DPRD Kabupaten Lombok Tengah
(Loteng) melalui gabungan komisi memberikan rekomendasi dan catatan
penting terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024. Dalam
kesempatan itu, Komisi I DPRD memberikan rekomendasi kepada Sekretariat
Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Bapperida, DPMD, Satpol PP,
Bakesbangpoldagri, Disdukcapil, BKAD dan Sekretariat DPRD. Kegiatan itu
mulai disampaikan melalui siding paripurna, Senin (28/04/2025) kemarin.
Juru Bicara Gabungan Komisi sekaligus Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul
Hadi menyampaikan, terhadap masih banyaknya masjid yang belum berbadan
hukum, pemerintah daerah harus segera menuntaskan hal ini dan dijadikan
prioritas dalam perencanaan anggaran berikutnya. Pihaknya juga mendorong
agar pemerintah daerah melakukan pendataan jumlah TPQ yang memiliki
ijin dan belum memiliki ijin, serta melakukan sosialisasi terhadap
mekanisme cara memperolah ijin operasional dimaksud.
Kemudian, pemerintah daerah perlu memaksimalkan sosialisasi dan
pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku, baik
yang dilaksanakan oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Sosialisasi dan
pengawasan Perda ini untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi
peraturan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kamis mendorong sekretariat daerah untuk terus melakukan konsilidasi
internal lintas OPD sebagai upaya untuk mensukseskan program
pembangunan daerah,” kata Ahmad Syamsul Hadi.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Inspektorat dalam melakukan
pengawasan secara berkelanjutan, serta pendampingan kepada audit dalam
bentuk consulting, baik secara online maupun offline. Namun pihaknya
mendorong agar meningkatkan upaya preventif sebagai langkah pencegahan,
salah satunya adalah dengan memperbanyak volume kegiatan sosialisasi
secara berkala dan merata kepada para audit.
Selain itu, ia meminta Inspektorat untuk segera merumuskan formasi
ASN pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan, mengingat kurangnya jumlah
SDM khususnya auditor yang dimiliki Inspektorat saat ini yang dinilai
tidak sebanding dengan beban kerja yang dimiliki.
“Inspektorat harus tetap memprioritaskan penganggaran untuk pelatihan
SDM APIP setiap tahunnya sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi
dan kapabilitas SDM yang dimiliki, seiring dengan perkembangan zaman dan
teknologi. Jadi, anggaran mandatory spending untuk Inspektorat agar
dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya mendukung upaya BKPSDM untuk terus melakukan
koordinasi bersama perangkat daerah lainnya, terutama Badan Keuangan dan
Aset Daerah (BKAD) untuk mendapatkan pertimbangan terkait kondisi
keuangan daerah dalam melakukan pengadaan ASN ke depannya. Jika melihat
pada postur belanja pegawai mencapai 36% pada tahun 2024, pihaknya
menilai solusi zero growth yang ditawarkan pada tahun sebelumnya perlu
diterapkan secara serius dan berkelanjutan yang berdasarkan pada
perkembangan kebutuhan pegawai/ASN.
“Kami sarankan pemerintah daerah melalui BKPSDM agar terus mendorong
ASN untuk terus meningkatkan kualitas dan kapabilitas ASN. Ini penting
agar ASN dapat mengembangkan inovasi dan berkontribusi terhadap
pembangunan daerah sesuai perkembangan zaman dan teknologi,” terangnya.
Ia juga mendorong dan mendukung penuh langkah BKPSDM untuk melakukan
pemetaan jabatan, kebutuhan ASN dan peningkatan kapasitas ASN, sehingga
SDM ASN mempunyai standar kompetensi yang merata, agar ke depan prinsip
the right man on the right place dapat terlaksana. Pun demikian dengan
langkah BKPSDM untuk melakukan pembinaan disiplin ASN secara berkala.
Dijelaskannya, pihaknya mendorong Bapperida untuk menyusun program
pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas peribadatan yang layak dan
cukup pada daerah-daerah pariwisata, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) Mandalika, disamping kebersihan yang harus dijaga. Ia menilai,
perlunya pemerintah daerah memaksimalkan perumusan perencanaan
pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang untuk masing-masing
wilayah, setelah melakukan pemetaan potensi yang lebih spesifik seperti
program one village one produk.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah mengaktifkan kembali kecamatan
dalam angka (district in figure) yang merupakan publikasi yang
menyajikan data pokok tentang situasi dan kondisi dari setiap kecamatan,
guna mengetahui perkembangan dan potensi maupun situasi masing-masing
kecamatan setiap tahunnya,” jelasnya.
Disisi lain, pihaknya mendorong Bapperida untuk melakukan konsolidasi
program di tingkat OPD, sehingga tercapai kesinambungan program.
Kemudian mendesak Bapperida untuk melibatkan legislatif dalam setiap
jenjang pembahasan program pembangunan, sekaligus meminta kepada
Bapperida untuk menyampaikan perkembangan hasil riset dan inovasi yang
telah dilaksanakan selama ini.
Dalam hal ini, lanjut politisi Nasdem ini, pihaknya mendesak
pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi pasca pelaksanaan Pilkades
sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkades ke
depannya. Ia juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui DPMD
agar lebih meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur
pemerintah desa.
“Kamis mendesak pemerintah daerah untuk aktif dalam pendampingan dan
evaluasi terhadap seluruh BUMDES, terutama terkait tata kelola
administrasi. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan
penertiban dan penegasan batas wilayah administratif khusus pada tingkat
kekadusan,” ujarnya.
Selain itu, terhadap usulan 30 desa persiapan pemekaran tahun 2025,
pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk tetap membangun
komunikasi dengan pemerintah pusat secara intensif, khususnya dalam
upaya untuk mendapatkan kode desa bagi desa definitif maupun pembentukan
desa persiapan. Ia juga mendorong DPMD untuk melakukan pemetaan
desa-desa yang sudah dan belum mempunyai lembaga adat desa/krame desa,
dan segera menyusun buku pedoman adat istiadat sasak bersama para
“pengelinsir” di masing-masing wilayah.
Ia menambahkan, sebagai OPD yang bertugas menjalankan fungsi
pemerintahan di bidang ketertiban umum, perlindungan dan ketentraman
masyarakat, pihaknya mendesak Satpol PP untuk menjadi role model
kedisplinan di dalam bekerja untuk OPD lain. Nantiya, Satpol PP harus
segera melengkapi dokumen MoU dengan pihak ITDC dan Angkasa Pura terkait
pelibatan pengamanan dan penertiban di KEK dan bandara.
“Dalam rangka mendukung kerja-kerja Satpol PP dalam penegakan hukum
daerah, maka mereka harus didukung alat dan perangkat kerja yang
memadai,” tegasnya.
Sementara itu, pihaknya mengusulkan bantuan partai politik dinaikkan
menjadi Rp. 5.000 per suara, mendesak pemerintah daerah untuk lebih
maksimal dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta mendesak
Kesbangpoldagri untuk melakukan kampanye ke desa-desa bersama dengan
instansi terkait, tentang upaya pencegahan dan bahaya narkoba.
Disamping itu, pihaknya mendesak Disdukcapil untuk terus meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemudahan dalam pembuatan administrasi
kependudukan, peningkatan kapasitas SDM terhadap peningkatan pelayanan
yang baik kepada masyarakat, terutama dalam hal kenyamanan, mendata
inventaris kantor dan sarana prasarana penunjang kerja dan pelayanan,
serta mengintensifkan koordinasi dengan desa dan kecamatan terkait
pelayanan administrasi kependudukan.
“Disdukcapil harus melakukan sosialisasi ke desa-desa dan
instansi-instansi terkait sistem pelayanan administrasi kependudukan
berbasis online,” pintanya.
Bahkan, pihaknya juga mendesak pemerintah daerah agar memperbaiki
tata kelola dan pemanfaatan asset, sehingga diharapkan dapat memberikan
dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Kemudian
mendesak untuk segera mendata dan menganggarkan pemeliharaan dan
perbaikan aset daerah yang berada di luar daerah. Selanjutnya, mendesak
BKAD terus memberikan pelatihan dan pendidikan terhadap SDM yang
dimiliki untuk meningkatkan keterampilan, inovasi, pengetahuan, maupun
kreatifitas.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali standar
satuan harga yang digunakan pada perencanaan kegiatan pengadaan barang
dan jasa. BKAD juga harus segera melakukan verifikasi data aset yang
sudah memiliki dan belum memiliki sertifikat dan dokumen legal, serta
berkoordinasi dengan Komisi I dan instansi lainnya,” tegasnya.
Terakhir, pihaknya mendesak Sekretariat DPRD terus mendorong SDM yang
berkualitas dan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan,
memaksimalkan media sosial sebagai corong informasi keluar, terutama
pemberitaan media cetak dan media online terkait aktivitas dan
kerja-kerja DPRD, serta harus menganggarkan pemeliharaan kantor secara
maksimal dan berkala setiap tahunnya.
“Kami mendesak Sekretariat DPRD membuat desain interior gedung dan
ruang kerja yang representatif sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya. (*)