![]() |
| Menteri ATR/BPN Nusron Wahid |
Okenews.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mengembalikan hak masyarakat transmigran terkait pembatalan ratusan sertipikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 717 sertipikat tanah seluas 485 hektare sebelumnya dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan. Kini, pemerintah pusat turun tangan untuk menuntaskan polemik yang menyeret masyarakat transmigran dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut dan membatalkan SK Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” tegas Nusron Wahid usai pertemuan di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini berakar dari sertipikat tanah milik transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit IUP di kawasan tersebut yang sebagian besar berupa lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Di sisi lain, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalsel kemudian membatalkan 717 sertipikat tersebut.
Namun, menurut Nusron, dasar hukum yang digunakan dinilai kurang tepat setelah dilakukan penelaahan ulang.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum ada titik temu. Kami akan lakukan mediasi ulang,” ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian, Menteri Nusron meminta agar pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Ia menegaskan tim yang diturunkan ke lapangan tidak boleh kembali sebelum persoalan tuntas.
“Perintah kami kepada tim, tidak boleh pulang sebelum masalah selesai. Intinya harus tuntas. Kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ucapnya.
Langkah tegas juga datang dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC dan membekukan IUP perusahaan tersebut sampai masalah benar-benar selesai.
“Kami akan kaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan. IUP dibekukan sampai semuanya clear dan kegiatan bisa dilakukan kembali setelah persoalan tuntas,” kata Tri Winarno.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat ATR/BPN dan memastikan pihaknya ikut mengawal penyelesaian konflik agraria yang menimpa para transmigran tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM atas respons cepatnya. Kami akan kirim tim untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan secara adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dan pelaku usaha.
.png)
