www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Maret 2021

Polairud Polres Sumbawa Amankan Terduga Illegal Fishing

OkeNews.net [Sumbawa] - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB  mengamankan satu orang terduga pelaku illegal fishing, Kamis (25/03/2021) sekitar pukul 09.00 wita di wilayah perairan Teluk Saleh, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape.


Terduga pelaku berinisial T warga Dusun Prajak Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir ditangkap saat melakukan aktivitas pengeboman ikan.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membamenarkan penangkapan tersebut. 


Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan teluk Saleh.


Lanjut Kasubbag, setelah 10 hari melakukan penyelidikan, akhirnya upaya tim Sat Polairud membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap terduka pelaku Ilegal Fishing dengan menggunakan bahan peledakan / Bom.


Saat penangkapan, terduga pelaku sempat  membuang Bahan peledak / Bom yang di gunakan. Karena Pelaku melihat ada Tim Sat Polairud menghampiri kapal pelaku.


Meski demikian, tim masih menemukan bahan peledak di kapal pelaku. Teduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Kapal perahu milik pelaku, 6 Botol Bir warna hijau berisi racikan Bom dan 1 Botol Bir warna hitam berisi racikan Bom


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Lima Terduga Curanmor Diringkus Polisi, 3 Masih SMP

OkeNews.net - Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) Polda NTB berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di di Dusun Mur Sinjong Desa Salut Kecamatan Kayangan.


Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Polres Lotara berhasil menangkap 5 terduga Curanmor


Kepala Polres (Kapolres) Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan para terduga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.


"Setelah berhasil ditangkap, para diduga pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anton, Kamis (25/03/2021).


Dari lima orang terduga pelaku tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar SMP, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga pelaku lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Semua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Kayangan.


Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Pencurian tersebut dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.


Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.


Selanjutnya, kata Anton, dua orang terduga pelaku (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga pelaku lainnya.


Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga pelaku lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga pelaku dan berhasil mengamankan semuanya.


Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat warna putih, satu unit sepeda motor honda revo.


Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan. 


"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Anton.


Massa Sasar Rumah Seorang Warga yang Diduga Ahli Santet

OkeNews.net [Kota Bima] - Gegara diduga punya ilmu Santet, rumah seorang warga Jatibaru Timur jadi sasaran amuk massa. Rumah milik Jalil Tadah (57), di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima NTB dirusak puluhan orang. Selain rumah, banyak juga perabot di dalamnya yang ikut rusak.


Mengantisipasi hal tak diinginkan, Jalil Tadah dan keluarganya langsung dievakuasi. Kini mereka diamankan pihak kepolisian. "Ada tiga orang yang kita evakuasi untuk diamankan, kita masih terus menyelidiki kasus perusakan ini," kata Kapolsek Asakota IPTU H, Syamsuddin, Rabu (24/03/2021).


Syamsuddin  menyampaikan, aksi perusakan rumah Jalil Tadah itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wita malam kemarin (24/03/2021). "Alhamdulillah, tidak ada korban. Hanya kerusakan rumah dan barang." papar Syamsuddin.


Keterangan yang diperoleh wartawan menyebutkan, saat kejadian Jalil Tadah dan keluarganya sedang berada dalam rumah. Mereka sempat curiga karena tiba-tiba banyak warga yang jalan mondar mandir dekat rumahnya. 


Begitu Tahu rumahnya jadi sasaran amuk massa, Jalil Tadah dan keluarganya bergegas keluar menyelamatkan diri dibantu tetanga, keluarga ini langsung diselamatkan menuju Mapolsek Asakota.


"Sejak tadi malam anggota polisi sudah ke TKP dan melakukan olah TKP. Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan.


Menurut Syamsddin, permasalahan tuduhan dukun santet harus diselesaikan secara komprehensif. Artinya Semua pihak harus terlibat. Termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga stigma dukun santet itu tidak terus berkembang.

Rabu, 24 Maret 2021

Staf Ahli Menko Polhukam Minta Imigrasi Mataram Giatkan Tim Pora dan Selective Policy

OkeNews.net – Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda (Laksda) TNI Yusup, Rabu (24/3/2021), mengunjungi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram guna memperoleh gambaran komprehensif, terkait antisipasi dan penanggulangan penguasaan asing di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Didampingi Kepala Kanim Mataram Onward Victor, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB I Nyoman Surya Mataram, saat menerima Staf Ahli Menko Polhukam mengatakan setidaknya terdapat 1.570 warga negara asing (WNA) yang ada di NTB.


“Jumlah orang asing (WNA, red) yang menikah dengan WNI di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 273 orang, dan jumlah orang asing yang menetap sebanyak 1.333 orang,” sebutnya.


Sementara dalam sesi diskusi Laksda TNI Yusup menyampaikan, untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian diperlukan menggiatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), dengan berkoordinasi dan atau bersinergi bersama instasi terkait hingga tingkat kecamatan.


“Selain itu, agar petugas Imigrasi di TPI melaksanakan kebijakan selective policy, sehingga proses seleksi atau profiling terkait WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia dapat dilaksanakan dengan ketat,” ujarnya.


Sedangkan guna menjamin pelayanan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta untuk mencapai predikat WBK, kata Yusup, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram perlu memastikan agar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilakukan secara cashless (e-money atau pembayaran melalui perbankan atau kantor pos).


Untuk diketahui, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas isu-isu strategis di Provinsi NTB, Yusup menyampaikan bahwa NTB yang terkenal kaya akan panorama dan keindahan alam, menjadi potensi yang menggiurkan bagi investor dan WNA untuk berinvestasi. 


Tak hanya sekedar investasi, bahkan sebagian dari para WNA telah melangkah ke arah kepemilikan dan atau penguasaan hak atas tanah, yang diupayakan melalui penyelundupan hukum.


“Praktek-praktek penyelundupan hukum tersebut seperti mengawini atau menikahi warga lokal, melalui perjanjian pra-nikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai,” ungkapnya.


“Tanah yang dibeli menggunakan atas nama suami atau istri yang warga negara Indonesia (WNI, red), tetapi pengelolaan atas segala isi di atas maupun di dalam tanah dilakukan oleh warga negara asing,” lanjutnya.


Selain itu, kata Yusup, ada pula WNA atau investor asing berupaya melalui perjanjian nominee. Dimana perjanjian itu menggunakan nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA, untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimiliki.


“Praktik nominee ini penting untuk dilarang, karena membuat peranan investasi asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal,” tandasnya.


Yusup mengatakan, di NTB sendiri terdapat kurang lebih 45 hotel atau resort dengan keterlibatan WNA dalam kepemilikannya. WNA tersebut berasal dari Belanda, Jepang, Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, Swedia, Australia, Selandia Baru, Italia, Argentina, dan Malaysia. 

Selasa, 23 Maret 2021

6 Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi

OkeNews.net - Tim Puma Polres Sumbawa Barat Polda NTB akhirnya meringkus enam terduga pelaku curanmor yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres setempat, Minggu (21/3), salah satunya seorang wanita berinisial NLS (37).


Lima pelaku lainnya yaitu AK (27), R (18), AGI (20), NS (21), IA (24). Mereka ditangkap dari hasil pengembangan kasus curanmor sebelumnya dan tujuh unit barang bukti sepeda motor diamankan polisi.  


"Enam terduga yang selama ini meresahkan warga berhasil ditangkap, dan tujuh unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan," ungkap Kapolres Sumbawa Barat Polda NTB AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi SSos, di Taliwang, Selasa. 


Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 unit SPM Honda Vario 150 warna biru dop Nopol DR 1994 CB, 1 unit SPM Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor Dr 1907 WF, 1 unit SPM Honda Scoopy warna abu-abu Lis Merah tanpa plat nomor, 1 unit SPM Honda Scoopy warna abu plat nomor EA 5854 HE, 1 unit SPM Honda Scoopy warna merah tanpa plat nomor, 1 unit SPM honda CRF 150 tanpa plat nomor dan 1 unit Vario Tecnho 150 warna biru orange tanpa plat nomor. 


Lanjut eddy, dari ke enam terduga tersebut ada dua pelaku pencurian berinisial AK, (27), pekerjaan swasta, alamat Desa Tamekan Kecamatan Taliwang dan rekannya R (18), pelajar, alamat Menala Kecamatan Taliwang, KSB, sementara empat lainnya adalah penadah. 


Penangkapan terduga pelaku berawal dari pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya, dimana polisi telah mengamankan seorang penadah yaitu R.


Setelah R diinterogasi, ia mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku pemetik bersama AK.


Terduga R juga mengungkapkan bahwa ada tujuh TKP yang telah dieksekusi bersama  temannya dan hasil curiannya telah dijual ke beberapa penadah. 


Selanjutnya, tim Puma bergerak menuju ke lokasi rumah terduga pelaku penadahan yang memegang sepeda motor tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua yang telah digosok nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah dicek ternyata benar roda dua yang diamankan merupakan sepeda motor yang sudah ada laporannya. 


Dari hasil keterangan terduga pelaku penadahan yang memegang kendaraan itu bahwa, mereka berdua membeli sepeda motor dari R dan AK.


Enam terduga pelaku saat ini sedang diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolri Resmi Launching Tilang Elektronik

OkeNews.net - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Kapolri resmi launching tilang elektronik 

Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan memorandum of understanding (MoU) penegakan hukum. 


Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.


Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Kapolri Jnderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara. 


“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.


“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri. 


Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.


Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.


“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Isitiono.


“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung dia.


Kakorlantas menjelaskan Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.


“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.


Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” tutupnya. Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah 

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat

Senin, 22 Maret 2021

Diduga Pengedar Sabu, Tiga Emak-emak Diringkus Polisi

OkeNews.net - Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Satu di antaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu. SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu. Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya, yaitu NH dan HA. Keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu. 


"Ini ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021). 


Kepolisian melakukan penyergapan Jumat malam (19/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita. Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas. Karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu. 


"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya. 


Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Disaksikan ketua RT dan warga setempat. Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000. 


"Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya. 


Petugas mengungkap, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM. "Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar," jelas Heri. 


Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu. 


"SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan. Yang Rp6 juta bisa jadi Rp8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri. 


Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Minggu, 21 Maret 2021

Operasi, Polres Lotara Sasar Kenakalan Remaja dan Premanisme

OkeNews.net -  Kegiatan operasi Kewilayahan dengan sandi “Bina Kusuma Rinjani 2021” terhitung mulai 15 maret hingga 28 Maret 2021 sudah mulai bergulir. Guna menindaklanjuti tugas tersebut, Kepolisian Resor (Polres)  Lombok Utara (Lotara) Polda NTB di bawah kendali Kasat Binams Polres Lotara IPTU muhamad Sarbini melalui unit dan fungsi di satuannya melakukan kegiatan.

Polres Lotara gelar operasi Bina Kusuma Rinjani 2021

Melalui media ini Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH menjelaskan, Ops Bina Kusuma Rinjani 2021 tersebut menitikberatkan pada orientasi tugas kepolisian untuk menekan timbulnya kejahatan preman, (premanisme), kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, KDRT, perkelahian antar kelompok masyarakat, kekerasan terhadap perempuan dan anak.


“Ops Bina Kusuma Rinjani 2021 dilaksanakan untuk menekan timbulnya kejahatan preman, (premanisme), kenakalan remaja, penyalahgunaan Narkoba, KDRT, perkelahian antar kelompok masyarakat, kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.


Dari bentuk dukungan ops Bina Kusuma Rinjani 2021 itu pihaknya sudah menyiapkan unit tugas operasional baik itu preemtif, preventif maupun represif yang diisi dari anggota fungsi Intel, Binmas, Sabhara dan Reskrim dan juga pengawasan dari unit provos di bawah kendali Kasat Binmas.


“Kami sudah menyiapkan anggota untuk tugas operasional diantaranya unit preemtif, preventif maupun represif juga pengawasan dari unit provos yang di ketuai oleh Kasat Binmas Dan kami akan memanfaatkan sumberdaya Polri yang ada di kesatuan kami," tambah AKBP Feri Jaya


"Mudah-mudahan rangkaian tugas yang kami laksanakan dapat mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polrea Lotara senantiasa aman dan kondusif," tandasnya

Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Warga

OkeNews.net - Dua orang pemuda nyaris tewas dihajar warga setelah dipergok melakukan pencurian motor (curanmor) di Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Motor pelaku dibakar warga, sementara dua pelaku diamankan di Klinil Polres Lombok Tengah
Kedua pelaku sudah diamankan anggota Polsek Pujut Polres Lombok Tengah. "Ia, kedua pelaku yaitu RA (20) dan MR (19) sama-sama warga Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut," kata Kapolsek Pujut IPTU Lalu Abdurrahman, saat di TKP. 


Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/3) sore sekira pukul 17.00 wita. Kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DR 2784 TN milik korban Lalu Nasrudin Mansur (45) yang sedang terparkir di halaman rumahnya. 


"Mendengar sepeda motor miliknya menyala, korban langsung keluar dan memergoki pelaku. Dia pun mengejar sambil berteriak maling," jelasnya. 


Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung membantu mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Sementara satu orang pelaku yang menunggu di jalan Raya juga berusaha melarikan diri, namun karena tidak bisa menyalakan sepeda motornya diapun diamankan warga.


"Kedua pelaku sempat diamuk warga, beruntung anggota Bhabinkamtibmas yang rumahnya tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan kedua pelaku dari amukan warga," ungkapnya. 


Sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi milik pelaku juga dibakar warga. Anggota Polsek Pujut kemudian menggelandang kedua pelaku berikut barang buktinya. "Keduanya sudah kita amankan dan diobati ke Klinik Polres Lombok Tengah sebelum dibawa ke mapolsek Pujut," katanya.

Sabtu, 20 Maret 2021

DPO Spesialis Curas Diringkus Polisi

OkeNews.net - Unit Reskrim Polsek Kopang Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (19/03/2021).

DPO curas inisial AA ditangkap polisi

Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang AKP Suherdi langsung bergerak cepat menangkap tersangka AA tanpa perlawanan. Kapolsek Kopang AKP Suherdi mengatakan, penangkapan tersangka AA (31), warga Dusun Prantap, Kecamatan Kopang berdasarkan informasi masyarakat. 


"Diinformasikan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya," kata Suherdi, Sabtu (20/03/2021).


Kapolsek menjelaskan, tersangka bersama 2 orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020. Satu orang tersangka atas nama SG sebelumnya berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/03/2021) berikut barang bukti satu unit HP Samsung warna silver milik korban. 


"Sedang tersangka yang satuan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya. Ia menambahkan, modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, mengambil barang barang berharga. 


Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. 


"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," imbuh Kapolsek.

Jumat, 19 Maret 2021

Bhabinkamtibmas Bunga Eja Ajak Warga Patuhi Sukseskan Kampung Sehat

OkeNews.net - Mensukseskan program Kampung Sehat NTB Jilid 2 untuk menekan penyebaran virus covid-19, Bhabinkamtibmas Desa Bunga Eja Polsek Empang melaksanakan kegiatan sambang dan  himbauan terkait protokol kesehatan 5M, Jumat (19/03/21).

Bhabinkamtibmas Desa Bunga Eja Polsek Empang melaksanakan kegiatan sambang dan himbauan prokes di Pasar Empang
Kegiatan himbauan yang dilaksanakan di Pasar Empang Kecamatan Empang tersebut juga melibatkan Babinsa serta para Perangkat Desa setempat.


Dalam kesempatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas bersama rombongan menyampaikan himbauan menggunakan pengeras suara dimana saat ini penyebaran Covid-19 masih ada dan warga dihimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, serta selalu mencuci tangan usai melakukan transaksi di Pasar.


Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Empang Akp Sarjan mengatakan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama instansi terkait dalam rangka mendukung dan menyukseskan program kampung sehat NTB jilid 2 tersebut.


"Sosialisasi terus kami gencarkan, mulai dari kegiatan himbauan baik tentang lomba kampung sehat jilid2, himbauan tentang penggunaan masker, serta himbauan agar masyarakat tidak takut dan mendukung program vaksinasi covid-19," jelas Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek , “Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktiviatas, namun mohon tetap selalu patuhi protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh pemerintah untuk mencegah penularan covid-19,” ucapnya.

Antisipasi Kejahatan, Polsek Jajaran Polres Lotara Gelar Patroli Malam

OkeNews.net - Masyarakat sangat mendambakan kehadiran Polri dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan hadirnya petugas Kepolisian, masyarakat akan merasa terlindungi dari berbagai macam bentuk persoalan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Disamping itu, masyarakat akan lebih terbuka dan lebih dekat dengan Polri.

Polsek jajaran Polres Lotara sambangi warga

Untuk itu, Jumat (19/03/2021) pukul 22.00 wita Polsek jajaran Polres Lotara melaksanakan patroli malam hari di Wilayah hukum Polres Lombok Utara POLDA Nusa Tenggara Barat yang dipimpin langsung oleh KA SPK bersama personil Polsek.


Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres)  Lombok Utara ( Lotara)  AKBP feri Jaya Satriansyah, SH melalui PAUR Humas Bripka Wiswakarma mengatakan Patroli malam hari dilaksanakan bertujuan guna mencegah penyakit masyarakat seperti miras, premanisme, judi, prostitusi dan yang lebih penting pencegahan claster penyebaran Covid 19 di KLU


Selain melaksanakan patroli Para Personil Polsek jajaran menyampaikan pesan Kamtibmas kepada Masyarakat di setiap wilayah Binaan serta menyampaikan untuk tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas.


“Polisi tak segan terus memberikan himbauan khususnya kepada para pemuda yang sedang nongkrong. Dikesempatan ini kami memberikan pesan kamtibmas agar para pemuda juga ikut mendukung tugas Polri yang salah satunya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah di tempat tinggal masing-masing.” Ujar Wiswa


Para personil patroli polsek jajaran menghimbau kepada sekelompok anak muda tersebut melarang membawa barang tajam, minum minuman keras ( miras ) ataupun penyalahgunaan Narkoba, karena selain dapat merusak kesehatan penggunanya banyak melakukan tindak kejahatan yang dilakukan akibat menggunakan Miras dan Narkoba.


“Kami tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada para anak muda yang sering nongkrong untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan tak lupa kami tetap memberikan himbauan protokol kesehatan warga " ungkap Wiswa

Kamis, 04 Maret 2021

Perkuat Integritas, Jajaran Kemenkumham Siap Cegah Pungli

OkeNews.net - Kepala Lapas Selong Purniawal mengikuti kegiatan Pelaksanaan Pendampingan / Consulting Pencegahan Praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Survei Pengaduan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB di salah satu hotel di Mataram dan disiarkan melalui aplikasi zoom, Kamis (04/03/2021).

kegiatan Pelaksanaan Pendampingan Pencegahan
Praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Survei Pengaduan di
Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB

Hadir sebagai narasumber yaitu Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Tholib dan Kabag Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Slamet Iman Santoso sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto meyakini jajaran Kemenkumham NTB dapat melaksanakan janji kinerja yang telah ditandatangani dan membangun zona integritas dalam memberikan sumbangsih terhadap kemajuan Kemenkumham di wilayah NTB.

 
Ia mengatakan, kegiatan Pendampingan Pencegahan Praktik Pungutan Liar dan Survei Pengaduan ini menjadi salah satu cara untuk memperkuat jajaran dalam membangun integritas. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh jajaran bisa berkomitmen untuk memberantas pungutan liar dan meningkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal.

Sementara itu, Tholib mengatakan, dibentuknya Tim Unit Pemberantasan Pungli di Kemenkumham RI untuk penguatan UPP wilayah, dan saat ini dibutuhkan sosialisasi secara berkesinambungan serta melaksanakan koordinasi terhadap pihak terkait serta melakukan monitoring dan evaluasi.

 
Selain itu, ia menyebutkan supervisi pimpinan terhadap pelayanan publik juga sangat dibutuhkan. Ia juga menyebutkan salah satu upaya penting mencegah pungli ini adalah dengan merubah mindset jajaran yaitu paradigma dilayani menjadi melayani. Kunci dari pencegahan pungli ini, kata Tholib, adalah kejujuran yang harus diterapkan oleh jajaran.

 
Dalam penguatan ini, hadir juga Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Pejabat Administrator Kantor Wilayah, Para Kepala Satuan Kerja Kemenkumham NTB dan diikuti secara daring melalui aplikasi zoom oleh pejabat struktural satuan kerja.

Senin, 01 Maret 2021

Tolak Investasi Miras, Koordinator PMII Bali Nusra Minta Presiden Cabut Perpres

OkeNews.net - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra menolak keras rencana presiden untuk membuka investasi minuman keras (Miras) di Indonesia. 

Katua PKC PMII Bali Nusra, Aziz Muslim
Menurut Ketua PKC PMII Bali Nusra, Aziz Muslim, membuka investasi miras sama artinya merusak Indonesia. "Saya mewakili seluruh kader PMII Bali Nusra menolak keras terkait investasi Miras," ungkap Aziz Muslim pada wartawan, Senin (01/03/2021).


Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani presiden tanggal 2 Februari 2021 itu sangat bertentangan dengan nilai agama Islam sebagai penganut agama mayoritas di Indonesia.


"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan 'perpres dosa' dan perusak, jika Negara sudah berani melegalkan barang haram sama artinya membuat keputusan untuk melegalkan dosa. Jika ke depan miras masuk ke kampung-kampung dan generasi muda sama artinya merusak masa depan bangsa," tegas Aziz. 


Dalam kajian ekonomi PKC PMII Bali Nusra, pemerintah seharusnya berpikir bagaimana mengelola sumber daya alam yang ada dengan maksimal. "Jika pemerintah ingin mensejahterakan rakyatnya bukan jalan miras tapi masih banyak lagi yang bisa dikelola seperti maritim, pertanian, IT, dan sumber daya mineral," jelasnya. 


Ia meminta agar presiden mencabut Perpes Nomor 10 tahun 2021 karena selain haram, juga akan merusak generas bangsa, walaupun Perpres itu hanya berlaku di empat provinsi, namum hal itu bisa berpengaruh di daerah lain.

Kamis, 11 Februari 2021

Dianggap Tidak Prosedural, Eksekusi Tanah Ricuh

OkeNews.net - Proses eksekusi terhadap kasus perdata nomor No. 915/Pdt.G/2019/PA.Sel tanggal 1 Oktober 2019 yang berlangsung di Kecego Desa Waringin Kecamatan Suralaga yang dilakukan Pengadilan Agama Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, Kamis (11/2/2021) berlangsung ricuh karena dianggap tidak prosedural.

Eksekusi tanah di Kecego Desa Waringin Ricuh 

Riki Riadi selaku kuasa hukum Inak Muhrim mengatakan, eksekusi putusan perkara nomor No. 915/Pdt.G/2019/PA.Sel tanggal 1 Oktober 2019 tadi pagi adalah eksekusi dari perdamaian antar ahli waris Loq Udin. 


"Jadi, seharusnya putusan tersebut dieksekusi apabila ada klausul yang dilanggar atau perdamaian tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak yang berdamai," ujar Riki dalam rilisnya, Kamis (11/02/2021).


Akan tetapi yang jadi maslalah kata Riki, eksekusi tersebut mengeksekusi sebagian tanah yang dikuasai orang lain yang bukan pihak yang berdamai yaitu Inaq Muhrim dan kawan-kawan (dkk) yang merupakan keturunan Amaq Sahirim.


"Sedangkan Inaq Muhrim dkk ini sudah menguasai tanah lebih dari 50 tahun lamanya, bahkan pemohon eksekusi maupun tereksekusi (pihak yang berdamai tersebut) telah terbukti melakukan tindak pidana masuk ke tanah milik Inaq Muhrim dkk tersebut berdasar 2 putusan Pengadilan Negeri Selong tahun 2015 bahkan pernah dihukum masuk penjara kurang lebih 10 hari. Perlu dicatat, 2 putusan Pengadilan Negeri Selong yang berarti pihak yang berdamai adalah terpidana," tegasnya.


Jadi menurut Riki, sangat aneh Pengadilan Agama mengeksekusi tanah yang dikuasai pihak ketiga (Inaq Muhrim dkk) yang bukan pihak dalam perkara. Oleh sebab itu ia menegaskan, hal ini perlu menjadi perhatian penting dan ditindaklanjuti pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, karena diduga Majelis Hakim yang membuat putusan perdamaian tersebut tidak teliti/lalai dalam membuat akta putusan perdamaian yang merugikan aset pihak ketiga.


Menurut Riki, hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016. Oleh karena itu perlu juga diusut pihak Pengadilan Agama Selong, karena dengan sengaja memerintahkan eksekusi padahal diketahui tanah yang dieksekusi dikuasai Inaq Muhrim dkk yang diakui oleh 2 (dua) putusan Pengadilan Negeri Selong tersebut.


Ia menilai, tindakan eksekusi tersebut telah mencoreng rasa keadilan. "Mereka seakan menggunakan "kaca mata kuda" dan tidak menggunakan hati nurani serta kebenaran dalam menjalankan tugasnya. Riki menyebutkan, atas peristiwa itu patut diduga ada permainan atau kepentingan pribadi dalam perkara ini, karena sungguh bertentangan dengan akal sehat.


"Bayangkan saja, orang lain yang berdamai dan mengaku-ngaku di pengadilan, kemudian membuat akta putusan perdamaian, tetapi kemudian tanah atau rumah kita dieksekusi oleh pengadilan, padahal kita tidak pernah menjadi pihak dan tidak tahu menahu adanya perdamaian yang dilakukan orang lain itu," katanya.


"Hal ini tentu dapat mengancam kita semua sebagai masyarakat dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena bisa jadi menimpa siapa saja termasuk kita. Karenanya pejabat dan atau petugas seperti itu tidak layak memimpin dan menegakkan keadilan di wilayah Lombok Timur," jelas Riki Riadi. 


Ditegaskan Riki, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong No. 33/Pid.Ring/2015/PN.Sel tanggal 20 Maret 2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Selong No. 58/Pid.C/2015/PN. Sel. Tanggal 3 Juli 2015 yang keduanya menyatakan para terdakwa (pemohon eksekusi dan termohon eksekusi) melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.


Sementara Muhiddin, SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi mengatakan, keributan dalam proses dksekusi suatu hal yang biasa. Ada pihak ketiga yang mengklaim peninggalan warisan, tapi hal ini sudah ingkrah berdasarkan putusan pengadilan tahun 2019 perdamaiannya Ahli Waris. "Jadi, masing masing mengklaim sesuai putusan yang dilaksanakan berdasarkan keputusan kemudian ada permohonan eksekusi," jelasnya.


Dalam waktu yang bersamaan, Khairil selaku juru sita dari Pengadilan Agama Selong mengatakan, "putusan perdamaian sudah ingkrah makanya kita berani melakukan ekskusi dan ini juga atas perintah ketua pengadilan," paparnya sembari menegaskan, ini adalah gugatan baru dan gugatan lain obyek. Gugatan baru bukan perlawanan dan yang namanya gugatan baru tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.


Anwar salah satu anggota keluarga dari ahli waris yang juga pengurus LBH untuk keadilan mengatakan dengan tegas, eksekusi ini adalah ekskusi tidak prosedural karena eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan tidak memiliki dasar dan ini merupakan perbuatan zalim.


Ia menilai, pihak pengadilan tidak pernah melakukan peninjauan sebelum melakukan ekskusi. "Seharusnya kalau kita mengacu ke regulasi, pihak pengadilan wajib melakukan peninjauan terhadap obyek tanah. Jadi, kami minta jangan melakukan eksekusi," teriak Anwar geram.

Selasa, 26 Januari 2021

Tradisi Bau Nyale Ditiadakan, Simpang 4 Pemongkong akan "Disekat"

OkeNews.net - Tradisi tahunan Bau Nyale di wilayah pantai selatan Kabupaten Lombok Timur ditiadakan. Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa virus corona atau corona virus desease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Lombok Timur terus bertambah.


Demikian dikatakan Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Agus Prihanto Donny, S.Sos., seusai memberikan hadiah lomba bola volly di Makodim 1615/Lotim jalan Prof. M. Yamin Selong, Selasa (26/1/2021).


Menurutnya, peniadaan acara tradisi Bau Nyale tahun ini semata-mata untuk menghindari kerumunan massa pengunjung sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya Covid-19.


"Ini salah satu upaya kita bersama untuk mencegah penularan Covid-19 di NTB khususnya wilayah Lombok Timur," ujarnya.


Dalam pelaksanaannya, lanjut Agus Donny, pihaknya dari Koramil 1615-04/Keruak akan berkoordinasi dengan Forkopimca Jerowaru dan para Kepala Desa untuk melakukan "penyekatan" di simpang 3 Dusun Tutuk dan simpang 4 Desa Pemongkong agar pengunjung tidak bisa memasuki kawasan pantai.


Selain itu, melarang pendirian lapak oleh para pedagang baik pedagang dari Luar maupun pedagang dari Kecamatan Jerowaru sendiri.


"Jadi ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 30 Januari hingga Senin tanggal 1 Februari," terangnya.


Mantan Danyonif 742/SWY itu juga berharap agar masyarakat memahami kondisi seperti ini sehingga dapat meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19.

Minggu, 24 Januari 2021

Aparat Gelar Patroli Malam Ingatkan Bahaya Covid-19

OkeNews.net - Meningkatnya jumlah terpapar virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah menjadi perhatian bersama. Guna memaksimalkan pencegahannya, aparat TNI di level desa yakni Babinsa melakukan patroli malam mengingatkan masyarakat. 

Sejumlah petugas melakukan patroli malam
ingatkan masyarakat bahaya covid-19

Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Agus Prihanto Donny menginstruksikan Babinsa jajarannya untuk melaksanakan patroli malam sambil mengingatkan masyarakat untuk membatasi diri keluar rumah pada malam hari.


"Jadi ini upaya untuk menjaga masyarakat dari terpapar Covid-19 dan ini dilakukan setiap malam," ujarnya disela-sela olahraga tennis di Makodim, Sabtu (23/01/2021).


Menurutnya, operasi razia masker dilakukan untuk memberikan efek positif agar masyarakat senantiasa menggunakan masker apabila keluar rumah. Sedangkan patroli jam malam sebagai langkah preventif yang bersifat persuasif untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari virus corona.


"Terapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," terang Agus Donny.


Selain itu sambung pria kelahiran Magelang tersebut, ada juga 3T yang harus diterapkan yakni testing yaitu pemeriksaan dini untuk mengetahui lebih cepat kondisi seseorang untuk menghindari potensi penularan kepada orang lain. 


Kedua, tracking yakni pelacakan, melacak orang-orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19. Dan ketiga treatment yakni perawatan akan dilakukan apabila seseorang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19.


"Mari kita ikuti imbauan pemerintah untuk keselamatan dan kesehatan kita semua," pungkasnya.

Selasa, 12 Januari 2021

Geger, Seorang Warga Ditemukan Meninggal di Tengah Sawah

OkeNews.net - Warga Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Lombok Timur digegerkan dengan ditemukan seorang warga yang meninggal oleh pemilik sawah sekitar pukul 10:00 di wilayah Kelurahan Pancor kecamatan Selong, Selasa (12/01/2021)

Warga melakukan evakuasi mayat warga
yang ditemukan meninggal di tengah sawah

Warga yang meninggal atas nama Inaq Rahanun warga Dusun Timuk Jero Desa Dasan Lekong itu, sampai saat ini belum diketahui penyebab meninggalnya. 


Saat ini petugas dari TNI, Polri turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi mayat itu untuk dibawa ke rumahnya dengan dibantu oleh masyarakat yang turut menyaksikan mayat yang ditemukan warga tersebut. 


Menurut keterangan seorang keluarga, Inak Mawar menyebutkan, Inak Rauhun meninggalkan rumah sejak dua hari yang lalu sekitar selesai shalat subuh. Almarhumah diketahui mengalami gangguan pendengaran. 


Disebutkan, korban ditemukan pertama kali oleh H. Mustawan selaku pemilik sawah, ketika memperbaiki jaring padi yang rusak. H Mustawan tidak sengaja menemukan korban tergeletak di tengah sawah yang ditanami padi. 


Meski dengan rasa takut, H Mustawan lalu memanggil orang yang ada di sekitar sawah atas nama sapruddin kemudian mengkonfirmasi keluarga korban melalui jaringan telepon. Sapruddin juga termasuk tetangga korban yang meninggal.

Senin, 11 Januari 2021

Polisi Tangkap 3 Pelaku Terduga Narkoba

OkeNews.net - Tiga warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota, Ahad (10/01/2021). Mereka diduga terlibat mengedarkan, menguasai, memiliki dan memakai Narkoba jenis sabu.


Tiga warga tersebut yakni, IN, 34 tahun, AS alias Lion, 30 tahun dan MAG, 30 tahun. Satu dari pelaku pekerjaan wiraswasta dan dua lainnya tidak bekerja alias pengangguran.


“Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi bahwa di Kelurahan Nae kerap terjadi transaksi Narkoba,” kata Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan.


Dari informasi itu, kemudian Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli SH langsung menyebar dua tim. Untuk menyelidiki dan mengintai aktivitas para pelaku.


Dari TKP penangkapan pertama, polisi mengamankan IN. Setelah digeledah, petugas mendapatkan 1 klip sabu.  Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong kursi ruang tamu rumah terduga pelaku.


“Dari pengakuan IN, barang itu didapatnya dari seorang perempuan di Kelurahan Melayu,” ujar Ridwan.


Tim Satres Narkoba lainnya bergerak menuju TKP dua. Petugas berhasil mengamankan AS dan MAG. Setelah digeledah, didapatkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.


“Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria asal Desa Bre Kabupaten Bima,” ungkap Ridwan.


Selain itu, barang bukti lain yang diperoleh juga terdapat dalam satu bungkus plastik klip bening yang disimpan di saku celana salah satu terduga pelaku. Kemudian 3 buah alat pengisap sabu (bong) yang ditemukan tidak jauh dari tempat dua pelaku.


“Saat penggeledahan, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan. Saat ini ketiganya diamankan di Satres Narkoba,” pungkas Ridwan.

Jumat, 08 Januari 2021

FPAN NTB Dukung Polda Berantas Narkoba

OkeNews.net - Forum Pemuda Anti Narkoba Nusa Tenggara Barat (FPAN NTB) yang merupakan koalisi dari 20 Organisasi Kepemudaan di NTB mendatangi Direktorat Narkoba POLDA NTB, Jumat (08/01/2021).


Koordinator FPAN menjelaskan, kedatangannya ke Direktorat POLDA NTB untuk memberikan support moral dan dukungan penuh dari element pemuda NTB bahwa pemberantasan narkoba ini harus menjadi agenda bersama.


"Pemberantasan narkoba ini harus menjadi tanggung jawab moral segenap bangsa termasu pemuda karena jika anak muda suatu bangsa rusak oleh narkoba maka hampir dipastikan masa depan suatu bangsa akan suram dan tak bisa diharapkan," tegasnya.


Menurutnya, Direktorat Narkoba POLDA NTB sangat luar biasa, prestasi pengungkapan kasus narkoba haruslah diapresiasi oleh semua pihak. Salah satu yang menghebohkan, saat pengungkapan pabrik narkoba di Kabupaten Lombok Timur bulan lalu.


"Ini tentu menjadi prestasi tersendiri karena baru kemarin kita tahu ternyata ada pabrik narkoba di Lombok Timur yang omzet perharinya bernilai milyaran rupiah," ungkapnya. 


Ia juga menegaskan, sudah banyak pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap, apalagi informasi terakhir diawal tahun baru kemarin Dirnarkoba menorehkan prestasi lagi.


"Di tengah kita menikmati libur tahun baru disituasi pandemi bersama keluarga, ternyata ada beberapa pengedar bahkan bandar yang ditangkap, ini tentu angin segar bagi kami generasi muda NTB untuk menatap optimis pemberantasan narkoba di NTB ini," paparnya. 


Ia berharap kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Hilmy Kwarta Kusuma Rauf agar tetap bekerja hebat untuk pemberantasan narkoba, karena saat ini barkoba sudah merambah sampai ke perkampungan.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi