www.okenews.net: Lombok Tengah
Tampilkan postingan dengan label Lombok Tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lombok Tengah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juli 2025

Menyemai Harapan dari Balik Jeruji: Hadroh Anak Binaan LPKA Loteng Curi Perhatian Menteri PPPA

Okenews.net-Suasana berbeda tampak di Lapas Perempuan Kelas III Mataram pada Jumat (25/07/2025), ketika irama hadroh menggema mengiringi kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. Namun yang paling menarik perhatian bukan sekadar denting rebana atau lantunan shalawat melainkan siapa yang menampilkannya. 


Grup hadroh yang tampil dengan penuh semangat itu adalah para anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Dalam balutan busana rapi dan semangat yang membara, mereka memperlihatkan bahwa masa depan tidak harus gelap meski pernah salah arah.


Menteri PPPA tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Di tengah padatnya kunjungan kerja, ia menyampaikan apresiasi yang dalam atas penampilan anak-anak binaan tersebut. 


“Ini bukti bahwa pembinaan bukan hanya soal kedisiplinan, tapi juga soal menumbuhkan harapan dan menyalurkan bakat,” ujarnya.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan karakter dan penguatan keterampilan anak binaan. 


“Kami ingin anak-anak ini tidak hanya selesai menjalani masa pidananya, tapi juga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang berdaya,” tegasnya.


Penampilan hadroh ini bukan sekadar hiburan penyambutan, tapi menjadi simbol bahwa ruang perbaikan dan harapan tetap terbuka lebar bagi setiap anak. Semangat mereka adalah gambaran nyata dari optimisme menyongsong Indonesia Emas 2045 bahwa siapa pun bisa menjadi bagian dari masa depan bangsa, termasuk mereka yang tengah menjalani pembinaan.

Jumat, 13 Juni 2025

Komisi IV Terima Hearing LAKPESDAM NU Lombok Tengah

 


LOMBOK TENGAH – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Wirman Hamzani bersama anggota Komisi IV, Dra. Hj. Nurul Adha menerima audiensi dan hearing dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Lombok Tengah, serta perwakilan Pimpinan Pondok Pesantren se-Lombok Tengah, di Aula Rapat DPRD setempat, kemarin.

Hearing ini membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPRD Lombok Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, PCNU Lombok Tengah melalui LAKPESDAM NU menyampaikan hasil kajian mereka terkait pentingnya Ranperda ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

Perwakilan pimpinan pondok pesantren menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh pesantren, baik dari aspek legalitas, dukungan anggaran, hingga sinergi program pendidikan keagamaan dengan pemerintah daerah.

Mereka mendesak agar Ranperda ini segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi eksistensi dan pengembangan pondok pesantren di Lombok Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Wirman Hamzani menyampaikan bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren saat ini telah memasuki tahap pembahasan dan sudah diparipurnakan.

“Selanjutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut secara mendalam dan komprehensif,” ujarnya.

Junaidin, S.IP, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Lombok Tengah, menjelaskan tahapan yang telah dan akan dilalui dalam proses legislasi Ranperda ini, yakni: Pada 5 Juni 2025, Komisi IV telah menyampaikan penjelasan awal mengenai Ranperda.

Kemudian pada 11 Juni 2025, Pemerintah Daerah telah memberikan tanggapan atas Ranperda tersebut. Lalu 13 Juni 2025, DPRD akan menyampaikan jawaban atas tanggapan dari pemerintah daerah dan membentuk Pansus.

Selanjutnya, Ranperda akan difasilitasi oleh Gubernur NTB dan setelah itu ditetapkan menjadi Perda. Target penyelesaian Ranperda direncanakan pada bulan Juli 2025, tergantung kecepatan proses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB. (*)

Kamis, 12 Juni 2025

Maraknya Villa Bodong, Murdani : PAD Sektor Pariwisata Alami Kebocoran Serius

 

Murdani

LOMBOK TENGAH – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dari sektor perizinan pembangunan villa di kawasan pariwisata diduga mengalami kebocoran serius. Hal ini disebabkan oleh masih maraknya pembangunan villa dan homestay ilegal yang hingga kini belum ditertibkan oleh pemerintah daerah.

Anggota DPRD Loteng dari Fraksi NasDem, Murdani, menyoroti lemahnya penegakan regulasi di sektor pariwisata.

Ia menyebutkan bahwa meski realisasi PAD mencapai Rp 331 miliar, pertumbuhannya masih belum menunjukkan peningkatan signifikan.

“Catatan dari tahun ke tahun usul saran dan rekomendasi PAD ini terus kami sampaikan, namun potensi yang ada masih belum di garap maksimal,,” kata Murdani, (12/6/2025).

Ia menilai kebocoran PAD tersebut disebabkan karena pembiaran oleh Pemda terhadap ratusan villa dan homestay yang dibangun tanpa izin di wilayah selatan Loteng.

“Sudah dari jauh hari kami minta pada Pemda untuk turun. Tapi hingga sekarang belum diindahkan. Kami belum mengetahui kendalanya,” ujar Murdani.

Menurutnya, keberadaan villa ilegal ini menimbulkan berbagai kerugian, mulai dari aspek ekonomi hingga lingkungan. Tidak adanya pembayaran pajak oleh investor ilegal berdampak pada hilangnya potensi pemasukan daerah.

Selain itu, pembangunan tanpa kontrol ini juga memicu kerusakan lingkungan seperti penggundulan hutan, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.

Tak hanya itu, infrastruktur pun terdampak, dengan munculnya kerusakan jalan, jembatan, hingga fasilitas umum lainnya.

“Ada juga risiko keamanan dan konflik. Ini bisa membuka ruang gesekan antara masyarakat, investor, dan pemerintah. Bahkan bisa berujung pada tindak pidana,” tegasnya.

Murdani juga menyoroti dampak reputasi daerah. Ia menilai, maraknya investasi ilegal dapat menurunkan kepercayaan investor resmi terhadap iklim investasi di Lombok Tengah.

Untuk itu, ia mendesak Pemda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera memanggil seluruh investor yang membangun tanpa izin.

“Jika tidak ditindak, kami akan panggil langsung dinas terkait bahkan para investornya. Kami beri atensi besar pada dinas perizinan, Bapenda, Satpol PP, dan dinas teknis lainnya,” pungkasnya. (*)

Rabu, 11 Juni 2025

Fraksi NasDem Kritisi Kinerja Pemerintah Daerah

 


LOMBOK TENGAH – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Lombok Tengah melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah melalui sidang paripurna yang digelar pada Rabu (11/6/2025). Kritik tersebut disampaikan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Dalam pandangan umum fraksinya, Juru Bicara Fraksi NasDem, Lalu Galih Setiawan, menyoroti sejumlah permasalahan serius, mulai dari pengelolaan keuangan, aset daerah, hingga tata kelola pembangunan yang dinilai masih jauh dari harapan.

“Ini bukan hanya soal administrasi keuangan, tapi menyangkut kesejahteraan petugas kesehatan. Jika ini dibiarkan, maka pelayanan kepada masyarakat juga terancam,” tegas Galih di hadapan sidang.

Salah satu sorotan utama NasDem adalah tunggakan pembayaran jasa layanan kesehatan non-kapitasi di sejumlah Puskesmas.

Galih menyebut bahwa persoalan ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan tenaga kesehatan dan pelayanan publik.

“Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya petugas yang dirugikan, tetapi masyarakat luas juga akan terdampak dari menurunnya kualitas layanan,” ucapnya.

Tak kalah mengejutkan, Fraksi NasDem juga membeberkan ketimpangan dalam pengelolaan belanja daerah.

Dari total anggaran belanja peralatan dan mesin sebesar Rp91 miliar, ditemukan 596 kendaraan dinas yang belum dibayarkan pajaknya.

“Ironis. Anggaran besar tidak dibarengi dengan manajemen aset yang bertanggung jawab. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” kritik Galih.

Poin paling mencengangkan dalam paparan Fraksi NasDem adalah dugaan adanya selisih anggaran sebesar Rp450 miliar antara dokumen resmi yang disampaikan kepala daerah dan data yang dimiliki oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kami temukan adanya perbedaan data signifikan, termasuk selisih Rp74 miliar pada komponen pendapatan asli daerah dan pendapatan lainnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi pengelolaan anggaran,” ungkap Galih.

Fraksi NasDem juga menyoroti pembiaran terhadap keberadaan villa dan homestay ilegal di kawasan wisata selatan Lombok Tengah.

Fraksi menilai Pemda terlalu lemah dalam penindakan sehingga berdampak pada kerugian ekonomi daerah dan kerusakan lingkungan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pembiaran ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam penegakan aturan dan tata ruang. Wajah daerah kita dipertaruhkan di hadapan investor dan publik,” tandasnya.

Dalam konteks penyusunan RPJMD 2025–2029, NasDem meminta pemerintah lebih serius dalam membangun kualitas sumber daya manusia.

Penempatan aparatur sipil negara (ASN), menurut mereka, harus bebas dari kepentingan politik dan didasarkan pada kompetensi.

“Fokus pembangunan jangan hanya fisik. SDM dan tata kelola yang bersih adalah kunci agar RPJMD tidak hanya jadi dokumen formalitas,” tambahnya.

Galih menutup pandangan Fraksi NasDem dengan penegasan bahwa seluruh kritik dan saran yang disampaikan bukan sekadar catatan normatif, melainkan harapan nyata agar pemerintahan daerah lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)

Rabu, 30 April 2025

Komisi II DPRD Loteng Berikan Beberapa Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun 2024

 


LOMBOK TENGAH – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyampaikan sebanyak 203 catatan dan rekomendasi hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2024.

Dalam hal ini, Komisi II DPRD memberikan rekomendasi kepada beberapa OPD, diantaranya Bapenda, DPMPTSP, Disperindag, Diskanlut, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Perusda Bank NTB Syariah, BPR NTB dan Jamkrida, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Juru Bicara Gabungan Komisi, Ahmad Syamsul Hadi mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Salah satu upaya untuk meningkatkan PAD yaitu dengan memaksimalkan pengelolaan aset daerah.

Dijelaskannya, sejauh ini Pemerintah Daerah (Pemda) belum optimal dalam mengelola sumber daya yang ada, sehingga masih banyak potensi ekonomi pada asset yang dimiliki belum dikelola secara baik. Untuk itu, Komisi II meminta kepada Pemda melalui Bapeda agar lebih memaksimalkan pengelolaan aset yang ada sebagai sumber PAD.

“Komisi II juga meminta Bapeda agar lebih intens melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman terkait dengan pentingnya membayar pajak,” kata Ahmad Syamsul Hadi, saat sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Selain itu, terkait dengan tingginya animo masyarakat untuk melakukan proses pembangunan di Loteng, dalam proses pembangunan tersebut banyak ijin PBG yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fisik dan peruntukkanya, sehingga pihaknya meminta kepada Pemda melalui DPMPTSP agar melakukan pengawasan di lapangan.

“Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pelayanan, DPMPTSP didorong untuk membentuk satgas investasi daerah yang melibatkan lintas sektor, termasuk aparat keamanan dan OPD teknis. Satgas ini diharapkan dapat mengawal investor sejak proses perizinan hingga realisasi investasi di lapangan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Komisi II juga mendorong Pemda melalui Disperindag agar menyediakan fasilitas toilet dan  musholla yang memadai di setiap pasar. Kemudian terhadap keberadaan pasar seni yang ada di Desa Sengkerang yang hingga saat ini belum dikelola secara maksimal, maka pihaknya mendorong untuk melakukan upaya-upaya strategis, guna mengembangkan keberadaan pasar seni tersebut agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Keberadaan KEK Mandalika perlu didukung dengan fasilitas yang memadai, begitu juga dengan gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang ada Desa Barebalai perlu segera untuk dioperasikan guna mendorong produktifitas IKM-IKM yang bergerak dibidang pengolahan tembakau dan rokok,” terangnya.

Disatu sisi, lanjut politisi NasDem ini, perlu dilakukan kemitraan strategis dengan pihak swasta maupun kelompok usaha perikanan untuk mengelola BBI secara profesional, berorientasi pasar,dan meningkatkan PAD. Sehingga pihaknya meminta kepada Pemda agar melakukan langkah-langkah penyelesaian untuk memenuhi kebutuhan pakan yang dibutuhkan pada setiap BBI.

“Terkait dengan menurunnya hasil produksi udang yang disebabkan karena serangan hama penyakit, kami meminta Diskanlut melakukan langkah-langkah antisipasi, guna menjaga hasil produksi udang tetap aman,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam rangka mendukung keamanan dan kenyamanan para pengunjung, khususnya di KEK Mandalika, maka Komisi II meminta kepada Pemda untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para pedagang akan pentingnya mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan. Bahkan, pihaknya mendorong untuk membentuk satgas pengamanan pantai yang didukung dengan peralatan dan penganggaran yang lebih baik.

“Untuk mengakomodir pelaku usaha ekonomi kreatif, kami minta untuk membuat creative hub sebagai wadah bagi pelaku usaha ekonomi kreatif dalam berkarya dan mengaktualisasikan diri. Dan, mendorong Pemda untuk membentuk forum pertemuan pemilik hotel, villa, restoran dan travel agent sebagai wadah komunikasi dalam membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan parwisata daerah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terkait dengan program agribisnis yang hanya didukung dengan penganggaran sebesar 112 juta/tahun, pihaknya meminta kepada Pemda untuk mengalokasi anggaran yang lebih  memadai dalam mendukung program agribisnis. Selain itu, beberapa harga komuditi kebutuhan masyarakat seperti bawang merah, bawang putih dan cabai terjadi kenaikan harga setiap tahunnya ketika musim hujan, sehingga pihaknya mendorong agar bisa menekan kenaikan harga yang terjadi.

“Keberadaan holikultura park yang ada di Desa Lantan, agar pengolaannya dioptimalkan dengan menyusun grand design pengelolaan holtikultura park. Dalam rangka mendukung kemandirian pangan perlu didukung dengan regulasi yang mengatur tentang lahan pertanian berkelanjutan,” ujarnya.

Terkait dengan adanya permasalah yang terjadi di Bank NTB Syariah yang berkaitan dengan masalah keamanan IT sehingga menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat semakin menurun, pihaknya mendorong Perusda Bank Syariah agar meningkatkan keamanan IT untuk menjaga kepercayaan konsumen. Pihaknya juga mendorong Pemda selaku pemegang saham pada PT Bank Syariah NTB untuk melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana masyarakat.

“Untuk memperkuat tata kelola Perusada, perlu diberikan penambahan penyertaan modal dari Pemda agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan deviden yang lebih tinggi bagi Pemda,” jelasnya.

Disisi lain, pihaknya mendorong Pemda untuk memperhatikan kualitas dan kuantitas SDM yang ada pada Dinas Koperasi dan UKM. Kemudian, keberadaan PLUT perlu didukung dengan anggaran yang memadai, sehingga hajatan awal dari dibentuknya ini sebagai pusat produksi dan pemasaran hasil produksi UMKM dapat diwujudkan.

“Kami meminta Pemda untuk melakukan verifikasi terhadap jumlah UMKM yang diklaim mencapai 64.000 lebih, untuk selanjutnya dikelola  dan dibina agar menjadi motor penggerak perekonomian daerah,” tegasnya.

Terakhir, Komisi II mendorong Pemda untuk mengembangkan program food estate sebagai salah satu upaya untuk menjamin keberlangsungan produksi pangan. Kemudian perlu meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjemput program pusat yang bisa diimplementasikan di Loteng. (*)

Komisi I DPRD Berikan Rekomendasi Melalui Gabungan Komisi


 LOMBOK TENGAH – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui gabungan komisi memberikan rekomendasi dan catatan penting terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024. Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Bapperida, DPMD, Satpol PP, Bakesbangpoldagri, Disdukcapil, BKAD dan Sekretariat DPRD. Kegiatan itu mulai disampaikan melalui siding paripurna, Senin (28/04/2025) kemarin.

Juru Bicara Gabungan Komisi sekaligus Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan, terhadap masih banyaknya masjid yang belum berbadan hukum, pemerintah daerah harus segera menuntaskan hal ini dan dijadikan prioritas dalam perencanaan anggaran berikutnya. Pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan pendataan jumlah TPQ yang memiliki ijin dan belum memiliki ijin, serta melakukan sosialisasi terhadap mekanisme cara memperolah ijin operasional dimaksud.

Kemudian, pemerintah daerah perlu memaksimalkan sosialisasi dan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku, baik yang dilaksanakan oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Sosialisasi dan pengawasan Perda ini untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi peraturan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kamis mendorong sekretariat daerah untuk terus melakukan konsilidasi internal lintas OPD sebagai upaya untuk mensukseskan program pembangunan daerah,” kata Ahmad Syamsul Hadi.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Inspektorat dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan, serta pendampingan kepada audit dalam bentuk consulting, baik secara online maupun offline. Namun pihaknya mendorong agar meningkatkan upaya preventif sebagai langkah pencegahan, salah satunya adalah dengan memperbanyak volume kegiatan sosialisasi secara berkala dan merata kepada para audit.

Selain itu, ia meminta Inspektorat untuk segera merumuskan formasi ASN pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan, mengingat kurangnya jumlah SDM khususnya auditor yang dimiliki Inspektorat saat ini yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang dimiliki.

“Inspektorat harus tetap memprioritaskan penganggaran untuk pelatihan SDM APIP setiap tahunnya sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas SDM yang dimiliki, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Jadi, anggaran mandatory spending untuk Inspektorat agar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakannya, pihaknya mendukung upaya BKPSDM untuk terus melakukan koordinasi bersama perangkat daerah lainnya, terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mendapatkan pertimbangan terkait kondisi keuangan daerah dalam melakukan pengadaan ASN ke depannya. Jika melihat pada postur belanja pegawai mencapai 36% pada tahun 2024, pihaknya menilai solusi zero growth yang ditawarkan pada tahun sebelumnya perlu diterapkan secara serius dan berkelanjutan yang berdasarkan pada perkembangan kebutuhan pegawai/ASN.

“Kami sarankan pemerintah daerah melalui BKPSDM agar terus mendorong ASN untuk terus meningkatkan kualitas dan kapabilitas ASN. Ini penting agar ASN dapat mengembangkan inovasi dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah sesuai perkembangan zaman dan teknologi,” terangnya.

Ia juga mendorong dan mendukung penuh langkah BKPSDM untuk melakukan pemetaan jabatan, kebutuhan ASN dan peningkatan kapasitas ASN, sehingga SDM ASN mempunyai standar kompetensi yang merata, agar ke depan prinsip the right man on the right place dapat terlaksana. Pun demikian dengan langkah BKPSDM untuk melakukan pembinaan disiplin ASN secara berkala.

Dijelaskannya, pihaknya mendorong Bapperida untuk menyusun program pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas peribadatan yang layak dan cukup pada daerah-daerah pariwisata, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, disamping kebersihan yang harus dijaga. Ia menilai, perlunya pemerintah daerah memaksimalkan perumusan perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang untuk masing-masing wilayah, setelah melakukan pemetaan potensi yang lebih spesifik seperti program one village one produk.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah mengaktifkan kembali kecamatan dalam angka (district in figure) yang merupakan publikasi yang menyajikan data pokok tentang situasi dan kondisi dari setiap kecamatan, guna mengetahui perkembangan dan potensi maupun situasi masing-masing kecamatan setiap tahunnya,” jelasnya.

Disisi lain, pihaknya mendorong Bapperida untuk melakukan konsolidasi program di tingkat OPD, sehingga tercapai kesinambungan program. Kemudian mendesak Bapperida untuk melibatkan legislatif dalam setiap jenjang pembahasan program pembangunan, sekaligus meminta kepada Bapperida untuk menyampaikan perkembangan hasil riset dan inovasi yang telah dilaksanakan selama ini.

Dalam hal ini, lanjut politisi Nasdem ini, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi pasca pelaksanaan Pilkades sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkades ke depannya. Ia juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui DPMD agar lebih meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.

“Kamis mendesak pemerintah daerah untuk aktif dalam pendampingan dan evaluasi terhadap seluruh BUMDES, terutama terkait tata kelola administrasi. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan penertiban dan penegasan batas wilayah administratif khusus pada tingkat kekadusan,” ujarnya.

Selain itu, terhadap usulan 30 desa persiapan pemekaran tahun 2025, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk tetap membangun komunikasi dengan pemerintah pusat secara intensif, khususnya dalam upaya untuk mendapatkan kode desa bagi desa definitif maupun pembentukan desa persiapan. Ia juga mendorong DPMD untuk melakukan pemetaan desa-desa yang sudah dan belum mempunyai lembaga adat desa/krame desa, dan segera menyusun buku pedoman adat istiadat sasak bersama para “pengelinsir” di masing-masing wilayah.

Ia menambahkan, sebagai OPD yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di bidang ketertiban umum, perlindungan dan ketentraman masyarakat, pihaknya mendesak Satpol PP untuk menjadi role model kedisplinan di dalam bekerja untuk OPD lain. Nantiya, Satpol PP harus segera melengkapi dokumen MoU dengan pihak ITDC dan Angkasa Pura terkait pelibatan pengamanan dan penertiban di KEK dan bandara.

“Dalam rangka mendukung kerja-kerja Satpol PP dalam penegakan hukum daerah, maka mereka harus didukung alat dan perangkat kerja yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya mengusulkan bantuan partai politik dinaikkan menjadi Rp. 5.000 per suara,  mendesak pemerintah daerah untuk lebih maksimal dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta mendesak Kesbangpoldagri untuk melakukan kampanye ke desa-desa bersama dengan instansi terkait, tentang upaya pencegahan dan bahaya narkoba.

Disamping itu, pihaknya mendesak Disdukcapil untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemudahan dalam pembuatan administrasi kependudukan, peningkatan kapasitas SDM terhadap peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama dalam hal kenyamanan, mendata inventaris kantor dan sarana prasarana penunjang kerja dan pelayanan, serta mengintensifkan koordinasi dengan desa dan kecamatan terkait pelayanan administrasi kependudukan.

“Disdukcapil harus melakukan sosialisasi ke desa-desa dan instansi-instansi terkait sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis online,” pintanya.

Bahkan, pihaknya juga mendesak pemerintah daerah agar memperbaiki tata kelola dan pemanfaatan asset, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Kemudian mendesak untuk segera mendata dan menganggarkan pemeliharaan dan perbaikan aset daerah yang berada di luar daerah. Selanjutnya, mendesak BKAD terus memberikan pelatihan dan pendidikan terhadap SDM yang dimiliki untuk meningkatkan keterampilan, inovasi, pengetahuan, maupun kreatifitas.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali standar satuan harga yang digunakan pada perencanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. BKAD juga harus segera melakukan verifikasi data aset yang sudah memiliki dan belum memiliki sertifikat dan dokumen legal, serta berkoordinasi dengan Komisi I dan instansi lainnya,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya mendesak Sekretariat DPRD terus mendorong SDM yang berkualitas dan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan, memaksimalkan media sosial sebagai corong informasi keluar, terutama pemberitaan media cetak dan media online terkait aktivitas dan kerja-kerja DPRD, serta harus menganggarkan pemeliharaan kantor secara maksimal dan berkala setiap tahunnya.

“Kami mendesak Sekretariat DPRD membuat desain interior gedung dan ruang kerja yang representatif sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya. (*)

Kamis, 20 Februari 2025

Budidaya Unggas hingga Perbaikan Jalan Jadi Kebutuhan Masyarakat Kopang-Janapria

 


LOMBOK TENGAH – Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) daerah pemilihan Kopang-Janapria, Ahmad Rifa’i melakukan kegiatan reses masa sidang ke II tahun 2024/2025.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, kaitannya dengan berbagai aspek pembangunan yang ada di wilayah binaannya.

Ahmad Rifa’i menyampaikan, selama turun ke masyarakat, berbagai persoalan muncul. Mulai dari bantuan budidaya unggas, sumur bor hingga perbaikan ruas jalan kabupaten Montong Gamang-Janapria.“Aspirasi masyarakat memang berbeda-beda di setiap kali reses. Ini penting untuk menjadi catatan kami di parlemen,” kata Ahmad Rifa’i, Kamis (20/02/2025).

Baginya, permintaan sumur bor hampir menjadi permintaan masyarakat setiap tahun di Kopang-Janapria. Sebab, beberapa wilayah memang sering kali mengalami kesulitan air bersih, terutama saat musim kemarau.

Disatu sisi, lanjut politisi PKS ini, perbaikan ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Montong Gamang-Janapria terus menjadi harapan masyarakat. Sebab, saat ini kondisi jalan tersebut rusak parah dan tidak pernah tersentuh perbaikan.“Kondisi ruas jalan ini terus menjadi keluhan masyarakat Kopang-Janapria. Mereka selalu sampaikan itu saat reses,” terangnya.

Kendati demikian, ia memastikan jika ruas jalan kabupaten tersebut akan dikerjakan tahun ini. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyiapkan anggaran perbaikan sebesar Rp. 3,5 miliar.“Tahun ini Pemda telah menyiapkan anggaran perbaikannya. Nanti mana lokasi yang berlubang dan parah akan menjadi sasaran perbaikan,” pungkasnya.(*)

Jumat, 14 Februari 2025

Dewan Dorong Pemda Lakukan Perbaikan Jalan di Wilayah Pujut

 


LOMBOK TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Muhamat Saleh melaksanakan reses enam titik di Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya Timur.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai NasDem tersebut mendengarkan berbagai aspirasi dan keluhan dari masyarakat, terutama terkait masalah infrastruktur.

Warga dari Kecamatan Kecamatan Pujut menyampaikan sejumlah masalah, seperti kondisi jalan kabupaten yang rusak, drainase yang tidak memadai hingga lampu jalan yang masih banyak tidak menyala. Masyarakat meminta agar segera dilakukan perbaikan jalan. Sebab jalan ini merupakan akses utama masyarakat dalam kesehariannya.

Menanggapi hal tersebut, Muhamat Saleh mengapresiasi antusiasme warga yang hadir dan menyampaikan aspirasinya. Ia menyatakan telah mencatat semua keluhan warga untuk menjadi perhatian bersama.

Ia menyebut, hasil reses itu banyak masyarakat menyampaikan soal pembangunan infrastruktur, terutama jalan. Pihaknya sudah mencatat dan tentunya akan ditulis sebagai format aspirasi untuk dimasukkan usulan dan pembahasan di DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kita sudah sampaikan bahwa aspirasi bisa disampaikan melalui tertulis format aspirasi, harus mengajukan proposal, dalam proposalnya mencakup surat permohonan kepada sekretariat DPRD, juga bupati dan kegiatannya harus jelas, titik lokasi juga, volume pembangunannya harus jelas,” terangnya.

Ia menegaskan akan memperjuangan aspirasi tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemda. Apalagi, dia sebagai anggota Komisi III yang membidangi bidang infrastruktur dan lingkungan hidup.“Kebanyakan masyarakat menyampaikan keluhan itu yang sesuai pada bidang saya di Komisi III. Tentu ini menjadi perjuangan dan akan kami kawal aspirasi masyarakat itu,” tandasnya. (*)

Selasa, 02 Juli 2024

Fraksi PKS Soroti Point RPJPD Tahun 2025-2045

 

LOMBOK TENGAH – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menelisik lebih jauh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Pihaknya menilai jika hal tersebut masih menggunakan data yang tidak terupdate secara baik.

“Dalam ranperda ini, jumlah desa/kelurahan masih menggunakan data lama sejumlah 139 desa/kelurahan. Padahal beberapa waktu lalu telah ditetapkan jumlah desa/kelurahan definitif sejumlah 168,” kata juru bicara fraksi PKS, H. Ahmad Supli saat menyampaikan pemandangan umum atas ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, Senin (01/07/2024).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti luas wilayah produktif pada tahun 2018 seluas 49.253 hektar, sedangkan pada tahun 2023 tertulis luas wilayah produktif seluas 52.412 hektar. Artinya hal itu jelas tidak memungkinkan, sebab pada luas lahan produktif semakin tergerus oleh berbagai kebutuhan, seperti pembangunan perumahan, perkantoran dan kebutuhan-kebutuhan lain.

Begitu juga dengan angka putus sekolah, di mana pada ranperda RPJPD tersebut hanya menggunakan data 3 tahun yang lalu. Sehingga hal ini tentu sangat tidak layak dijadikan pijakan dalam membuat rencana pembangunan 20 tahun ke depan.

“Kami berharap penyuguhan data-data ini dan keseluruhan data yang disajikan dalam ranperda bisa menggunakan data yang terupdate,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pada ranperda itu sudah disajikan data kondisi sarana prasarana (sarpras) pendidikan, disana sudah jelas diproyeksikan kebutuhan sarpras untuk 20 tahun ke depan. Namun langkah-langkah untuk menyelesaiakan kondisi
gedung sekolah yang rusak sedang, rusak ringan dan rusak berat jumlahnya mencapai ribuan. Disatu sisi, ranperda ini tidak dijelaskan tahap-tahap penyelesaian terhadap kondisi sekolah tersebut.

Pun demikian, dalam ranperda RPJPD ini telah diproyeksikan, jumlah penduduk kita pada tahun 2045. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, tentu ketersediaan air minum maupun kebutuhan air untuk kepentingan yang lain harus disiapkan.

“Kita akui bersama, debit air yang tersedia kian hari kian berkurang. Tentu harus ada langkah-langkah proyektif untuk menghadapi itu semua, sehingga ke depan daerah sudah bisa mengantisipasi kondisi ketersediaan air ke depannya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyinggung terkait keberadaan aset daerah. Sebab, ia menilai jika banyak aset yang tidak terberdayakan, bahkan terkesan terbengkalai dan hingga saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Salah satunya eks Aerotel yang telah dibangun 15 tahun silam, namun belum bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Belum lagi aset-aset yang lain seperti tanah maupungedung yang tidak maksimal kita kelola. Jadi, sebelum memproyeksikan kebutuhan-kebutuhan sarpras ke depan, hal-hal yang masih tebengkalai harus menjadi bagian yang dirancang dalam RPJPD ini,” ujarnya.

Lebih jauh ia menambahkan, hal yang paling krusial yang dihadapi setiap tahun secara berulang-ulang adalah masalah ketersediaan pupuk dan ketersediaan air irigasi untuk lahan pertanian. Terhadap dua hal tersebut, pemerintah harus punya sikap dalam menjawab persoalan yang berulang-ulang. Menurutnya, penggunaan pupuk organik mungkin menjadi pilihan yang tepat untuk menjawab persoalan pupuk.

“Kami minta pemerintah daerah agar melakukan pengkajian-pengkajian tentang hal ini, agar tidak menjadi masalah yang terus terulang dikemudian hari,” pungkasnya. (*)

Senin, 01 Juli 2024

Ini Catatan dan Rekomendasi Banggar DPRD terhadap Pertanggungjawaban APBD 2023

 LOMBOK TENGAH – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/6/2024).

Juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah Nurul Adha mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 sebagai salah satu kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih periode 2021-2026.

Dan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD, Banggar sebagai alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan khusus melaksanakan tugas fungsi di bidang penganggaran (budgeting).
Pihaknya telah melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda tersebut yang dilaksanakan mulai tanggal 14 – 25 Juni 2024.

“Dalam kurun waktu tersebut, Banggar telah melaksanakan berbagai tahapan kegiatan mulai dari pengkajian secara internal, rapat konsultasi bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah untuk mengetahui realisasi anggaran beserta kendala-kendala yang dihadapi,” terang Nurul Adha dalam laporannya.

Nurul Adha menyampaikan, sebanyak delapan fraksi telah memberikan pendapat akhir terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2023. Semuanya mengatakan setuju terhadap ranperda tersebut untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Perda Lombok Tengah meskipun terdapat catatan dan rekomendasi.

Selain catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, secara khusus Badan Anggaran juga memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah harus melakukan perbaikan terkait pola perencanaan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang menurut badan anggaran lokasi pembangunan KIHT tersebut tidak strategis, mengingat sebagian besar penghasil tembakau untuk kabupaten lombok tengah justru berada di kawasan praya timur dan janapria.
  2. Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi terhadap manajemen tata kelola parkir yang masih belum bisa dikelola secara optimal khususnya di Kawasan Pariwisata Mandalika.
  3. Mendorong pemerintah daerah untuk melanjutkan sistem terbaru yang digunakan dalam optimalisasi penarikan pajak bumi bangunan (PBB), serta mendorong agar bisa meningkatkan juga pendapatan dari BPHTB, dan pajak kendaraan. Yang mana ketiga jenis pajak diatas merupakan penyumbang terbesar terhadap peningkatan PAD.
  4. Pemerintah daerah harus mengevaluasi alur rujukan bpjs dari faskes tingkat satu ke rumah sakit umum milik daerah. Yang mana selama ini kebanyakan masyarakat diarahkan untuk dirujuk ke rumah sakit swasta sehingga retribusi yang didapat oleh RSUD bisa lebih meningkat.
  5. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait keberadaan usaha Retail Modern yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan amanat perda nomor 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
  6. Mendorong pembangunan dan inovasi yang berkelanjutan, supaya PAD Pemkab Lombok Tengah terus meningkat sehingga kita tidak hanya bergantung pada pendapatan transfer. Salah satu potensi yang perlu dikaji adalah keberadaan pintu masuk pendakian pada Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), dimana Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur yang sebagian wilayahnya juga merupakan kawasan TNGR, saat ini sudah mendapatkan kontribusi PAD dari TNGR.
  7. Mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kembali nilai NJOP yang berlaku saat ini. Badan anggaran memandang bahwa nilai NJOP tersebut sudah tidak sesuai, khususnya untuk wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata.
  8. Untuk mengoptimalkan penataan dan pengelolaan aset daerah, badan anggaran mendorong pemerintah daerah untuk membentuk perangkat daerah setingkat eselon II yang bertugas khusus terkait penataan dan pengelolaan aset daerah.

Lebih lanjut Nurul Adha mengatakan, Banggar DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-12 kali berturut-turut.

Badan Anggaran meminta kepada pemerintah daerah agar seluruh catatan BPK, harus menjadi perhatian kita bersama sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Catatan BPK tersebut khususnya mengenai hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kiranya dapat menjadi referensi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah,” tandasnya. (*)

Anggota DPRD Terpilih Dijadwalkan Dilantik Agustus Mendatang

LOMBOK TENGAH – Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang terpilih melalui Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, Sekertariat Dewan Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan jadwal pelantikannya akan dilaksnakan pada tanggal 28 Agustus mendatang. “Kami telah menyusun jadwal pelantikan pengambilan sumpah jabatan sebanyak 50 anggota DPRD Loteng terpilih tahun 2024 ini pada tanggal 28 Agustus mendatang,” kata Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, S. Sos., MH.

Setelah menetapkan jadwal pelantikan, berbagai persiapan kini mulai dilakukan bagian sekertariatan Dewan. Baik itu mempersiapkan pakaian full dress dan pin emas yang nanti akan digunakan oleh masing-masing anggota dewan saat mengikuti pelantikan hingga persiapan ruang sidang juga sudah mulai dipersiapkan. “Bahkan nanti menjelang pelantikan kita akan melakukan proses pra kegiatan,” terangnya.

Adapun dijelaskan tahapan saat proses sidang paripurna saat pelantikan yang akan digelar nanti dimulai dari penentuan siapa yang akan menjadi pimpinan sementara setelah proses pelantikan yang dilakukan langsung oleh Ketua Pangadilan Negeri (PN) Lombok Tengah. Untuk penentuan siapa yang nanti akan menjadi pimpinan sementara tentu akan dijabat oleh dua partai politik pemenang Pileg tahun 2024 berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara.

Jika merujuk dari hasil penetapan oleh KPU, maka pimpinan sementara nanti akan dijabat oleh anggota terpilih dari partai Gerindra dan Golkar. “Pimpinan sementara nanti dijabat dua orang anggota DPRD terpilih yang berasal dari Parpol periah suara dan kursi terbanyak,” jelasnya.

Setelah ditetapkan siapa pimpinan sementara, kemudian akan dilanjutkan dengan proses orientasi yang akan diikuti oleh seluruh anggota DPRD yang sudah dilantik sebelumnya. Dimana untuk kegiatan orientasi ini nanti akan dilaksanakan empat hari yang kegiatannya di kerjasamakan dengan BPSDM provinsi NTB. “Untuk tempat nanti biasanya ditentukan sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Dan setelah menyelesaikan masa orientasi barulah kemudian dewan baru akan melanjutkan kegiatan penyusunan Fraksi, Tata Tertib (Tatib), Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun dasar untuk menentukan komposisi AKD tentu nanti setelah tersusun Tattib. “Itu beberapa rangkaian kegiatan awal anggota dewan terpilih nantinya,” ujarnya.

Ditanya mengenai usulan SK pelantikan dewan terpilih disampaikan masih diatas meja Gubernur NTB. Pekan ini pihaknya memastikan kalau KPU sudah akanmelakukan koordinasi usulan SK tersebut ke Gubernur NTB. Pasalnya pelantikan akan dilakukan minimal 31 hari setelah usulan SK tersebut disahkan dan disetujui oleh Gubernur NTB. “Kami yakin SK pelantikan pekan ini sudah bisa diambil KPU di Gubernuran,” yakinnya.

Sementara jumlah undangan yang akan terlibat nanti pada saat proses pelantikan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan baru berkisar hingga 500 undangan. Dimana undangan yang dimaksud juga akan diarahkan ke masing-masing anggota terpilih dengan jumlah maish belum ditentukan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada anggota dewan terpilih agar proses pelantikan bisa juga dihadiri langsung oleh masing-masing konstituen. “Yang jelas segala bentuk proses pelantikan dewan terpilih sudah mulai kami persiapkan dan waktu pelaksanaan akan sesuai jadwal,” tandasnya. (*)

Rabu, 22 Mei 2024

Forka Loteng Sorot Dancer Kecimol, Sunting Mentas : Perlu Dibuatkan Perbup

LOMBOK TENGAH – Forum Kepala Dusun (Forka) Lombok Tengah (Loteng) menggelar hering ke DPRD setempat. Mereka menuntut agar DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberlakukan aturan ketat terkait dancer kecimol dan Ale-ale yang saat ini mulai meresahkan masyarakat.

“Kami minta pihak DPRD dan Pemda mengeluarkan aturan tegas terhadap maraknya pertunjukan Kecimol dan Ale-ale ini. Mereka kerap menampilkan aksi pornografi dan pornoaksi secara bebas,” kata Ketua Forka Loteng, Lalu Welly, Rabu (22/05/2024).

Dikatakannya, dalam beberapa bulan terakhir, Forka telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai konten tidak pantas yang dipertontonkan oleh para seniman dalam pertunjukan Kecimol dan Ale-ale.

Menurutnya, pertunjukan yang seharusnya menjadi ajang hiburan dan pelestarian budaya, kini malah sering disalahgunakan untuk menampilkan adegan-adegan yang tidak pantas dan vulgar. Padahal tidak hanya di kalangan dewasa, penampilan mereka juga menjadi tontonan bebas anak-anak.

“Ini tidak hanya merusak moral penonton dewasa, tetapi juga sangat berbahaya bagi perkembangan moral anak-anak bangsa yang masih sangat rentan terhadap pengaruh negatif,” tegasnya.

Ditempat yang sama, juru bicara Forka Loteng, Lalu Hamid meminta kepada pihak eksekutif maupun legislatif untuk memberlakukan aturan tegas terhadap penyebaran konten yang tidak seharusnya dipertontonkan tersebut. Bila perlu, ada sebuah aturan atau payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur hal-hal seperti ini.

“Kami tidak ada niatan untuk membubarkan kesenian. Hanya saja harus diatur soal kegiatannya agar tidak keluar dari norma adat dan agama. Apalagi Lombok memiliki julukan pulau seribu masjid dan terkenal dengan wisata halalnya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Lalu Sunting Mentas menyambut baik hearing tersebut. Menurutnya, pertemuan seperti ini penting dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Artinya, semua pihak harus bersama-sama menghentikan penyalahgunaan pertunjukan budaya.

“Dengan adanya perhatian dan tindakan dari Pemda, serta dukungan dari masyarakat, tentu pertunjukan Kecimol dan Ale-ale dapat kembali menjadi media hiburan yang mendidik dan menjaga keluhuran budaya bangsa,” terang Politisi PPP ini.

Terkait hal itu, pihaknya akan mengusulkan agar Pemda membuatkan Perbup terkait tarian erotis pada kesenian kecimol. Sebab, Perbup ini lebih cepat dibuat jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk membentuk Perda, kita membutuhkan waktu sampai dua tahun,tapi kalau Perbup itu bisa lebih cepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat membahas masalah tersebut bersama anggota DPRD lainnya. Tujuannya, agar dilakukan pembenahan terkait adat dan budaya yang saat ini berkembang. Misalnya, pakaian adat sewaktu nyongkolan yang tidak menggunakan pakaian adat Sasak secara utuh.

“Semua pihak perlu menggelar dialog atau seminar untuk menyusun aturan terkait kesenian budaya ini. Kita tidak ingin musik erotis ini memicu persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi