan struktur birokrasi.

Dari perspektif hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa otonomi daerah harus dimaknai sebagai sarana untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Menurut pandangan ini, keberhasilan suatu daerah otonom tidak diukur dari jumlah lembaga pemerintahan yang dibentuk, melainkan dari kemampuan pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup warga melalui pelayanan, pembangunan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.(Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.)

Sejalan dengan itu, Bagir Manan menegaskan bahwa tujuan utama desentralisasi adalah memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola kepentingannya sendiri secara lebih efektif. Pemekaran wilayah hanya dapat dibenarkan apabila menghasilkan pemerintahan yang lebih efisien, lebih dekat dengan rakyat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Dengan kata lain, legitimasi pemekaran terletak pada manfaatnya bagi rakyat, bukan pada aspek formal pembentukan daerah baru.(Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah.)

Dalam perspektif administrasi publik, Ryaas Rasyid menempatkan pemekaran sebagai bagian dari proses demokratisasi dan pemerataan pembangunan. Menurutnya, daerah yang terlalu luas sering menghadapi persoalan rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik menjadi lambat dan pembangunan terkonsentrasi di pusat pemerintahan. Pemekaran dapat menjadi solusi apabila mampu menciptakan akses yang lebih merata terhadap pelayanan dan pembangunan. (Ryaas Rasyid. Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan.)

Namun, sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pemekaran tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan. Djohermansyah Djohan menilai bahwa banyak daerah hasil pemekaran masih menghadapi persoalan kapasitas fiskal, kualitas birokrasi, dan ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemekaran harus didasarkan pada kemampuan ekonomi daerah dan kesiapan kelembagaan, bukan semata-mata aspirasi politik.

Diskursus akademik kontemporer kemudian melahirkan gagasan pemekaran berbasis kesejahteraan rakyat (welfare-oriented regional expansion). Dalam paradigma ini, indikator keberhasilan pemekaran tidak lagi hanya berupa terbentuknya daerah otonom baru, tetapi harus diukur melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, kesejahteraan menjadi variabel utama dalam mengevaluasi urgensi dan keberhasilan pemekaran.

Secara filosofis, pemekaran wilayah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat sejalan dengan amanat Pasal 18 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan negara sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan dalam setiap usulan pemekaran bukanlah "Apakah wilayah ini layak menjadi daerah baru?", melainkan "Apakah pemekaran ini akan membuat rakyat lebih sejahtera dibandingkan jika tetap berada dalam wilayah induk?"

Dengan demikian, diskursus modern mengenai pemekaran wilayah telah bergeser dari orientasi administratif menuju orientasi kesejahteraan. Pemekaran hanya memiliki legitimasi politik, hukum, dan moral apabila mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.

Pada era digital saat ini, argumentasi bahwa pemekaran wilayah diperlukan semata-mata untuk mendekatkan pelayanan publik perlu dikaji ulang secara kritis. Berbagai layanan administrasi pemerintahan kini dapat diakses melalui sistem digital, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, perpajakan, hingga pelayanan pengaduan masyarakat. Dengan kemajuan teknologi informasi, hambatan jarak geografis semakin berkurang. Pertanyaan yang relevan untuk diajukan bukan lagi seberapa dekat kantor pemerintahan dengan masyarakat, melainkan seberapa cepat, mudah, murah, dan berkualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dalam konteks ini, transformasi digital birokrasi sering kali mampu menghasilkan manfaat yang lebih luas dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan pembentukan struktur pemerintahan baru.

Lebih jauh, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pemekaran wilayah dan peningkatan kesejahteraan rakyat tidak selalu bersifat linier. Sejumlah kajian menemukan bahwa banyak daerah otonom baru mengalami peningkatan anggaran, tetapi tidak secara otomatis diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat yang signifikan. Bahkan terdapat temuan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran masih menghadapi ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat dan belum menunjukkan percepatan kesejahteraan yang konsisten. Sementara itu, penelitian lain menunjukkan bahwa pemekaran belum memberikan pengaruh signifikan terhadap ketimpangan kesejahteraan di sejumlah provinsi otonom baru.

Oleh karena itu, diskursus pemekaran wilayah ke depan seharusnya bergeser dari pendekatan administratif menuju pendekatan kesejahteraan. Ukuran keberhasilannya bukanlah bertambahnya jumlah kabupaten, kota, atau provinsi, melainkan meningkatnya pendapatan masyarakat, membaiknya kualitas pendidikan dan kesehatan, menurunnya angka kemiskinan, serta meningkatnya daya saing ekonomi daerah. Jika tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat, maka setiap usulan pemekaran harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah membentuk daerah baru akan lebih efektif meningkatkan kesejahteraan rakyat dibandingkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan digital pada daerah yang sudah ada? Pertanyaan itulah yang semestinya menjadi pusat perdebatan publik dan dasar pengambilan kebijakan negara.

Kesejahteraan dan Pendapatan Asli Daerah sebagai Prasyarat Utama Pemekaran Wilayah

Dalam perspektif kebijakan publik Indonesia, tujuan utama pemekaran wilayah bukanlah sekadar membentuk pemerintahan baru, melainkan menciptakan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi daerah. Oleh karena itu, keberhasilan pemekaran harus diukur dari kemampuannya menghadirkan kemakmuran bagi rakyat, bukan hanya dari terbentuknya struktur birokrasi baru.

