www.okenews.net: Politik
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Oktober 2022

Sekda Terima Pengaduan Masyarakat Soal Sertifikat Tanah

Kedatangan masyarakat Serewe diterima Sekda
Okenews.net - Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik menegaskan, tugas Pemerintah adalah menyelesaikan persoalan dan menemukan jalan keluar. 

Salah satunya pemerintah berupaya menjembatani persoalan masyarakat Seriwe terkait persoalan tanah di wilayah Seriwe, Kecamatan Jerowaru.

Sekda menerima sejumlah tokoh masyarakat Seriwe seperti Kepala Desa, mantan kepala desa, serta unsur masyarakat lainnya pada Senin (11/10) di Ruang Rapat Bupati. 

Sekda didampingi Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Bakesbangpoldagri, dan bagian Hukum Setda Lotim.

Masyarakat Seriwe tersebut datang mengadu terkait persoalan sertifikasi tanah. Salah satunya adalah pengalihan sertifikasi lahan bagi nelayan sebagai bagian dari program sertifikasi lintas sektor kementerian ATR/BPN. 

Warga berharap sertifikasi tersebut dapat segera diwujudkan, setidaknya di dusun lain di Kawasan Seriwe, mengingat sertifikasi dibutuhkan pula untuk kampung rumput laut.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur H. Harun menyampaikan pengalihan program tersebut disebabkan masih adanya status lahan yang bermasalah atau masih dalam proses pengadilan. 

Padahal program sertifikasi lintas sektor ini harus tuntas tahun 2022. Alasan itulah  pihaknya mengalihkan program ke kawasan lain agar target yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Masyarakat Seriwe pun akhirnya memahami dan menerima alasan yang disampaikan. Apalagi Sekda dan Kepala Kantor Pertanahan berjanji proses sertifikasi lahan warga Seriwe dapat dilakukan setelah status tanah jelas.

Sekda Juaini Taofik meyakinkan bahwa sertifikasi lahan masyarakat Seriwe dapat dilakukan pada program tahun berikutnya, sebab untuk tahun 2022 yang akan segera berkahir ini, hal tersebut belum dapat dilakukan karena alasan yang telah disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur.

Senin, 10 Oktober 2022

Komitmen Turunkan Angka Kemiskinan, Bupati Terbitkan Perbup

Bupati teken Perbup Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan
Okenews.net - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) berkomitmen secara aktif untuk menurunkan angka kemiskinan. 

Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2022 Tentang Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan.

Peraturan Bupati ini juga merupakan output dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II angkatan XII dari Sekda Lombok Tengah.

Dengan judul Konvergensi Program Penanggulangan Kemiskinan melalui Penguatan Regulasi Daerah.

Perbup tersebut dilaunching dan disosialisasikan dengan dihadiri sejumlah stakeholder lintas sektoral di ballroom Kantor Bupati tanggal 5 Oktober yang lalu. 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan pernyataan bersama utk mendukung konvergensi penanggulangan kemiskinan oleh Bupati Lombok Tengah, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Ketua Baznas Lombok Tengah, Ka BPPW NTB, ITDC dan Forum Kepala Desa.

Perbup ini akan menjadi tuntunan untuk melakukan akselerasi penurunan kemiskinan yang lebih tepat, yakni dengan memperkuat konvergensi program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah. 

Selain itu juga Perbup ini akan memperkuat komitmen dan sinergi segenap perangkat daerah, masyarakat, dan para pihak lainnya untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan. 

“Konsep konvergensi ini pada prinsipnya adalah kolaborasi yang lebih intensif antar sektor dan antar pemangku kepentingan," katanya, Senin (10/10).

Melalui konvergensi program ini diharapkan terjadi akselerasi penurunan angka kemiskinan sebagaimana yang ditargetkan.

Partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan tentunya menjadi kunci utama keberhasilan upaya penurunan angka kemiskinan.

“Kita kan tahu bahwa setiap kementerian atau lembaga punya program penanggulangan kemiskinan masing-masing," ujarnya.

Perbup ini nantinya mengarahkan agar setiap program tersebut dapat dipadukan, diintegrasikan, dan dikoordinasikan sehingga program tersebut dapat optimal serta tepat sasaran.

Terlebih lagi dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2024 kemiskinan ekstrem harus sudah di angka 0 persen. 

Hal ini memacu setiap pemerintah daerah untuk melakukan terobosan program penanggulangan kemiskinan. 

“Maka kita optimis dengan Perbup ini, target untuk 0 persen kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Tengah bisa kita capai," harapnya.

Sekda menyampaikan bahwa secara nasional kemiskinan ekstrem saat ini sebesar 2,04%. 

Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah, berdasar data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) saat ini dia angka 1,72% penduduk miskin ekstrem atau dibawah rata-rata nasional.

Firman menambahkan bahwa sedikitnya terdapat tiga strategi utama dalam penanggulangan kemiskinan yang harus disinergikan.

Yakni, upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui perlindungan sosial, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin melalui pemberdayaan yang berkelanjutan.

Serta, mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui pemenuhan infrastruktur dan layanan dasar bagi masyarakat miskin.

Program perlindungan sosial difokuskan untuk menekan kematian ibu dan anak melalui Jampersal, Jaminan Kesehatan Nasional/JKN, beasiswa siswa miskin, BLT, PKH dan BNPT. 

Sedangkan untuk program peningkatan pendapatan fokus pada pemberdayaan di sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan serta Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM.

Kemudian program pembangunan infrastruktur dan layanan dasar pada fasilitas kesehatan di antaranya dengan merehabilitasi PUSTU, penguatan sektor pendidikan, bantuan stimulan perumahan, dan pengembangan sarana air bersih.

Lombok Tengah Komitmen Turunkan Angka Kemiskinan

Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya
Okenews.net - SekretarisDaerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) berkomitmen secara aktif untuk menurunkan angka kemiskinan. 

Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2022 Tentang Konvergensi Penanggulangan Kemiskinan.

Peraturan Bupati ini juga merupakan output dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II angkatan XII dari Sekda Lombok Tengah.

Dengan judul Konvergensi Program Penanggulangan Kemiskinan melalui Penguatan Regulasi Daerah.

Perbup tersebut dilaunching dan disosialisasikan dengan dihadiri sejumlah stakeholder lintas sektoral di ballroom Kantor Bupati tanggal 5 Oktober yang lalu. 

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan pernyataan bersama utk mendukung konvergensi penanggulangan kemiskinan oleh Bupati Lombok Tengah, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Ketua Baznas Lombok Tengah, Ka BPPW NTB, ITDC dan Forum Kepala Desa.

Perbup ini akan menjadi tuntunan untuk melakukan akselerasi penurunan kemiskinan yang lebih tepat, yakni dengan memperkuat konvergensi program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah. 

Selain itu juga Perbup ini akan memperkuat komitmen dan sinergi segenap perangkat daerah, masyarakat, dan para pihak lainnya untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan. 

“Konsep konvergensi ini pada prinsipnya adalah kolaborasi yang lebih intensif antar sektor dan antar pemangku kepentingan," katanya, Senin (10/10/2022).

Melalui konvergensi program ini diharapkan terjadi akselerasi penurunan angka kemiskinan sebagaimana yang ditargetkan.

Partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan tentunya menjadi kunci utama keberhasilan upaya penurunan angka kemiskinan.

“Kita kan tahu bahwa setiap kementerian atau lembaga punya program penanggulangan kemiskinan masing-masing," ujarnya.

Perbup ini nantinya mengarahkan agar setiap program tersebut dapat dipadukan, diintegrasikan, dan dikoordinasikan sehingga program tersebut dapat optimal serta tepat sasaran.

Terlebih lagi dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2024 kemiskinan ekstrem harus sudah di angka 0 persen. 

Hal ini memacu setiap pemerintah daerah untuk melakukan terobosan program penanggulangan kemiskinan. 

“Maka kita optimis dengan Perbup ini, target untuk 0 persen kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Tengah bisa kita capai," harapnya.

Sekda menyampaikan bahwa secara nasional kemiskinan ekstrem saat ini sebesar 2,04%. 

Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah, berdasar data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) saat ini dia angka 1,72% penduduk miskin ekstrem atau dibawah rata-rata nasional.

Firman menambahkan bahwa sedikitnya terdapat tiga strategi utama dalam penanggulangan kemiskinan yang harus disinergikan.

Yakni, upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui perlindungan sosial, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin melalui pemberdayaan yang berkelanjutan.

Serta, mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui pemenuhan infrastruktur dan layanan dasar bagi masyarakat miskin.

Program perlindungan sosial difokuskan untuk menekan kematian ibu dan anak melalui Jampersal, Jaminan Kesehatan Nasional/JKN, beasiswa siswa miskin, BLT, PKH dan BNPT. 

Sedangkan untuk program peningkatan pendapatan fokus pada pemberdayaan di sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan serta Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM.

Kemudian program pembangunan infrastruktur dan layanan dasar pada fasilitas kesehatan di antaranya dengan merehabilitasi PUSTU, penguatan sektor pendidikan, bantuan stimulan perumahan, dan pengembangan sarana air bersih.

Kamis, 06 Oktober 2022

Komisi III DPRD Loteng Tinjau Pengerjaan Ruas Jalan

Komisi III saat meninjau pengerjaan jalan di Desa Pelambik
Okenews.net - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, melalui Komisi III, melakukan kunjungan mulai Selasa 6 sampai Kamis 8 September 2022.

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Lombok Tengah ke beberapa lokasi pengerjaan proyek ruas jalan yang tengah dikerjakan mulai dari wilayah bagian utara hingga ke selatan.

Ketua Komisi III, Muhalip mengungkapkan, kunjungan kerja ini guna mengetahui sejauh mana proses pelaksanaan pengerjaan proyek ruas jalan tesebut, serta apa saja kendala yang dihadapi dalam proses pengerjaan ruas jalan.

Dalam kunjungan tersebut Komisi III DPRD Loteng menemukan jalan yang masih belum maksimal atau terkesan lambat dalam proses pengerjaannya. tercatat pada daerah paket I (Sintung – Selakan) sepanjang 0,7 km. 

"Dalam hal ini upaya yang dilakukan oleh komisi III adalah dengan memanggil kontraktor yang mengerjakan paket tersebut," katanya, Kamis (8/10).

Muhalip menjelaskan bahwa pada Paket II berlokasi di (Seganteng –Aik Bukak) sepanjang 1,6 km yang dianggap lambat dalam proses pengerjaan.

Komisi III DPRD mengimbau untuk dilakukan percepatan dan berencana akan memanggil pihak kontraktor dan PDAM agar lebih memperhatikan pipa saluran air agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Sedangkan untuk pengerjaan jembatan di Desa Lantan yang mana jembatan tersebut merupakan akses menuju Sirkuit Lantan 459 yang baru-baru ini diresmikan masih dalam pengerjaan dan baru rampung sekitar 20% dikarenakan rangka baja yang dibutuhkan masih dalam proses pengiriman.

Terakhir, kunjungan ke daerah selatan Lombok Tengah di jalan yang menghubungkan Desa Pelambek- Selangit sepanjang 1,25 km terpantau rampung hanya saja masih harus dilakukan perabatan.

Rabu, 05 Oktober 2022

DPRD Loteng Setujui Perubahan Nama Beberapa Dinas

Paripurna pembahasan perubahan nomenklatur beberapa OPD
Okenews.net - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Rabu (5/10/2020), akhirnya menyetujui dan menetapkan perubahan nomenklatur perangkat daerah.

Penetapan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah di ruang sidang paripurna. Sejumlah Dinas berubah namanya termasuk satu dinas Blbaru yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Adapun tipe Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai hasil pemetaan urusan pemerintahan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ tanggal 8 Agustus 2016 perihal Rekomendasi Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Konkuren di Daerah adalah merupakan Dinas tipe C dengan beban kerja kecil.

Selain itu sejumlah OPD juga mengalami perubahan. Perubahan nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, dan bidang keuangan, yaitu:

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Badan Kesatuan Kebangsaan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) juga terjadi perubahan. Pemerintah daerah mengusulkan agar Bakesbangpoldagri ditetapkan menjadi Badan Daerah.

Penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagai Badan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan sebagai Badan Daerah.

Penetapan sebagai Badan Daerah tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik saat ini yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu, untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam Peraturan Daerah ini terdapat Perangkat Daerah yang mengalami peningkatan tipe yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Perubahan dan/atau peningkatan tipe Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam Peraturan Daerah ini, tipe Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika yang semula Dinas tipe C ditingkatkan menjadi Dinas dengan tipe B. 

Peningkatan tipe Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ tanggal 8 Agustus 2016 perihal Rekomendasi Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Konkuren di Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengapresiasi kinerja pansus Ranperda tentang perubahan perangkat daerah itu. “Alhamdulillah dengan perubahan ini maka pemerintah akan segera menindaklanjutinya” pungkasnya.

Selasa, 04 Oktober 2022

Bupati Sayangkan Realisasi Anggaran Masih Kurang dari 50 Persen

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy
Okenews.net - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy sangat menyesalkan realisasi belanja maupun pendapatannya di bawah 50% hingga berakhirnya triwulan ke tiga tahun 2022 yang terjadi di sejumlah OPD.

Padahal Sukiman menargetkan hingga akhir tahun realisasi APBD Lombok Timur minimal berada di angka 97%. Bupati juga menegaskan kesanggupan seluruh pimpinan OPD yang menghadiri rapat evaluasi triwulan III, Selasa (4/10/2022) tersebut.

Bupati menyebut ada lima OPD yang realisasi belanjanya di bawah 50% dan 11 OPD yang realisasi PADnya di bawah 50%. Karena itu ia meminta para pimpinan OPD itu dapat lebih memprogresifkan realisasinya.

Tanpa membuka dialog, Bupati meminta seluruh pimpinan OPD mempelajari, mengkoordinasikan, serta melakukan upaya meningkatkan realisasi APBD 2022.

Bupati Sukiman juga memberikan penekanan pada persiapan APBD 2023. Apalagi pagu anggaran untuk tahun 2023, khususnya dana transfer dari Pemerintah Pusat sudah jelas. Ia berharap KUA PPAS untuk APBD 2023 dapat segera disampaikan untuk dibahas bersama DPRD Lombok Timur.

Sebelumnya, Plh. Sekda Hj. Baiq Miftahul Wasli menyampaikan realisasi APBD 2022 pada triwulan III dari sisi pendapatan ada di posisi 69,65% dengan PAD 51,93%, pendapatan transfer 73,58% serta lain-lain pendapatan yang sah adalah 34,09%. Sementara itu dari sisi belanja ada di angka 60,75%. 

Dijelaskan pula penerimaan pembiayaan daerah adalah 41,98% dan pengeluaran pembiayaan adalah 42,98%.  Berdasarkan hal tersebut dijelaskannya rata-rata kinerja OPD pada triwulan ke tiga ada di posisi 59,51%.

Ia juga menyampaikan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023 mendatang yang didasarkan pada surat dirjen perimbangan keungan no. S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.  

Alokasi dana transfer Lombok Timur mencapai Rp 1,955 triliun lebih dengan pagu dana transfer umum Rp. 1,2 triliun lebih dan Rp. 232,106 milyar untuk DAK fisik, Rp.482,926 milyar DAK non fisik, serta Rp. 22,728 miliar berupa hibah kepada daerah.

Senin, 03 Oktober 2022

Bupati Lombok Timur Luncurkan Perlindungan Ketenagakerjaan Petani

Bupati Sukiman Azmy bersama Direktur Kepesertaan BPJS Zainuddin
Okenews.net - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani dan Buruh Tani Tembakau melalui DBHCHT Provinsi NTB di Halaman SMKN 1 Sakra.

Selain mengikutsertakan tenaga honorer dan petani tembakau dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur rencananya kedepan akan mengikutsertakan pula guru ngaji dan marbot.

"Dari 10.000 petani dan buruh tani NTB yang mendapat asuransi tersebut, 4.720 adalah petani dan buruh tani asal Lombok Timur," ujar Sukiman, Senin (3/10/2022).

Bupati menyampaikan apresiasi atas program itu, namun demikian ia berharap Pemerintah Provinsi dapat meningkatkan jumlah peserta hingga 20.000 ribu petani/buruh tani.

Seiring penambahan itu, Pemda Lombok Timur juga akan menambah jumlah peserta sehingga 16.000 petani dan buruh tani tembakau yang ada di daerah ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati mengakui manfaat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan bagi peserta juga keluarganya. Alasan itulah seluruh tenaga honorer di Lombok Timur sudah seluruhnya menjadi peserta.

Terkait tembakau, Bupati Sukiman juga menegaskan seluruh petani/buruh tani tembakau di Lombok Timur dapat mengakses layanan kesehatan di semua rumah sakit pemerintah yang ada di wilayah Lombok Timur.

Hal tersebut salah satunya didasari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Lombok Timur yang sebagian besar untuk membangun fasilitas kesehatan.

Sejalan dengan Bupati, Direktur kepesertaan BPJS wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku Zainuddin berharap semakin meningkatnya jumlah petani/buruh tani dan peserta di sektor informal di Lombok Timur maupun NTB.

Demikian halnya dengan kepesertaan aparat desa, serta pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat termasuk petugas RT/RW.

Selain itu diserahkan pula secara simbolis manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta, juga penyerahan bantuan pemberdayaan dan peralatan sarana usaha melalui DBHCHT kepada kelompok PMI purna.

Minggu, 02 Oktober 2022

HM Syamsul Luthfi Minta Kemendikbud Perhatikan PTS

HM Syamsul Luthfi (foto dokumen ist)
Okenews.net - Anggota Komisi X DPR RI Syamsul Luthfi meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar dapat lebih memperhatikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Luthfi menilai, perhatian pemerintah terhadap PTS masih mengalami ketimpangan dibanding PTN (Perguruan Tinggi Negeri). 

Padahal, tidak hanya PTN, PTS pun memiliki peranan yang besar terhadap dunia pendidikan.  Menurut laporan Statistik Indonesia, ada 3.115 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara pada 2021.

Dari jumlah tersebut, 2.990 unit atau 93,98% perguruan tinggi merupakan perguruan tinggi swasta. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 125 unit merupakan perguruan tinggi negeri. 

Belum lagi di bawah kementerian agama. Hingga saat ini ia melihat masih ada dikotomi antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Terbukti dari porsi anggaran sangat timpang yang terjadi. 

"Disparitas swasta itu hanya mendapat 6% sementara negeri itu 94 persen," kata Syamsul usai pertemuan Tim Panitia Kerja (Panja) Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI dengan rektor PTS dan PTN, Jumat (30/9/2022) di Malang Jawa Timur.

Kedepan pihaknya ingin ada penyesuaian keberpihakan pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta, salah satunya terkait dengan anggaran. 

Politisi Partai NasDem itu menilai, salah satu aspek kualitas pendidikan dapat dilihat dari anggaran yang diberikan, disamping kualitas dan tingkat kompetisi. Utamanya dalam menghadapi persaingan global. 

Apalagi ketika mengingat posisi perguruan tinggi di Indonesia di kancah dunia masih berada pada peringkat yang rendah. Semua itu tidak terlepas dari keterbatasan dana pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Belum lagi soal competitiveness-nya yang masih rendah, kemudian quality dan equality-nya juga harus diperhatikan untuk masa-masa yang akan datang. 

"Saran saya, Pak Menteri harus fokus, jangan sedikit-sedikit mengubah kurikulum, mengubah kebijakan, karena penyesuaian terhadap kurikulum dan kebijakan itu membutuhkan waktu," sarannya. (dpr.go.id)

Rabu, 28 September 2022

Inilah Nama Pejabat Lombok Timur yang Dimutasi

Pengambilan sumpah jabatan pejabat Lombok Timur
Okenews.net - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy kembali melakukan mutasi pejabat di beberapa instansi, Rabu (28/09/2022).

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi berpesan kepada peserta pelantikan, agar secepat mungkin untuk melakukan adaptasi di tempat yang baru, demi kelancaran pekerjaan yang akan diemban.

Sukiman juga menegaskan, penyegaran ini bertujuan untuk memenuhi target kerja yang belum terselesaikan diakhir 2022 ini.

Berikut Nama-nama pejabat yang dirotasi tugasnya:

  1. Salmun Rahman menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)
  2. M. khairi menjabat Kepala Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Supardi S.St S.Km menjabat Asisten Administrasi Umum Sekertariat Daerah.
  4. Selamet Alimin menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja
  5. Muksin menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah
  6. M. Azlan menjabat Inspektur Inspektorat Daerah.
  7. Lalu Muliadi menjabat Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah.
  8. Baiq Nurlela Azmi menjabat Camat Terara.
  9. Baiq Lian Krisna Yuarta menjabat Camat Labuan Haji.
  10. Husnul LikLisat menjabat Kepala Bagian Organisasi Sekertariat Daerah
  11. Sabadi menjabat Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
  12. Candra Kurniati menjabat Inspektur Pembantu Wilayah Dua Inspektorat Daerah
  13. Husnudduat menjabat Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial DInas Ketenaga Kerja Dan Transmigrasi.
  14. Muhir menjabat Kepala Bidang Kebudayaan Dan pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  15. Baiq Sulastri Ganda Puspa menjabat Sekertaris Kecamatan Suralaga
  16. Supratman menjabat Kepala Bidan Perencanaan Pengembangan Pengawasan dan Pengendalian Pajak pada badan Pendapatan Daerah
  17. M. Kasim menjabat Sekertaris Kecamatan Sakra Barat
  18. Mustiaji Amirudin menjabat Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  19. M. Anwar Ikroman menjabat Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas pendidikan dan Kebudyaan
  20. Liza Sukiardi Tini menjabat Kepala Bidang Pengembangan Aparatur pada BPSDM.
  21. Jumadil menjabat Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan kegemaran Membaca Pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah


Kamis, 22 September 2022

TGB Minta Pengurus NWDI Seluruh Indonesia Berkolaborasi dengan Perindo

TGB bersama PW NWDI SE Indonesia ramah- tamah
Okenews.net - Ketua Harian Partai Nasional DPP Partai Perindo TGB M Zainul Majdi bersama jajarannya menggelar silaturahmi dengan Pengurus Wilayah NWDI seluruh Indonesia. 

Pada kesempatan tersebut, TGB meminta pengurus NWDI dari berbagai provinsi tersebut berkolaborasi dengan DPW ataupun DPD Partai Perindo di daerah setempat.

"Pengurus Wilayah NWDI agar senantiasa menyampaikan, mensosialisasikan, mengajak untuk bergabung bersama-sama di Partai Perindo," katanya, Minggu (18/9) malam.

Doktor Ahli Tafsir Alquran ini melanjutkan, terkait keputusan bergabung dengan Perindo dan berbagai hal lain, dapat disimak langsung di televisi maupun youtube yang merekam wawancaranya. "Kalau yang lengkap nanti bisa dibuka sendiri di youtube," ucapnya.

Dijelaskan, ajakan untuk mengenalkan Perindo ini tak terbatas hanya kepada keluarga besar NWDI di tiap provinsi, lebih dari itu lebih luas menginformasikan kepada masyarakat. Perindo sebagai partai yang tak memiliki beban masa lalu, memiliki program untuk mensejahterakan masyarakat.

"Ikhtiarkan sebagai ruang untuk dakwah," tegas Cucu Pahlawan Nasional TGKH M Zainuddin Abdul Madjid ini.

TGB pun mengingatkan pentingnya membangun kebersamaan, perjuangan yang dilakukan harus melampaui kepentingan pribadi. Ia meminta PW NWDI di tiap provinsi tak berjuang secara individu. "Perindo adalah jalan Dakwah NWDI yang harus di menangkan di masing-masing daerah," ucapnya.

Sebelumnya Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, Partai Perindo ini tidak mempunyai beban masa lalu, tidak mempunyai hal-hal yang memberatkan. Perindo juga tidak kalah kiprahnya di masyarakat luas jika di komparasi dengan partai-partai yang lain. "Meski perindo masih Partai kecil kiprahnya cukup luas di tengah masyarakat," katanya.

Ia pun cukup gembira dengan silaturahim yang digelar bersama PW NWDI. Partai ini selama ini bergerak dan membuka diri untuk hal yang baik. "Kita harapkan setelah pertemuan ini kita segera bergerak bersama," sambungnya.

Hadir dari DPP Perindo dalam pertemuan ini Sekjen Ahmad Rofiq, Waketum Boyke Novrizon, Waketum Ferry Kurnia, Ketua OK Yusuf Lakaseng, Wasekjen Sofian, Ketua Bid Politik Heri Budianto, Ketua Bid Hukum Tama Langkun. Sementara dari NWDI hadir Wakil Ketua TGH Najmul Ahyar dan Sekjen H Nasihun Badri.

Kades Pandan Indah Bulatkan Tekad Berjuang Lewat Nasdem

Anhar (kiri) daftar ke NasDem
Okenews.net - Di sisa masa jabatannya yang tinggal menghitung hari sebagai Kepala Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Anhar membulatkan tekad bergabung dengan Partai Nasdem.

Dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pun telah diserahkan Anhar kepada Wakil Ketua Bidang Bapilu Nasdem Lombok Tengah Gede Sulye Jati.

Sementara, Ketua PAC Praya Barat Daya, Sahdan, menyerahkan kartu tandas anggota (KTA) kepada Anhar.

Anhar mengungkapkan alasannya memilih Partai Nasdem karena sejak awal sudah ada chemistry.

"Saya pun ingin berjuang lewat partai ini dan siap memberikan kontribusi dan menciptakan perubahan," katanya, Rabu (21/9)/2022).

Baginya, konsolidasi dan berbuat ditengah masyarakat merupakan cara untuk memperoleh kursi di Dapil 4 Praya Barat - Praya Barat Daya.

Pernah menjabat sebagai Kepala Desa membuat  dirinya optimistis dapat mengamankan satu kursi legislatif 2024 mendatang.

Ditanya soal apa yang hendak diperbuat jika terpilih nanti, Anhar mengaku akan mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, di Praya Barat dan Praya Barat juga masih PR berupa infrastruktur yang perlu dibenahi ke depannya.

"Tidak hanya itu, pemberdayaan pemuda juga penting kami lakukan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Bapilu Nasdem Lombok Tengah Gede Sulye Jati menargetkan minimal semua kursi terisi di Pileg mendatang.

"Dengan bergabungnya kader-kader yang berpengalaman di Nasdem, Insyaallah target itu bisa diraih," terangnya.

Begitu juga dengan DPRD Provinsi, di Dapil 7 dan 8 pihaknya berharap dapat memecahkan telur atau mengisi kursi.

Masih kata Gede, saat ini partai masih fokus rekrutmen Bacaleg untuk selanjutnya nanti ke tahap verifikasi KPU pada Januari 2023. 

"Pendaftaran Bacaleg informasinya akan dilakukan pada Maret 2023 mendatang," paparnya.

Selasa, 20 September 2022

Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Timur terhadap Pidato Bupati Tentang 3 RAPERDA

Foto ist/dok
Fraksi-frakasi DPRD Lombok Timur menanggapi Pidato Pengantar Bupati tentang  3 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan  atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Pengajuan 3 Raperda pada masa sidang kali ini merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan di semua bidang dan Pemerintahan Desa.  

Seperti telah disampaikan dalam Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beberapa hari yang lalu bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan memperhatikan beberapa Kebijakan Pemerintah dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022.

Maka, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar 2 triliun 974 miliar 239 juta rupiah lebih yang berarti mengalami peningkatan sebesar  58 milyar 958 juta rupiah lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar 2 triliun 915 miliar 281 juta rupiah lebih, atau naik sebesar 2,02%. 

Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar  3 triliun 270 miliar 931 juta rupiah lebih, mengalami penambahan sebesar 55 miliar 381 juta rupiah lebih atau naik 1,72% dari anggaran sebelum perubahan sebesar 3 triliun 215 milyar 549 juta rupiah lebih.  

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Terpenting adalah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah harus mengedapankan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. 

Untuk itu pemerintah daerah dapat mengatur sendiri beberapa bidang kehidupan di daerah khususnya Daerah Kabupaten Lombok Timur diantaranya adalah bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan ekonomi, dan lain sebagainya. 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa mempunyai peran yang penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi. 

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.  

Sehubungan dengan itu, adanya pandemik Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan terhadap tatanan hidup masyarakat, terlebih lagi lahirnya permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga mengakibatkan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan pada kondisi pandemic Covid-19 sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan dengan mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tersebut.  

Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di masa pandemi covid-19 dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. 

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat didesa.  

Di samping itu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu untuk disesuaikan sebagai upaya penyelarasan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.  

Setelah memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 Raperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, dari fraksi-fraksi DPRD menyatakan setuju untuk dibahas  lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

Dan sebelum menutup tanggapan/jawaban Fraksi-Fraksi ini kami dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur Mohon Penjelasan terhadap hal-hal sebagai berikut:  Terkait anggaran Perubahan tahun 2022 mohon kepastian agar tidak ada lagi hutang jatuh tempo pada tahun 2023; Mohon kepastian Kapan pemerintah Daerah mengajukan KUA PPAS  Tahun  2023; 

Mohon penjelasan terkait kontribusi dari Perusahaan daerah Agro Selaparangdan Perusahaan Daerah Energi Selaparang adakah rencana Pemerintah Daerah untuk menggabungkan Perusda ini menjadi Perumda mengingat hutang dari kedua Perusda ini menumpuk akibat kekurangan pengawasan keuangan, dan mohon untuk pencairan penyertaan nodal agar diketahui oleh DPRD ; 

Apakah  Sisa Pinjaman daerah  bisa terealisasi semua pada 3 bulan kedepan mohon penjelasan; Mohon penjelasan sisa dana percepatan yang belum terbayar sampai bulan ini.  Terhadap BUMD yang ada di Kabupaten Lombok Timur apakah sudah dilakukan Audit setiap tahun anggaran; 

Hasil Audit terhadap BUMD di kabupaten Lombok Timur perlu untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai bahan mengambil keputusan ; Mohon penjelasan Pemerintah Daerah terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang direncanakan pelaksanaannya pada awal 2023.

Senin, 19 September 2022

Laporan DPRD Lombok Timur Dalam Rapat Penetapan KUA PPAS

DPRD bersa bupati sepakati MoU KUA PPAS
DPRD Lombok Timur menggelar sidang paripurna I Masa Sidang I Rapat ke-2 DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 dalam rangka Persetujuan Penetapan  KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Agenda ini dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara pemerintah daerah dan DPRD Lombok Timur terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas  Plafon  Anggaran  Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan Gabungan Komisi DPRD menyampaikan laporan atas hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan lebih rinci sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut merupakan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beserta Perubahannya.

Memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut serta menyikapi perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu satu semester pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, maka dalam menyusun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2022, pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester, tentunya dalam rangka mencapai indikator program dan kegiatan serta untuk memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.

Dalam rangka keselarasan dan konsistensi program dan kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan dokumen perencanaan maka disusun Rancangan KUA dan PPAS  Perubahan Tahun Anggaran 2022. Bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan darurat.

Kabupaten Lombok Timur dalam menyusun Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini malalui kerangka perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek yang keseluruhannya merupakan dokumen perencanaan, dengan tujuan untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengendalian dan pengawasan.

Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 disusun dengan memperhatikan kemungkinan pencapaian indikator-indikator program tahun-tahun sebelumnya berdasarkan atas asumsi-asumsi faktor pendukung  yang direncanakan. Dengan melihat situasi perkembangan pembangunan dan berbagai kondisi yang terjadi hal ini yang melatar belakangi perlunya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penyesuaian atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai secara merata bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD bersama TAPD dan SKPD terkait, bahwa dalam rangka mengimplementasikan ketentuan  tersebut di atas dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022, maka Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan maksud antara lain untuk:

1). Melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Induk Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan;

2). Menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor  1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021. Adanya Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 yang tidak bisa direalisasikan pembayarannya pada tahun anggaran berjalan, sehingga harus diakomodir pendanaannya pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022;

3). Penyesuaian Dana Perimbangan/ Transfer dari Pemerintah Pusat khususnya dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98  Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2022.

4). Melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Menindaklanjuti surat Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Hal Tanggapan Atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal defisit APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah tangal 29 Agustus 2022.

Secara umum beberapa hal yang mengalami pergeseran maupun perubahan dari sisi Pendapatan dan Belanja Daerah antara lain: Pendapatan Daerah. Adanya perubahan pendapatan dari 2 triliun 915 miliar 281 juta Rupiah lebih menjadi 2 triliun 974 miliar 239 juta rupiah lebih atau mengalami penambahan sebesar 58 miliar 958 juta rupiah lebih dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah sebesar 433 Milyar 606 Juta Rupiah Lebih, atau mengalami penurunan  sebesar 5 Milyar 234 Juta Rupiah dari anggaran semula sebesar 438 Milyar 841 Juta Rupiah lebih.

Penurunan komponen PAD ini lebih disebabkan adanya pengurangan pada komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perubahan PAD tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Pajak Daerah bertambah sebesar 2 milyar Rupiah dari anggaran 88 Milyar 751 Juta Rupiah lebih menjadi 90 Milyar 751 Juta Rupiah Lebih penambahan ini bersumber dari Pajak Penerangan Jalan Umum.

Retribusi Daerah yang semula sebesar 64 Milyar 670 Juta Rupiah lebih, menjadi sebesar 65 Milyar 330 Juta Rupiah Lebih atau mengalami penambahan sebesar 660 Juta Rupiah yang disebabkan karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138% pada periode semester 1 (satu).

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berkurang sebesar 7 Milyar 181 Juta Rupiah lebih, dari anggaran semula 27 Milyar 702 Juta Rupiah lebih menjadi 20 Milyar 520 Juta Rupiah lebih, penurunan ini disebabkan berkurangnya jumlah deviden yang diperoleh dari PT Bank NTB Syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2021.

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dari anggaran 257 Milyar 716 Juta Rupiah Lebih berkurang 712 Juta Rupiah lebih menjadi 257 Milyar 3 Juta Rupiah lebih, penurunan ini disebabkan dari pendapatan BLUD Puskesmas yang berkurang.    
Pendapatan Transfer yang semula sebesar 2 Trilyun 443 Milyar 260 Juta Rupiah Lebih menjadi  2 Trilyun 485 Milyar 468 Juta Rupiah Lebih atau mengalami penambahan sebesar 42 Milyar 207 Juta Rupiah Lebih.

Penambahan tersebut disebabkan karena adanya Peningkatan Pagu Anggaran dan Penetapan Kurang Bayar Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar 35 Milyar 557 Juta Rupiah Lebih dan Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB sebesar 10 Milyar 531 Juta Rupiah Lebih.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, mengalami penambahan sebesar 21 Milyar 984 Juta Rupiah Lebih dari anggaran sebesar 33 Milyar 174 Juta Rupiah Lebih menjadi sebesar 55 Milyar 164 Juta Rupiah Lebih. Penambahan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tersebut bersumber dari Hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP), program pemerintah di bidang irigasi, Program Upland dan penerusan hibah kepada PDAM.

Belanja Daerah Belanja daerah mengalami penambahan sebesar 55 Milyar 381 Juta Rupiah Lebih, dari anggaran semula sebesar 3 Trilyun 215 Milyar 549 Juta Rupiah Lebih menjadi 3 Trilyun 270 Milyar 931 Juta Rupiah Lebih yang terdiri dari :
Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar 2 triliun 96 miliar 632 juta rupiah lebih menjadi  sebesar 2 triliun 163 miliar 363 juta rupiah lebih atau bertambah sebesar 66 miliar 731 juta rupiah lebih.

Perubahan tersebut terdiri dari :

  • - Belanja Pegawai berkurang sebesar 16 miliar 107 juta Rupiah lebih.
  • - Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar 92 miliar 964 juta upiah lebih.
  • - Belanja Bunga berkurang sebesar 253 juta Rupiah lebih,
  • - Belanja Subsidi berkurang sebesar 2 miliar rupiah,
  • - Belanja Hibah berkurang sebesar  9 milyar 139 juta rupiah lebih,
  • - Belanja Bantuan Sosial bertambah sebesar 1 miliar 267 juta rupiah lebih,
  • - Belanja Modal, semula dianggarkan sebesar 650 miliar 481 juta rupiah lebih menjadi sebesar 644 miliar 132 juta Rupiah lebih atau berkurang sebesar 6 miliar 349 juta rupiah lebih.
  • Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar 5 miliar rupiah dari semula 19 miliar Rupiah menjadi  sebesar 14 miliar rupiah.
  • -Belanja Transfer dianggarkan sebesar 449 miliar 435 juta rupiah lebih, terdiri dari 15 miliar 342 juta rupiah lebih untuk belanja bagi hasil dan 434 miliar 93 juta rupiah lebih untuk Belanja Bantuan Keuangan tidak mengalami perubahan. 

Pembiayaan pada sisi Penerimaan Pembiayaan, semula dianggarkan sebesar 362 miliar rupiah menjadi sebesar 304 miliar 865 juta rupiah lebih atau menurun sebesar  57 miliar 134 juta rupiah lebih dengan rincian sebagai berikut: Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar 12 miliar 865 juta rupiah lebih,nPenerimaan Pinjaman Daerah mengalami penurunan sebesar 65 miliar rupiah, 

Pada sisi Pengeluaran Pembiayaan mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya 61 miliar 732 juta rupiah lebih berkurang sebesar 53 miliar 558 juta rupiah lebih menjadi 8 miliar 174 juta rupiah. Penurunan tersebut disebabkan karena pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur dimulai pada tahun anggaran 2023.

Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Saudara Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 tanggal 13 September 2022 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022  telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan  yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.

Gabungan Komisi DPRD mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022;

Setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022, maka diminta kepada Saudara Bupati Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Keuangan APBD Tahun Anggaran  2022. Pemda diharapkan untuk tepat waktu mengirim Nota KUA-PPAS Induk Tahun 2023 dan APBD 2023 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang.

Pemda diharapkan ada anggaran di tahun 2023 berupa Penelitian, pengkajian termasuk langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka penggalian dan pengoptimalan potensi PAD disemua OPD dan target maksimal yang diharapkan.

Untuk memperoleh kemajuan, tidak cukup diperlukan kepintaran dan kecerdasan tetapi harus dibarengi dengan kejujuran dan ketekunan. Di kabupaten Lombok timur tercinta ini, kita tidak kekurangan orang pintar tetapi masih kita memerlukan orang-orang jujur.

Sekwan: DPRD Loteng Telah Dijadwalkan Turun Serap Aspirasi

Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana, M.Si
Okenews.net - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, memasuki masa reses terakhir di tahun 2022.

Kepada wartawan, Rabu (19/10/2022), Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, M.Si mengungkapkan, reses dijadwalkan dari 18 sampai dengan 24 Oktober. 

Selama seminggu kedepan, seluruh pimpinan dan anggota dewan turun ke masing-masing Dapil guna menyerap adpirasi konstituen mereka. 

Dikatakan Kana, selain menampung aspirasi, reses juga merupakan sarana  mempererat tali silaturahmi antara dewan dengan masyarakat yang diwakilinya. 

Sehingga kesempatan ini tentu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masing masing anggota dewan. 

Sementara itu untuk aspirasi yang diperoleh selama masa reses nantinya akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan membuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah daerah. 

Sehingga lanjut Kana, kegiatan reses ini tidak hanya bersifat politis saja mengingat anggota DPRD bertemu konstituennya, tetapi lebih kepada bagaimana jaring aspirasi dapat diartikulasikan dengan sebaik mungkin. 

“Kami berharap kegiatan reses terakhir di tahun ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dan yang tidak kalah pentingnya aspitasi yang diserap bisa diperjuangkan dengan sebaik baiknya, “ pungkasnya. 

Dewan Saran Pemkab Optimalkan PBB

Lalu Kelan
Okenews.net - Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Kelan menilai tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) karena kelalaian petugas.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaluddin sebelumnya menyebut sedikitnya 3012 Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bayar PBB.

Menanggapi banyaknya ASN yang belum bayar PBB tersebut, menurut Kelan harusnya petugas jemput bola.

"Petugas harusnya jemput bola. Siapa yang masih belum bayar ya didatangi," katanya, Senin (19/9/2022).

Masih kata Dewan Fraksi Golkar itu, sekitar Rp 60 miliar tunggakan untuk PBB harus dicari akar masalahnya.

"Petugas pemungut pajak itu harus diperintahkan, bila perlu ditambah agar lebih maksimal," ujarnya.

Kelan melanjutkan, dia sendiri sampai saat ini belum membayar PBB karena tidak pernah ketemu dengan petugas.

"Saya sarankan dibuatkan KUPT minimal di 3 zona yakni, utara, tengah dan selatan agar lebih lancar dalam membayar pajak," jelasnya.

Dia juga menyoroti adanya oknum honorer yang menggelapkan pajak hotel fan restoran hingga miliaran rupiah.

"Untuk itu, kami minta pemerintah atau dinas terkait aktif mengevaluasi petugas di lapangan," tegasnya.

Kelan juga mengungkapkan, tidak setuju dengan pemotongan TPP ASN untuk membayar PBB.

Menurutnya, ada cara yang lebih bijak dilakukan tanpa harus melakukan pemotongan TPP.

Senin, 12 September 2022

Banggar DPRD Loteng Berikan Catatan Khusus Saat Paripurna

Sidang paripurna DPRD Lombok Tengah
Okenews.net - Sidang paripurna, Senin (12/09/2022) dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah terhadap nota keuangan dan ranperda perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah M.Tauhid dan dihadiri Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.

Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Loteng, Legewarman saat membacakan hasil keputusan Banggar menyatakan, pihaknya membenarkan kalau semua fraksi yang ada di DPRD menyetujui perubahan APBD tahun 2022 ini untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan-catatan.

"Karena catatan itu sudah disetujui Pemkab Loteng untuk dilaksanakan barulah kemudian 9 Fraksi menyetujui Perda tersebut," katanya, Senin (12/9).

Adapun catatan-catatan tersebut yakni yang pertama, terhadap mangkralnya pembangunan Puskesmas Batunyala dan Batu Jangkih akibat ditinggal oleh rekanan.

Banggar meminta agar pemerintah memberikan sangat tegas kepada pihak rekanan dan menyambut baik upaya pemerintah untuk menganggarkan kembali sisa pembangunannya agar segera bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami meminta agar pemerintah menindaklanjuti hasil kajian yang dikeluarkan Universitas Mataram sebagai persyaratan melanjutkan kembali pekerjaan pembangunan puskesmas yang dimaksud,” ungkapnya.

Kemudian yang kedua yakni terhadap kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan atau jembatan yang dibiayai dari program PEN, agar serius dikerjakan oleh pihak rekanan. 

Pasalnya, setelah Komisi III turun ke beberapa ruas jalan dan jembatan tersebut, masih ditemukan progres pengerjaanya masih dibawah 20 persen.

Ruas khususnya jalan yang progresnya masih di bawah 20 persen seperti pada proyek paket I pada ruas Sintung-Selakan sepanjang 0,7 kilometer, ruas Selakan- Pedade sepanjang 1,25 kilometer, ruas Setiling-Aik Berik sepanjang 3,8 kilometer.

“Adanya temuan itu kami meminta agar pemerintah memberikan perhatian terhadap permasalahan itu tidak terulang seperti kejadian pada dua puskesmas yang pembangunannya ditinggal rekanan,” terangnya.

Kemudian sulitnya permasalahan keuangan yang di hadapi Pemerintah akibat dari beberapa komponen pendapatan daerah yang realisasinya jauh dari target yang telah ditetapkan cukup di pahami Banggar.

Namun demikian, Banggar meminta kepada pemerintah untuk mengupayakan semaksimal mungkin pembayaran kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2022 ini terutama bagi mereka yang sudah meyelesaikan pekerjaannya.

“Kami minta agar pemerintah bisa menyelesaikan pembayaran kepada rekanan di tahun 2022 ini dan tidak di carryover sampai tahun berikutnya,” pintanya.

Kemudian catatan Banggar juga yakni dimana Banggar meyambut baik p nganggaran belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini sebesar RP 9,6 miliar lebih yang bersumber dari DBH-CHT. 

Diminta agar Bansos tersebut diarahkan untuk pemberian bantuan langsung tunai dengan prioritas bagi seluruh butuh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok yang ada di wilayah Kabupaten Loteng. 

“Penerima Bansos ini nanti kami Titik beratkan agar bisa diterima oleh buruh yang belum menerima program bantuan sejenis,” harapnya.

Sementara terhadap mewabahnya Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) yang dialami juga oleh peternak di Loteng. Banggar menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah untuk memberikan konpensasi kepada peternak yang mengalami kerugian akibat wabah penyakit itu. 

Namun demikian, Banggar juga berharap agar sasaran ganti rugi ternak tidak hanya diberikan kepada ternak yang mati atau dipotong paksa. 

Melainkan juga agar pemerintah mengakomodir ternak yang terpaksa dijual dengan harga yang sangat murah akibat pengaruh mewabahnya penyakit tersebut di Loteng. 

Sementara Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri menyatakan, pihaknya menyambut baik atas kritikan dan saran yang di sampaikan oleh siapapun Anggota DPRD terhadap jalannya roda Pemerintahan selama ini.

Menurutnya, setiap saran dan kritik yang disampaikan DPRD baik itu melalui rapat Paripurna maupun pada forum-forum pembahasan. 

Hal ini akan dijadikan sebagai pegangan dan referensi Pemerintah agar pelaksanaan perubahan APBD tahun 2022 ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Kami bersyukur atas saran dan kritik itu, karena hal ini tentu membuktikan kepedulian besar DPRD kepada emerintah,” ujarnya.

Pihaknya berharap semoga dalam sisa waktu yang tidak terlalu lama, setiap program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang telah di rencakan sebelumnya. Dapat segera dilaksanakan oleh Pemerintah dengan sebaik-baiknya.

“Tentu kami juga meminta dukungan semua pihak agar semua kegiatan bisa dilaksanakan sebaiknya dengan menitk beratkan tepat sasaran,” paparnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi