www.okenews.net: BPN
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 September 2025

Anggota DPR RI H. Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Fauzan Khalid

Okenews.net-Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok, H. Fauzan Khalid, mendesak pemerintah untuk  terus meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah kepada masyarakat, pasca disetujui kenaikan anggaran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Utamakan pelayanan kepada masyarakat. Rakyat harus mendapatkan manfaat yang signifikan. Masalahnya, sampai sekarang, kita masih mendengar masyarakat mengeluhkan pelayanan sertfikasi tanah, Jangan lagi kita dengar rakyat mengeluhkan pelayanan yang kurang baik,” kata Fauzan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/09/2025).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, pada tahun 2025 ini saja untuk sertfikasi tanah masyarakat masih di bawah 50 persen. Fauzan melihat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih belum optimal. Karena itu, petugas BPN diminta sebaiknya melakukan pelayanan dengan cara jemput bola.

“Saya memahami kenapa realisasi sertifikasi tanah masyarakat belum optimal, karena tidak ada inisiatif untuk jemput bola dari teman-teman BPN. Masyarakat juga masih saya lihat mengeluhkan pelayanan untuk sertifikasi tanah wakaf. Padahal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas aset wakaf,” jelas Fauzan, yag pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode ini.

Fauzan meminta, untuk tanah wakaf agar diberikan kemudahan dalam pelayanan sertufikasi tanah. Tujuannya agar tanah wakaf tudak mudah disengketakan, dialihfungsikan atau diklaim pihak lain. Selain itu, dengan adanya sertifikasi, akan memberi manfaat sosial jangka Panjang kepada masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengelola wakaf atau nazhir jika aset tersebut dikelola secara baik dan aman. Tanah wakaf yang tersertifikasi juga lebih mudah dimanfaatkan untuk membangan gedung sekolah, masjid, atau rumah sakit, untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Menurut Fauzan, kenaikan anggaran Kementerian ATR/BPN pada tahun 2026 ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja, khususnya berkaitan dengan program yang bersentuhan dengan masyarakat. “Dari sisi pagu anggaran, alhamdulillah tidak ada yang tetap, apalagi turun, rata-rata semuanya naik. Kenaikan ini memiliki konsekuensi yang harus betul-betul kita wujudkan," kata Fauzan.

Anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 sebesar Rp 4,44 triliun. Pada tahun 2026 ini, anggaran Kementerian ATR/ BPN naik menjadi Rp 9,49 triliun. “Kenaikan anggaran harus diimbangi kenaikan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dari semua kementerian, semua lembaga, ternasuk Kementerian ATR/ BPN. Tingkat kepuasan masyarakat harus betul-betul bisa signifikan dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat kita," jelas  Fauzan.  

Rabu, 17 September 2025

ATR BPN Lotim Resmi Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik, Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan

 

ATR/BPN

Okenews.net- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur resmi memulai implementasi Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik sebagai tindak lanjut dari peluncuran layanan serupa di lima kantor pertanahan lingkup Kanwil BPN Provinsi NTB pada Senin (15/09/2025).

Program ini diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan menjadi tonggak penting transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.

Peralihan hak elektronik bukan sekadar perubahan sistem, melainkan langkah strategis menuju pelayanan publik yang modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kepala Kanwil BPN NTB menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses transformasi dari data konvensional ke digital. Untuk memastikan kelancaran, setiap kantor diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan, sehingga pelaksanaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkesinambungan.

Sebagai bagian dari hari pertama pelaksanaan, Kantah Lombok Timur menggelar pendampingan teknis bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta staf, petugas loket, serta pegawai Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami alur layanan elektronik, prosedur teknis, serta langkah antisipasi potensi kendala di lapangan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lombok Timur, Darmawan Wibowo, S.ST., menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

“Sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan merupakan permohonan peralihan hak. Dengan sistem elektronik, prosesnya terbukti dapat memangkas waktu penyelesaian hingga 50 persen, sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien,” jelasnya.

Darmawan menambahkan, penerapan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. “Ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Lombok Timur untuk terus berinovasi menghadirkan pelayanan prima sesuai slogan kami, Batur Lotim Senang Memudahkan,” ujarnya.

Melalui Layanan Peralihan Hak Elektronik, masyarakat kini dapat mengurus proses peralihan hak atas tanah secara digital, tanpa harus melalui mekanisme manual yang memakan waktu lebih lama. Kehadiran layanan ini diharapkan menjadi langkah nyata Kantah Lombok Timur dalam mendukung kebijakan transformasi digital Kementerian ATR/BPN, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

Selasa, 16 September 2025

DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN 2026 Sebesar Rp9,49 Triliun

Nusron Wahid

Okenews.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mendapat pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp9,49 triliun. Penetapan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/09/2025).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang hadir bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga program utama, yakni dukungan manajemen, pengelolaan dan pelayanan pertanahan, serta penyelenggaraan penataan ruang.

“Untuk tahun anggaran 2026, pagu Kementerian ATR/BPN ditetapkan sebesar Rp9,499 triliun, terdiri dari belanja operasional dan non-operasional,” kata Nusron.

Dari total pagu tersebut, Rp6,475 triliun dialokasikan untuk belanja operasional, termasuk pembayaran gaji, tunjangan, serta mendukung 527 satuan kerja (Satker) ATR/BPN di pusat dan daerah. Sementara Rp3,023 triliun diarahkan untuk kegiatan non-operasional, seperti Konsolidasi Tanah, Redistribusi Tanah, dan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah. Total anggaran untuk program prioritas mencapai Rp1,8 triliun.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,289 triliun pada 2026. Target ini naik sekitar Rp300 miliar atau 9,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kontribusi terbesar dari layanan fungsional senilai Rp3,245 triliun dan sisanya Rp44,651 miliar dari layanan umum.

Nusron menegaskan, seluruh anggaran akan dikelola secara akuntabel dan berorientasi pada peningkatan layanan publik. “Sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci agar program pertanahan dan tata ruang dapat berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI yang telah memberikan dukungan penuh. “Kami berharap pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026 mendapat pendampingan dan dukungan dari para pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI,” ujarnya.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan turut dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Wamen ATR/BPN Apresiasi Dukungan DPR, Anggaran 2026 Fokus Perbaikan Layanan dan Percepatan PTSL

Wamen ATR/Waka BP, Ossy Dermawan

Okenews.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait kenaikan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Ossy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/09/2025).

“Atas nama Kementerian ATR/BPN dan mewakili Bapak Menteri, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pimpinan dan seluruh anggota Komisi II terhadap kenaikan anggaran. Harapan kami, peningkatan ini dapat memberikan dampak nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Ossy Dermawan.

Wamen Ossy menegaskan, sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, tambahan anggaran 2026 akan difokuskan pada perbaikan sistem layanan dan penguatan sumber daya manusia (SDM).

“Fokus pertama adalah penyederhanaan dan perbaikan business process, baik di tingkat pusat maupun daerah. Saat ini Kementerian ATR/BPN memiliki 527 satuan kerja (Satker) di seluruh Indonesia. Maka, proses pelayanan harus semakin mudah namun tetap akurat, mengingat produk yang kami hasilkan memiliki kekuatan hukum. Cepat bukan berarti tidak teliti,” jelasnya.

Aspek kedua adalah peningkatan kualitas SDM melalui rotasi dan penugasan pegawai ke berbagai daerah. 

“Kami ingin mengatur tour of duty dan tour of area bagi seluruh personel agar mereka memperoleh pengalaman dinas yang beragam dan tidak terjebak di zona nyaman. Ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI juga menyoroti pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas nasional. Menanggapi hal itu, Wamen Ossy memaparkan perkembangan PTSL sejak diluncurkan pada 2016–2017.

Pada 2024, target PTSL mencapai hampir 5 juta bidang tanah, namun turun menjadi 1,3 juta pada 2025. Berkat dukungan dan perhatian DPR, target tahun 2026 kembali meningkat menjadi 1,9 juta bidang tanah.

“Sejak PTSL diluncurkan, kita telah mencatat kemajuan signifikan. Namun, dari target nasional 126 juta bidang tanah, masih ada sekitar 25 persen yang belum tersertipikasi. Inilah yang terus kami kejar,” ungkapnya.

Ossy menekankan pentingnya percepatan PTSL untuk mencegah konflik, sengketa, dan perkara pertanahan di masa mendatang.

“Kami berharap pengawasan dan dukungan Komisi II DPR RI dapat terus berlanjut agar pelaksanaan PTSL semakin maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.

Kamis, 04 September 2025

PTSL Lombok Timur Rampung 100 Persen, Penyerahan Sertifikat Baru Capai 80 Persen

Darmawan Wibowo, Kasi Pendapatan dan Pendaftaran ATR/BPN Lombok Timur

Okenews.net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lombok Timur kembali mencatat capaian membanggakan. Hingga September 2025, program strategis nasional ini berhasil dituntaskan 100 persen dari target yang ditetapkan pemerintah provinsi.


Meski demikian, realisasi penerbitan sertifikat tanah baru mencapai sekitar 80 persen. Artinya, sebagian sertifikat masih dalam proses penyerahan kepada masyarakat penerima.


Sejumlah desa yang mengajukan program PTSL telah menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah, di antaranya Desa Sapit, Tetebatu, dan Pejaring, yang menjadi desa dengan progres tercepat. Penyerahan sertifikat pun dilakukan secara bertahap, termasuk di Desa Rarang dan Desa Rakam sebagai lokasi penyerahan terakhir.


“Capaian PTSL per September ini bisa dikatakan rampung 100 persen dari target provinsi. Namun, untuk penyerahan sertifikatnya masih berjalan, dan baru sekitar 80 persen yang sudah diterima masyarakat,” jelas Darmawan Wibowo, Kasi Pendapatan dan Pendaftaran ATR/BPN Lombok Timur, Kamis (04/09/2025).


Darmawan menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan tambahan sekitar 2.000 bidang tanah untuk didaftarkan, mengingat masih ada masyarakat yang belum terfasilitasi dalam program ini.


Lebih jauh, ia menegaskan bahwa PTSL ke depan tidak hanya sebatas penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung legalisasi aset, penguatan desa binaan, serta pelayanan berbasis potensi desa yang sudah terdata.


“PTSL hadir untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak hanya sertifikat, tetapi juga pelayanan lain yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.


Ia pun berharap masyarakat lebih aktif memanfaatkan program ini tanpa keraguan. “PTSL memang diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki sertifikat. Semoga pelaksanaannya terus berbenah agar target lebih mudah tercapai, sekaligus meningkatkan kepuasan pelayanan kami kepada masyarakat,” tutupnya.

Senin, 21 Juli 2025

Langkah Strategis Pemkab Lotim: Sertifikasi Pulau Kecil untuk Lindungi Aset dan Dorong Pariwisata


Okenews.net- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengambil langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan aset daerah dengan menyertifikatkan pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni.


Langkah ini dinilai strategis sebagai upaya legalisasi kepemilikan daerah terhadap sejumlah pulau yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas. Salah satu tujuannya adalah memberikan landasan hukum untuk pengembangan kawasan wisata tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.


“Pulau-pulau yang tidak berpenghuni akan diprioritaskan untuk disertifikatkan atas nama pemerintah. Ini penting agar ke depan bisa dimanfaatkan secara maksimal, khususnya dalam sektor pariwisata,” jelas Panji Nurrahman, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah ATR/BPN Lotim, Senin, (21/07/2025.


Gili Kondo dan Gili Bidara menjadi dua pulau pertama yang masuk dalam daftar prioritas. Sertifikasi ini sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun fasilitas pendukung wisata yang lebih baik.


“Kalau aset sudah bersertifikat dan dikuasai pemerintah, maka proses pembangunan maupun investasi lebih mudah dilakukan karena status hukumnya jelas,” tambah Panji.


Sementara itu, untuk pulau seperti Gili Petagan yang masuk dalam kawasan kehutanan, tidak memungkinkan untuk disertifikatkan. “Karena statusnya adalah kawasan hutan, maka tidak bisa dimiliki atau dikelola sebagai aset daerah,” ujarnya.


Sebagai langkah awal, Pemkab Lotim bersama BPN sedang melakukan proses inventarisasi terhadap seluruh pulau yang berada di wilayah administratif Lombok Timur. Gili Maringkik merupakan salah satu pulau yang telah bersertifikat. Namun, dalam proses identifikasi, ditemukan beberapa kendala seperti perbedaan nama antara data dari Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).


“Contohnya di Gili Kondo terdapat Pulau Pasir yang muncul secara musiman. Ini akan dikaji lebih dalam, apakah memenuhi kriteria sebagai pulau,” katanya.


Hasil rapat koordinasi antara Pemkab dan BPN menetapkan bahwa langkah selanjutnya adalah kunjungan lapangan untuk verifikasi dan pemetaan langsung.



Rabu, 01 Mei 2024

Merasa Dizolimi, Warga Tanak Kaken Ngadu ke BPN Lombok Timur

Kasi KSPTR BPN Wahyu Safar M dan Baiq Kusuma Dani
Okenews.net - Baiq Kusuma Dani, warga Tanak Kaken Kecamatan Sakra Barat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Selasa (30/04/2024).

Kedatangannya ke BPN untuk mengadukan perihal tanah waris yang sedang dikelola namun terbit sertifikat atas nama orang lain.

Menurutnya, terbitnya serifikat tanah warisan itu karena ada oknum aparat desa yang diduga terlibat dalam pembuatannya di BPN tanpa melibatkan pihaknya.

"Saya merasa sangat terzolimi oleh oknum di desa saya yang tidak bertanggung jawab, karena ulahnya yang bersikap tidak adil saya sendri merasakan perihnya," ungkap Baiq Kusuma Dani.

Parahnya lagi, menurut pengakuan Baiq Kusuma Dani ada oknum di desanya kerap melakukan intimidasi agar berhenti menggunakan atau menggarap tanah tersebut. Namun ia tetap menghadapi semua itu.

"Kekecewaan saya memuncak saat sertifikat tanah yang saya garap bertahun tahun tersebut terbit dengan nama orang lain," ungkapnya.

Tak hanya itu tanah yang luaasnya kurang lebih 1 hektar setengah itu telah terjadi proses gugatan peradilan dan sudah inkrah.

Gugat itu dilakukan oleh ipar dari suami Baiq Kusuma Dani. Dalam peradilan tersebut secara sah dinyatakan dan diputuskan tanah tersebut hak milik Baiq Kusuma Dani.

"Saya juga telah digugat, dan hasil pradilan juga telah selesai dari beberapa tahun yang lalu, diperadilan tersebut diputuskan bahwa pihak tergugat memenangkan peradilan tersebut," sambungnya.

Baiq Kusuma Dani berharap, agar BPN bisa membelokir sartifikat dengan alasan tanah itu miliknya secara sah.

"Harapan saya agar sartifikat yang terbit secara sepihak tersebut bisa cepat diblokir agar tidak terjadi kisruh yang terus dilakukan oleh oknum aparatur desa yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. 

Kasi Koordinator Substansi Pendafatran Tanah dan Ruang (KSPTR) BPN Lotim Wahyu Safar M menyambut baik kedatang warga tersebut.

Kedatangan Baiq Kusuma Dani itu ingin mengkonfimasi keberan sartifikat tersebut dan titik koordinat tanah yang dimilikinya.

Namun demikian, untuk sebelum melakukan langkah lebih lanjut pihaknya perlu melakukan komunikasi atau media dengan berbagai pihak.

"Untuk memutuskan secara sepihak juga kami tidak berhak, nantinya akan ada mediasi juga agar kedua belah pihak dipertemukan,” ucapnya.

Hasil putusan peradilan yang dimiliki juga akan menjadi bahan pertimbangan terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya oleh BPN agar tidak menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.

"Dengan adanya hasil peradilan tersebut dan bukti bukti lain, itu juga bisa menjadi bahan kami dalam proses pembelokiran sartifikat di tanah yang sama," imbuhnya.

Ia juga menyarakan Baiq Kusuma Dani segera mengajukan permohonan pembelokiran sertifikat, agar tim dari BPN bisa monitoring, dan mengambil sikap terkait kejadian tersebut.

“Kerena dari pengajuan pemblokiran sertifikat itu, kami akan telaah dan pelajari dulu, tidak serta merta langsung dilakukan pembelokiran," tutupnya.

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi