Dalam kunjungan ini, Fauzan didampungi jajaran pertanahan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB dan Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk bertemu para pengusaha pariwisata, kepala desa dan para kepala dusun. Hadir pula Kakanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, H. Supriadi.
Fauzan mengatakan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut hasil kunjungan Komisi II DPR RI ke NTB beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu terungkap Kawasan Wisata Desa Gili Indah, yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air ditetapkan satatusnya sebagai kawasan konservasi hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2021.
“Ini anomali, aneh sekali karena sejak tahun 1980-an banyak nasyarakat yang sudah memiliki sertifikat. Kawasan ini kan sudah lama jadi kawasan wisata, kok tiba-tiba jadi kawasan konservasi. Terkait dengan persoalan ini makanya saya turun langsung menyerap aspirasi, bertemu tokoh masyarakat, pengusaha wisata, kepala desa dan para kepala dusun,” tutur Fauzan.
Sehubungan dengan permasalahan ini, Fauzan menyarankan para pengusaha wisata bersama tokoh masyarakat untuk menyampaikan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. “Insyaalloh, ditindaklanjuti segera supaya penyelesaiannya bisa lebih cepat,” tambah Fauzan yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode.
Kepala Desa Gili Indah, Wardana mengatakan, dengan perubahan status sebagai kawasan konservasi hutan, masyarakat Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air bingung karena ada surat edaran dilarang untuk membangun dalam bentuk apa pun. Bahkan pengusaha wisata saat ini tidak bisa lagi memperpanjang izin usaha akibat penetapan status tiga gili menjadi kawasan konservasi hutan. Di satu sisi, pelaku usaha wisata tetap membayar pajak kepada pemerintah, meskipun berstatus kawasan konservasi hutan.
“Pelaku usaha wisata ingin mengembangkan industri pariwisata tiga gili secara legal, namun terhambat gara-gara penetapan status kawasan konservasi hutan. Masyarakat berharap status ini diubah, biar masyarakat nyaman mencari penghidupan di Kawasan Tiga Gili ini. Aneh memang, Desa Gili Indah, satu-satunya desa di dunia yang ada di kawasan konservasi hutan,” papar Kepala Desa Gili Indah.
Terkait dengan saran Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid, Kepala Desa Gili Indah, Wardana berjanji akan segera bersurat ke Komisi II DPR RI di Jakarta dan minta bisa menyampaikan aspirasi masyarakat dalam rapat dengar pendapat di Jakarta. Saat ini, masyarakat masih rembug membuat surat dan merencanakan siapa saja perwakilan yang akan hadir dalam rapat dengar pendapat terebut.
“Kami senang dengan kehadiran Pak Fauzan langsung bertemu kami, tokoh masyarakat, pelaku usaha wisata tiga gili, kepala desa dan para kepala dusun. Kami sangat berharap Pak Fauzan membantu kami menyuarakan keresahan masyarakat terkait dengan status kawasan Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air menjadi kawasan konservasi hutan. Mudahan bisa selesai dan masyarakat nyaman mencari rezeki dari industri pariwisata,” tegas Wardana.