www.okenews.net: Ptsl
Tampilkan postingan dengan label Ptsl. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ptsl. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 November 2025

PTSL di Desa Pendua Berjalan Lancar, 185 Bidang Ditarget Rampung Akhir November

Penyerahan Sartifikat Program PTSL

Okenews.net -Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pendua, Kabupaten Lombok Utara, berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL TA 2025, Wahyu Safar Mauliandi, pada Senin (17/11/2025), didampingi Kepala Desa Pendua, M. Abu Agus Salim Tohiruddin.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat desa. Sejumlah sertipikat yang telah selesai diproses turut diserahkan secara simbolis kepada warga.

Ketua Tim Ajudikasi, Wahyu Safar Mauliandi, menyampaikan bahwa proses PTSL di Desa Pendua berlangsung kondusif berkat dukungan pemerintah desa dan tingginya partisipasi masyarakat. Ia menargetkan 185 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun ini dapat diselesaikan sepenuhnya sebelum akhir November.

“Kami optimis target di Desa Pendua bisa tuntas sesuai jadwal. Kerjasama masyarakat dan pemerintah desa sangat membantu percepatan proses PTSL ini,” ujarnya.

Selain penyerahan sertipikat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Sertipikat Elektronik, mengingat semakin banyak warga yang menerima sertipikat dalam format digital. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa perubahan bentuk sertipikat merupakan bagian dari modernisasi layanan pertanahan.

Kepala Desa Pendua, M. Abu Agus Salim Tohiruddin, mengapresiasi keberhasilan program PTSL yang dinilai memberi kemudahan besar bagi masyarakat.

“Program ini sangat membantu warga dalam memperoleh legalitas tanah secara pasti. Kami berterima kasih kepada tim PTSL atas kerja kerasnya,” katanya.

Salah satu warga penerima sertipikat, Agus Ariadi, turut menyampaikan kesan positif.

“Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan adanya PTSL. Prosesnya jelas, cepat, dan petugasnya responsif. Semoga program seperti ini terus ada,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, masyarakat Desa Pendua diharapkan semakin memahami pentingnya kepemilikan sertipikat tanah serta manfaat sertipikat elektronik sebagai bagian dari layanan pertanahan yang lebih modern dan efisien.

PTSL Sesait Dikebut: 215 Bidang Ditarget Rampung Akhir November

Penyerahan Sartifikat Hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)

Okenews.net-Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali menyerahkan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Desa Sesait. Penyerahan berlangsung hari ini dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL TA 2025, Wahyu Safar Mauliandi, didampingi Kepala Desa Sesait, Susianto, M.Pd.

Pada kesempatan tersebut, sebagian sertipikat warga yang telah rampung diproses secara resmi diserahkan. Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara cepat, murah, dan sederhana.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL, Wahyu Safar Mauliandi, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Sesait berjalan baik berkat dukungan pemerintah desa dan tingginya partisipasi masyarakat. Ia menargetkan seluruh 215 bidang tanah yang menjadi sasaran PTSL tahun ini dapat diselesaikan sebelum akhir November.

“Kami berharap seluruh proses PTSL di Desa Sesait bisa tuntas tepat waktu. Dukungan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kelancaran kegiatan ini,” ujarnya, Senin 17/11/2025

Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Sertipikat Elektronik, inovasi layanan pertanahan berbasis digital yang mulai diterapkan Kementerian ATR/BPN. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat mendapat penjelasan bahwa sertipikat tanah kini hadir dalam format digital dengan tampilan yang berbeda dari sertipikat konvensional.

Kepala Desa Sesait, Susianto, mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Lombok Utara dalam memberikan pemahaman lebih awal kepada warga.

“Sosialisasi sertipikat elektronik ini sangat penting agar masyarakat tidak salah paham. Kami menyambut baik terobosan baru ini dan berharap pelayanan pertanahan semakin cepat dan akurat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sesait semakin memahami proses PTSL dan manfaat sertipikat tanah sebagai dasar legalitas kepemilikan yang sah.

Kamis, 04 September 2025

PTSL Lombok Timur Rampung 100 Persen, Penyerahan Sertifikat Baru Capai 80 Persen

Darmawan Wibowo, Kasi Pendapatan dan Pendaftaran ATR/BPN Lombok Timur

Okenews.net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lombok Timur kembali mencatat capaian membanggakan. Hingga September 2025, program strategis nasional ini berhasil dituntaskan 100 persen dari target yang ditetapkan pemerintah provinsi.


Meski demikian, realisasi penerbitan sertifikat tanah baru mencapai sekitar 80 persen. Artinya, sebagian sertifikat masih dalam proses penyerahan kepada masyarakat penerima.


Sejumlah desa yang mengajukan program PTSL telah menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah, di antaranya Desa Sapit, Tetebatu, dan Pejaring, yang menjadi desa dengan progres tercepat. Penyerahan sertifikat pun dilakukan secara bertahap, termasuk di Desa Rarang dan Desa Rakam sebagai lokasi penyerahan terakhir.


“Capaian PTSL per September ini bisa dikatakan rampung 100 persen dari target provinsi. Namun, untuk penyerahan sertifikatnya masih berjalan, dan baru sekitar 80 persen yang sudah diterima masyarakat,” jelas Darmawan Wibowo, Kasi Pendapatan dan Pendaftaran ATR/BPN Lombok Timur, Kamis (04/09/2025).


Darmawan menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan tambahan sekitar 2.000 bidang tanah untuk didaftarkan, mengingat masih ada masyarakat yang belum terfasilitasi dalam program ini.


Lebih jauh, ia menegaskan bahwa PTSL ke depan tidak hanya sebatas penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung legalisasi aset, penguatan desa binaan, serta pelayanan berbasis potensi desa yang sudah terdata.


“PTSL hadir untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak hanya sertifikat, tetapi juga pelayanan lain yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.


Ia pun berharap masyarakat lebih aktif memanfaatkan program ini tanpa keraguan. “PTSL memang diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki sertifikat. Semoga pelaksanaannya terus berbenah agar target lebih mudah tercapai, sekaligus meningkatkan kepuasan pelayanan kami kepada masyarakat,” tutupnya.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi