www.okenews.net

Sabtu, 06 Juni 2026

AMPG Lotim Berbenah, Bangun Generasi Emas Berintegritas dan Berdaya Saing

Foto: Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)

Okenews.net– Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Lombok Timur menggelar agenda penyusunan dan penguatan struktur organisasi di Macenggo, Kecamatan Masbagik, sebagai bagian dari langkah konsolidasi organisasi dan penguatan kaderisasi untuk menyiapkan generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan siap menjadi pemimpin masa depan.

Ketua AMPG Lombok Timur, Zihad Akbar, menegaskan bahwa AMPG harus mampu memproyeksikan diri sebagai salah satu sumber lahirnya kepemimpinan nasional melalui pengkaderan sumber daya manusia yang berbasis karya, pengabdian dan kekaryaan.

Penyusunan struktur ini bukan sekadar melengkapi organisasi, tetapi menjadi titik awal untuk membangun kekuatan kaderisasi yang berkelanjutan. Kita ingin AMPG menjadi wadah lahirnya pemimpin-pemimpin muda yang memiliki kapasitas, integritas dan kepedulian terhadap masyarakat. Kepemimpinan besar selalu dimulai dari proses pengabdian dan karya nyata, tegas Zihad Akbar.

Ia menambahkan bahwa sebagai salah satu organisasi kepemudaan nasional, AMPG memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran dalam pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta internalisasi nilai-nilai ideologi Pancasila dalam kehidupan generasi muda.

Sementara itu, Sekretaris AMPG Lombok Timur, Rio Hudri, menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi merupakan fondasi penting untuk memastikan seluruh program kaderisasi dan pengabdian organisasi dapat berjalan secara efektif hingga tingkat akar rumput.

Kami ingin membangun organisasi yang solid, modern, dan responsif terhadap kebutuhan generasi muda. Struktur yang kuat akan melahirkan gerakan yang kuat. Karena itu, proses penyusunan kepengurusan ini diarahkan untuk menghimpun potensi-potensi terbaik pemuda Lombok Timur agar dapat berkembang, berkarya dan berkontribusi bagi daerah maupun bangsa, ujar Rio Hudri.

Menurut Rio, AMPG harus menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda yang memiliki semangat inovasi, kepemimpinan, dan jiwa pengabdian. Melalui kaderisasi yang terencana dan berkelanjutan, AMPG diharapkan mampu melahirkan tokoh-tokoh muda yang tidak hanya sukses dalam organisasi, tetapi juga mampu mengambil peran strategis dalam berbagai bidang kehidupan.

Agenda yang berlangsung di Macanggo, Masbagik tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi internal sekaligus menyamakan visi organisasi untuk menghadapi tantangan masa depan. Dengan semangat "Berbenah untuk Mencetak Generasi Emas Pemimpin Masa Depan", AMPG Lombok Timur berkomitmen menjadikan kaderisasi sebagai investasi jangka panjang dalam melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berpijak pada nilai Pancasila, berorientasi pada karya, dan hadir sebagai solusi bagi kemajuan masyarakat.

Melalui penguatan organisasi, pengembangan kapasitas kader, dan perluasan ruang pengabdian, AMPG Lombok Timur optimistis dapat menjadi salah satu pilar penting dalam menyiapkan generasi emas menuju Indonesia Emas 2045.

Wamenkum dan Hakim Agung Kompak Soroti Tantangan Implementasi KUHAP Baru

Okenews.net- Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam (5/6/2026). 

Diskusi dengan tema "Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP" yang menjadi rangkaian Rakernas KAI 2026 itu menghadirkan sejumlah tokoh penting dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi, mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB hingga lembaga kajian hukum independen.

Diskusi publik yang digelar di Hotel Lombok Raya dimoderatori Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat.

Diskusi berlangsung dinamis sebab para narasumber tidak hanya membahas substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tetapi juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat.

Wamenkum Soroti Perubahan Paradigma KUHAP

Keynote speaker Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada perubahan paradigma hukum acara pidana di Indonesia.

"Dalam KUHAP baru ada perubahan paradigma yang sangat mendasar di mana KUHAP lama lebih menekankan kepada crime control model dan KUHAP baru pada due process model," katanya.

Menurut Prof Eddy, prinsip utama dalam due process model adalah perlindungan terhadap hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Ada dua prinsip dalam due process model yang pertama harus dipastikan hukum acara pidana memberi perlindungan kepada individu oleh kesewenang-wenangan penegak hukum. KUHAP baru harus menjamin HAM. Juga menjamin anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas hingga ibu hamil dan orang sakit," paparnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus menjadikan perlindungan HAM sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

"Aparat dalam bekerja harus memberikan perlindungan terhadap HAM," ujarnya.

Prof Eddy mengakui penyusunan KUHAP bukan pekerjaan mudah karena hukum acara pidana selama ini sering disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum.

"Membuat KUHAP tidak mudah. Landasan hukum acara pidana untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Namun hukum acara pidana selalu dibuat dalam doktrin gak negara untuk memprotes, menuntut, membawa konsekuensi KUHAP disusun berdasarkan sudut pandang APH," katanya.

Dalam KUHAP baru, kata Prof Eddy, peran advokat mendapatkan penguatan yang lebih jelas dan tegas.

"Fungsi dan tugas Advokat amat sangat sentral di dalam KUHAP. Oleh karena itu kita mencantumkan dalam KUHAP ada asas diferensiasi fungsional yang menekan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pengadilan pada hakim dan Advokat yang bertugas memberikan bantuan hukum dan mendudukkan perkara pidana secara professional dan proporsional," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara.

"APH punya kedudukan sederajat tidak ada yang lebih tinggi. Itu untuk mencegah ego sektoral APH," ujar dia.

Masa Transisi dan Pasal Baru

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., menyoroti berbagai tantangan yang muncul akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

"KUHP dan KUHAP lahir dalam waktu bersamaan. Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim," katanya.

Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.

"Hukum apa yang akan kita gunakan di masa transisi saat ini, yaitu peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki karakteristik berbeda sehingga dapat menggunakan ketentuan baru dalam proses peninjauan kembali.

"Artinya kenapa ada pengecualian, kalau perkara masuk sebelum 2 Januari maka perkara ini sesungguhnya menggunakan KUHP lama. Tapi mengapa kalau peninjauan kembali langsung berlaku UU baru, karena merupakan upaya hukum luar biasa karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Kemudian soal definisi "diperiksa" juga menjadi persoalan penting yang harus dimaknai secara tepat oleh para penegak hukum.

"Kemudian persoalan lainnya yang dimaksud 'diperiksa' itu apa? Kapan hakim dinyatakan mulai diperiksa sejak hakim menanyakan identitas," jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

"Kemudian penggunaan hukum materiil harus diperhatikan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Itu penting," ujarnya.

Selain itu, KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan.

"Kemudian tidak ada lagi pidana kurungan. Saat ini yang ada di KUHP baru pidana pengganti. KUHP baru juga mengenal pengakuan bersalah," katanya.

Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

"Hubungan dengan perlindungan saksi dan korban begitu penting dalam pilar proses peradilan pidana," katanya.

Menurutnya, saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangannya selama proses hukum berlangsung.

"Ketika subjek hukum saksi, korban dan informan yang terbaru, ketika masuk ranah peradilan bisa saja terjadi netralitas mereka terganggu. Bisa karena takut, khawatir atau intervensi, ancaman dan gangguan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, tekanan tidak selalu muncul dalam bentuk intimidasi terbuka.

"Pesan singkat yang meskipun tidak bernada intimidatif bisa menimbulkan pengaruh atau cukup dapat memberikan tekanan pada subjek hukum lain," ujarnya.

Karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

"Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting," katanya.

Achmadi menjelaskan KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan saksi dan korban.

"Perkembangan penting dalam KUHAP pengaturan baru perlindungan saksi dan korban. KUHAP memperkuat mandat untuk melindungi saksi dan korban, juga mengatur eksistensinya," ujar dia.

Menurutnya, terdapat banyak pengaturan baru yang memperkuat hak-hak korban dan saksi.

"KUHAP telah mengatur hak saksi ada 13 dan hak korban sekitar 25. Tapi ada juga norma lain yang baru seperti saksi mahkota dan soal penahanan yang memiliki konteks perlindungan," jelasnya.

Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik

Dari perspektif kepolisian, Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., menilai KUHAP baru merupakan momentum besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

"KUHAP baru momentum penting dalam pembaharuan hukum pidana," katanya.

Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek teknis penyidikan, tetapi juga pola pikir aparat penegak hukum.

"Dari sudut pandang Polri tentunya KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan tapi mengubah cara pikir penyidik," bebernya.

Karena itu, proses adaptasi membutuhkan waktu dan pembenahan budaya kerja.

"Kita butuh waktu menyesuaikan kembali budaya penyidik, cara pandang penyidik mengimplementasikan KUHAP baru," katanya.

Ia menegaskan bahwa perubahan mindset harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Perubahan mindset atau pola pikir penyidik harus betul-betul menjamin adanya akuntabilitas dan perlindungan hak-hak asasi manusia," ujarnya.

Kejaksaan Soroti Digitalisasi dan Akuntabilitas

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern.

"Pengesahan KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural. Kita sedang menyeberangi jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi dan HAM," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

"Dalam KUHAP baru kejaksaan juga berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara," ujarnya.

Menurutnya, masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif.

"Dalam masa transisi tujuannya pelaksanaan penanganan perkara tidak hanya prosedural aja. Ada makna yang di dalam KUHAP dituntut untuk pelaksanaan acara cepat, akuntabel dan perlindungan HAM," katanya.

Waito juga menguraikan sejumlah perubahan mendasar antara KUHAP lama dan baru, mulai dari percepatan proses penanganan perkara hingga pemanfaatan teknologi.

"KUHAP lama formal dan prosedur sedangkan KUHAP baru cepat, transparan dan berbasis HAM," katanya.

ICJR Beri Catatan Kritis

Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap implementasi KUHAP baru.

Menurutnya, persoalan terbesar dalam hukum acara pidana tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang menjalankannya.

"Kesimpulan dalam tesis saya dalam pembentukan UU aktor lebih penting dari teks. Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan," tandasnya.

Ia menilai keberadaan advokat sebagai bagian dari penegak hukum memang telah diakomodasi dalam KUHAP. Namun tidak dalam tataran praktik.

"Advokat pada KUHAP disebut sebagai bagian dari penegak hukum. Tapi dalam prakteknya itu tidak terjadi. Penegak hukum tetap saja kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," ujar dia.

Menurut Eramus, tantangan terbesar adalah memastikan berbagai kewenangan yang tertulis dalam undang-undang benar-benar dapat dijalankan dalam praktik.

"Kewenangan Advokat terdengar sangat bagus dalam teks. Apakah kewenangan berlaku secara otomatis? Bagaimana mengujinya?"

Ia kemudian memberikan contoh persoalan yang masih mungkin terjadi dalam praktik.

"Contoh anda mendatangi klien anda jam 10-11 malam dikasi masuk atau enggak? Enggak karena jam besuk. Itu enggak mengubah apapun," ujarnya.

Diskusi publik yang berlangsung selama beberapa jam tersebut mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas ADVOKAI. Berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber menunjukkan bahwa implementasi KUHAP baru tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum, advokat, lembaga peradilan, serta masyarakat untuk memastikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

Jumat, 05 Juni 2026

Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para santri untuk tidak hanya menjadi penerus, namun juga mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan bangsa. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Milad ke-26 Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (04/06/2026).

“Santri harus siap menjadi pemimpin di berbagai bidang. Ada yang menjadi ulama, ada yang menjadi teknokrat, dan ada yang menjadi pemimpin bangsa. Semua harus dipersiapkan sejak sekarang agar mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di hadapan ratusan santri, Menteri Nusron berpesan bahwa setiap santri perlu memiliki visi dan kesiapan untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan bangsa. Ia mengibaratkan santri sebagai _mudhaf ilaih_ dalam ilmu nahwu yang suatu saat harus siap menjadi _mudhaf_, yakni generasi yang tidak hanya menerima estafet kepemimpinan, tapi juga mampu menggantikan dan melanjutkan peran para pendahulunya.

Menteri Nusron menjelaskan, untuk dapat memajukan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umat, diperlukan sinergi antara tiga unsur penting sebagaimana diajarkan Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Ketiga unsur tersebut meliputi ilmu para ulama _(ilmal ulama)_, kebijaksanaan para teknokrat dan pelaksana kebijakan _(hikmatal hukama)_, serta kepemimpinan dan wawasan kebangsaan _(siyasatul muluk)_. Ia menilai, di sinilah letak pentingnya pesantren dalam mencetak generasi yang mampu berkiprah pada ketiga bidang tersebut.

Para santri yang hadir juga ia dorong untuk meningkatkan literasi politik. “Santri tidak boleh apatis terhadap politik. Santri harus memahami kebijakan publik dan kehidupan berbangsa agar mampu ikut menentukan arah pembangunan bangsa,” tegas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fithroh YASPIDA, K.H. E.S. Mubarok. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset lembaga pendidikan keagamaan. Dengan kepastian hukum, diharapkan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Turut hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas; Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Samian; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan. 

Dari Aspirasi ke Realitas: Membaca Pemekaran Wilayah melalui Perspektif Kesejahteraan


Oleh: MUHIR - Founder Repoq Literasi

Pengantar

Tulisan ini terinspirasi oleh gelombang demonstrasi masyarakat yang menuntut percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, sebuah aspirasi yang kembali mengemuka dan mendapat perhatian luas di ruang publik. Namun, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung ataupun menolak pemekaran, melainkan mengajak publik melihat isu tersebut secara lebih akademis dan berbasis data. Di tengah tuntutan pemekaran yang didasarkan pada harapan akan pelayanan yang lebih dekat dan kesejahteraan yang lebih baik, penting untuk mendiskusikan secara objektif apakah pembentukan daerah otonom baru masih menjadi pilihan paling efektif di era digital, serta sejauh mana pengalaman daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya telah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, diskursus mengenai Provinsi Pulau Sumbawa tidak berhenti pada aspek politik dan administratif semata, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih substansial: apakah pemekaran benar-benar menjadi jalan terbaik menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Sumbawa.

Urgensi Pemekaran Daerah dalam Perspektif Birokrasi

Pemekaran daerah pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam perspektif birokrasi, semakin luas wilayah kerja dan semakin besar jumlah penduduk yang harus dilayani, maka semakin kompleks pula rentang kendali pemerintahan. Kondisi tersebut sering menyebabkan pelayanan menjadi lambat, pengawasan kurang efektif, dan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, pemekaran daerah dipandang sebagai upaya memperpendek jalur birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, pemekaran memungkinkan terbentuknya struktur birokrasi yang lebih fokus pada karakteristik dan kebutuhan lokal. Setiap daerah memiliki persoalan, potensi, serta tantangan pembangunan yang berbeda. Ketika suatu wilayah menjadi daerah otonom baru, pemerintah setempat memiliki kewenangan yang lebih besar untuk merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakatnya tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang dari pusat pemerintahan daerah induk.

Namun demikian, urgensi pemekaran tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan politik atau emosional semata. Secara birokratis, pemekaran harus mampu meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, kapasitas fiskal daerah, serta akuntabilitas aparatur. Pemekaran yang tidak disertai kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur pemerintahan, dan kemampuan keuangan justru berpotensi melahirkan birokrasi yang gemuk, tidak efisien, dan membebani anggaran negara.

Dengan demikian, dalam perspektif birokrasi modern, pemekaran daerah menjadi penting apabila mampu menciptakan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pembangunan. Pemekaran bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Potensi Pemekaran Wilayah

Secara teoritis, pemekaran wilayah memiliki potensi untuk mempercepat proses pembangunan daerah melalui pendekatan yang lebih spesifik terhadap kebutuhan lokal. Dalam perspektif administrasi publik, daerah otonom baru memiliki peluang untuk merancang kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan geografis masyarakat setempat. Kedekatan antara pemerintah dan masyarakat juga berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif.

Selain itu, pemekaran dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan. Wilayah yang sebelumnya berada di daerah pinggiran (periphery) sering kali mengalami keterbatasan akses terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi. Dengan status daerah otonom, wilayah tersebut memiliki peluang memperoleh alokasi anggaran yang lebih proporsional sehingga kesenjangan pembangunan antarwilayah dapat dikurangi.

Peluang Pemekaran Wilayah

Konteks pembangunan regional, pemekaran membuka peluang munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Teori pertumbuhan wilayah menjelaskan bahwa keberadaan pusat pemerintahan baru akan mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, perluasan pasar tenaga kerja, serta tumbuhnya sektor jasa dan perdagangan. Kehadiran institusi pemerintahan juga menciptakan efek pengganda (multiplier effect) terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Dari perspektif politik dan pemerintahan, pemekaran membuka ruang bagi penguatan demokrasi lokal. Representasi politik masyarakat menjadi lebih kuat karena akses terhadap lembaga pemerintahan semakin dekat. Di samping itu, munculnya elit-elit lokal yang memahami kondisi daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemekaran juga berpeluang memperkuat integrasi nasional, terutama pada wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan induk. Kehadiran negara melalui institusi pemerintahan yang lebih dekat dapat meningkatkan rasa keadilan, keterwakilan, dan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Hambatan dan Tantangan Pemekaran Wilayah

Meskipun memiliki berbagai potensi dan peluang, pemekaran wilayah juga menghadapi sejumlah hambatan yang signifikan. Tantangan pertama adalah keterbatasan kapasitas fiskal. Banyak daerah hasil pemekaran masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat dan belum mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketergantungan fiskal yang berkepanjangan.

Tantangan kedua berkaitan dengan kapasitas birokrasi dan sumber daya manusia. Tidak semua wilayah memiliki aparatur yang memadai untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. Akibatnya, pemekaran terkadang hanya menghasilkan perluasan struktur organisasi tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hambatan berikutnya adalah potensi munculnya konflik kepentingan politik. Dalam beberapa kasus, tuntutan pemekaran lebih didorong oleh kepentingan elit lokal untuk memperoleh akses terhadap kekuasaan dan sumber daya politik daripada pertimbangan kesejahteraan masyarakat. Fenomena ini dapat menggeser tujuan substantif pemekaran sebagai instrumen peningkatan pelayanan dan pembangunan.

Selain itu, terdapat tantangan dalam penyediaan infrastruktur pemerintahan, seperti pembangunan kantor, sarana pelayanan publik, jaringan transportasi, dan fasilitas pendukung lainnya. Kebutuhan investasi yang besar sering kali menjadi beban fiskal yang tidak ringan bagi daerah baru.

Itu artinya dalam perspektif akademis, pemekaran wilayah merupakan kebijakan yang memiliki potensi strategis untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pembangunan, dan memperluas akses pelayanan publik. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, kapasitas fiskal, kualitas sumber daya manusia, serta adanya basis ekonomi yang kuat. Oleh karena itu, pemekaran wilayah seharusnya dipandang bukan sebagai tujuan politik semata, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang harus didukung oleh kajian ilmiah, analisis kebutuhan yang objektif, dan perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan.

Diskursus Pemekaran Wilayah Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, diskursus mengenai pemekaran wilayah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif atau pembagian wilayah pemerintahan, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Paradigma ini menempatkan masyarakat sebagai tujuan utama pemekaran, bukan sekadar pembentukan daerah otonom baru atau perluasan struktur birokrasi.

Dari perspektif hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa otonomi daerah harus dimaknai sebagai sarana untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Menurut pandangan ini, keberhasilan suatu daerah otonom tidak diukur dari jumlah lembaga pemerintahan yang dibentuk, melainkan dari kemampuan pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup warga melalui pelayanan, pembangunan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.(Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.)

Sejalan dengan itu, Bagir Manan menegaskan bahwa tujuan utama desentralisasi adalah memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola kepentingannya sendiri secara lebih efektif. Pemekaran wilayah hanya dapat dibenarkan apabila menghasilkan pemerintahan yang lebih efisien, lebih dekat dengan rakyat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Dengan kata lain, legitimasi pemekaran terletak pada manfaatnya bagi rakyat, bukan pada aspek formal pembentukan daerah baru.(Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah.)

Dalam perspektif administrasi publik, Ryaas Rasyid menempatkan pemekaran sebagai bagian dari proses demokratisasi dan pemerataan pembangunan. Menurutnya, daerah yang terlalu luas sering menghadapi persoalan rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik menjadi lambat dan pembangunan terkonsentrasi di pusat pemerintahan. Pemekaran dapat menjadi solusi apabila mampu menciptakan akses yang lebih merata terhadap pelayanan dan pembangunan. (Ryaas Rasyid. Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan.)

Namun, sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pemekaran tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan. Djohermansyah Djohan menilai bahwa banyak daerah hasil pemekaran masih menghadapi persoalan kapasitas fiskal, kualitas birokrasi, dan ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemekaran harus didasarkan pada kemampuan ekonomi daerah dan kesiapan kelembagaan, bukan semata-mata aspirasi politik.

Diskursus akademik kontemporer kemudian melahirkan gagasan pemekaran berbasis kesejahteraan rakyat (welfare-oriented regional expansion). Dalam paradigma ini, indikator keberhasilan pemekaran tidak lagi hanya berupa terbentuknya daerah otonom baru, tetapi harus diukur melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, kesejahteraan menjadi variabel utama dalam mengevaluasi urgensi dan keberhasilan pemekaran.

Secara filosofis, pemekaran wilayah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat sejalan dengan amanat Pasal 18 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan negara sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan dalam setiap usulan pemekaran bukanlah "Apakah wilayah ini layak menjadi daerah baru?", melainkan "Apakah pemekaran ini akan membuat rakyat lebih sejahtera dibandingkan jika tetap berada dalam wilayah induk?"

Dengan demikian, diskursus modern mengenai pemekaran wilayah telah bergeser dari orientasi administratif menuju orientasi kesejahteraan. Pemekaran hanya memiliki legitimasi politik, hukum, dan moral apabila mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.

Pada era digital saat ini, argumentasi bahwa pemekaran wilayah diperlukan semata-mata untuk mendekatkan pelayanan publik perlu dikaji ulang secara kritis. Berbagai layanan administrasi pemerintahan kini dapat diakses melalui sistem digital, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, perpajakan, hingga pelayanan pengaduan masyarakat. Dengan kemajuan teknologi informasi, hambatan jarak geografis semakin berkurang. Pertanyaan yang relevan untuk diajukan bukan lagi seberapa dekat kantor pemerintahan dengan masyarakat, melainkan seberapa cepat, mudah, murah, dan berkualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dalam konteks ini, transformasi digital birokrasi sering kali mampu menghasilkan manfaat yang lebih luas dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan pembentukan struktur pemerintahan baru.

Lebih jauh, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pemekaran wilayah dan peningkatan kesejahteraan rakyat tidak selalu bersifat linier. Sejumlah kajian menemukan bahwa banyak daerah otonom baru mengalami peningkatan anggaran, tetapi tidak secara otomatis diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat yang signifikan. Bahkan terdapat temuan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran masih menghadapi ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat dan belum menunjukkan percepatan kesejahteraan yang konsisten. Sementara itu, penelitian lain menunjukkan bahwa pemekaran belum memberikan pengaruh signifikan terhadap ketimpangan kesejahteraan di sejumlah provinsi otonom baru.

Oleh karena itu, diskursus pemekaran wilayah ke depan seharusnya bergeser dari pendekatan administratif menuju pendekatan kesejahteraan. Ukuran keberhasilannya bukanlah bertambahnya jumlah kabupaten, kota, atau provinsi, melainkan meningkatnya pendapatan masyarakat, membaiknya kualitas pendidikan dan kesehatan, menurunnya angka kemiskinan, serta meningkatnya daya saing ekonomi daerah. Jika tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat, maka setiap usulan pemekaran harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah membentuk daerah baru akan lebih efektif meningkatkan kesejahteraan rakyat dibandingkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan digital pada daerah yang sudah ada? Pertanyaan itulah yang semestinya menjadi pusat perdebatan publik dan dasar pengambilan kebijakan negara.

Kesejahteraan dan Pendapatan Asli Daerah sebagai Prasyarat Utama Pemekaran Wilayah

Dalam perspektif kebijakan publik Indonesia, tujuan utama pemekaran wilayah bukanlah sekadar membentuk pemerintahan baru, melainkan menciptakan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi daerah. Oleh karena itu, keberhasilan pemekaran harus diukur dari kemampuannya menghadirkan kemakmuran bagi rakyat, bukan hanya dari terbentuknya struktur birokrasi baru.

Menurut teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah, pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dimaksudkan agar pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat dan mampu mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif. Ahli pemerintahan Indonesia, Ryaas Rasyid, menyatakan bahwa esensi otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya daerah yang lebih mandiri. Dengan demikian, keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari luas wilayah atau jumlah penduduk, tetapi juga dari kemampuan ekonominya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kajian keuangan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator utama yang mencerminkan tingkat kemandirian fiskal suatu wilayah. Menurut Mardiasmo, PAD menunjukkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik dari sumber daya ekonomi yang dimilikinya sendiri. Semakin besar kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah, semakin tinggi tingkat kemandirian daerah tersebut dan semakin rendah ketergantungannya terhadap bantuan pemerintah pusat.

Sementara itu, Josef Riwu Kaho berpendapat bahwa salah satu ukuran penting keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan daerah dalam membiayai rumah tangganya sendiri. Daerah yang sebagian besar pembiayaannya masih bergantung pada transfer pemerintah pusat sesungguhnya belum memiliki kapasitas yang cukup kuat untuk menjalankan prinsip otonomi secara optimal.

Berdasarkan pandangan tersebut, kesejahteraan masyarakat dan PAD memiliki hubungan yang saling menguatkan. Masyarakat yang sejahtera akan menghasilkan aktivitas ekonomi yang tinggi, meningkatkan perdagangan, investasi, produktivitas usaha, dan penerimaan pajak serta retribusi daerah. Sebaliknya, PAD yang kuat memungkinkan pemerintah daerah menyediakan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lebih baik sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Hubungan ini menunjukkan bahwa PAD sesungguhnya merupakan refleksi dari kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah.

Atas dasar argumentasi ilmiah tersebut, pemekaran wilayah seharusnya mensyaratkan bahwa daerah yang akan dimekarkan mampu membiayai minimal 75 persen dari total belanja daerahnya melalui sumber-sumber pendapatan yang berkelanjutan, terutama PAD dan sumber pendapatan sah lainnya. Rasio tersebut dapat dijadikan indikator bahwa wilayah tersebut telah memiliki kapasitas ekonomi yang memadai, basis pajak yang kuat, serta kemampuan fiskal yang cukup untuk menyelenggarakan pemerintahan tanpa ketergantungan berlebihan pada pemerintah pusat.

Secara akademis, persyaratan ini sejalan dengan prinsip kemandirian daerah sebagaimana diamanatkan dalam semangat otonomi daerah. Pemekaran yang dilakukan tanpa didukung kapasitas fiskal yang memadai berpotensi melahirkan daerah baru yang lebih banyak menghabiskan anggaran untuk membiayai birokrasi daripada meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, apabila suatu wilayah telah mampu menanggung sekurang-kurangnya 75 persen kebutuhan belanjanya sendiri, maka pemekaran dapat dipandang sebagai langkah rasional untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kesimpulan

Dalam perspektif akademik Indonesia, kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama pemekaran wilayah, sedangkan kemampuan membiayai minimal 75 persen total belanja daerah merupakan indikator objektif kesiapan ekonomi dan kemandirian fiskal. Oleh karena itu, kapasitas fiskal dan kesejahteraan masyarakat semestinya menjadi syarat utama dalam setiap usulan pemekaran daerah.

Tulusan ini saya dedikasikan kepada Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Semua anggota DPR RI Dapil NTB serta Anggota DPD RI NTB, dan DPRD Nusa Tenggara Barat

Kamis, 04 Juni 2026

130 Pejabat di Lantik, Menteri ATR Tekankan Pelayanan Adil Bagi Masyarakat

Atr/Bpn

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 130 pejabat, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Dalam arahannya, ia menekankan agar para pejabat terlantik sebagai ujung tombak Kementerian ATR/BPN harus memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semua jabatan hanya sementara, karena itu mumpung kita mendapatkan amanah, ayo kita laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, memberikan kemanfaatan dan pelayanan seadil-adilnya kepada masyarakat luas. Terutama dalam hal kecepatan dalam pelayanan,” ujar Menteri Nusron dalam pelantikan yang berlangsung daring dan luring.

Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 113 Pejabat Administrator, dan 1 Pejabat Fungsional. Kepada pejabat terlantik yang tersebar di penjuru Indonesia, Menteri Nusron menitipkan tugas untuk mengawal jalannya pelayanan pertanahan sekaligus memastikan perbaikan kualitas layanan pertanahan.

“Soal kecepatan dan pelayanan, Bapak/Ibu menjadi ujung tombak. Kita masih banyak pekerjaan rumah. Kita selesaikan satu per satu supaya tingkat kepuasan masyarakat terhadap BPN semakin hari semakin meningkat,” tegas Menteri Nusron.

Pelantikan disahkan dengan pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji oleh perwakilan pejabat terlantik. Menteri Nusron menyebut pelantikan ini adalah tugas konstitusional yang dilaksanakan secara periodik untuk memperkuat organisasi melalui penyegaran sumber daya manusia (SDM). “Selama berkarier di BPN, semuanya bisa mengalami posisi dan kondisi pernah bertugas di semua zona dengan durasi waktu tertentu,” katanya.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat kolaborasi dan menunjukkan dedikasi terbaik di tempat tugas masing-masing.

“Kami ucapkan selamat bagi Teman-teman yang naik pangkat. Bagi yang pindah ke pusat, mari berkolaborasi dengan baik. Bagi Teman-teman yang dari pusat pindah ke daerah, di tempat baru berikan intensitas dan dedikasi yang baik, serta tingkatkan kecepatan layanan,” tutup Menteri Nusron. 

Dibuka Gubernur NTB, Ratusan Warga Ikuti Pelatihan Paralegal dari ADVOKAI

Kongres Advokat Indonesia

Okenews.net-  Sebanyak 200 peserta dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB. Kegiatan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum tersebut berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 4 Juni 2026.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan pendampingan hukum dasar di lingkungan masing-masing, sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa melalui pendekatan non-litigasi atau di luar pengadilan.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan. Selain mendapatkan materi terkait peran dan fungsi paralegal, peserta juga berkesempatan memperoleh pembekalan dari sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang hukum yang kuat. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana yang dikenal sebagai akademisi, aktivis antikorupsi, advokat lintas negara, serta pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.

Sejumlah Presidium DPP KAI hadir dalam acara tersebut, yaitu Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH. MH, Presidium DPP KAI Prof. Dr. Denny Indrayana, SH, Presidium DPP KAI, Ibu Hj. Dyah Sasanti, SH. MH. MKn dan Presidium DPP KAI MUH. ISRAQ MAHMUD, SH.i. Hadir juga Bendahara Umum DPP KAI, Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang secara langsung membuka acara mengapresiasi inisiatif KAI yang dinilainya tidak hanya berfokus pada pengembangan organisasi, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi nyata terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat NTB.

"Kegiatan KAI yang sudah sebulan direncanakan akhirnya terwujud. KAI tidak hanya mengurus organisasi tapi mencoba memberi makna dan dampak terhadap persoalan hukum yang ada di NTB. Saya ucapkan terimakasih atas inisiatifnya. Kami sangat menyambut keinginan bapak yang berkontribusi terhadap hukum di NTB," ujarnya.

Menurut Gubernur, para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan individu-individu yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat di desa masing-masing. Mereka secara sukarela ingin mengambil peran dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput.

"Orang orang yang hadir hari ini adalah orang orang yang secara sukarela mau menjadi Bakum (Bantuan Hukum). Mereka adalah orang-orang yang dipandang desa masing-masing dan sungguh-sungguh ingin berkontribusi di desa masing-masing. Sayangnya tidak semua mereka memiliki kesempatan mendapatkan pelatihan bagaimana menjadi Paralegal yang baik," katanya.

Ia menilai keberadaan paralegal sangat penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan untuk mengakses proses hukum formal.

"Saya paham cost of justice melalui jalur formal. Kalau di Baturotok mau ke Sumbawa Besar aja ongkos cukup besar untuk mengejar keadilan. Keadilan itu mahal. Keadilan melalui jalur formal belum tentu menyenangkan semua pihak. Sehingga keadilan itu tergantung dari perspektif. Keadilan bagi yang menang belum tentu sama bagi yang kalah," ucapnya.

Karena itu, Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi oleh paralegal sebelum perkara berkembang menjadi konflik berkepanjangan atau masuk ke proses peradilan.

"Jika bisa diselesaikan melalui Paralegal melalui mediasi pasti lebih berkelanjutan. Punya win-win solution. Sehingga masyarakat bisa keluar dari sengketa tanpa harus menerima kekalahan," katanya.

Gubernur Iqbal juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas wawasan hukum yang diberikan oleh para advokat dan praktisi hukum yang tergabung dalam KAI.

"Selamat menikmati peningkatan kapasitas yang diberikan cuma-cuma oleh teman-teman KAI," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia mencontohkan sejumlah konflik sosial yang terjadi di daerah yang berawal dari sengketa keluarga, namun kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih luas karena tidak adanya proses mediasi yang efektif.

"Di Pujut daerah selatan banyak sekali sengketa antar keluarga yang bertranformasi menjadi sengketa antar desa. Karena tidak pernah ada upaya mediasi. Kalau melalui pengadilan pasti ada kalah dan menang. Karena tidak diselesaikan proses mediasi yang baik maka konflik diwariskan dari suatu generasi ke generasi lain," jelasnya.

Menurutnya, kehadiran paralegal yang memiliki kemampuan mediasi dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat. Dengan pendekatan dialog dan musyawarah, berbagai persoalan hukum maupun sengketa sosial diharapkan dapat diselesaikan secara lebih damai dan berkelanjutan.

Menutup sambutannya, Gubernur memberikan motivasi kepada seluruh peserta agar tetap konsisten mengabdikan diri kepada masyarakat melalui pengetahuan dan kemampuan yang diperoleh dari pelatihan tersebut.

"Walau kebaikan sekecil apapun Allah akan membalasnya. Kita tidak tau Allah akan membalas kebaikan melalui jalur apa dengan kebaikan lebih besar," tutupnya.

Pelatihan Paralegal ini diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum dasar serta keterampilan mediasi yang memadai, sehingga dapat menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat desa dan masyarakat. Dengan demikian, akses keadilan tidak hanya bergantung pada jalur formal, tetapi juga dapat diperkuat melalui pendekatan partisipatif yang lebih dekat dengan kebutuhan warga.

KAI Ingin Tinggalkan Jejak Nyata di NTB

Sementara, Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, mengatakan gerakan seribu paralegal akan dimulai dari NTB dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

"Pertama, genderang Gerakan Seribu Paralegal akan didengungkan dari NTB untuk Indonesia," ujarnya.

Menurut Pres Heru, pemilihan program pelatihan paralegal dilatarbelakangi oleh amanat para pendiri bangsa yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, seluruh warga negara perlu memiliki pemahaman mengenai hukum dan bagaimana hukum diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Kenapa pilihannya pelatihan paralegal? Sebagaimana kita tahu Indonesia yang diamanatkan oleh founding fathers kita adalah negara hukum. Sehingga siapa pun mereka yang ada di bumi Indonesia harus paham bagaimana hukum itu diperlakukan," katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pelatihan tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata Kongres Advokat Indonesia kepada masyarakat NTB. KAI tidak ingin kehadirannya di daerah hanya berfokus pada agenda internal organisasi semata.

"Nah kaitannya dengan pelatihan ini, kita ingin sekali keberadaan Kongres Advokat Indonesia itu memberikan kontribusi secara nyata kepada masyarakat NTB. Kita tidak ingin bahwa kita FGD hanya untuk memikirkan diri kita sendiri melalui rapat kerja nasional. Itu tidak fair," ujarnya.

Menurutnya, setiap ide dan gagasan yang lahir dari KAI harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sesuai semangat organisasi.

"Sehingga apa pun dari kita harus bermakna sebagaimana Kongres Advokat Indonesia," katanya.

Pres Heru menegaskan, KAI tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia para anggotanya, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

"Kami mengharapkan KAI ini selain membangun kualitas sumber daya manusia anggotanya, tetapi juga bermanfaat bagi lingkungan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, momentum pelaksanaan rapat kerja nasional di NTB dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi sesuai kapasitas organisasi yang bergerak di bidang hukum.

"Kebetulan kita ada raker di NTB. Kita memberikan kontribusi itu dalam bentuk apa? Kita kan orang hukum. Salah satu yang kita miliki adalah pengetahuan hukum. Makanya kita menghadirkan Prof Denny, tidak tanggung-tanggung," katanya.

Pres Heru juga mengapresiasi para narasumber yang bersedia meluangkan waktu, tenaga dan ilmunya untuk masyarakat NTB.

"Mereka mewakafkan waktu, ilmu dan energinya untuk masyarakat NTB. Silakan kalau organisasi lain berkiprah di NTB, seyogianya juga memberikan nilai tambah untuk masyarakat NTB, khususnya di bidang hukum," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ide Gerakan 1.000 Paralegal murni berasal dari gagasan Kongres Advokat Indonesia yang kemudian dikomunikasikan kepada Gubernur NTB dan mendapat sambutan positif.

"Hal lain yang perlu digarisbawahi, ide dan gagasan Gerakan 1.000 Paralegal ini betul-betul murni gagasan Kongres Advokat Indonesia yang kebetulan kita komunikasikan kepada gubernur dan disambut dengan baik," katanya.

Menurut Pres Heru, program tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah lain untuk melakukan langkah serupa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Seharusnya ini menjadi trigger bagi gubernur di provinsi lain melakukan hal serupa. Jangan menunggu sadar hukum, jangan menunggu bantuan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Pres Heru menegaskan program tersebut tidak dirancang sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.

"Kita tidak mau sifatnya seremonial belaka. Ini konkret. Ini free of charge untuk masyarakat karena memang niat kita adalah memberikan pengabdian untuk masyarakat sebagaimana tema sentral ulang tahun KAI ke-18, yaitu intelektual dan sosial," katanya.

Ia menjelaskan, aspek intelektual diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia advokat maupun masyarakat, sedangkan aspek sosial diwujudkan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat.

"Intelektualnya dalam rangka meningkatkan SDM advokat sekaligus meningkatkan sumber daya manusia masyarakat NTB. Sosialnya, inilah pengabdian kita," tutupnya.

Selain Prof Denny Indrayana, para pemateri yang hadir memiliki rekam jejak yang cukup besar di dunia hukum dan advokasi hukum, seperti Akademisi Universitas Mataram sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Umar Husin dan Adv. Muh. Israq Mahmud.

BAZNAS Lotim Siapkan Lompatan Besar: Perkuat SDM, Bangun Kepercayaan, dan Percepat Digitalisasi

BAZNAS Lombok Timur

Okenews.net- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat langkah transformasi kelembagaan guna menjawab tantangan pengelolaan zakat di era digital. Komitmen tersebut ditegaskan Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Amil di Ruang Rapat Utama (Rupatama) 2 Kantor BAZNAS Lombok Timur, Kamis (4/6/2026).

Dalam arahannya, Kamli menekankan bahwa BAZNAS tidak boleh berjalan di tempat. Menurutnya, perubahan, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi budaya kerja seluruh amil agar lembaga semakin mampu memenuhi harapan masyarakat.

“BAZNAS harus terus bergerak dan berkembang. Kita tidak boleh terjebak pada pola lama. Tujuan kita adalah menjadikan BAZNAS sebagai lembaga yang lebih maju, lebih dipercaya masyarakat, dan lebih transformatif dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah di era digital,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama yang menjadi arah penguatan BAZNAS Lombok Timur ke depan. Pertama, membangun lembaga yang lebih maju melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan inovasi layanan. Kedua, memperkuat aspek kepercayaan publik dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Ketiga, mendorong transformasi digital agar proses penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan zakat dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan terukur.

Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut diikuti oleh seluruh amil dan petugas pengumpul zakat dari berbagai wilayah di Lombok Timur. Para peserta mendapatkan pembekalan terkait etika dan profesionalisme amil, penguatan tata kelola kelembagaan, pemanfaatan sistem digital, serta strategi penghimpunan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran.

Kamli juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai fondasi utama dalam mengelola amanah masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar yang dimiliki BAZNAS. Karena itu, setiap amil harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Amanah yang diberikan masyarakat harus dijaga sebaik-baiknya,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Lombok Timur berharap mampu melahirkan amil yang semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat dapat berjalan lebih optimal.

Rabu, 03 Juni 2026

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Atr/BPN

Okenews.net- Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau _site plan_ dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah. 

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. 

Selasa, 02 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lotim Desak Penegak Hukum Sikat Habis dugaan Sindikat Jual Beli SPPG

Okenews.net– Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, mendesak Polres Lombok Timur bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan praktik dugaan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Ahmad Amrullah, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan satu atau dua orang terduga pelaku semata. Aparat penegak hukum harus berani membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penghubung, perekrut korban, penerima aliran dana, maupun aktor intelektual yang berada di belakang praktik tersebut.

“Kami mendesak Polres Lombok Timur, Polda NTB, dan Badan Gizi Nasional untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat harus diungkap. Jika memang ada jaringan yang bekerja secara terorganisir, maka seluruh rantainya harus dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Amrullah dalam keterangannya pada Selasa (2/6/2026).

Ia menilai munculnya praktik jual beli titik dapur MBG dengan nilai transaksi yang fantastis menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan program pemerintah.

“Yang menjadi perhatian serius adalah adanya masyarakat yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika ada pihak yang dengan mudah menjual pengaruh, menjanjikan akses, atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu untuk mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut merupakan bentuk penyesatan yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Ahmad Amrullah juga menyoroti pernyataan BGN yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan terstruktur dalam praktik penjualan titik SPPG yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Lombok Timur.

“Kalau memang ada indikasi keterlibatan kelompok yang terorganisir, maka aparat harus bergerak lebih jauh. Telusuri aliran dananya, telusuri komunikasinya, telusuri siapa yang merekrut korban dan siapa yang menikmati hasil dari praktik tersebut. Publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain di belakang kasus ini,” katanya.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban, tetapi juga telah mencoreng nama baik Kabupaten Lombok Timur di tingkat nasional.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan tentu mencoreng nama Kabupaten Lombok Timur. Kita tidak ingin daerah ini dikenal karena praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan program pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pimpinan Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah juga menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pelaksanaan program-program pemerintah yang melibatkan masyarakat luas.

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai ada ruang yang memungkinkan oknum tertentu menjual harapan kepada masyarakat dengan iming-iming akses terhadap program pemerintah. Semua proses harus transparan, memiliki mekanisme yang jelas, dan dapat diawasi oleh publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau institusi tertentu dan menawarkan kemudahan memperoleh proyek, bantuan, maupun akses program pemerintah dengan imbalan sejumlah uang.

“Masyarakat harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan sesuatu di luar prosedur resmi. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan proses pengajuan, verifikasi, maupun pelaksanaan program pemerintah sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Ahmad Amrullah menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Kami mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun yang dibutuhkan publik adalah keberanian untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ungkap seluruh jaringan yang terlibat, buka seterang-terangnya kepada masyarakat, dan pastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di Lombok Timur maupun daerah lain,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Badan Gizi Nasional (BGN) dan Polres Lombok Timur saat ini tengah menangani dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur. Dalam kasus tersebut, satu titik lokasi diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan proses verifikasi program MBG. Modus yang digunakan adalah dengan mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN serta menunjukkan bukti kedekatan untuk meyakinkan korban.

Polres Lombok Timur menerima laporan masyarakat sejak 16 Februari 2026 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026. Terlapor berinisial S diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG beserta fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi.

Kasus serupa sebelumnya juga terungkap di Batam dan Jawa Barat. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, BGN mengindikasikan adanya praktik yang dilakukan secara terorganisir. 

Dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan tertentu saat ini masih didalami bersama aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Foto: Upacara Hari Lahir Pancasila

Okenews.net- Nilai-nilai Pancasila tidak cukup diperingati setiap tahun, tetapi harus hadir dalam setiap tindakan dan pelayanan kepada masyarakat. Semangat itulah yang digaungkan dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lapangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Selasa (02/06/2026).

“Jangan biarkan nilai-nilai luhur ini hanya menjadi hiasan di dinding kantor atau teks di buku sejarah. Pastikan setiap kebijakan publik yang lahir berlandaskan keadilan sosial, memenuhi rasa keadilan publik, menjamin hak-hak masyarakat terkecil, dan tidak membiarkan ada rakyat yang merasa ditinggalkan,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Yaved Duma Parembang, selaku inspektur upacara yang membacakan Pidato Kepala BPIP, Yudian Wahyudi.

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila kali ini diselenggarakan Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam upacara ini bertugas selaku perwira upacara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian. Sementara komandan upacara, pengibar bendera, pembaca teks Undang-undang Dasar, pembawa acara, dan pembaca doa berasal dari Kementerian PKP.

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema tersebut menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia, namun juga menjadi fondasi dalam mendorong terciptanya perdamaian dan keadilan di tingkat global.

Dalam pidatonya, Yaved Duma Parembang menyampaikan bahwa Pancasila telah terbukti menjadi bintang penuntun bangsa di tengah berbagai tantangan zaman. Keberagaman yang dimiliki Indonesia dapat terjaga dalam ikatan kebangsaan berkat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Pancasila adalah bintang penuntun yang telah membuktikan ketangguhannya di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi. Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai contoh nyata bagaimana keberagaman yang terdiri atas lebih dari 17 ribu pulau dan ratusan etnik dapat disatukan dalam ikatan kebangsaan,” ucap Yaved Duma Parembang.

Upacara ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; Pejabat Administrator, hingga staf dari Kementerian ATR/BPN dan PKP. 

Hari Lahir Pancasila 2026, Kantor Pertanahan Lombok Utara Ajak Pegawai Jadikan Pancasila Pedoman Berkarya

Foto: Upacara Hari Lahir Pancasila Bpn Lombok Utara

Okenews.net– Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menjadi ajang refleksi bagi seluruh pegawai untuk semakin menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


Melalui upacara bendera yang digelar di halaman kantor pada 2 Juni 2026, seluruh peserta diajak memperkuat komitmen dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” yang diusung tahun ini dinilai relevan dengan tantangan bangsa saat ini, di mana persatuan dan toleransi menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas dan kemajuan negara.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah menyampaikan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dalam berkarya dan berinovasi, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.


"Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam bekerja. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.


Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong sebagai wujud nyata pengamalan Pancasila di lingkungan kerja.


Melalui momentum Hari Lahir Pancasila 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang maju, modern, dan menuju pelayanan kelas dunia.

BPN Lombok Utara Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Nelayan di NTB

Foto: BPN Lombok Utara

Okenews.net– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak masyarakat pesisir dengan menghadiri kegiatan Sinergi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Nelayan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.


Kegiatan yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tersebut berlangsung di Aula Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur pada 25 Mei 2026. Acara dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Pulau Lombok.


Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara diwakili oleh Wahyu Safar Mauliandi. Kehadiran BPN Lombok Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam memperluas akses legalitas aset tanah bagi masyarakat nelayan.


Program SHAT Nelayan merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai nelayan. Melalui program ini, masyarakat pesisir diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.


Sertifikasi tanah nelayan bukan hanya soal legalitas aset, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” menjadi semangat yang mengemuka dalam forum tersebut.


Dalam kegiatan itu, peserta membahas hasil identifikasi SHAT Nelayan Tahun 2025, evaluasi capaian sertifikasi tanah nelayan periode 2025–2026, target identifikasi tahun 2026 untuk pelaksanaan sertifikasi tahun 2027, hingga strategi percepatan pelaksanaan program di Provinsi NTB.


Selain itu, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB memaparkan berbagai kebijakan dan perkembangan program sertifikasi tanah nelayan yang telah berjalan.


Melalui kegiatan ini, koordinasi antara KKP, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi nelayan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir

Senin, 01 Juni 2026

Anggota DPR RI F. NasDem Fauzan Khalid: Cari Tahu Sebab Warga Tolak Program PTSL

Foto: Fauzan Khalid

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid mengaku heran dengan adanya penolakan program program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh sejumlah warga. Padahal, program ini seharusnya diterima oleh masyarakat.

“Kok, ada warga yang menolak program PTSL. Padahal seharusnya dimanfaatkan maksimal, karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah,” kata Fauzan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/ BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/05/2026).

Fauzan, minta untuk segera mencari tahu penyebab adalanya penolakan program PTSL oleh warga. Karena itu, Fauzan mengusulkan kepada Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/ BPN untuk merancangnya dengan pola pendekatan inklusif, transparan, dan berpusat pada masyarakat. 

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam pelaksanaannya di daerah, program ini dikoordinasikan langsung oleh Kantor Pertanahan setempat. 

Terkait dengan lahan sawah yang dilindungi (LSD),  Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI ini minta koordinasi antar-instansi lebih dimaksimalkan dalam penetapan LSD. Fauzan minta si Kemendagri dan Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota berkoordinasi lebih intens jika benar-benar ingin melindungi lahan persawahan.

Menurut Fauzan, Undang-Undangnya sudah jelas, lahan pertanian poangan berkelanjutran (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun diambil alih dalam bentuk LSD oleh Kementerian ATR/ BPN. Karena itu, Fauzan merekomendasikan dilakukan koordinasi maksimal antar-instansi atau lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menetapkan kebijakan. 

“Undang secara berkala pemerintah daerah karena mereka yang paling tahu, mana lahan yang sudah ditetapkan menjadi LP2B agar tidak tumpang tindih dan ditetapkan menjadu LSD oleh Kementerian ATR/ BPN.” jelasnya.

Berkaitan dengan permasalahan Lahan Baku Sawah (LBS), Fauzan minta pemerintah tidak menyamaratakan penetapan LBS untuk semua wilayah sebesar 87 persen. Fauzan minta luas LBS disesuaikan sengan kondisi daerah.

“Pemerintah Kota rata-rata kesulitan mencapai target 87 persen ketentuan LBS karena target tersebut dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini memicu masalah alih fungsi lahan untuk kawasan perkotaan yang padat,” ujar Fauzan.

LBS merupakan, data luasan lahan sawah eksisting yang secara periodik ditanami padi atau tanaman pangan lainnya. LBS ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/ BPN. LBS menjadi rujukan utama untuk ketahanan pangan nasional

Mi6: NTB Butuh Pemimpin Petarung, Mori Hanafi Salah Satu Jawabannya

Okenews.net- Anggota DPR RI Mori Hanafi dinilai memiliki modal politik paling mengilap untuk tampil sebagai kandidat Gubernur NTB pada Pilgub 2029. Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menempatkan politisi asal Bima tersebut sebagai salah satu figur yang paling relevan dengan kebutuhan kepemimpinan NTB ke depan, terutama di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks dan kompetitif.

"Bagi Mi6, kepemimpinan NTB lima tahun mendatang tidak cukup hanya bertumpu pada popularitas atau faktor kewilayahan. Yang lebih penting adalah kapasitas membangun jejaring nasional, kemampuan mengonsolidasikan kekuatan politik, serta rekam jejak dalam memperjuangkan kepentingan daerah," kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Senin, 1 Juni 2026 

Analis politik kawakan Bumi Gora yang karib disapa Didu ini menilai Mori Hanafi memiliki kombinasi modal politik yang relatif lengkap. Selain memiliki pengalaman panjang dalam politik dan pemerintahan, Mori juga mempunyai jejaring nasional yang kuat, kapasitas organisasi yang teruji, dan karakter petarung yang mampu bertahan dalam berbagai dinamika politik.

Menurut Didu, perjalanan politik Mori tidak dibangun secara instan. Dari Wakil Ketua DPRD NTB, kandidat dalam Pilkada NTB, anggota DPR RI, hingga kini dipercaya memimpin DPW Partai Nasdem NTB, seluruh tahapan tersebut membentuk kapasitas kepemimpinan yang matang dan relevan dengan kebutuhan daerah.

"Pengalaman itu membuat Mori bukan sekadar politisi elektoral. Ia memahami bagaimana kepentingan daerah diperjuangkan melalui jalur kebijakan nasional. NTB membutuhkan pemimpin yang tidak hanya mampu berbicara di tingkat lokal, tetapi juga memiliki akses dan kemampuan memperjuangkan daerah di tingkat pusat," ujarnya.

Didu menilai Pilgub NTB 2029 akan menjadi momentum menentukan arah pembangunan daerah di tengah tantangan baru, mulai dari transformasi ekonomi, hilirisasi industri, peningkatan kualitas SDM, penguatan konektivitas wilayah, hingga persaingan investasi yang semakin ketat.

Karena itu, menurutnya, NTB membutuhkan figur yang mampu berpikir strategis, memahami arah kebijakan nasional, dan memiliki kemampuan memperbesar posisi tawar daerah.

"Salah satu tantangan NTB selama ini adalah memperkuat daya tawar di tingkat nasional. Gubernur ke depan tidak cukup hanya menjadi administrator yang baik, tetapi juga harus menjadi negosiator yang efektif bagi kepentingan daerah. Dalam konteks itu, pengalaman dan jejaring nasional Mori menjadi sangat relevan," katanya.

Didu juga melihat posisi Mori sebagai Ketua KONI NTB berpotensi menjadi faktor penting menjelang Pilgub 2029. Apalagi NTB akan mencatat sejarah sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 bersama Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, PON 2028 akan menjadi panggung besar yang akan menguji kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan jejaring yang dimiliki para tokoh daerah.

"Kalau PON sukses, prestasi atlet NTB meningkat, penyelenggaraannya mendapat apresiasi nasional, dan pembiayaannya tidak terlalu membebani APBN maupun APBD karena mampu melibatkan dunia usaha, tentu publik akan memberikan penilaian positif terhadap kepemimpinan Mori sebagai Ketua KONI NTB," ujarnya.

Didu menegaskan bahwa keberhasilan PON 2028 berpotensi menjadi salah satu leverage politik yang signifikan menjelang Pilgub 2029.

Selain itu, kemunculan Mori Hanafi dinilai merepresentasikan kebutuhan regenerasi kepemimpinan di NTB. Menurut Didu, daerah ini membutuhkan figur yang mampu menggabungkan energi generasi baru dengan pengalaman politik yang memadai.

"Mori masih relatif muda, tetapi pengalaman politik dan organisasinya sudah matang. Ini kombinasi yang tidak banyak dimiliki figur lain," katanya.

Didu juga menyoroti masih adanya sebagian kalangan yang mempersoalkan asal-usul geografis seorang calon pemimpin. Menurutnya, cara pandang tersebut sudah tidak relevan dalam demokrasi modern.

"Kalau Mori berasal dari Bima, memangnya kenapa? Yang harus menjadi ukuran adalah kapasitas, integritas, rekam jejak, dan kemampuan memimpin seluruh masyarakat NTB. Demokrasi yang sehat memberi kesempatan yang sama kepada semua anak daerah untuk mengabdi," tegasnya.

Menurut Didu, NTB tidak boleh terus terjebak pada sekat-sekat kewilayahan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemimpin yang mampu bekerja untuk seluruh NTB tanpa memandang asal-usul daerahnya.

Dalam perspektif politik modern, posisi Mori sebagai Ketua DPW Nasdem NTB juga menjadi modal penting. Memimpin organisasi politik tingkat provinsi membutuhkan kemampuan konsolidasi, komunikasi lintas kelompok, manajemen konflik, dan kemampuan menjaga soliditas organisasi.

"Ketua partai itu bukan jabatan administratif. Itu adalah laboratorium kepemimpinan yang menguji kemampuan membangun konsensus dan menggerakkan sumber daya politik," katanya.

Didu menambahkan, salah satu kelebihan Mori adalah karakter politiknya sebagai figur petarung yang mampu bertahan dan terus berkembang di tengah kompetisi politik yang ketat.

"Politik itu arena daya tahan. Banyak figur muncul ketika situasi menguntungkan, tetapi tidak semua mampu bertahan ketika menghadapi tekanan. Mori menunjukkan daya tahan politik yang kuat. Karakter seperti itu penting untuk memimpin daerah sebesar NTB," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Didu juga menegaskan bahwa Mi6 mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, baik untuk bupati/wali kota maupun gubernur.

Menurutnya, wacana pemilihan gubernur melalui DPRD atau mekanisme penunjukan merupakan kemunduran demokrasi yang berpotensi mengurangi legitimasi politik kepala daerah.

"Rakyat harus tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpinnya. Karena itu, Mi6 menuntut Pilgub NTB 2029 tetap dilaksanakan secara langsung agar masyarakat dapat menentukan sendiri siapa figur terbaik yang akan memimpin daerah ini," katanya.

Karena itu, Mi6 menilai sangat wajar apabila nama Mori Hanafi mulai diperhitungkan secara serius dalam percakapan politik menuju Pilgub NTB 2029.

"Saya tidak mengatakan Mori satu-satunya figur yang layak. Tetapi jika berbicara secara objektif tentang pengalaman, jejaring nasional, kapasitas organisasi, legitimasi politik, dan daya juang, maka Mori Hanafi berada dalam baris terdepan," tutup Didu.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi