![]() |
| ATR/BPN Lombok Utara |
Konsultasi publik tersebut memfokuskan pembahasan pada inventarisasi kondisi lingkungan, identifikasi masalah, serta potensi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lombok Utara. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diundang untuk memberikan masukan, sehingga dokumen RPPLH yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi faktual serta kebutuhan daerah.
Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Tenaga Ahli Penyusun RPPLH. Mereka memberikan arahan teknis mengenai strategi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan serta integrasi isu perubahan iklim dalam perencanaan daerah.
Dalam forum tersebut, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Amrullah Armin, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pengumpulan data, penggalian informasi, dan penjaringan isu strategis. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan aspek pertanahan terintegrasi dengan perencanaan perlindungan lingkungan.
“RPPLH ini akan menjadi landasan penting kebijakan lingkungan Kabupaten Lombok Utara hingga tahun 2055. Karena itu, kami mendukung penuh penyusunan dokumen ini demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan ruang hidup masyarakat,” ujar Amrullah.
Dokumen RPPLH Kabupaten Lombok Utara nantinya dirancang untuk menjadi pedoman kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun, mulai 2025 hingga 2055.
Melalui keikutsertaan ini, Kantor Pertanahan Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam mendorong perencanaan ruang dan lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang daerah tetap selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
.png)
