DPRD Kabupaten Lombok Tengah 
(Loteng) melalui gabungan komisi memberikan rekomendasi dan catatan 
penting terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024. Dalam 
kesempatan itu, Komisi I DPRD memberikan rekomendasi kepada Sekretariat 
Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Bapperida, DPMD, Satpol PP, 
Bakesbangpoldagri, Disdukcapil, BKAD dan Sekretariat DPRD. Kegiatan itu 
mulai disampaikan melalui siding paripurna, Senin (28/04/2025) kemarin.
Juru Bicara Gabungan Komisi sekaligus Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul 
Hadi menyampaikan, terhadap masih banyaknya masjid yang belum berbadan 
hukum, pemerintah daerah harus segera menuntaskan hal ini dan dijadikan 
prioritas dalam perencanaan anggaran berikutnya. Pihaknya juga mendorong
 agar pemerintah daerah melakukan pendataan jumlah TPQ yang memiliki 
ijin dan belum memiliki ijin, serta melakukan sosialisasi terhadap 
mekanisme cara memperolah ijin operasional dimaksud.
Kemudian, pemerintah daerah perlu memaksimalkan sosialisasi dan 
pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku, baik 
yang dilaksanakan oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Sosialisasi dan 
pengawasan Perda ini untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi 
peraturan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kamis mendorong sekretariat daerah untuk terus melakukan konsilidasi
 internal lintas OPD sebagai upaya untuk mensukseskan program 
pembangunan daerah,” kata Ahmad Syamsul Hadi.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Inspektorat dalam melakukan 
pengawasan secara berkelanjutan, serta pendampingan kepada audit dalam 
bentuk consulting, baik secara online maupun offline. Namun pihaknya 
mendorong agar meningkatkan upaya preventif sebagai langkah pencegahan, 
salah satunya adalah dengan memperbanyak volume kegiatan sosialisasi 
secara berkala dan merata kepada para audit.
Selain itu, ia meminta Inspektorat untuk segera merumuskan formasi 
ASN pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan, mengingat kurangnya jumlah 
SDM khususnya auditor yang dimiliki Inspektorat saat ini yang dinilai 
tidak sebanding dengan beban kerja yang dimiliki.
“Inspektorat harus tetap memprioritaskan penganggaran untuk pelatihan
 SDM APIP setiap tahunnya sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi 
dan kapabilitas SDM yang dimiliki, seiring dengan perkembangan zaman dan
 teknologi. Jadi, anggaran mandatory spending untuk Inspektorat agar 
dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” 
tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya mendukung upaya BKPSDM untuk terus melakukan 
koordinasi bersama perangkat daerah lainnya, terutama Badan Keuangan dan
 Aset Daerah (BKAD) untuk mendapatkan pertimbangan terkait kondisi 
keuangan daerah dalam melakukan pengadaan ASN ke depannya. Jika melihat 
pada postur belanja pegawai mencapai 36% pada tahun 2024, pihaknya 
menilai solusi zero growth yang ditawarkan pada tahun sebelumnya perlu 
diterapkan secara serius dan berkelanjutan yang berdasarkan pada 
perkembangan kebutuhan pegawai/ASN.
“Kami sarankan pemerintah daerah melalui BKPSDM agar terus mendorong 
ASN untuk terus meningkatkan kualitas dan kapabilitas ASN. Ini penting 
agar ASN dapat mengembangkan inovasi dan berkontribusi terhadap 
pembangunan daerah sesuai perkembangan zaman dan teknologi,” terangnya.
Ia juga mendorong dan mendukung penuh langkah BKPSDM untuk melakukan 
pemetaan jabatan, kebutuhan ASN dan peningkatan kapasitas ASN, sehingga 
SDM ASN mempunyai standar kompetensi yang merata, agar ke depan prinsip 
the right man on the right place dapat terlaksana. Pun demikian dengan 
langkah BKPSDM untuk melakukan pembinaan disiplin ASN secara berkala.
Dijelaskannya, pihaknya mendorong Bapperida untuk menyusun program 
pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas peribadatan yang layak dan 
cukup pada daerah-daerah pariwisata, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus
 (KEK) Mandalika, disamping kebersihan yang harus dijaga. Ia menilai, 
perlunya pemerintah daerah memaksimalkan perumusan perencanaan 
pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang untuk masing-masing 
wilayah, setelah melakukan pemetaan potensi yang lebih spesifik seperti 
program one village one produk.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah mengaktifkan kembali kecamatan
 dalam angka (district in figure) yang merupakan publikasi yang 
menyajikan data pokok tentang situasi dan kondisi dari setiap kecamatan,
 guna mengetahui perkembangan dan potensi maupun situasi masing-masing 
kecamatan setiap tahunnya,” jelasnya.
Disisi lain, pihaknya mendorong Bapperida untuk melakukan konsolidasi
 program di tingkat OPD, sehingga tercapai kesinambungan program. 
Kemudian mendesak Bapperida untuk melibatkan legislatif dalam setiap 
jenjang pembahasan program pembangunan, sekaligus meminta kepada 
Bapperida untuk menyampaikan perkembangan hasil riset dan inovasi yang 
telah dilaksanakan selama ini.
Dalam hal ini, lanjut politisi Nasdem ini, pihaknya mendesak 
pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi pasca pelaksanaan Pilkades 
sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkades ke 
depannya. Ia juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui DPMD
 agar lebih meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur 
pemerintah desa.
“Kamis mendesak pemerintah daerah untuk aktif dalam pendampingan dan 
evaluasi terhadap seluruh BUMDES, terutama terkait tata kelola 
administrasi. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan 
penertiban dan penegasan batas wilayah administratif khusus pada tingkat
 kekadusan,” ujarnya.
Selain itu, terhadap usulan 30 desa persiapan pemekaran tahun 2025, 
pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk tetap membangun 
komunikasi dengan pemerintah pusat secara intensif, khususnya dalam 
upaya untuk mendapatkan kode desa bagi desa definitif maupun pembentukan
 desa persiapan. Ia juga mendorong DPMD untuk melakukan pemetaan 
desa-desa yang sudah dan belum mempunyai lembaga adat desa/krame desa, 
dan segera menyusun buku pedoman adat istiadat sasak bersama para 
“pengelinsir” di masing-masing wilayah.
Ia menambahkan, sebagai OPD yang bertugas menjalankan fungsi 
pemerintahan di bidang ketertiban umum, perlindungan dan ketentraman 
masyarakat, pihaknya mendesak Satpol PP untuk menjadi role model 
kedisplinan di dalam bekerja untuk OPD lain. Nantiya, Satpol PP harus 
segera melengkapi dokumen MoU dengan pihak ITDC dan Angkasa Pura terkait
 pelibatan pengamanan dan penertiban di KEK dan bandara.
“Dalam rangka mendukung kerja-kerja Satpol PP dalam penegakan hukum 
daerah, maka mereka harus didukung alat dan perangkat kerja yang 
memadai,” tegasnya.
Sementara itu, pihaknya mengusulkan bantuan partai politik dinaikkan 
menjadi Rp. 5.000 per suara,  mendesak pemerintah daerah untuk lebih 
maksimal dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta mendesak
 Kesbangpoldagri untuk melakukan kampanye ke desa-desa bersama dengan 
instansi terkait, tentang upaya pencegahan dan bahaya narkoba.
Disamping itu, pihaknya mendesak Disdukcapil untuk terus meningkatkan
 pelayanan kepada masyarakat dan kemudahan dalam pembuatan administrasi 
kependudukan, peningkatan kapasitas SDM terhadap peningkatan pelayanan 
yang baik kepada masyarakat, terutama dalam hal kenyamanan, mendata 
inventaris kantor dan sarana prasarana penunjang kerja dan pelayanan, 
serta mengintensifkan koordinasi dengan desa dan kecamatan terkait 
pelayanan administrasi kependudukan.
“Disdukcapil harus melakukan sosialisasi ke desa-desa dan 
instansi-instansi terkait sistem pelayanan administrasi kependudukan 
berbasis online,” pintanya.
Bahkan, pihaknya juga mendesak pemerintah daerah agar memperbaiki 
tata kelola dan pemanfaatan asset, sehingga diharapkan dapat memberikan 
dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Kemudian 
mendesak untuk segera mendata dan menganggarkan pemeliharaan dan 
perbaikan aset daerah yang berada di luar daerah. Selanjutnya, mendesak 
BKAD terus memberikan pelatihan dan pendidikan terhadap SDM yang 
dimiliki untuk meningkatkan keterampilan, inovasi, pengetahuan, maupun 
kreatifitas.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali standar 
satuan harga yang digunakan pada perencanaan kegiatan pengadaan barang 
dan jasa. BKAD juga harus segera melakukan verifikasi data aset yang 
sudah memiliki dan belum memiliki sertifikat dan dokumen legal, serta 
berkoordinasi dengan Komisi I dan instansi lainnya,” tegasnya.
Terakhir, pihaknya mendesak Sekretariat DPRD terus mendorong SDM yang
 berkualitas dan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan, 
memaksimalkan media sosial sebagai corong informasi keluar, terutama 
pemberitaan media cetak dan media online terkait aktivitas dan 
kerja-kerja DPRD, serta harus menganggarkan pemeliharaan kantor secara 
maksimal dan berkala setiap tahunnya.
“Kami mendesak Sekretariat DPRD membuat desain interior gedung dan 
ruang kerja yang representatif sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya. (*)