![]() |
| Pendampingan Analisis Situasi dalam Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting |
Okenews.net-Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat langkah percepatan penurunan stunting dengan menempatkan akurasi data sebagai fondasi utama kebijakan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, saat membuka kegiatan Pendampingan Analisis Situasi dalam Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Lombok Timur, Rabu (28/01/2026).
Dalam forum tersebut, Wabup yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TP3S) menilai pendampingan ini menjadi momentum strategis untuk memastikan seluruh program penanganan stunting benar-benar berbasis pada data yang valid dan terukur.
Ia mengungkapkan, Lombok Timur masih menghadapi tantangan serius karena tercatat sebagai daerah dengan angka stunting tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan data Desember 2025, prevalensi stunting mencapai 22,39 persen, dan pada Januari 2026 kembali ditemukan penambahan kasus sebesar 0,8 persen atau 545 kasus baru.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Karena itu, saya minta agar data yang ada benar-benar dicek dan divalidasi ulang, terutama data dari 21 kecamatan, agar intervensi yang kita lakukan tepat sasaran,” tegasnya.
Wabup juga menekankan bahwa upaya penurunan stunting tidak dapat hanya dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Keterlibatan organisasi kemasyarakatan, pemerintah desa, hingga unsur masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan di lapangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Tim Pendamping, Arifin Effendy Hutagalung, Analis Kebijakan Madya sekaligus Koordinator Substansi Kesehatan Kementerian Dalam Negeri Ditjen Bina Bangda, menegaskan bahwa kualitas perencanaan menjadi kunci pencapaian target nasional penurunan stunting.
Ia menyebutkan, berdasarkan RPJMN, target prevalensi stunting nasional ditetapkan sebesar 14,2 persen pada 2029 dan 5 persen pada 2045. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan analisis data yang tajam serta konvergensi lintas sektor yang konsisten dan berkelanjutan.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan nasional diterjemahkan secara tepat ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus memperkuat tata kelola data melalui sistem terintegrasi seperti SIPD dan sistem sektoral lainnya.
“Kolaborasi TP3S hingga tingkat kecamatan, desa, dan dusun harus diperkuat karena merekalah garda terdepan penanganan stunting,” ujarnya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi data yang lebih konkret dan akurat, sehingga menjadi rujukan bersama dalam penyusunan program dan kebijakan penurunan stunting di Lombok Timur ke depan.
.png)