Menurut teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah, pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dimaksudkan agar pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat dan mampu mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif. Ahli pemerintahan Indonesia, Ryaas Rasyid, menyatakan bahwa esensi otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya daerah yang lebih mandiri. Dengan demikian, keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari luas wilayah atau jumlah penduduk, tetapi juga dari kemampuan ekonominya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kajian keuangan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator utama yang mencerminkan tingkat kemandirian fiskal suatu wilayah. Menurut Mardiasmo, PAD menunjukkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik dari sumber daya ekonomi yang dimilikinya sendiri. Semakin besar kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah, semakin tinggi tingkat kemandirian daerah tersebut dan semakin rendah ketergantungannya terhadap bantuan pemerintah pusat.

Sementara itu, Josef Riwu Kaho berpendapat bahwa salah satu ukuran penting keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan daerah dalam membiayai rumah tangganya sendiri. Daerah yang sebagian besar pembiayaannya masih bergantung pada transfer pemerintah pusat sesungguhnya belum memiliki kapasitas yang cukup kuat untuk menjalankan prinsip otonomi secara optimal.

Berdasarkan pandangan tersebut, kesejahteraan masyarakat dan PAD memiliki hubungan yang saling menguatkan. Masyarakat yang sejahtera akan menghasilkan aktivitas ekonomi yang tinggi, meningkatkan perdagangan, investasi, produktivitas usaha, dan penerimaan pajak serta retribusi daerah. Sebaliknya, PAD yang kuat memungkinkan pemerintah daerah menyediakan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lebih baik sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Hubungan ini menunjukkan bahwa PAD sesungguhnya merupakan refleksi dari kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah.

Atas dasar argumentasi ilmiah tersebut, pemekaran wilayah seharusnya mensyaratkan bahwa daerah yang akan dimekarkan mampu membiayai minimal 75 persen dari total belanja daerahnya melalui sumber-sumber pendapatan yang berkelanjutan, terutama PAD dan sumber pendapatan sah lainnya. Rasio tersebut dapat dijadikan indikator bahwa wilayah tersebut telah memiliki kapasitas ekonomi yang memadai, basis pajak yang kuat, serta kemampuan fiskal yang cukup untuk menyelenggarakan pemerintahan tanpa ketergantungan berlebihan pada pemerintah pusat.

Secara akademis, persyaratan ini sejalan dengan prinsip kemandirian daerah sebagaimana diamanatkan dalam semangat otonomi daerah. Pemekaran yang dilakukan tanpa didukung kapasitas fiskal yang memadai berpotensi melahirkan daerah baru yang lebih banyak menghabiskan anggaran untuk membiayai birokrasi daripada meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, apabila suatu wilayah telah mampu menanggung sekurang-kurangnya 75 persen kebutuhan belanjanya sendiri, maka pemekaran dapat dipandang sebagai langkah rasional untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kesimpulan

Dalam perspektif akademik Indonesia, kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama pemekaran wilayah, sedangkan kemampuan membiayai minimal 75 persen total belanja daerah merupakan indikator objektif kesiapan ekonomi dan kemandirian fiskal. Oleh karena itu, kapasitas fiskal dan kesejahteraan masyarakat semestinya menjadi syarat utama dalam setiap usulan pemekaran daerah.

Tulusan ini saya dedikasikan kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Semua anggota DPR RI Dapil NTB serta Anggota DPD RI NTB, dan DPRD Nusa Tenggara Barat

Wamen ATR/BPN: Latsarmil Komcad Bentuk ASN Berkarakter dan Berintegritas


Okenews.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam membentuk karakter, disiplin, dan integritas aparatur negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ossy saat menghadiri Upacara Penutupan Latsarmil Komcad ASN Kementerian/Lembaga Gelombang I Tahun 2026 yang berlangsung di Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, di tengah berbagai tantangan nasional yang semakin kompleks, ASN tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, tetapi juga karakter kuat yang berlandaskan disiplin, kepedulian sosial, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Pembinaan karakter menjadi hal yang sangat fundamental. Nilai-nilai seperti kedisiplinan, integritas, empati, dan semangat membantu masyarakat merupakan bagian penting yang ditanamkan melalui program Latsarmil Komcad ini,” ujar Ossy.

Upacara penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Sebanyak 1.758 ASN dari berbagai kementerian dan lembaga mengikuti Latsarmil Komcad Gelombang I Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN mengirimkan 23 pegawai sebagai peserta pada gelombang perdana. Para peserta berasal dari Kantor Pusat ATR/BPN serta Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Ossy meyakini pengalaman yang diperoleh selama pelatihan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para peserta, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Bagi kementerian, program ini sangat bermanfaat karena memperkuat nilai-nilai positif para pegawai, khususnya generasi muda yang baru memulai pengabdian kepada bangsa dan negara. Mereka membutuhkan fondasi karakter yang kuat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat bela negara tidak selalu diwujudkan dalam konteks pertahanan bersenjata. Bagi ASN, semangat tersebut dapat diterapkan melalui pelayanan yang profesional, membantu masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai gotong royong dalam pekerjaan sehari-hari.

“Ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan ini harus diterapkan dalam kehidupan dan pekerjaan. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga merupakan bentuk nyata pengabdian kepada bangsa dan negara,” tandasnya.

Usai upacara, Wamen ATR/BPN berkesempatan bertemu, bersalaman, dan berfoto bersama para ASN Komcad dari lingkungan ATR/BPN. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) ATR/BPN, Budi Santosa.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi