www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Juli 2026

Polres Lotim Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Terduga Pelaku dan 9 Motor Diamankan

Okenews.net– Tim gabungan Polres Lombok Timur bersama Polsek Terara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A.S. (25), A.S. (36), dan L.I.P. (29). Dua di antaranya merupakan warga Kecamatan Terara, sementara L.I.P. berdomisili di Kecamatan Terara dengan alamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, hingga Honda Vario. Seluruh kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang tengah diselidiki.

Pengungkapan kasus ini berlanjut melalui pengembangan penyidikan. Petugas kemudian menyisir sejumlah lokasi di Desa Rarang, Dusun Salang Desa Suradadi, Dusun Kebon Daya Desa Terara, hingga Dusun Kebon Dile Desa Rarang. Dari beberapa lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dan mengamankan kendaraan yang diduga merupakan barang bukti tindak pidana curanmor.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita satu bilah pisau yang ditemukan di rumah salah seorang terduga pelaku dan diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Sementara alat berupa kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan belum berhasil ditemukan. Berdasarkan keterangan awal para terduga, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berusaha melarikan diri.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terara sebelum diserahkan ke Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara dalam upaya menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Polres Lombok Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

Ia menambahkan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.

"Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penegakan hukum," tutupnya.

Selasa, 21 Juli 2026

Kapolres Lotim Pimpin Pengungkapan Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan

Okenews.net– Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial D diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 22.15 WITA saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, beserta personel menuju lokasi. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekitar pukul 22.50 WITA, Kapolres bersama Tim Satresnarkoba tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan. Dengan disaksikan petugas pelabuhan sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang bawaan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga.

Di bagian dashboard sepeda motor ditemukan sebuah tas punggung hitam berisi kantong belanja warna biru yang di dalamnya terdapat pakaian dan satu plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara dari bawah jok sepeda motor, petugas kembali menemukan tas belanja merah yang berisi dua plastik klip besar diduga berisi sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengaku berperan sebagai kurir. Berdasarkan keterangan sementara, ia berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh barang haram tersebut dari Kota Mataram untuk selanjutnya dibawa dan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik besar berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip berisi empat poket diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu dompet berisi identitas diri, satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Untuk mengembangkan perkara, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

Senin, 20 Juli 2026

Polisi Amankan Dua Terduga Kasus Sabu di Sambelia

Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026), petugas mengamankan dua orang terduga di sebuah rumah di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa anggota Polsek Sambelia bersama warga telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan sesuai prosedur hukum.


Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas tiba di lokasi dan mengamankan dua terduga, masing-masing berinisial M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, serta H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dari penggeledahan badan terhadap kedua terduga, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menggeledah rumah milik M, tepatnya di ruang tengah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Barang bukti yang diamankan meliputi: Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga sabu, Satu plastik berisi dua poket yang diduga sabu, Satu alat hisap (bong) lengkap, 

Satu bungkus plastik klip kosong, Satu buah korek ap, Uang tunai Rp50.000; Dua unit telepon genggam Android. Total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 2,30 gram.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan H diduga sebagai pengguna. Meski demikian, peran masing-masing masih akan didalami dalam proses penyidikan.


Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.


Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda," ujar Lalu Rusmaladi.


Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, keduanya tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jumat, 17 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Lotim Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Masbagik, Sita 15,31 Gram Narkotika


Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial F, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu, diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari tangan terduga, polisi menyita puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 15,31 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan terduga F, seorang buruh yang berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.

Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan sejumlah saksi, yakni Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan terduga. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp157 ribu di saku celana yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan terduga. Di dalam jok kendaraan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang masing-masing berisi paket-paket diduga sabu, terdiri atas tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip lainnya yang juga berisi diduga sabu.

Selain narkotika seberat bruto 15,31 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan uang tunai Rp157 ribu sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, dan Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba," tegas Rusmaladi.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Lombok Timur.

Jumat, 19 Juni 2026

Polres Lotim Ungkap Kasus Curanmor di Aikmel, Seorang Pria Diamankan

Okenews.net– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Aikmel. Seorang pria berinisial AN (38) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.

AN ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Kecamatan Aikmel. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Februari 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak bagian jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam rumah sebelum membawa kabur kendaraan roda dua yang terparkir di halaman.

Korban yang diinisialkan sebagai N (61), warga Kecamatan Aikmel, mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta akibat peristiwa tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini AN masih menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan disimpan di lokasi yang aman.

Sabtu, 30 Mei 2026

Ancam Korban Pakai Parang, Pelaku Begal di Labuhan Lombok Ditangkap

Foto: Terduga Pelaku Begal

Okenews.net – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil menangkap seorang pelaku begal yang beraksi di kawasan Bukit Khayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.

Pelaku berinisial LD (41), warga Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumahnya tanpa perlawanan.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.


"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta lokasi pelaku. Saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar IPTU Arie Kusnandar.


Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Korban, Lalu Muhammad Syamsir (17), bersama rekannya Dinda Jaskia sedang menikmati pemandangan di Bukit Khayangan.


Tiba-tiba pelaku datang dan meminta telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut. Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku mengintimidasi dengan memperlihatkan sebilah parang yang terselip di pinggangnya.


Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban dan rekannya menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pringgabaya.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i milik korban serta sebilah parang yang diduga digunakan saat beraksi.


"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas IPTU Arie Kusnandar.

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal HP di Sakra Barat, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Foto: Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Okenews.net-  Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Lombok Timur membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.


Kedua pelaku masing-masing berinisial RK (24), warga Desa Keruak, dan RRSP (22), warga Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak. Keduanya diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur pada Jumat (29/5/2026).


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan timnya sesaat setelah menerima laporan dari korban.


Kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, identitas dan keberadaan para pelaku berhasil kami ketahui hingga akhirnya keduanya dapat diamankan,” ujar IPTU Arie Kusnandar.


Peristiwa begal tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.20 WITA. Saat itu, anak korban bersama rekannya baru pulang setelah membeli jamur enoki di wilayah Desa Sepit. Ketika melintas di depan Indomaret Desa Rensing, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street mendekati korban dari arah belakang.


Tanpa diduga, salah seorang pelaku langsung merampas telepon genggam Redmi 13 warna krem yang berada di boks depan sepeda motor korban. Korban yang panik kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar pelaku.


Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang digunakan pelaku sempat tertinggal dan diamankan warga di wilayah Desa Rensing Bat. Sementara kedua pelaku berhasil kabur dari lokasi kejadian.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sakra Barat.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Petugas kemudian bergerak ke Kecamatan Keruak dan menangkap RK di rumahnya tanpa perlawanan.


Dari hasil interogasi, RK mengakui melakukan aksi tersebut bersama RRSP. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya, juga tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.


Sementara barang bukti berupa telepon genggam milik korban belum ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ponsel tersebut diduga terjatuh saat para pelaku melarikan diri setelah beraksi.


Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Kamis, 14 Mei 2026

Residivis Sabu di Sakra Dibekuk, Polisi Sita 3,35 Gram dan Alat Edar

Foto: Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Okenews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Seorang pria berinisial M, warga Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, diamankan petugas dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam (13/5).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.50 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel lainnya.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menerima laporan mengenai dugaan sering terjadinya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu serta tiga poket sabu lainnya yang disimpan di balik celana yang dikenakan pelaku.

Tidak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti lain di lorong menuju kamar mandi. Barang bukti tersebut di antaranya satu timbangan digital, alat hisap sabu, bungkus klip kosong, sekop kecil, tas merah, satu unit telepon genggam kecil, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3,35 gram.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Polres Lombok Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sakra. Menurutnya, sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga M diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sakra. Bahkan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan.

Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pertalite Campur Air di Montong Gading, Korban Rugi Rp1,1 Juta

Foto: Bahan Bakar Minyak yang Telah Tercampur Air

Okenews.net- Polres Lombok Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga dicampur air di Dusun Perian Utara, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan BBM oplosan tersebut.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung turun melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar IPTU Arie, Rabu (6/5/2026).

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 15.23 Wita oleh Ps Kanit III Satreskrim bersama anggota. Polisi juga telah meminta keterangan dari korban berinisial S (45), warga Dusun Perian Utara, yang mengalami kerugian sekitar Rp1.100.000.

Selain korban, dua warga lainnya masing-masing berinisial H (55) dan KI (37) turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui seorang pria bertubuh kurus kecil dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Pelaku disebut menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna putih dan mengaku berasal dari Desa Peseng Godak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita ketika pelaku datang ke kios milik korban untuk menawarkan Pertalite. Korban yang tertarik kemudian menyatakan bersedia membeli BBM tersebut.

Sehari berselang, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku kembali mendatangi kios korban untuk memastikan pesanan. Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku datang membawa tiga jeriken warna biru berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken yang diduga berisi Pertalite campur air.

Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kios-kios kecil pada malam hari saat situasi sepi, yakni sekitar pukul 23.30 hingga dini hari.

Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran BBM dengan harga atau cara penjualan yang mencurigakan.

“Jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait penjualan BBM, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” tutup IPTU Arie.

Selasa, 05 Mei 2026

Pria 56 Tahun di Lombok Timur Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Foto: Terduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Okenews.net- Aparat Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Montong Gading mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Senin malam (4/5/2026). Warga Dusun Lekong Lima Selatan, Desa Montong Betok itu diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.


Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang sekolah seorang diri pada siang hari. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang oleh pelaku yang kemudian mengancam menggunakan senjata tajam.


Korban selanjutnya dibawa ke area sepi di wilayah Desa Perian. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban.

Setelah kejadian, korban berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Arie.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 30 April 2026

Aksi Pencurian Terungkap, Dua Pria di Sikur Dibekuk Polisi Usai Gasak HP dan Laptop Warga Sakra

Foto: Dua Pelaku Pencurian

Okenews.net- Upaya Tim Opsnal Polres Lombok Timur dalam mengungkap kasus pencurian kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diringkus di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, pada Selasa (28/4) sekitar pukul 02.30 WITA.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (40) dan SU (51). Keduanya merupakan warga Desa Semaya dan ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, HH (32), seorang ibu rumah tangga asal Rumbuk, Kecamatan Sakra. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga saat berada di rumahnya.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur. Ketika terbangun, ia berniat mencari handphone yang sebelumnya sedang diisi daya. Namun, ia terkejut mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bukan hanya satu, melainkan dua unit handphone serta satu unit laptop juga telah hilang.


Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit iPhone 16 berwarna merah muda, satu unit OPPO Reno 4F berwarna putih, serta satu unit laptop ThinkPad berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.


Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas para pelaku.


Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di kediaman masing-masing pelaku di Desa Semaya. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone OPPO yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

Kamis, 09 April 2026

Program Desa Berdaya Rp76 Miliar Disorot di Sidang, Nama Gubernur NTB Ikut Disebut

Foto: Persidangan kasus dugaan Gratifikasi Dana Siluman
Okenews.net- Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal tersebut dalam perkembangan persidangan kasus dugaan gratifikasi "Dana Siluman" DPRD NTB yang menyeret tiga tersangka yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. 

Mencuatnya nama Gubernur NTB tersebut diakui dalam keterangan saksi yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Kamis (9/4/2026) siang.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali mendapatkan perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan (pembahasan) program Direktif Gubernur "Desa Berdaya" yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi Dana Siluman tersebut.

Pertama, saksi Nursalim mengaku mendapatkan perintah langsung dari Gubernur Iqbal untuk bertemu dengan terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan agar terdakwa dapat mensosialisasikan program yang dimaksud kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru. 

"Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU," ucap Nursalim di persidangan.

Jawaban Nursalim tersebut kemudian disambut oleh majelis hakim.  

"Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?," tanya majelis hakim PN Tipikor Mataram. 

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi Nursalim, mengapa tugas mensosialisasikan program tersebut tidak diserahkan kepada pimpinan DPRD NTB.

"Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu," terang Nursalim.

Nursalim kemudian secara eksplisit mengaku hal tersebut dirinya lakukan atas perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itulah yang juga menjadi dasar pertemuan antara Nursalim dengan ketiga tersangka pada periode pertengahan bulan Mei 2025.

"Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal)," aku Nursalim. 

"Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU," ujar Majelis Hakim menjawab keterangan Nursalim.

Selain menyebut Gubernur Iqbal dalam konteks tersebut, Nursalim juga mengakui mendapatkan perintah lain dari Gubernur Iqbal terkait pemotongan pokok-pokok pikirian (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.

Dalam keterangannya, Nursalim mengaku pemotongan pokir tersebut atas perintah Gubernur Iqbal dan dirinya diminta untuk mentekniskan perintah tersebut dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB.

"Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB)," jelasnya.

Dalam fakta persidangan, dipastikan bahwa program yang berujung menjadi kasus Dana Siluman bukanlah bersumber dari pokir anggota DPRD NTB. Melainkan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan dalam program Desa Berdaya sebesar Rp 76 miliar.

Jumat, 27 Februari 2026

Penganiayaan di Bagik Nyaka, Polisi Tetapkan Wanita 35 Tahun sebagai Tersangka

Okenews.net- Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, menetapkan F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan penetapan tersebut saat dihubungi, Jumat 27 Februari 2026.

"Kami menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama inisial MS. Saat ini kami masih melakukan pendalaman perkara," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara. Pelaku yang merupakan wali santri asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana minimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan Lap. Pengaduan/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin 23 Februari 2026.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

"Kami sangat mengapresiasi Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata perwakilan keluarga korban. 

Kamis, 26 Februari 2026

Dugaan Penipuan Mengatasnamakan BGN Dilaporkan ke Polres Lotim

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M
Okenews.net – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), tercatat masuk ke meja penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti pengaduan Nomor: Peng/B/02/II/2026/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor atas nama Husna (29 tahun) warga Kecamatan Selong, Lombok Timur dengan terlapor inisial S warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa disebut terjadi sekira tanggal 8 September 2025 di wilayah Selong.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. membenarkan laporan telah diterima dan kini ditangani penyidik. "Msih proses. Nnti sya cek sma kanitny," tulis Iptu Arie melalui pesan singkat.

Kronologis, awalnya pelapor dijanjikan akan dibangunkan dapur MBG (SPPG) lengkap dengan peralatan dan titik suplay (penerima manfaat) oleh terlapor, yang selanjutnya pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp.950 juta kepada terlapor. Hingga beberapa bulan kemudian, bangunan dapur SPPG yang dijanjikan terlapor tidak kunjung diselesaikan, kemudian pelapor kembali merogoh saku sebesar RP. 100 juta.

Karena dapur SPPG tak kunjung selesai, pelapor berinisiatif melakukan finishing sendiri. Setelah dapur SPPG siap beroperasi, titik suplay yang dijanjikan oleh terlapor ternyata nihil (tidak ada).

Tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini melakukan pendalaman awal, guna mengurai kronologi serta mengumpulkan keterangan pihak terkait. Proses klarifikasi terus berjalan.

Seiring munculnya dugaan praktik mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN), masyarakat diminta lebih waspada. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan yang sama dan atau merasa dirugikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan atau oknum yang mengatasnamakan BGN, agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi warga, guna memastikan setiap laporan mendapat atensi sesuai prosedur hukum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah ada hasil pemeriksaan lanjutan.

Jumat, 20 Februari 2026

Polsek Aikmel Tingkatkan Kasus Dugaan Penganiayaan Wali Santri ke Penyidikan, Korban Alami Gigi Patah

Polsek Aikmel

Okenews.net- Polsek Aikmel resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban S dilaporkan mengalami luka serius berupa gigi patah. Baik korban maupun terduga pelaku diketahui sama-sama berstatus sebagai wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah setempat.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel akan melanjutkan proses hukum, termasuk agenda gelar perkara dan penetapan tersangka sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Rabu, 18 Februari 2026

Empat Pemuda Diamankan, Bangunan MBG Madrasah di Suralaga Dirusak, Kerugian Capai Rp30 Juta

Polres Lombok Timur

Okenews.net – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengerusakan bangunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Madrasah Unwanul Falah di Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Rabu (18/2/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban menerima informasi dari kerabatnya bahwa bangunan MBG telah dirusak oleh sekelompok orang.


Berdasarkan laporan, para terduga pelaku merobohkan gerbang bangunan dan membuangnya ke sungai. Selain itu, bagian atap serta pintu bangunan mengalami kerusakan cukup parah. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian material hingga Rp30 juta.


Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, AS (25), HM (34), SM (22), dan AM (20). Seluruhnya merupakan warga Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga.


Pihak kepolisian menyampaikan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku di kediaman masing-masing dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.


Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi