![]() |
| ATR/BPN Lombok Utara |
Okenews.net– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum pertanahan kepada masyarakat. Pada Kamis, 20/11/2025, BPN KLU melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Berita Acara terkait permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang atas nama Sudirman, warga Desa Bentek.
Kegiatan dimulai dengan proses verifikasi identitas serta pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas Kantor Pertanahan. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon kemudian mengikuti prosesi pengambilan sumpah sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa sertipikat asli memang hilang, tidak berada dalam sengketa, dan tidak dialihkan kepada pihak lain.
Usai pengucapan sumpah, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kehilangan Sertipikat, yang disaksikan langsung oleh petugas BPN Lombok Utara. Dokumen ini menjadi dasar administrasi penting sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pelayanan seperti ini merupakan bagian dari komitmen BPN dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum meskipun mengalami kehilangan sertipikat.
“Kami di BPN Lombok Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan sesuai prosedur. Kehilangan sertipikat bukan berarti kehilangan hak. Selama dokumen dan proses sesuai ketentuan, negara menjamin hak masyarakat dapat dipulihkan melalui penerbitan sertipikat pengganti,” tegas Kepala BPN KLU.
Dengan tuntasnya tahapan sumpah dan penandatanganan berita acara, permohonan sertipikat pengganti atas nama Sudirman kini resmi memasuki proses lanjutan sesuai mekanisme Kementerian ATR/BPN. BPN Lombok Utara berharap proses ini dapat memberikan kemudahan dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga legalitas aset tanah mereka.
.png)
