www.okenews.net: Polisi
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 September 2023

Satres Narkoba Lombok Timur Tangkap pelaku Penyalah Gunaan Narkoba

 

Okenews.net - Satuan satres Narkoba polres Lotim timur Polda NTB berhasil Bekuk terduga pelaku Narkoba pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita bertempat disebuah Gudang yang beralamat di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. 


"Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Masbagik Selatan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH, MH. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.  


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal  5 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN mendapat informasi bahwa seseorang yang berprofesi sebagai penjaga malam disebuah Gudang yang ada di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.


"Selanjutnya., " Tim Opsnal melakukan penyergapan Terhadap  (AH), 40 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Dusun Gubuk Montong Timur, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. "AH salah satu Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 divonis 1 tahun 4 bulan 2.


Tim Opsnal Berhasil  Bekuk terduga pelaku Narkoba yang Berinisial (AH) mendapati pelaku ada di Gudang tersebut bersama dengan karyawan gudang lainnya.


"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap (AH ) Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yakni  Sdr. ( LP ) dan ( MI ) serta beberapa karyawan gudang lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.


"Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Selain itu, di dalam kamar tidur pelaku juga ditemukan 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,.


Barng bukti ( BB ) yang di temukan Langsung di amankan ke polres Lotim.

Guna Utuk lakukan penyelidikan lebih lanjut 

Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat                4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. "Tutupnya.

Kamis, 30 Juni 2022

Geger, Seorang Ibu Diduga Gigit Bayinya Sampai Meninggal

Terduga yang diamankan polisi
Okenews.net - Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB digegerkan dengan adanya dugaan pembunuhan bayi berusia tiga bulan.

Ironisnya lagi, diduga pelaku pembuahan itu adalah ibu kandungnya. Ibu muda berinisial NA (27) diduga menggigit anaknya hingga meninggal.

Peristiwa itu terjadi Selasa (28/7/22) sekitar Pukul 15.00 wita. Bayi mungil tak berdosa berjenis kelamin perempuan yang itu diduga tewas akibat luka-luka gigitan.

“Dari laporan internal yang diterima, korban mengalami luka-luka bekas gigitan di pipi bagian kiri kanan, di hidung dan di tangan kiri,” ujar Kasi Humas Polres Bima Iptu adib Widayaka.

Dituturkannya, kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya itu, diketahui kepolisian lewat anggota Piket Polsek Bolo.

“Anggota yang diinfokan oleh Ketua BPD Desa Rasabou langsung menuju TKP,” tutur Adib.

Setiba di TKP, sekitar Pukul 15.05 Wita, pihak kepolisian langsung mengecek keadaan korban, dan mengamankan terduga pelaku ke Mako Polsek Bolo.

Berdasarkan keterangan Ketua BPD desa setempat, Syarifuddin kala itu tengah duduk bersama warga di sekitar TKP. 

Tetiba, datang seorang ibu yang mengabarkan adanya kasus penganiayaan itu dan dimintai untuk mengecek keadaan korban.

Mendengar hal itu, Syafruddin mendatangi rumah korban (TKP) dan menemukan korban telah dibaringkan dan ditutupi kain batik dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Di samping jasad korban, ayah kandungnya terlihat menangis memandangi bayinya yang sudah terbujur kaku tersebut.

Sementara terduga pelaku, ibu kandungnya tengah berdiri di depan pintu kamar sambil menggendong putra sulungnya yang berumur dua tahun.

“Saat itu saya bertanya ‘Kamu apakan anakmu?’, kemudian dijawabnya ‘Saya tidak tahu apa-apa’ dengan muka kebingungan,” tutur Syafruddin mengutip Adib.

Polisipun saat ini telah mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan awal dari saksi-saksi. Sedangkan korban dibawa ke PKM Bolo untuk keperluan visum.

Berdasarkan keterangan awal dari para saksi, disebutkan bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaaan. Diperkuat informasi dari keluarganya bahwa terduga memang sering kesurupan.


Rabu, 29 Juni 2022

Polisi Bakar Tempat Judi Sabung Ayam di Desa Lekor

Penggerebekan judi sabung ayam di Kapit Desa Lekor
Okenews.net - Polsek Janapria menggerebek dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (27/06/2022) sekitar Pukul 16.40 Wita.

Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa se-Kecamatan Janapria.

Penggerebekan itu sebagai upaya menindak lanjuti aduan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Janapria.

Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan, pada saat itu personel Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan.

Di sela-sela itu, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung mengumpulkan personel di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa se-Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

"Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku. Harapannya agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi" jelas Kapolsek. 

Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria.

Ada juga barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

"Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria," terang Kapolsek. 

Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan. Mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Senin, 20 Juni 2022

Kisah Bapak dan Anak yang Diduga Jual Sabu

Foto: Penangkapan bapak dan anak yang diduga jual sabu

Okenews.net
- Tragis... kisah keluarga di Mataram yang nekat menjajakan sabu untuk mencukupi kehidupan keluarganya. Namun akhirnya terhenti karena dibekuk Tim opsenal Resnarkoba Polresta Mataram.

Keluarga yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di rumahnya, lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram pada Senin (20/06) sekitar pukul 16:30 wita.

Penangkapan itu dilakukan tim opsnal setelah penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Atas hasil penyelikan tim polis terjun ke lokasi.

"Terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, usai penangkapan berlangsung.

Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria (54 tahun) dan Z pria (33 tahun) alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.

"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada di lokasi saat tim kami tiba di lokasi," jelas Yogi.

Keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. 

Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Yogi.

Kedua terduga  akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Senin, 02 Agustus 2021

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Nijang

Okenews - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta melaksanakan pembubaran arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa NTB, Minggu (01/08/21) pukul 12.15 wita.



Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumard mengatakan, pembubaran arena judi sabung ayam itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat jika di lingkungan lokasi tersebut sering berlangsung arena judi sabung ayam. Laporan tersebut pun langsung direspon Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta dengan mendatangi lokasi. 


"Kedatangan Polisi di arena judi membuat para pelaku judi sabung ayam langsung kabur membubarkan diri. Tidak satu pun pelaku judi yang diamankan karena saat personil tiba di lokasi mereka langsung kabur. Selain itu lokasi yang sulit dijangkau karena jauh masuk ke perkebunan warga,” ujarnya.


Tidak berhasil mengamankan pelaku judi, petugas hanya mendapati pemilik tempat yang kemudian diberikan teguran keras agar tidak menyelenggarakan lagi kegiatan tersebut serta membongkar arena judi ayam. 


Kasi Humas juga menambahkan dan berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi terkait adanya aksi judi sabung ayam.


“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi covid-19" ungkapnuya.

Minggu, 27 Juni 2021

Timsus Polisi Ringkus Terduga Bandar Judi Togel Online

Okenews - Seorang warga Bugis Kelurahan Bada inisial Rf diringkus di dalam rumahnya oleh Timsus Polsek Dompu, Sabtu (26/06/2021) pukul 16.30 Wita. Pasalnya, ia terbukti kedapatan sebagai bandar nomor togel.



Ketua Timsus Polsek Dompu Bripka Kasri Azwar mengungkapkan, kepolisian berhasil meringkus R yang diduga sebagai bandar togel ini atas dasar laporan dari masyarakat sekitar TKP yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.


"Atas dasar laporan itu, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah Rf dan melakukan penggeledahan. Ternyata memang benar di dalam rumah Rf sedang ada perekapan nomor togel," ujarnya.


Kasri Azwar menegaskan, saat diintrogasi, Rf menyebutkan dalam perekapan nomor togel dirinya dibantu Nj (41 th) warga lingkungan Kandai  Satu Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu," imbuhnya.


Saat penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bandar Nomor togel online serta barang bukti: 1 HP Nokia, kertas warna putih rekapan tuliskan angka Togel, kertas karbon warna hitam, 5 potongan kertas yang tertulis angka (nomor Togel) ,  uang sebesar Rp. 570 ribu.


Selanjutnya Timsus Polsek Dompu menyerahkan kedua pelaku bersama barang bukti kepada Polres Dompu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Sabtu, 26 Juni 2021

Polres Ciduk 5 Terduga Pungli

Okenews - Menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pemberantasan aksi premanisme, aparat Kepolisian Polres Bima Tim Puma menciduk sejumlah terduga pelaku pungli. Ulah para pelaku selama ini dinilai meresahkan warga setempat.   


Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, razia itu menindaklanjuti instruksi Kapolri yang menjadi atensi khusus Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme dan pungli.


Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin memimpin razia pemberantasan premanisme dan pungli di beberapa lokasi di terminal tente kecamatan woha kabupaten Bima, Rabu (23/6/2021). 


Lanjutnya pada saat melakukan patroli mobile team mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada parkir liar dan sering melakukan pemungutan liar di seputaran terminal tente


Kemudian Tim puma langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan badan, dari hasil tersebut tim mendapatkan uang Rp 250.000 


“Dalam razia ini kami mengamankan tiga pria yang diduga melakukan aksi pungli. Masing-masing berinisial AF (21), AD (18), dan HR (17), ,” ujar Gatot.


Para pelaku, kemudian diamankan di Mapolres Bima untuk didata lebih lanjut dan diberikan pembinaan.


“Razia terus kami tingkatkan, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Polisi Kembali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Okenews - Satresnarkoba Polres Lotara  Amankan satu orang laki-laki dan satu  perempuan yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu di jalan raya Pusuk Dusun Bentek Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Jumat 25/06/2021.

Polisi lakukan penggeledahan terhadap terduga


Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Narkoba Polresd Lotara IPTU Surya Irawan, SH membenarkan telah amankan dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Shabu yaitu (Hm) umur (38) alamat Masbagik Timur dan (El) (30) alamat Karang Baru Kecamatan Masbagik Lombok Timur.


"Barang bukti yang kami amankan di TKP 1 klip plastik berisi dua poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 2 handphone senter, 1 sepeda motor Yamaha R15 berwarna kuning hitam, uang tunai Rp. 380.000,00, dan satu buah korek api," jelasnya.


Kronologis, pada hari jumat Tanggal 25 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju ke lokasi kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.


"Setelah informasi A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (Hn) dan (El), setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan di TKP, dan ditemukan barang bukti tersebut," ujar Surya.


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Jumat, 25 Juni 2021

Sadis, Pria Ini Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas

Okenews - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memilukan hati kembali terjadi. Kali ini menimpa HF (36 tahun) warga Rt 017 Dusun Kanco Desa Ncera dan mirisnya pelaku berinisial (JL) yang merupakan suaminya sendiri beralamatkan Dusun Kanco Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima pada Kamis 24-6-21 pukul 19;00 Wita.



Peristiwa sadis yang dilakukan terduga mengakibatkan korban yang merupakan istri pelaku akhirnya tewas, setelah dibawa ke RSUD Bima. Kasus KDRT itu disaksikan oleh Jumiarti anak kandung korban dan Hj Sarifah (62 tahun) tetangganya.


Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban dan pelaku cekcok mulut karena sebelumnya korban dan pelaku sering terjadi cekcok mulut/beda pendapat.


"Karena tidak bisa menahan emosinya, pelaku langsung memukul dan membanting korban berkali-kali di atas ruang tamu rumahnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pelipis kiri, patah leher dan patah tulang punggung ungkap Adhar, Jumat, (25/6/2021).


Kasat Reskrim menuturkan, Jumiarti lagi duduk di rumah bibinya tiba-tiba mendengar suara cekcok mulut dan suara dorongan/bantingan oleh pelaku terhadap korban. Sesampainya di rumah, Jumiarti melihat sang ibu sudah tergeletak dan sempat mengatakan “saya tidak kuat lagi anaku, kamu dan adikmu hidup saja dengan bapakmu”.


"Setelah itu korban dibawa ke PKM Ngali oleh keluarganya untuk dilakukan tindakan medis, namun pihak PKM Ngali tidak bisa melakukan tindakan medis karena korban mengalami luka parah, lalu korban dirujuk ke RSUD Bima untuk dilakukan tindakan medis".


"Karena luka yang dialami korban cukup serius walaupun sempat mendapatkan penanganan medis tapi sayang nyawanya tidak bisa tertolong dan korban menghembuskan nafas terakhir di RSUD Bima sekitar pukul 13.00 wita," ungkap Adhar.


Mendapat informasi tersebut Tim Puma Polres Bima bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis ini tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Polisi Tangkap 42 Oknum Juru Parkir Liar

Okenews – Instruksi Kapolri merujuk perintah Presiden Jokowidodo, kaitan maraknya preman yang beraksi memalak dan pungli di Tanjung Priok, berlanjut di seluruh jajaran korps Kepolisian yang ada.



Polda NTB pun begitu adanya, melaksanakan instruksi Kapolri memberatas aksi premanisme di titik startegis dan tempat keramaian serta yang beroperasi di sejumlah fasilitas umum.


Hal yang sama dilaksanakan Polres Bima Kota, Kamis (24/06/2021) razia dan operasi penertiban para preman digiatkan.


Kapolres Bima Kota melalui Kabag Ops Kompol Nusra Nugraha didampingi Kanit Pidum Ipda Franto Akceherian Matondang, saat press confrence menjelaskan, hasil razia penerbitan para preman yang diamankan berjumlah 42 terduga pelaku pungutan liar.


Puluhan preman yang diamankan ini, berlatar belakang juru parkir liar dan aksi pemalakan lainnya, karena tidak memilki identitas seperti baju seragam dan kartu resmi sebagai dasar penarikan dimaksud.


Dari aksi liar dan hasil palak para preman ini, jelas Kanit yang baru saja menerima tugas di Polres Bima Kota ini, disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.624.000 . Rata-rata perhari dari Rp 100 hingga 500 ribu.


Apakah masuk pada kas daerah ?, Kanit Pidum, akan menyelidiki lebih lanjut, dimana aliran pungutan ini bermuara.


Sementara ini sambungnya, akan dibina dulu. Jika masih beraksi memungut tanpa kejelasan alias liar, tegas Franto, akan ditindak tegas. Apalagi razia ini akan dilaksanakan secara rutin hingga zero tindak premanisme.


Sebelumnya Ipda Franto menjelaskan, dasar operasi penertiban preman ini, ​UU No 8 tahun 1981, ​UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Program prioritas 100 hari kerja KAPOLRI untuk mewujudkan penegakan hukum presisi, dan telegram Kapolda NTB nomor : ST / 850 / VI/Ops.2/ 2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelakasnaan Perpanjangan pelaksanaan KRYD dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme dengan modus pungutan liar.

Polisi Berhasil Amankan 7 Motor Ilegal

Okenews - Kapolsek IPTU Abdul Malik S.H bersama anggota piket jaga regu 2,  mengamankan tujuh kendaraan ilegal yang diduga hasil penggelapan yang diangkut truk fuso BC Trans saat melintas di jalan lintas Sumbawa–Bima NTB, Kamis (24/06/2021).



Kapolsek Manggelewa,  melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono mengungkapkan, pengamanan terhadap 7 (tujuh) kendaraan sepeda motor  tesebut dilakukan karena tidak memiliki dokumen (bodong) itu berawal dari laporan masyarakat.


Dalam satu unit truk Fuso yang memuat motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dari arah Sumbawa menuju arah Manggelewa dengan tujuan menuju Kabupaten Bima.


Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota UNIT IK Manggelewa menginformasikan kepada Kapolsek Manggelewa dan memerintahkan anggotanya untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk Fuso, ternyata ada tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak disertai dengan dokumen lengkap. Kapolsek langsung mengarahkan mobil tersebut untuk menuju Polsek Manggelewa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Tujuh unit motor yang diduga hasil penggelapan dan tidak di sertai dengan surat surat dokumen lengkap sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan supir, motor tersebut dimuat dari Sumbawa yang dioper Fuso lain dari Surabaya,” terangnya.

Selasa, 22 Juni 2021

Diduga Gelapkan Barang Kantor, Supervisor Perusahaan Ini Ditangkap

Okenews -Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30), sebagai Supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. Mobil, Handphone dan Laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online.



Pelaku yang tertangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/06/2021), mengaku ke hadapan Polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan harian.


Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.


"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (21/06/2021).


Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.


Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu Narkoba.


"Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online," ucapnya.


Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya.

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Okenews – Kinerja Iptu Thamrin terus terihat. Baru dua pekan menjabat Kasat Narkoba di Polres Bima Kota, sejumlah tindak pidana penguasaan barang haram itu terungkap satu persatu.



Senin (21/06/2021) tengah malam, Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, kembali mengungkap dan menangkap 2 terduga penegedar sabu-sabu.


Iptu Thamrin dan jajarannya di Sat Narkoba, sepertinya tidak akan membiarkan para pelanggar tindak pidana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu hidup nyaman di bumi wilayah hukum Polres Bima Kota.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Tim Opsnal pada Selasa (22/06/2021) meringkus ID alias Ganteng – Residivis (31)  dan MI (17), keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Operasi penggerebekan dua teruga pemilik dan pengedar sabu-sabu itu, ditangkap di kelurahan setempat tanpa perlawanan. Keduanya diringkus berdasar informasi masyarakat dan hasil penelurusan dan pengintaian Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin.


Selain meringkus keduanya, Tim Opsnal menyita serbuk sabu-sabu dengan berat bersih 5.68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagi merk dan uang sejumlah Rp 3 juta lebih.


“Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Senin, 21 Juni 2021

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Okenews - Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat  menangkapan terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu, bertempat di jalan simpang tiga desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (20/6/21) pukul 22.00 wita.



Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SiK MH melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Sobandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial MT, 49 tahun, alamat Desa Seteluk Kecamatan Seteluk  Kabupaten Sumbawa Barat.


"Terduga kami tangkap karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat," jelasnya.


Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kasat narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi kasat narkoba perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.


"Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP. Setelah di TKP anggota lansung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan Awal," ungkapnya


Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga polisi menemukan barang bukti berupa 1  dompet, 1 Hp Samsung, 2 lembar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 Korek api gas, 1 sepeda motor meres Yamaha Vega tanpa Nopol dan uang tunai Rp. 4.368.000.


"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku"pungkasnya.

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Honorer Ditangkap

Okenews – Oknum pegawai honorer di salah satu instansi di Bima ditangkap aparat kepolisian karena diduga nyambi jualan narkoba jenis sabu.



Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Senin (21/06/2021) mengabarkan, oknum pegawai honorer warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima itu, ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba, Sabtu sore lalu di rumahnya di Dusun Amba di Desa Nae.


Ditangan AY pihaknya mengamankan barang haram sabu dengan berat bersih 4.06 gram yang telah terisi pada belasan plastik klip.


Selain itu juga menyita barang bukti, dompet warna dan tas, timbangan elektrik, plastik klip bening, rangkaian bong, handphone dan gunting dan uang sejumlah Rp 800 ribu.


AY jelas Iptu Thamrin, ditangkap Tim Opsnal berawal dari informasi masyarakat, dimana di rumahnya atau setidaknya di TKP penangkapan, sering dijadikan transaksi narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sambung Kasat Narkoba ini, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menggeladah badan dan sekitar rumah AY dan didapatkanlah barang bukti tersebut.


“AY telah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Jumat, 18 Juni 2021

Terduga Maling Emas Tetangga Ditangkap Polisi

Okenews – Ada-ada saja peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sepertinya sepandai-pandainya tupai melompat, pasti ketahuan juga. Sudah mencuri tidak ketahuan, malah kedapatan hasil curian digadai.



SU (21) warga Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima ini, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, akibat mencuri sejumlah perhiasan emas, milik Abdurahman warga sekampung dengannya.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, Kamis (17/06/2021) mengabarkan, SU ditangkap berdasar laporan Abadurrahman tertanggal 5 Mei 2021. Terduga maling emas itu ditangkap Rabu malam kemarin di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali.


Emas hasil curian itu sambungnya, digadai SU di dua pegadaian yakni Pedagaian Ambalawi dan Pegadian yang ada di Kota Bima. “Berdasar penelusuran itulah, ketahuan SU yang telah mengambil emas korban,”jelasnya.


Adapun barang bukti yang dicuri SU, sepasang anting emas, gelang emas dan dua cincin. Total kerugian korban sekitar Rp 19.5 juta, “Pelaku sudah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.

Kamis, 17 Juni 2021

Nekat Jual Miras, IRT Diamankan Polisi

Okenews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (Miras). Ratusan minuman haram tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (16/6/2021).



Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba IPTU Thamrin mengatakan, ratusan Miras jenis bir bintang itu diamankan dari oknum warga berinisial JM, (49 thn). Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di RT 12 RW 04, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. “Miras kami amankan dari seorang IRT dan diduga akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba,” ungkanya.


Ratusan botol Miras yang dibungkus dengan sejumlah kardus tersebut, didatangkan dari sebuah tempat di wilayah Bima. Diangkut oleh oknum menggunakan mobil pikup hitam dan diamankan petugas saat tiba di lokasi tujuan.


“Sebelum dibongkar kami lebih dahulu mencegat dan memeriksanya. Langsung kami amankan setelah dipastikan itu memang Miras,” jelas Thamri yang memimpin operasi Miras tersebut.


Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, giat Satres Narkoba melaksanakan razia atau penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010. Tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


Miras dan mobil pikup tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba. Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya sesuai Perda Kota Bima tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Senin, 14 Juni 2021

Razia, Polisi Amankan 7 Motor Pakai Knalpot Racing

Okenews - Sejumlah kendaraan roda dua terjaring razia yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Alas bertempat di Jalan Raya Depan Mapolsek Alas pada hari Senin (14/06/21) pagi.



Tercatat dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7 kendaraan diamankan oleh Personel Polsek Alas karena menggunakan knalpot racing serta tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.


Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Kapolsek Alas Akp Djoko RS Gatot yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan para pengendara tersebut terjaring razia ketika Polsek Alas tengah melaksanakan kegiatan penertiban kelengkapan kendaraan bermotor dan ops yustisi terhadap para pengendara yang melintas di wilayah Kecamatan Alas.


"Saat ini ada 7 pengendara yang kita tilang dan wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar, kendaraan yang terjaring razia tersebut sementara diamankan di Mapolsek Alas" Ucap Kapolsek Alas.


Selain menjaring para pengendara nakal, Personel Polsek Alas juga turut menjaring beberapa pengguna jalan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah.


Tambah Kapolsek, pada kesempatan tersebut juga anggota Polsek Alas memberikan teguran serta sanksi terhadap para pelanggar berupa melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta sanksi sosial berupa push up bagi pelanggar prokes.


"Kegiatan razia dan Operasi yusitisi ini kami lakukan guna menertibkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tetap menerapkan prokes 5M saat keluar rumah" pungkasnya.

Minggu, 13 Juni 2021

Polisi Tertibkan Aksi Premanisme

Okenews - Kepolisian Sektor (Polsek) Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan penertiban terhadap aksi pungutan liar atau premanisme dalam kegiatan patroli malam.



Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam pemberantasan premanisme di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, Sabtu (12/06/2021).

“Di salah satu Retail di Jerneng, Desa Bagek Polak  Kecamatan Labuapi Lombok Barat ditemukan praktek pungutan liar terhadap pengunjung, tanpa menggunakan seragam juru parkir,” ungkapnya.


Pelaku berinisial SF (42), seorang buruh, yang merupakan warga setempat, dan Polisi menemukan sejumlah uang hasil parkir liar yang dilakukannya.


Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat, terutama dalam memarkir kendaraannya.


“Tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan, agar lebih bertanggung jawab untuk kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung yang ditinggalkan saat berbelanja,” pungkasnya.


Kapolsek menjelasakan bahwa, bila ini tidak ditindak lanjuti, sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.


“Bila dilengkapi dengan Seragam Juru Parkir dan Dokumen yang jelas dari Dinas terkait, tentunya akan mempersempit kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya,” ujarnya.


Selanjutnya dilakukan pendataan terhadap terduga pelaku, dan diberikan pembinaan di Polsek Labuapi agar tidak melakukan kegiatan serupa.


“Diarahkan untuk melengkapi dokumen yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari Dinas terkait, serta melaksanakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis di Polsek Labuapi,” katanya.


Agus menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilaksanakan oleh Jajarannya.


“Diharapkan dengan dilakukannya tindakan ini, tidak ada keluhan Masyarakat terkait parkir liar, dan lebih efektif dalam mencegah aksi kejahatan,” tandasnya.

Jumat, 11 Juni 2021

Polisi Ringkus 5 Pemuda, 3 Diantaranya Kantongi Sabu-sabu

Okenews - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH (26), JK (22) dan GA(23) sore tadi (11/6/21) tepatnya pukul 18.30 wita. 



Selain ketiganya pihak kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang juga berada di TKP keduanya berinisial AA(17) dan BZ (12). Kelima pemuda tersebut diringkus di rumah AA tepatnya di Dusun Mujahirin Desa Berora Kecamatan Lopok.


Saat dilakukan penggeledahan badan di TKP pihak kepolisian menemukan 8 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,62 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek api, sumbu, pipet skop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 315.000,- yang dikuasai oleh ketiga terduga pelaku. 


Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH., yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa Pengungkapan narkotika kali ini merupakan hasil dari perkembangan kasus. 


"Penangkapan AH , JK dan GA berawal dari hasil pemeriksaan GV yang diringkus di Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat Kecamatan Plampang pukul 14.30 siang tadi," jelasnya . 


GV mengaku, barang haram tersebut didapat dari AH. Kemudian pihak kepolisan langsung menelusuri keberadaan AH. Saat diringkus di TKP juga ada teman teman AH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap semua yang berada di TKP.


"Kami menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu , 4 Poket sabu-sabu ada pada AH, 3 Poket sabu-sabu Ada pada JK dan 1 Poket sabu-sabu ada pada GA." imbuhnya.


Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kasi Humas juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mendalami terkait jaringan peredaran sabu-sabu tersebut. 

Selamat Idul Fitri 1444 H


Selamat Idul Fitri 1444 H

 

Pendidikan

Hukum

Ekonomi