PTSL Sesait Dikebut: 215 Bidang Ditarget Rampung Akhir November - www.okenews.net

Selasa, 18 November 2025

PTSL Sesait Dikebut: 215 Bidang Ditarget Rampung Akhir November

Penyerahan Sartifikat Hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)

Okenews.net-Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali menyerahkan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Desa Sesait. Penyerahan berlangsung hari ini dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL TA 2025, Wahyu Safar Mauliandi, didampingi Kepala Desa Sesait, Susianto, M.Pd.

Pada kesempatan tersebut, sebagian sertipikat warga yang telah rampung diproses secara resmi diserahkan. Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara cepat, murah, dan sederhana.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL, Wahyu Safar Mauliandi, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Sesait berjalan baik berkat dukungan pemerintah desa dan tingginya partisipasi masyarakat. Ia menargetkan seluruh 215 bidang tanah yang menjadi sasaran PTSL tahun ini dapat diselesaikan sebelum akhir November.

“Kami berharap seluruh proses PTSL di Desa Sesait bisa tuntas tepat waktu. Dukungan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kelancaran kegiatan ini,” ujarnya, Senin 17/11/2025

Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Sertipikat Elektronik, inovasi layanan pertanahan berbasis digital yang mulai diterapkan Kementerian ATR/BPN. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat mendapat penjelasan bahwa sertipikat tanah kini hadir dalam format digital dengan tampilan yang berbeda dari sertipikat konvensional.

Kepala Desa Sesait, Susianto, mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Lombok Utara dalam memberikan pemahaman lebih awal kepada warga.

“Sosialisasi sertipikat elektronik ini sangat penting agar masyarakat tidak salah paham. Kami menyambut baik terobosan baru ini dan berharap pelayanan pertanahan semakin cepat dan akurat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sesait semakin memahami proses PTSL dan manfaat sertipikat tanah sebagai dasar legalitas kepemilikan yang sah.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments