Soal Rencana Bupati Jadikan BUMDes sebagai Supplier BPNT, Ini Harapan Ketua Gaspermindo NTB - www.okenews.net

Kamis, 05 November 2020

Soal Rencana Bupati Jadikan BUMDes sebagai Supplier BPNT, Ini Harapan Ketua Gaspermindo NTB

OkeNews.net - Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) NTB, Ada Suci Makbullah soroti rencana Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy untuk menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai suplier Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).


Ia menganggap rencana Bupati Lotim untuk menjadikan BUMDes sebagai suplier BPNT, merupakan suatu wacana dan rencana yang tidak memiliki dasar.


Alasan Ada Suci menyatakan rencana bupati tersebut tidak berdasar, karena jika dilaksanakan dipastikan melanggar Pedoman Umum (Pedum) Program BPNT tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.


“Tertera di halaman 49 huruf (i) pedoman umum BPNT tahun 2020 jika, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur Kelurahan, Anggota BPD, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM Program Keluarga Harapan baik secara perorangan atau kelompok, membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-warung, mengelola e-warung ataupun menjadi pemasok atau suplier. Itu sudah jelas di pedoman umum,” jelas Ada Suci dalam rilisnya, Kamis (05/11/2020).


Disebutkan, BUMDes secara hukum merupakan badan usaha yang dijalankan dengan uang negara (APBDes), selain itu kepala desa merupakan pemegang saham tunggal, sehingga tidak diperbolehkan menjadi suplier, berdasarkan Pedum BPNT 2020.


“Jadi, tidak boleh BUMDes ditunjuk jadi suplier, karena BUMDes adalah badan atau kelompok usaha yang dibentuk oleh kepala desa sebagai ex officio pemegang saham tunggal di BUMDes di mana dana BUMDes itu bersumber dari APBDes atau PADes,” imbuhnya.


Atas rencana dari bupati itu, ia meminta bupati sebagai penanggungjawab, Sekda sebagai Ketua Tim Kordinasi dan Kadis Sosial sebagai sekretaris Tim Kordinasi Bansos Langan untuk menelaah lebih cermat dan teliti terkait regulasi BPNT.


“Saya berharap kepada Pak Bupati Lombok Timur sebagai penanggungjawab bansos pangan, Sekda sebagai Ketua Tim Kordinasi dan Kadis Sosial sebagai sekretaris Tim Kordinasi bansos pangan Kabupaten Lombok Timur harus lebih jeli dan lebih cermat mengkaji semua regulasi dalam program BPNT ini,” harapnya.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments