www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Maret 2022

Kodim 1615 Lakukan Pemeriksaan Kendaraan


Okenews.net
- Untuk memastikan kondisi kendaraan dinas maupun pribadi siap pakai, Kodim 1615/Lotim melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan internal Kodim di halaman parkir Makodim jalan Prof. M. Yamin Selong, Rabu (16/3/2022).

Pemeriksaan dan pengecekan kondisi kendaraan dipimpin langsung Kepala Staf Kodim Mayor Inf Lalu Muhammad Syukur, S.Ag., bersama Pasi Intel Kodim Lettu Chb Ismail dan anggota.

Adapun sasaran pengecekan dan pemeriksaan kendaraan baik roda 2 dan roda 4 antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi, surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta pajak, spion, plat kendaraan, lampu, helm, kondisi ban dan lainnya.

"Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan kondisi kendaraan lengkap dan baik termasuk surat-surat kendaraan dan SIM bagi pengemudi," ungkap Kasdim usai pemeriksaan.

Dijelaskannya, pengecekan dan pemeriksaan ini sengaja dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan terkait dengan kelengkapan dan kelayakan kendaraan untuk meminimalisasi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan personel dan satuan.

Selain itu, sambung Lalu Syukur, pengecekan ini dilakukan untuk membudayakan disiplin berlalu lintas terutama bagi personel Kodim sehingga diluar bisa menjadi panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk taat berlalu lintas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Senin, 14 Maret 2022

Geger, Orok Bayi Ditemukan Tebungkus Plastik di Pinggir Jalan


Okenews.net
- Warga Desa Mambalan pagi-pagi geger dengan penemuan orok bayi yang terbungkus plastik. Orok bayi tersebut ditemukan dalam kondisi utuh sudah tidak bernyawa.

“Orok bayi itu ditemukan di pinggir jalan di sisi selatan jalan raya Mambalan dalam kondisi sudah meninggal, ” kata Kapolsek Gunungsari, Akp Agus Eka Artha Sudjana, Senin (14/3/2022).  

Bayi malang ini ditemukan pertama kali oleh warga yang melintas di lokasi, yang terbungkus plastik merah yang dibungkus lagi dengan kain ungu. 

Karena curiga bungkusan ini dibuka dan ternyata berisi bayi yang tali pusarnya masih menempel, Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Piket SPKT Polsek Gunungsari yang mendapat laporan tersebut bekerjasama dengan Spkt Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP," beber Agus.

Bayi itu berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan baru saja dilahirkan. Hal ini bisa dilihat dari tali pusarnya yang masih menempel. Sedangkan kondisi fisik bayi ini sudah lengkap.

Orok ini kemudian dibawa puskesmas penimbung untuk dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi. 

“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan petugas, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujarnya.

Minggu, 20 Februari 2022

Takut Petugas, Pembalap Liar Lari Tinggalkan Motornya


Okenews.net
- Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah melakukan Pembubaran Balap Liar, Minggu (20/02/2022), pukul 01.30 Wita, bertempat di Dusun Sade Desa Barabali Kecamatan Praya Tengah. 

Sejumlah anak muda yang melakukan balap liar yang takut dengan petugas pun lari tunggang langgang. Sebagian dari mereka ada yang meninggalkan motornya. 

Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Batukliang IPTU Geger Maspanji Surenggane menjelaskan, pembubaran balap liar tersebut guna menjaga ketertiban di masyarakat. Termasuk pengguna jalan. 

Ia menegaskan, kehadiran anggota kepolisian di tengah tengah masyarakat untuk menekan terjadinya tindak kriminal terutama 3C di sekitar wilayah Hukum Polsek batukliang.

Identitas sepeda motor yang diamankan berupa Beat warna merah DR 2922 TJ, Vega DR 2993 AT, Mio DK 8451 EP, Shogun DR 6809 SM, dan Jupiter MX DR 2296 CB. 

"Kelima unit sepeda motor tersebut telah diamankan di Polsek Batukliang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Kapolsek.


Sabtu, 19 Februari 2022

Polres Lotim Amankan Ratusan Botol Miras di Lokasi Bau Nyale

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus 
Okenews.net - Guna menciptakan kondisi keamanan di lokasi gawe (pesta) bau nyale di wilayah Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, Satuan Narkoba Polres Lombok Timur melakukan pencegahan dini. 

Kegiatan operasi yustisi (miras) ini dilakukan sejak Kamis malam lalu (17/02/2022) hingga malam giat puncak gawe bau nyale, Sabtu malam nanti. 

Pada giat tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis mulai miras tradisional (brem dan tuak) dan miras modern seperti bir dan sejenisnya.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, operasi miras di lakukan pada puluhan lokasi, dan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.

"Ada puluhan TKP yang menjadi sasaran dalam operasi yang di lakukan selama tiga hari menjelang pesta bau nyale di gelar," sebutnya. 

Menurut Gusti, petugas akan melakukan giat pada malam puncak gawe bau nyale, Sabtu malam. "Operasi miras dilakukan guna mencegah terjadinya kasus perkelahian atau kejadian kriminal lain," katanya.

Pihaknya tak ingin pada malam puncak gawe bau nyale ini, warga yang datang terganggu dengan ulah oknum yang membuat keributan, gara-gara miras yang memabukkan. 

"Semua miras yang disita di lokasi bau nyale ini, langsung diamankan ke Polres. Kepada para penjual dilakukan pembinaan agar tak lagi menjual miras di arena bau nyale," pungkasnya.

Senin, 07 Februari 2022

Oknum Aparat Desa Rite Terancam Penjara 5 Tahun


Okenews.net
- Tersangka kasus persetubuhan terhadap usia anak yang terjadi di wilayah Desa Rite Kecamatan Ambarawi, kabupaten Bima yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu kini telah diserahkan penanganannya oleh unit PPA Reskrimum Polda NTB. 

"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media ini Senin 07/02/2022.

Sedangkan tersangka inisial CT (45 tahun) pekerjaan sebagai perangkat desa, alamat Desa Rite, Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, NTB dengan korbannya NR, perempuan 17 tahun merupakan disabilitas, beralamat sama dengan Tersangka dan TKP.

Kabid Humas Artanto menceritakan peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian pas di depan rumah tersangka, ia memanggil korban untuk mampir, namun korban tidak mau dan terus berjalan ke arah pulang.

Kemudian tersangka berusaha menarik korban untuk mampir dan akhirnya korban korban ditarik ke rumah tersangka dan langsung masuk ke dalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu.

Tersangka langsung membuka pakaian korban dengan cara sedikit memaksa, dan saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul korban bila menolak dengan perkataan "kanggica Ra, Ka Topa Hade ku Ba Bahu yang artinya "Teriak sudah nanti saya pukul kamu sampai mati". 

Karena perkataan itu, korban takut dan tersangka langsung menyetubuhi korban. Sebagai barang bukti tindakan pelecehan ini diamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti akta dan ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 

"Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun Penjara," tutup Artanto.


Uang Kotak Amal Masjid Hidayatussalikin Dicuri


Okenews.net
- Uang Kotak Amal Masjid Hidayatussalikin Dusun Wage Desa Batujai, Praya Barat, Lombok Tengah hilang dibawa pencuri, Sabtu tanggal 05 Februari 2022 pukul 22.00 Wita.

Atas laporan Buhanudin warga setempat, Polsek Praya Barat telah meminta keterangan beberapa saksi. Di antaranya Sahri, Laki-laki, umur 58 tahun dan Kamarudin warga setempat. 

Berdasarkan rekaman CCTV didapatkan pelaku diduga berinisial MZ (22 tahun) alamat Dusun Lakah Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. 

Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, Ahad (06/02/2022) membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan telah menerima laporan masyarakat.

Kronologisnya, berawal dari Sahri memberitahukan ke Pelapor melalui telpon bahwa uang kotak amal masjid hilang. 

Kemudian pelapor menyuruh Sahri memanggil teknisi CCTV Masjid (Kamarudin) untuk mengecek CCTV.

Setelah mendapat informasi Pelapor langsung menemui Sahri untuk menanyakan kerjadian tersebut dan membenarkan bahwa uang kotak amal masjid sudah hilang. 

"Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp.1.100.000," jelas Kapolsek. 

Setelah melakukan pengecekan CCTV yang ada di masjid oleh personil Polsek Praya Barat bersama Kepala Dusun Wage dan pelapor, terekam di CCTV masjid, seorang warga diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan rekaman CCTV, Personil Polsek Prabar bersama warga melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Diakui, pencurian uang kotak amal masjid tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian sebanyak dua kali

Sementara menurut keterangan orang tua pelaku anaknya menderita gangguan jiwa, sehingga penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan  didampingi keluarga di RSJ Mataram. 


Hal ini guna memastikan kondisi kejiwaan terduga. Namun masyarakat sekitar mengakui bahwa terduga sering melakukan hal serupa sehingga perlu diberikan efek jera. 

Khawatirkan timbul provokasi terhadap terduga sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, anggota Polsek Praya Barat melakukan koordinasi dengan Kepala Dusun Wage. 

Polisi juga menjelasan keluarga terduga pelaku untuk dapat menerima dan menyerahkan penanganan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Minggu, 06 Februari 2022

Tragis...! Ayah Kandung Diduga Setubuhi Dua Anaknya


Okenews.net
- Tragis, seorang ayah kandung setubuhi dua anaknya. Terduga pelaku beralamat di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. 

Akibat perbuatannya itu, Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap BHC (57 tahun) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung. 

Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat tanggal 4 Februari 2022  pukul 09.00 Wita. 

Korban inisial RH (25 tahun), dan inisial RHFD (17 tahun) sama sama beralamatkan di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama mengatakan, korban inisial RH, pertama kali disetubuhi tersangka saat masih dibangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013.

Sementara Korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021.

"Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa kaos warna biru, BH warna merah, celana dalam (CD) warna hitam, dan sarung warna coklat," ungkap kasat, Ahad (06/02/2022).

Kronologis Kejadian korban RH dan RFDH yang merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban. 

Sementara istri pelaku merupakan ibu kandung korban, bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Pada tahun 2009 sampai 2013 pelaku menyetubuhi korban atas nama RH yang merupakan anak pertama pelaku, tahun 2013 korban memutuskan untuk menikah.

Selama 8 tahun menikah korban memilih bercerai dengan suaminya karena suami sering minum minuman keras.

Sekitar tahun 2013 korban kembali pulang dan tinggal bersama pelaku. Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh pelaku.

Sedangkan korban yang kedua atas nama RHFD disetubuhi dari sejak korban kelas 1 aliyah.  Kronologisnya, pada saat kakak korban (korban yang pertama) menikah, korban atas nama RHFD tinggal serumah dengan pelaku. 

Kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menyetubuhi korban sampai korban kelas 3 aliyah, persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.

Pada saat kakak korban kembali ke rumah dan tinggal bersama korban tersebutlah pelaku berhenti menyetubuhi korban, akan tetapi pelaku kembali menyetubuhi kakak korban.

"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut" tutup Kasat. 

Pelaku terancam dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.


Judi Sabung Ayam di Kali Mati Dibubar


Okenews.net
- Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono bersama anggota piket Polsek Sumbawa melaksanakan Patroli Pembubaran Perjudian Sabung Ayam. 

Pembubaran itu berlangsung Sabtu kemarin (05/02/2022) sekitar pukul 14.35 Wita di pinggir kali mati lahan jagung di PPN Bukit Permai Kelurahan Seketeng. 

Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono SH mengaku pembubaran perjudian sabung ayam itu berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang mengaku sangat meresahkan. 

Di lokasi sabung ayam, lanjut Kapolsek Sumbawa, dirinya menekankan kepada warga yang berada di lokasi perjudian tersebut untuk segera membubarkan diri. 

"Kami juga  meminta agar kegiatan sabung ayam tidak lagi dilakukan agar terciptanya kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sumbawa," pinta Ipda Eko.

Mendengar himbauan, penekanan, dan larangan Kapolsek Sumbawa, warga yang berada di lokasi perjudian sabung ayam langsung membubarkan diri dan membawa ayamnya.

Kamis, 03 Februari 2022

Peredaran Uang Palsu Resahkan Masyarakat


Okenews.net
- Maraknya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. 

Polres Lombok Utara (Lotara) melalui Sat Reskrim AKP I Made Sukadana langsung merespon kejadian yang mengganggu ketenangan warga masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu melalui laporan polisi LP/13/I/2022/SPKT/ NTB/ Res. Lotara, Kasat Reskrim memimpin langsung operasi bersama tim opsnalnya.

Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar uang palsu di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung Lotara, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 12:00 Wita.

"Saat informasi ini kami terima melalui Laporan Polisi, tim opsnal Reskrim Polres Lotara melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman," ungkap Kasat saat di konfirmasi media ini, (31/01/2022).

Hal itu dilakukan, guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku. 

Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap saat mengambil paket tersebut di jasa pengiriman yang berada di Tanjung Kabupaten Lotara.

Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman dan aparat desa setempat yang ternyata isi paket tersebut sejumlah uang palsu senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

"Pelaku (pemilik paket) berinisial. Y, pria 27 tahun yang beralamat di Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara," jelas kasat.

Dari hasil interogasi tim Opsnal Reskrim Polres Lotara, pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD. 

Pengirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhir nya mendapat uang asli," jelas Kasat.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan tim Reskrim polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," jelas Made.


Sabtu, 29 Januari 2022

Residivis Jambret Sadis Diamuk Massa


Okenews.net - Redivis spesialis jambret sadis inisial FF (24) diamuk massa. Beruntung nyawanya terselamatkan dari amukan massa yang menghakiminya. 

Tim Puma 2 di bawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo bersama personil Polsek Sape Polres Bima Kota sigap mengamankan dan mengevakuasi dari amukan massa.

Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (29/01/2022) mengatakan, Jum’at kemarin, FF warga Lambu Kabupaten Bima ini selamat dari amukan massa. 

Saat itu FF hendak membeli nasi di salah satu warung, namun karena warga sudah mengenal wajah pelaku, akhirnya massa mengepung dan menghajar FF. 

Informasi adanya pelaku jambret yang tengah dihakimi massa, diendus aparat Polsek Sape. Kemudian Tim Puma 2 langsung mengamankan dan mengevakuasi residivis sadis itu menuju Mako Polres Bima Kota. 

Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada FF yang sudah babak belur dihakimi massa.

Lebih lanjut dicerikan, pekan kemarin, dua korban dari FF mengalami luka akibat dijatuhkan saat berkendara dan menjambret handphone. Bahkan sempat dirawat di Puskesmas Sape.

Modusnya, sebelum pelaku mengambil handphone dan barang dari korban yang menjadi sasarannya, pelaku membuntuti. Kemudian beraksi di tempat sepi dengan cara menendang korban hingga terjatuh, lalu mengambil berharga milik korban.

Setelah mengamankan pelaku jambret, Tim Puma 2 berhasil mengamankan teruduga pembeli handphone dan barang berharga hasil jambret.

“Kami juga berhasil mengamankan RE (34) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima selaku terduga penadah,” jelasnya.


Jumat, 28 Januari 2022

Persiapan Pengamanan MotoGP Hampir Rampung


Okenews.net - Sampai saat ini persiapan pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sudah mencapai 75% guna menghadapi Pra Musim dan Race MotoGP Mandalika.

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni usai shalat Jumat (28/1/2022) mengatakan, beberapa satker sudah melakukan persiapan untuk menghadapi MotoGP Mandalika, baik pra musim atau race nanti.

"Saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk mematangkan persiapan menghadapi Race MotoGP Mandalika nanti," jelasnya.

Bahkan hari ini, stafnya sedang melakukan survey untuk titik mana saja yang perlu diamankan, dan apa saja yang belum dipersiapkan di area sirkuit. 

Ia menegaskan, tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya saat IATC dan WSBK 2021 lalu, disamping jumlah penontonnya lebih banyak ada juga pelayanan yang sedikit berbeda dengan akan hadirnya Hotel Terapung di Pelabuhan Gili Mas.

"Sekarang ini yang belum kita laksanakan pelatihan pengamanan perairan, karena kita tahu bahwa tahun ini agak berbeda, akan ada kapal-kapal sebagai penginapan terapung," jelasnya.

Ia mengaku saat ini tinggal tunggu update saja, baik dari MGPA maupun ITDC, apa yang sekiranya belum disinkronkan, baik dari segi tiketing, lalulintas dan pengamanan lainnya.

Untuk pra-musim, Polda NTB menyiapkan 1500 personel, sementara untuk Race MotoGP nanti akan disiapkan 3500 personel untuk mengawal jalannya event dunia di Mandalika Internasional Street Circuit Lombok Tengah.

"Untuk MotoGP kita akan siapkan 3500 personel yang terdiri dari Personel Polda NTB dan BKO Polri, kalau untuk Pra Musim ini tidak terlalu banyak penonton, jadi kita belum membutuhkan BKO dari Polri," terangnya.


Sabtu, 08 Januari 2022

Pria Ini Diduga Lakukan Pelecehan Sesksual Terhadap Peremuan yang Hendak BAB


Okenews.net
- Seorang pria berinisial AP (22) di Brang Rea diduga melakukan aksi pelecehan seksual kepada perempuan inisial IS (21 tahun), Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. 

Peristiwa yang menimpa IS terjadi di lokasi persawahan Lang Jorok Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) NTB. 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adireja mengatakan, kronologis kejadian pada awalnya korban sedang buang air besar (BAB) di dalam semak-semak di lokasi persawahan tersebut. 

"Tiba-tiba datang pelaku inisial AP yang menghampiri korban dalam semak dan pelaku menanyakan kepada korban, "Sedang apa kamu di sini?" Korban menjawab "tidak ada," tutut IPDA Eddy. 

Kemudian pelaku, kata IPDA Eddy, langsung menarik tangan korban, menjatuhkan korban ke tanah dan menindih tubuh korban dan langsung melakukan aksi tak senonohnya.

"Beruntung saat pelaku melancarkan aksinya, adik ipar korban inisial AN datang sehingga pelaku langsung pergi meninggalkan korban," tutur IPDA Eddy. 

Tidak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Brang Rea. Selanjutnya piket jaga mengamankan terduga pelaku ke Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. 

Dari peristiwa ini tidak ada barang bukti (BB) yang diamankan," pungkas IPDA Eddy. Adapun tindakan yang dilakukan kepolisian yaitu menerima laporan pengaduan, mengamankan terduga pelaku.

"Setelah itu berkoordinasi dengan unit PPA Polres Sumbawa Barat untuk penanganan kasus tersebut," pungkas IPDA Eddy.


Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi