www.okenews.net: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2023

Kejari Lombok Timur akan Turun "Jaga Desa"

Pertemuan Kejari bersama Sekda dan Kades
Okenews.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akan turun ke semua desa untuk memantau dan mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Efi Laela Kholis mengatakan, pengawasan ini guna membantu pemerintah desa dalam penggunaan anggarannya agar tepat sasaran.

"Niatkan untuk ikhlas mengabdi, kalau diniatkan untuk mengabdi kita tidak akan punya beban," tegas Efi Laela Kholis dihadapan para kepala desa, Rabu (22/02/2023).

Kajari menegaskan prioritas penggunaan dana desa hendaknya dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Bukan sekadar pembangunan infrastruktur melulu dengan nilai miliaran.

Pemdes jangan hanya bangun jalan, jembatan, pengairan, dan sebagainya dari dana desa tapi pemberdayaan masyarakat juga sangat penting dan bisa disesuaikan dengan potensinya.

Potensi itu harap Efi, tergantung dari inovasi aparat desa setempat untuk memberdayakan masyarakatnya. Semua itu bisa dipetakan dengan baik melalui musyawarah.

Selain itu, Efi juga meminta kepada para kepala desa untuk selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan. Itu diharapkan agar para kepala desa tidak salah jalan dalam pengelolaan dana desa.

"Kejaksaan punya protap, ketika ada pengaduan kami akan menindaklanjutinya. Jadi, jangan gusar ketika kepala desa dipanggil penyidik," tegas Efi dalam kegiatan bertema "Jaga Desa, Ayo Kawal Dana Desa" itu.

Semangat pemberantasan korupsi itu tidak boleh mundur selangkah pun. Tidak akan ada toleransi ketika ada perbuatan melawan hukum yang bisa menyebabkan kerugian negara.

"Para kepala desa harus berhati-hati dalam hal ini. Pencegahan itu harus dilakukan sejak awal. Kalau ada transaksional yang kita ketahui tapi tidak dicegah, itu namanya kolusi," tegasnya.

Rabu, 21 Desember 2022

Ribuan Liter Miras Dimusnahkan di Hutan Rinjani Kota Selong

Pemusnahan ribuan liter miras
Okenews.net - Satpol PP Kabupaten Lombok Timur musnahkan minuman keras (Miras) hasil operasi tangkap tangan Turjawali yang digelar sejak Maret sampai Desember 2022.

Kepala Satpol PP Lombok Timur Slamet Alimin mengatakan, pemusnahan miras ini sebanyak 4.111 liter 126 liter miras pabrikan, 3.430 liter tuak merah, 554,5 liter miras jenis brem sehingga totalnya 4.111 liter miras.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yustisi gabungan antara Satpol PP, Polisi dan TNI," ujarnya di Taman Hutan Rinjani Kota Selong, Selasa, 20/12/2022).

Ia mengaku mengalami delimanya saat melakukan kegiatan oprasi karena adanya UU Cipta Kerja tentang pelegalan minuman beralkohol yang bertentangan dengan Perda yang melarang peredaran miras.

Di tempat yang sama, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah ikut andil dalam kegiatan tersebut. 

Ia menegaskan untuk terus melakukan giat oprasi tersebut, walaupun bertentangan dengan UU peredaran miras, karena aturan yang lebih tinggi adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

"Kalo ada yang mempermasalahkan tentang UU peredaran dan Perda, katakan kepada mereka hukum tertinggi itu keselamatan masyarakat," tegasnya.

Karena menurutnya, miras ini telah banyak merusak generasi, baik dari kalangan anak-anak, remaja, hingga orang tua yang telah kecanduan untuk konsumsi miras.

Bupati juga menghimbau kepada pihak terkait terutama Satpol PP yang memang bertugas agar terus melakukan oprasi, mengingat Nataru yang semakin dekat, demi keselatan dan keamanan bagi masyarakat.

Jumat, 09 Desember 2022

Resahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Pengesahan RKUHP

Firdaus
Okenews.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Senin, 14 November 2022

TNI Polri di Sakbar Kompak Pantau Keamanan Pasar Umum

Personel Koramil Sakra bersama Polsek Sakbar pantau pasar Mont. Beter
Okenews.net - Aparat gabungan TNI Polri dari Posramil Sakra Barat Koramil 1615-07/Sakra dan Polsek Sakra didampingi Kepala Pasar melaksanakan pemantauan keamanan dan ketertiban di Pasar Umum Montong Beter Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, Senin (14/11).

Pemantauan keamanan yang dipimpin langsung Kapolsek Sakra Barat Iptu Saeful Hadi dan Serka Mustaan bersama anggota merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap bulan.

Danramil 1615-07/Sakra Kapten Chb Ismail, SH., mengapresiasi kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan aparat Kepolisian khususnya Polsek Sakra Barat.

Menurutnya, kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keamanan dan ketertiban khususnya di tempat keramaian.

Adapun kegiatan yang dilakukan berupa penertiban tempat jualan, pengecekan dan pemantauan harga sembako, penataan tempat parkir termasuk merapikan tempat helm.

"Alhamdulillah moment ini sangat bagus untuk berinteraksi dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan menjaga barang bawaan masing-masing ," ujar Danramil.

Sedangkan Kapolsek Sakra Barat Iptu Saeful Hadi mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan untuk memberikan imbauan sekaligus memantau harga barang di pasaran.

Seperti diketahui, lanjutnya, beberapa bulan yang lalu terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran sehingga dilakukan operasi pasar. Namun kali ini kata Saeful Hadi, harga barang khususnya Sembako masih normal.

Selain itu, Saeful Hadi juga menyampaikan warga yang melakukan aktivitas jual beli di pasar perlu mendapatkan pengawasan baik dalam area pasar maupun diluar area pasar yang berkaitan dengan kelancaran lalu lintas. 

"Kalau di dalam pasar agar warga baik penjual maupun pengunjung mengamankan diri dan bawaan masing-masing sehingga tidak terjadi kehilangan atau lainnya. Sedangkan diluar area pasar ketertiban sangat diperlukan terutama parkiran sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang dapat membuat kemacetan," bebernya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga baik para penjual, pengunjung ataupun petugas parkir untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban sehingga semua berjalan sesuai harapan bersama.

Kamis, 27 Oktober 2022

Ratusan Personel Kodim 1615 Terima Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum di Makodim 1615/Lotim
Okenews.net – Untuk menambah pengetahuan dan disiplin para prajurit, ratusan personel Kodim 1615/Lotim, ASN dan ibu-ibu Persit KCK Cabang XIX menerima penyuluhan hukum.

Penyuluhan itu disampaikan Kumdam IX/Udayana yang dipimpin Ketua tim Mayor Chk Sugito, SH., dan didampingi Lettu Chk Gede Brahmantata, SH., di Bale Langgak Makodim jalan Prof. M. Yamin Selong, Kamis (27/10/2022).

Komandan Kodim 1615/Lotim diwakili Kasdim Mayor Inf Lalu Muhammad Syukur, S.Ag., menyampaikan penyuluhan hukum ini sangat penting bagi seluruh personel untuk mencegah adanya pelanggaran hukum baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok.

Di Kodim Lotim sendiri, sambung Kasdim, ada beberapa permasalahan yang pernah terjadi seperti Tidak Hadir Tanpa izin (THTI) yang kemudian mengarah pada tindakan desersi, kasus narkoba dan perceraian.

Untuk itu, Lalu Muhammad Syukur meminta kepada seluruh peserta agar menyimak dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas sehingga betul-betul memahami materi yang disampaikan.

“Mari kita dengarkan, kita simak bersama, dan tanyakan apabila ada yang kurang jelas sehingga menjadi pengetahuan untuk dipedomani dalam melaksanakan tugas,” tutup Kasdim.

Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Ketua tim Mayor Chk Sugito terkait dengan tindak pidana seperti asusila, judi, perceraian.

Termasuk beberapa jenis tindak pidana lainnya baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, KUHP maupun diluar kedua peraturan tersebut.

Penyuluhan hukum dengan tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI-AD" ditutup dengan penyerahan buku.

Buku itu berupa buku saku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara simbolis dari Ketua tim kepada Kasdim 1615/Lotim.

Jumat, 14 Oktober 2022

Sekda Lotim: Kasus Kekerasan Seksual Belum Bisa Ditekan

Sekda Lotim HM Juaini Taofik
Okenews.net - Kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga pernikahan dini  disebabkan berbagai faktor.

Meskipun memiliki regulasi berupa peraturan bupati dan awik-awik di setiap desa untuk pencegahan perkawinan usia anak, namun kasus tersebut belum bisa ditekan.

Kasus-kasus tersebut berdampak luas terhadap berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.

Selain awik-awik, upaya mengantisipasi kasus kekerasan dan pernikahan usia anak terus dilakukan edukasi. Upaya itu dilakukan melalui sekolah, posyandu, pendamping desa, kader dan elemen lainnya.

Sekretaris Daerah M Juaini Taofik didampingi Tim DP3AKB menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Prorvinsi NTB, Jumat (14/10/2022) di ruang kerja.

Kunjungan tersebut dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Daerah dan UNICEF untuk bersama-sama dalam program perlindungan terhadap anak.

Sekda mengakui kasus kekerasan terhadap anak dan pernikahan anak masih terjadi di Lombok Timur.

Karenanya, kerja sama ini selain menurunkan kasus juga diharapkan  berdampak positif pada kesehatan masyarakat,  serta cerahnya kehidupan generasi mendatang. 






Kamis, 06 Oktober 2022

Kasus Alsintan, Pengacara Yakin Kliennya tidak Pernah Dapat Keuntungan

Para petani penerima Alsintan saat diperiksa BPKP NTB (foto ist)
Okenews.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Lombok Timur. 

Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial Z, mantan Kepala Dinas Pertanian, mantan anggota DPRD Lotim berinisial S, dan AM yang merupakan pelakasan yang disuruh S membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur

Pengacara mantan DPRD Lombok Timur, Suhardi SH dalam rilisnya menyampaikan, pada proyek yang bersumber dari bantuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun Anggaran 2018 itu, kliennya sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan maupun manfaat dari peristiwa hukum tersebut. 

Terlebih, secara faktual kliennya dalam peristiwa hukum ini hanya sebagai pengusul dan bukan sebagai penerima manfaat maupun sebagai pejabat pengadaan. Bahkan, dalam peristiwa ini, tersangka disebut sama sekali tidak memiliki niat jahat. 

“Niat jahat dalam rumpun common law sistem dikenal dengan an act is not criminal in the absence of a guilty mind atau dalam bahasa Latin disebut dengan actus non est reus, nisi mens sit rea. Yang juga berlaku dalam rumpun civil law sistem, yang dalam praktek hukum pidana, niat jahat sebagai kesalahan (schuld) dapat dinilai sebagai geen straf zonder schuld beginsel yang dimaknai sebagai tiada pidana tanpa kesalahan,” terangnya dalam rilis, Rabu malam, 5 Oktober 2022.

Pengacara dari  Platonic Law Firm itu, mengaku kliennya sejak proses sosialisasi terhadap program pemerintah pusat kepada kader PDI Perjuangan di Kabupaten Lombok Timur, justru ikut mendorong terbentuknya UPJA Lemor Maju di Desa Suela, Kecamatan Suela dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya. 

Bahkan, sampai dengan proses terdistribusikan alsintan pada kelompok penerima sasaran oleh Dinas Pertanian setempat, justru sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan maupun manfaat dari peristiwa hukum tersebut. 

“Apa yang dilakukan oleh klien kami, semata-mata dalam upaya untuk mendorong akses alat pertanian bagi kelompok tani serta sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya. 

Ia mengatakan, jika merujuk kaidah hukum yang terdapat di dalam Pasal 373 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR dan DPD RI, bahwa anggota DPRD kabupaten/kota selalu penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui mekanisme pembentukan kelompok tani. 

Bahkan sebagaimana diamanahkan UU Nomot 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara tegas disebutkan jika Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani seperti  Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional. 

Suhardi menegaskan, langkah yang dilakukan kliennya, adalah semata-mata dalam upaya menjalankan perintah UU dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengakses alat pertanian. 

Baca juga: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Alsintan

“Tapi, jika langkah itu, justru dipandang sebagai suatu peristiwa hukum yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3 miliar lebih, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03 / SR / LHP – 290 / PW 23 / 5 / 2002 tanggal 19 Juli 2022 Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kami tetap menghormati dan menghargai proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya. 

Hanya saja, lanjut Suhardi, sebagai bentuk dan sikap hukum terhadap sangkaan ini, pihaknya  telah menempuh upaya keberatan maupun banding administratif  terhadap lahirnya Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi rujukan Kejari Lotim menetap status tersangka itu. 

Padahal secara faktual, seluruh alat mesin pertanian tersebut telah terdistribusi dan diterima oleh penerima manfaat. Yakni, tiga Usaha Jasa Alsintan (UPJA) dan sebanyak 21 kelompok tani penerima manfaat yang berada di Kabupaten Lombok Timur. 

“Upaya keberatan dan banding administratif, sudah kami tempuh secara formil, sebagai bentuk penolakan terhadap perhitungan nilai kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi NTB yang kemudian dijadikan dasar bagi Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur dalam memperhitungkan nilai kerugian negara,” katanya.

Minggu, 21 Agustus 2022

Gabungan Aparat Gerebek Judi Sabung Ayam di Pringgbaya

Gabungan aparat mengamankan pelaku dan barang bukti
Okenews.net - Gabungan aparat keamanan menggerebek judi sabung ayam di Dusun Padamara Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (20/8/2022).

Usai melaksanakan apel pengecekan, sekitar satu peleton gabungan anggota  Koramil, Polsek dan Satpol PP.

Gabungan dipimpin langsung Danramil 1615-02/Pringgabaya Kapten Inf Masrun, Kapolsek Pringgabaya AKP Toto Suharyanto dan Camat Nasihun menuju sasaran 

Menurut Kapten Inf Masrun, penggerebekan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat karena sudah meresahkan warga disekitar.

"Berdasarkan laporan ini, pihaknya bersama Kapolsek dan Camat berupaya untuk memberantas penyakit masyarakat yang sudah meresahkan," ujarnya.

Masrun juga menegaskan pihaknya siap membackup Kepolisian maupun Pemerintah Kecamatan dalam mewujudkan kondusifitas wilayah.

Hal ini juga dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat dan mencegah tindakan kriminalitas di wilayah Koramil yang meliputi Kecamatan Pringgabaya dan Suela.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan 39 unit sepeda motor, 4 ekor ayam dan 12 pelaku dan dibawa ke Polsek Pringgabaya.

Jumat, 12 Agustus 2022

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bantuan Alsintan

Kasi Intel L Muhammad Rasyidi bersama kasi Pidsus
Okenews.net - Kejaksaa negeri (Kejari) menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

Kasi Intel Kejari Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, hari ini Jumát 12 Agustus 2022 berdasarkan hasil ekpose perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan menetapkan tersangka.

Disebutkan, dugaan penyalahgunaan bantuan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur itu berasal dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu S mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian. SK CPCL merupakan syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Sementara AM yang berperan  membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari S di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di  Kecamatan Suela.

Akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan.

Tersangka ketiga, Z mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S.

SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

Adapun batuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit.

Traktor roda 2 sebanyak 60 unit,
pompa air (inari pompa air diameter 3 inchi enggine honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa air (honda pompa irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit
hand sprayer sebanyak 250 unit.

"Ternyata setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya," ungkap Rasyid.

Pemanfaatannya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian, akan tetapi sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh tersangka.

Tersangka S dan AM untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

"Bahwa akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290," katanya.

Kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB Nomor: PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sabtu, 06 Agustus 2022

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Pegawai Dinas Dipolisikan

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos
Okenews.net - Oknum pegawai salah satu dinas dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli gadis belia yang masih duduk di bangku SMK di Dompu inisial Y (16 tahun).

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos menyebutkan, kasus itu mengemuka setelah H (40) selaku ibu kandung korban melaporkan ke Polres Dompu, Rabu malam (03/08/2022) lalu.

"Korban diduga dilecehkan oleh oknum pegawai di salah kantor cabang dinas NTB di Dompu inisial S, tempat korban magang. Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (01/08/2022) saat jam kerja," terangnya, Sabtu (06/08/2022).

Kasus itu terungkap dari sikap korban yang tak biasa. Sering murung dan jarang makan. Orang tuanya pun menanyakan perihal yang dialami korban. Karena khawatir, korban pun menceritakan semuanya.

Dituturkan, kasus itu bermula ketika korban dipanggil masuk ke ruang kerja terduga pelaku menanyakan beberapa berkas. Setelah korban masuk ruangan, S spontan mengajaknya selfie.

Karena masih polos dan tidak menaruh curiga, korban menerima. Terduga pelaku pun memanfaatkan kesempatan dengan memeluk korban hingga diperlakukan secara tidak senonoh.

Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Dompu. Mereka berharap kasus itu diusut tuntas. “Korban sudah diperiksa oleh Unit PPA Polres Dompu,” jelas Adhar.

Ia belum bisa membeberkan secara detail hasil pemeriksaan tersebut. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Polisi Amankan 1,7 Kilogram Narkoba di Lombok Timur

Konferensi Pers Polda NTB soal penangkapan Narkoba
Okenews.net - Polda NTB berhasil mengamankan dua bungkus besar narkoba jenis ganja seberat 1,7 kiligram di jalan Montong Baan Sikur Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Komber Pol Artanto mengatakan, pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja tersebut berdasarkan laporan warga.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan," jelas Artanto, Jumat (05/08/2022).

Pelaku berinisial IR alias Don. Ia ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin 01 Agustus 2022.

Modus yang dipakai pelaku menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan kardus diikat erat menggunakan lakban.

Meski begitu, tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh dan barang tersebut berhasil diamankan.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan," ujarnya.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 Thun 2009 dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Selebihnya Artanto berharap, warga ikut memberantas peredaran narkoba di NTB, jika ada yang mengetahui keberadaannya langsung lapor ke Polisi.

"Kami berharap, warga ikut terlibat memberantas Narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita Basmi sama-sama," pungkasnya.

Kamis, 30 Juni 2022

Geger, Seorang Ibu Diduga Gigit Bayinya Sampai Meninggal

Terduga yang diamankan polisi
Okenews.net - Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB digegerkan dengan adanya dugaan pembunuhan bayi berusia tiga bulan.

Ironisnya lagi, diduga pelaku pembuahan itu adalah ibu kandungnya. Ibu muda berinisial NA (27) diduga menggigit anaknya hingga meninggal.

Peristiwa itu terjadi Selasa (28/7/22) sekitar Pukul 15.00 wita. Bayi mungil tak berdosa berjenis kelamin perempuan yang itu diduga tewas akibat luka-luka gigitan.

“Dari laporan internal yang diterima, korban mengalami luka-luka bekas gigitan di pipi bagian kiri kanan, di hidung dan di tangan kiri,” ujar Kasi Humas Polres Bima Iptu adib Widayaka.

Dituturkannya, kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya itu, diketahui kepolisian lewat anggota Piket Polsek Bolo.

“Anggota yang diinfokan oleh Ketua BPD Desa Rasabou langsung menuju TKP,” tutur Adib.

Setiba di TKP, sekitar Pukul 15.05 Wita, pihak kepolisian langsung mengecek keadaan korban, dan mengamankan terduga pelaku ke Mako Polsek Bolo.

Berdasarkan keterangan Ketua BPD desa setempat, Syarifuddin kala itu tengah duduk bersama warga di sekitar TKP. 

Tetiba, datang seorang ibu yang mengabarkan adanya kasus penganiayaan itu dan dimintai untuk mengecek keadaan korban.

Mendengar hal itu, Syafruddin mendatangi rumah korban (TKP) dan menemukan korban telah dibaringkan dan ditutupi kain batik dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Di samping jasad korban, ayah kandungnya terlihat menangis memandangi bayinya yang sudah terbujur kaku tersebut.

Sementara terduga pelaku, ibu kandungnya tengah berdiri di depan pintu kamar sambil menggendong putra sulungnya yang berumur dua tahun.

“Saat itu saya bertanya ‘Kamu apakan anakmu?’, kemudian dijawabnya ‘Saya tidak tahu apa-apa’ dengan muka kebingungan,” tutur Syafruddin mengutip Adib.

Polisipun saat ini telah mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan awal dari saksi-saksi. Sedangkan korban dibawa ke PKM Bolo untuk keperluan visum.

Berdasarkan keterangan awal dari para saksi, disebutkan bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaaan. Diperkuat informasi dari keluarganya bahwa terduga memang sering kesurupan.


Rabu, 29 Juni 2022

Polisi Bakar Tempat Judi Sabung Ayam di Desa Lekor

Penggerebekan judi sabung ayam di Kapit Desa Lekor
Okenews.net - Polsek Janapria menggerebek dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (27/06/2022) sekitar Pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa se-Kecamatan Janapria.

Penggerebekan itu sebagai upaya menindak lanjuti aduan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Janapria.

Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan, pada saat itu personel Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan.

Di sela-sela itu, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung mengumpulkan personel di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa se-Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

"Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku. Harapannya agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi" jelas Kapolsek. 

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria.

Ada juga barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

"Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria," terang Kapolsek. 

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan. Mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Senin, 20 Juni 2022

Kisah Bapak dan Anak yang Diduga Jual Sabu

Foto: Penangkapan bapak dan anak yang diduga jual sabu

Okenews.net
- Tragis... kisah keluarga di Mataram yang nekat menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Namun akhirnya terhenti karena dibekuk Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram.

Keluarga yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di rumahnya, lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16:30 wita.

Penangkapan itu dilakukan tim opsnal setelah penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelikan tim polis terjun ke lokasi.

"Terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, usai penangkapan berlangsung.

Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria (54 tahun) dan Z pria (33 tahun) alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi," jelas Yogi.

Keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. 

Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Yogi.

Kedua terduga  akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Selasa, 07 Juni 2022

Dugaan Buronan Asal Jepang di Indonesia, Polri Bergerak Cepat

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers

Okenews.net
- Polri menegaskan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan kepolisian Jepang dan imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) yang berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, upaya koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut. 

"Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau imigrasi untuk  melacak keberadaan yang bersangkutan," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Apabila ditemukan di Indonesia akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi.

Disisi lain, Dedi menyatakan, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau red notice sebagai tersangka. 

Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut agar tidak berkeliaran di Indonesia. 

"Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. 

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Kisah Janda yang Nekat Teruskan Bisnis Sabu Milik Pacarnya

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama 

Okenews.net
  - Kisah kehidupan masing-masing orang memiliki jalan cerita hidup tersendiri.  Tidak orang yang memilih jalan terlarang dan bertentangan dengan aturan.

Seperti yang dialami seorang janda inisial NWES (32 tahun) yang harus berurusan dengan aparat kepolisian di Kota Mataram NTB. 

Tragisnya lagi, ia ditangkap karena diduga meneruskan bisnis pacarnya yang saat ini dibui lantaran tindak pidana narkotika.

Ia mengaku terpakasa meneruskan bisnis jual sabu milik pacarnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. 

NWES diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di seputaran jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (02/06/2022).

Dalam sebuah wawancara, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan NWES berdasarkan informasi masyarakat.

"Atas informasi tersebut tim kami langsung menyelidiki. Saat penangkapan rumah kontrakannya ditemukan belasan pocket klip diduga sabu," ungkap Yogi, Senin (06/06/2022).

Selain mengamankan 10,5 gram sabu, polisi menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.

Polisi juga mengamankan perkakas alat hisapnya, ATM, dan alat komunikasinya untuk keperluan penyidikan.

Disebutkan, NWES merupakan pacar dari salah seorang tersangka tindak pidana narkotika yang telah ditangkap beberapa bulan lalu. 

Mereka telah mengontrak rumah tersebut kurang lebih satu tahun dan tinggal serumah dengan status tanpa nikah.

"Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap," tuturnya.

Namun kali ini menurut keterangan singkat NWES dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil penyidikan terhadap NWES beserta barang buktinya, perempuan janda ini terancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat kota Mataram terutama kepada keluarga tersangka agar berhati-hati dengan oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka.

Ia memastikan hal itu penipuan. Bila ingin mengetahui kejelasan dan perkembangan kasus keluarganya, diharapkan untuk segera menghubungi atau datang langsung ke Polresta Mataram.

"Jadi kalau ada yang menelpon katanya bisa membantu, itu adalah bohong, silahkan langsung ke Polresta Mataram untuk mengetahui dengan jelas," pungkasnya.

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi