www.okenews.net: Lombok Tengah
Tampilkan postingan dengan label Lombok Tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lombok Tengah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Mei 2026

ITDC Buka Peluang Investor Baru untuk Hidupkan SWRO Mandalika

Lombok Tengah – SPAM Mandalika yang dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ardhia Rinjani (Tiara) Lombok Tengah (Loteng) kini menjadi pemasok utama air bersih untuk kawasan The Mandalika. Sebelumnya, fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang dikelola investor asal Amerika berhenti beroperasi sejak tahun 2025 lalu.

InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan The Mandalika saat ini pun membuka peluang kerja sama dengan investor lain untuk pengaktifan kembali fasilitas SWRO tersebut.

Keberadaan fasilitas SWRO tersebut penting untuk memastikan keandalan layanan air bersih di kawasan The Mandalika. Sebagai kawasan pariwisata dunia pasokan air bersihnya harus bagus. Maka dibutuhkan setidaknya dua sumber air bersih yang melayani kebutuhan air bersih di kawasan The Mandalika. Untuk memastikan pasokan air bersih di kawasan The Mandalika tetap terjaga.

“Pasokan air di kawasan The Mandalika harus bagus. Maka keberadaan SWRO ini penting. Jangan sampai mati” sebut Direktur Operasi ITDC Troy R. Warokka, dalam keterangan pers di kawasan Kuta Mandalika, Jumat (23/5).

Terhadap persoalan dengan investor Amerika tersebut, Troy mengatakan saat ini tengah dalam pembahasan bersama. Situasi pembahasan juga berlangsung positif. Baik ITDC maupun investor Amerika tersebut juga berkeinginan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.

“Terkait persoalan SWRO akan kita bereskan. Inikah lebih pada persoalan business to business (BtoB) dan kita upayakan ambil keputusan yang baik,” ujarnya.

Pihaknya akan merunut ulang persoalan yang terjadi terkait pengelolaan SWRO tersebut. Untuk menemukan simpul persoalan yang sebenanya terjadi. Semua masalah yang muncul akan dikaji kembali. Supaya dalam pengambilan keputusan akhir nantinya tidak salah. Artinya, harus menguntungkan semua pihak.

Dalam ini pihaknya ingin membuktikan kalau Indonesia ramah investasi. Jadi ketika ada persoalan investasi yang terjadi di kawasan The Mandalika khususnya, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semua harus merasa diuntungkan dengan keputusan akhir yang diambil nantinya. (*)

Selasa, 19 Mei 2026

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota PAW Masa Jabatan 2024–2029



Lombok Tengah –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 (Senin, 18 Mei 2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Praya, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, pimpinan OPD, keluarga anggota dewan yang dilantik, serta tamu undangan lainnya.

Sebagai agenda pertama, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, membacakan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Muhammad Najib Daud Muhsin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sisa masa jabatan 2024–2029.

Selain itu, dibacakan pula Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Peresmian Pemberhentian Lalu Nursa’i dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya dilakukan prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Prosesi berlangsung dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Dengan telah diucapkannya sumpah/janji tersebut, maka Muhammad Najib Daud Muhsin, S.H. resmi menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.

Sebagai agenda terakhir, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP. menyampaikan ucapan selamat kepada Muhammad Najib Daud Muhsin, S.H. atas amanah baru yang diemban sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dengan baik dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Rabu, 13 Mei 2026

Desk Evaluasi WBBM Digelar, LPKA Lombok Tengah Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih

Foto: LPKA Lombok Tengah

Okenews.net- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah terus mematangkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Desk Evaluasi yang berlangsung di aula LPKA setempat, Selasa (13/5).

Kegiatan evaluasi ini melibatkan Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengikuti jalannya kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting. Dalam proses penilaian tersebut, pihak LPKA memaparkan berbagai data dukung terkait pembangunan Zona Integritas yang telah dijalankan.

Selain pemaparan materi, tim penilai juga mengikuti room tour secara langsung melalui siaran livestreaming untuk melihat kondisi layanan dan fasilitas di lingkungan LPKA Lombok Tengah. Sesi tersebut dipandu oleh petugas internal yang memperlihatkan sejumlah area pelayanan serta inovasi yang telah diterapkan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara tim penilai dan tim pembangunan Zona Integritas LPKA. Pembahasan difokuskan pada komitmen organisasi, capaian program, hingga strategi percepatan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Tim Penilai Internal atas pelaksanaan evaluasi tersebut. Ia berharap berbagai inovasi yang telah dilakukan mampu membawa LPKA Lombok Tengah meraih predikat WBBM.

Menurutnya, evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Senin, 11 Mei 2026

DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Kedua dan Buka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026



Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun 2026 pada Senin (11/5/2026) dengan agenda penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar, serta dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD selama masa persidangan kedua. Ia menyebut, berbagai agenda strategis telah dilaksanakan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Selama masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah telah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, di antaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, DPRD juga telah menetapkan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi peningkatan tipe Dinas Perhubungan, peningkatan kelas RSUD Praya dari kelas C menjadi kelas B, serta penggabungan BPBD ke dalam struktur perangkat daerah.

Tidak hanya itu, DPRD juga membahas sejumlah Ranperda usul DPRD maupun pemerintah daerah, seperti Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, pengelolaan rumah susun sederhana, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, penyelenggaraan perizinan berusaha, hingga pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026 mendatang, DPRD akan fokus pada sejumlah agenda prioritas, di antaranya pembahasan Propemperda Tahun 2027, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, hingga pembahasan Ranperda tentang pencegahan pernikahan anak dan penanggulangan bencana kebakaran.

DPRD juga dijadwalkan melaksanakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 sebagai tindak lanjut keputusan Gubernur NTB.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD mengajak seluruh anggota dewan dan pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi, menjaga komunikasi yang konstruktif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pembahasan kebijakan daerah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pernyataan resmi penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Jumat, 08 Mei 2026

LPKA Lombok Tengah Deklarasi Perang terhadap HP Ilegal dan Narkoba

LPKA Lombok Tengah

Okenews.net- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menunjukkan komitmen kuat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman dengan menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (8/5).

Kegiatan yang berlangsung di Aula LPKA Lombok Tengah itu dipimpin langsung Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, dan diikuti seluruh jajaran pegawai serta unsur stakeholder terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat membacakan sekaligus menandatangani ikrar sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan LPKA.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai integritas pemasyarakatan.

“Saya tidak akan memberi ruang bagi peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di LPKA Lombok Tengah. Kami berkomitmen menjaga integritas dan memperkuat pengawasan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran,” tegas Hidayat.

Usai apel dan pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian serta tes urine terhadap seluruh petugas dan anak binaan. Kegiatan tersebut melibatkan Koramil 1620-07/Batukliang dan Polsek Batukliang.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB turut memberikan sosialisasi kepada anak binaan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin keenam terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Kamis, 30 April 2026

DPRD Lombok Tengah Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan LKPJ Kepala Daerah TA 2025


Lombok Tengah – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD,
L. Muhammad Akhyar. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, jajaran anggota DPRD, serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah  (Kamis, 30 April 2026).

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Ahmad Syamsul Hadi selaku juru bicara gabungan komisi. Selain itu, agenda juga dirangkaikan dengan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada pihak eksekutif.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Syamsul Hadi menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ telah dilakukan secara komprehensif melalui serangkaian rapat komisi dan rapat gabungan komisi yang berlangsung sejak 31 Maret hingga 29 April 2026. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara umum berbagai indikator makro pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah mengalami tren positif.

DPRD menilai pemerintah daerah telah menunjukkan upaya dalam menjaga stabilitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain perlunya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan masyarakat. Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pendapatan daerah melalui optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta percepatan penanganan kerusakan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan sarana publik lainnya.

DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan. Penguatan pengawasan internal, disiplin aparatur, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan turut menjadi perhatian utama dalam rekomendasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna, DPRD Kabupaten Lombok Tengah secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada pihak eksekutif sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depan. (*)

Rabu, 15 April 2026

Eks TPA Lajut Disorot, DPRD Usulkan Jadi TPS dan Tempat Pemilahan



Lombok Tengah – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah kembali menyoroti pemanfaatan aset daerah dalam pengelolaan sampah, khususnya terkait keberadaan eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lajut. Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan terhadap sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di daerah, Selasa (14/4/2026).

Salah satu anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah, H. Suhaidi, menegaskan bahwa eks TPA Lajut seharusnya dapat difungsikan kembali untuk mendukung sistem pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang masih memiliki potensi besar jika dimanfaatkan secara optimal.

“Eks TPA Lajut ini bisa difungsikan kembali, baik sebagai tempat pemilahan maupun sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Daripada terbengkalai, lebih baik dimanfaatkan untuk menunjang pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Ia menilai, pemanfaatan kembali lokasi tersebut akan sangat membantu mengurangi beban TPS yang saat ini kerap mengalami kelebihan kapasitas. Selain itu, dengan adanya fasilitas pemilahan di lokasi tersebut, sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat dipisahkan sejak awal, sehingga mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke tempat akhir.

Lebih lanjut, Suhaidi juga menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang dimiliki, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan lingkungan hidup. Menurutnya, langkah strategis diperlukan agar persoalan sampah di Lombok Tengah dapat ditangani secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi, menjelaskan bahwa eks TPA Lajut telah masuk dalam rencana pemerintah daerah untuk dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Memang ada rencana ke depan, lokasi eks TPA Lajut ini akan dijadikan ruang terbuka hijau. Ini bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas lingkungan dan menyediakan ruang publik yang lebih sehat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana tersebut juga mempertimbangkan aspek lingkungan jangka panjang, termasuk pemulihan lahan eks TPA agar tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Meski demikian, perbedaan pandangan ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi terbaik. Komisi III DPRD Lombok Tengah mendorong agar setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kebutuhan mendesak terkait pengelolaan sampah, sekaligus mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.

Dengan adanya sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan pemanfaatan aset seperti eks TPA Lajut dapat memberikan manfaat maksimal, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata di Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Monev Komisi III, DLH Membutuhkan Alat Berat dan Penambahan Depo Untuk Maksimalkan Penanganan Sampah




Lombok Tengah – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan sampah dengan mengunjungi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berlokasi di Kelurahan Prapen, Selasa (14/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek secara langsung kondisi TPS beserta sarana dan prasarana penunjang yang ada di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan Kontainer sampah yang kondisinya sudah rusak

Dalam peninjauan tersebut, rombongan menemukan sejumlah persoalan krusial, di antaranya kondisi kontainer sampah yang sudah mengalami kerusakan dan tidak layak pakai. Selain itu, keberadaan TPS yang berdekatan dengan permukiman warga juga menjadi sorotan utama karena menimbulkan keluhan masyarakat, terutama terkait bau tidak sedap dan potensi gangguan kesehatan.

Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Agus Azhar, menegaskan bahwa perbaikan sarana menjadi hal yang mendesak untuk segera dilakukan. Ia meminta agar kontainer-kontainer sampah yang rusak dapat segera diperbaiki atau diganti sehingga tidak menghambat proses pengangkutan sampah. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penataan TPS agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Minimal harus ada pagar di area TPS, sehingga kendaraan pengangkut sampah tidak keluar masuk sembarangan dan mengganggu lingkungan sekitar,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi III lainnya, Lalu Yudhistira dan Suhaidi, mengusulkan agar lokasi TPS di Kelurahan Prapen dapat dipindahkan ke tempat yang lebih representatif dan jauh dari permukiman warga. Menurut mereka, penataan ulang lokasi TPS merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Sarkin Junaidi, menjelaskan bahwa volume sampah di Lombok Tengah saat ini mencapai sekitar 80 ton per hari. Dengan jumlah tersebut, pihaknya menilai idealnya diperlukan setidaknya tiga depo TPS untuk dapat mengakomodasi pengelolaan sampah secara optimal.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan sampah di daerah. Untuk itu, DLH saat ini mengoptimalkan tenaga kebersihan dengan sistem kerja ekstra guna memastikan tidak terjadi penumpukan sampah dalam satu hari.

“Petugas kebersihan kami kerahkan secara maksimal agar sampah bisa langsung tertangani di hari yang sama, sehingga tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lalu Sarkin menambahkan bahwa untuk memaksimalkan pengendalian sampah, pihaknya sangat membutuhkan dukungan alat berat seperti kato loader, penambahan kontainer sampah, serta armada truk pengangkut. Dengan dukungan tersebut, diharapkan pelayanan pengelolaan sampah di Lombok Tengah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kegiatan monev ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di Lombok Tengah, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. (*)

Kamis, 09 April 2026

DPRD Lombok Tengah Sampaikan 2.942 Usulan Masyarakat dalam Musrenbang RKPD 2027



Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan yang berpihak kepada masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 yang digelar di Swiss-bellcourt Lombok (8/4/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD, H.L. Sarjana, menyampaikan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan ruang demokrasi pembangunan yang mempertemukan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah daerah.

“Di forum inilah kita diuji, apakah perencanaan yang disusun benar-benar berpihak kepada rakyat atau sekadar menjadi dokumen administratif,” tegasnya.

Melalui mekanisme reses, kunjungan kerja, serta interaksi langsung dengan masyarakat di seluruh daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menghimpun sebanyak 2.942 usulan masyarakat yang kemudian dirumuskan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027.

Dari total usulan tersebut, mayoritas masih didominasi oleh kebutuhan dasar masyarakat, yakni:

  • Infrastruktur: sekitar 528 usulan
  • Pendidikan: sekitar 283 usulan
  • Kesehatan: sekitar 54 usulan
  • Ekonomi dan UMKM: sekitar 201 usulan
  • Lainnya: sekitar 1.876 usulan

Data ini menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan pembangunan infrastruktur yang merata, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

DPRD juga menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran tersebut selaras dengan visi pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah, yakni “MASMIRAH” (Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Harmonis).

Pada aspek kemandirian, DPRD mendorong pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor ekonomi produktif seperti UMKM dan pertanian. Sementara itu, peningkatan daya saing difokuskan pada penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan.

Adapun dari sisi kesejahteraan, seluruh program diarahkan untuk menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Sedangkan dalam aspek harmonis, pembangunan tetap memperhatikan nilai sosial, budaya, serta kearifan lokal masyarakat.

DPRD menekankan bahwa Pokir bukan sekadar daftar usulan, melainkan bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mengintegrasikan Pokir DPRD secara substantif dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.

Namun demikian, , H.L. Sarjana juga mengakui bahwa tidak semua usulan dapat diakomodasi sekaligus. Untuk itu, diperlukan penajaman skala prioritas, sinkronisasi antara Pokir dan RKPD, serta konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.

“Jangan sampai apa yang direncanakan tidak sejalan dengan yang dianggarkan, dan yang dianggarkan tidak dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.

DPRD juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

Musrenbang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi tersebut, sehingga setiap anggaran yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, , H.L. Sarjana menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RKPD 2027.

“Kita tidak boleh lagi bekerja dengan cara biasa. Pembangunan harus lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata. Yang paling penting, pembangunan harus hadir untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Sabtu, 21 Maret 2026

Remisi Idul Fitri di LPKA Lombok Tengah, 45 Anak Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, Satu Langsung Bebas

Sumber Foto: Humas LPKA Kelas II Lombok Tengah

Okenews.net- Suasana haru dan penuh khidmat mewarnai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Sabtu (21/3/2026). Momentum tersebut menjadi istimewa bagi para anak binaan yang mengikuti Shalat Id berjamaah di lapangan upacara.

Usai pelaksanaan Shalat Id, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Idul Fitri 2026. Sebanyak 45 anak binaan menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala LPKA Lombok Tengah, Jaliludin, kepada perwakilan anak binaan.

Dari total penerima, sebanyak 44 anak memperoleh PMP I atau pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, satu anak binaan menerima PMP II yang membuatnya langsung bebas karena masa pidananya berakhir bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam sambutannya, Plh Kepala LPKA Lombok Tengah menegaskan bahwa pemberian remisi tidak sekadar bentuk pengurangan hukuman, melainkan apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan keaktifan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Hari ini bukan hanya kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa, tetapi juga menjadi momentum bagi anak-anak binaan yang telah menunjukkan niat dan usaha untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada anak binaan yang langsung bebas agar menjadikan momen tersebut sebagai awal baru dalam kehidupan, serta mampu kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan sikap yang lebih positif.

Suasana emosional pun tak terhindarkan ketika anak binaan yang dinyatakan bebas langsung melakukan sujud syukur. Raut bahagia bercampur haru terlihat, tidak hanya dari yang bersangkutan, tetapi juga dari rekan-rekan sesama binaan yang turut merasakan kebahagiaan tersebut.

Kegiatan kemudian ditutup dengan halalbihalal antara petugas dan seluruh anak binaan. Meski masih menjalani masa pembinaan, semangat Idul Fitri tetap terasa melalui kebersamaan, rasa syukur, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.

Kamis, 12 Maret 2026

DPRD Loteng Desak Pengisian Jabatan OPD Demi Efektivitas Pelayanan Publik



LOMBOK TENGAH – Kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menuai sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat jalannya program pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Lalu Wawan Adiyatma SR menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu segera mengambil langkah cepat untuk mengisi posisi strategis yang saat ini masih kosong di beberapa dinas. Menurutnya, keberadaan kepala dinas memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan sekaligus memastikan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Ia menjelaskan, kekosongan jabatan tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga dapat memperlambat proses pengambilan keputusan di tingkat organisasi perangkat daerah. Hal tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi jalannya program pembangunan yang telah direncanakan

“Kami berharap bupati dapat segera menempatkan pejabat yang kompeten di posisi-posisi yang kosong. Ini penting agar setiap program dapat berjalan sesuai rencana dan tidak terganggu persoalan administrasi maupun koordinasi di internal dinas,” kata Wawan.

Menurutnya, setiap kepala dinas memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola jalannya kegiatan di instansi masing-masing. Selain mengatur program kerja, kepala dinas juga berperan penting dalam pengelolaan anggaran serta memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Apabila posisi tersebut kosong dalam waktu yang cukup lama, maka proses koordinasi dan pengambilan kebijakan di tingkat dinas berpotensi terganggu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi efektivitas kerja organisasi perangkat daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Ia juga menegaskan, pengisian jabatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemda diharapkan menempatkan pejabat yang benar-benar memiliki kompetensi, kapasitas, serta profesionalitas sesuai dengan bidang tugasnya.

“Penempatan pejabat harus mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman. Jangan sampai hanya sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa persoalan kekosongan jabatan ini bukan sekadar persoalan struktural semata. Menurutnya, kondisi tersebut juga berkaitan langsung dengan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Struktur organisasi yang lengkap dan jelas akan memudahkan setiap dinas dalam menjalankan tugas serta program kerja secara lebih efektif dan efisien. Sebaliknya, jika posisi strategis dibiarkan kosong terlalu lama, maka kinerja organisasi bisa mengalami penurunan.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta Pemda untuk segera melakukan evaluasi terhadap dinas-dinas yang saat ini mengalami kekosongan jabatan. Proses evaluasi tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menghasilkan pejabat yang benar-benar mampu menjalankan tanggung jawabnya.

Menurutnya, langkah evaluasi juga penting untuk memastikan bahwa setiap posisi di pemerintahan diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki integritas serta komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Kami tentu akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Dengan harapan bupati dapat mengambil langkah cepat dan tepat agar kekosongan jabatan di sejumlah OPD tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (*)

Jumat, 06 Maret 2026

Tak Terawat dan Sepi Event, Sirkuit Lantan 459 Jadi Sorotan



LOMBOK TENGAH – Kondisi sirkuit Lantan 459 Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Hal itu karena, selain tidak ada even ajang balapan, khususnya balap motocross yang dilaksanakan. Namun, karena kondisinya sirkuit kini mulai tak terurus dan terkesan terbengkalai.

Anggota DPRD dapil Kecamatan Batukliang-BKU Loteng, Ki Agus Azhar menyatakan, keberadaan sirkuit 459 di Desa Lantan merupakan program bupati yang gagal. Hal itu karena, sirkuit ini tidak terencana dengan baik.  Bahkan parahnya, selain tidak terurus, kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

“Kalau terencana dengan baik. Tentu kondisinya tidak seperti sekarang. Harusnya juga Pemda memperbanyak event di sana,” kata Ki Agus Azhar, kemarin.

Ia menegaskan, jika memang sirkuit 459 tidak digunakan lagi, pihaknya menyarankan agar Pemda memberikan pengelolaan pada masyarakat setempat.  Sehingga lahan sirkuit tersebut bisa mendatangkan manfaat bagi warga sekitar.

“Kan lumayan bisa kita pakai untuk menanam singkong atau lainya oleh masyarakat.Jadi lahannya bisa memberikan manfaat bagi warga,” ujarnya.

Menurutnya, akan lebih bermanfaat kalau lahan sirkuit dikelola warga dari pada lahan dibiarkan menganggur. Tapi tidak semuanya yang digarap. Hanya area-area yang tidak terkena lintasan sirkuit saja. Kalau nantinya ada event balapan, lahan bisa digunakan lagi untuk ajang balapan, karena area lintasan sirkuit tidak digarap.

Sementara itu, Anggota DPRD Loteng lainya, Murdani menyatakan,  sejak awal Pemda Loteng

telah salah langkah dalam pemanfaatan ruang yang notabene di sebagain besar Desa Lantan adalah hutan menjadi sirkuit.  Pasalnya, lahan hutan itu merupakan siklus air dengan membantu menyerap dan menyimpan air,khusunya air hujan.

“Ini kan kawasan hutan jadi tidak tepat bila pemanfaatan hutannya dengan merubah fungsi kawasan hutan, apalagi bangun sirkuit dengan melakukan pembabatan hutan, iya tentu ada perubahan daya dukung serta daya tampung kawasan sehingga ketika terjadi hujan dengan intensitas sedang maupun tinggi jelas dan secara pasti akan mengakibatkan banjir, terangnya.

Mantan Direktur WALHI NTB, juga menyebutkan dengan dibangunnya Sirkuit 459 Lantan tersebut memang diakuinya tidak di pungkiri ada dampak ekonomi dari perhelatan motorcross, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat Lantan dan sekitarnya, akan tetapi tetap harus dipertimbangkan kembali juga soal daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk memastikan keberlanjutannya, sebab alam untuk manusia akan tetapi alam juga bukan hanya untuk kita tapi juga untuk keberlanjutan generasi yang akan datang.

“Perlu jadi pertimbangan Bupati bahwa dampak ekonomi di Desa Lantan dan tentu tidak berbanding lurus dengan dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkan,” pungkasnya. (*)

Sabtu, 28 Februari 2026

Fraksi NasDem Desak Pemerintah Serius Benahi Tata Kelola Kawasan Mandalika

Murdani

Lombok Tengah – Fraksi NasDem melalui Wakil Ketua Fraksi, Murdani, S.IP., MH., desak pemerintah agar lebih serius perbaiki tata kelola kawasan Mandalika. Desakan tersebut mencakup penguatan penegakan hukum serta penegasan tanggung jawab masing-masing pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan, baik pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).

Menurut Murdani, berbagai pelanggaran tata ruang dan eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali telah berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan di Mandalika. Pembangunan villa dan hotel yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu bencana, termasuk banjir bandang dan longsor yang terjadi beberapa hari lalu.

“Daya dukung dan daya tampung lingkungan seharusnya menjadi prinsip dasar dalam setiap pembangunan. Namun dalam praktiknya, banyak investasi pembangunan hotel dan pemanfaatan kawasan lainnya justru mengabaikan prinsip tersebut. Ditambah lagi lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran terus berulang,” tegasnya.

Ia menyoroti persoalan villa dan hotel bodong, serta aktivitas tambang ilegal di kawasan Mandalika yang dinilai berkorelasi dengan meningkatnya risiko bencana banjir. Pembangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang menyebabkan perubahan fungsi lahan secara masif, termasuk pengurangan area resapan air dan pembukaan lahan yang tidak terkendali.

Beberapa aspek yang dinilai memperburuk kondisi tersebut antara lain pengelolaan lahan yang tidak tepat, kurangnya pengawasan dari pihak berwenang, serta kerusakan lingkungan akibat deforestasi, erosi tanah, dan perubahan aliran air. Kondisi ini diperparah dengan ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana masyarakat kecil kerap menjadi sasaran penertiban, sementara proyek-proyek besar terkesan dibiarkan beroperasi tanpa izin lengkap.

“Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika masyarakat kecil ditertibkan karena melanggar aturan, maka pelaku usaha besar yang melanggar tata ruang juga harus ditindak tegas,” ujarnya.

Fraksi NasDem mendorong sejumlah langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang serta aktivitas ilegal. Kedua, memastikan pengelolaan lahan terintegrasi dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ketiga, meningkatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dan pihak swasta, khususnya ITDC sebagai pengelola utama kawasan.

Murdani menegaskan, Mandalika sebagai kawasan strategis pariwisata nasional harus dikelola secara berkelanjutan. Pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan menimbulkan kerugian jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun bagi citra pariwisata daerah.

“Kita ingin Mandalika maju, tetapi kemajuan itu harus sejalan dengan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. Jika tata kelola tidak segera dibenahi, maka risiko bencana akan terus mengancam,” pungkasnya. (*)

Selasa, 24 Februari 2026

Bupati Loteng Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Ranperda


LOMBOK TENGAH ​- Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang Paripurna DPRD Loteng (23/02/2026).

Sembilan Fraksi pada sidang paripurna sebelumnya telah memberikan pandangan pada empat Ranperda yakni, Ranperda ​penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, ​penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten lombok tengah kepada badan usaha milik daerah, ​penyelenggaraan perizinan berusaha, ​pemberian insentif dan kemudahan investasi.

​Dalan paripurna sebelumnya, pada dasarnya seluruh fraksi ​memberikan dukungan agar keempat ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut dengan beberapa catatan strategis dan beberapa usul saran untuk dilakukan penyempurnaan terutama terkait ​penguatan substansi regulasi ​sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, ​penguatan aspek pengawasan dan implementasi ​perlindungan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Termasuk ​peningkatan kualitas investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

​Terhadap hal tersebut, Pathul Bahri menyatakan Pemda Loteng sependapat bahwa kualitas regulasi harus berorientasi pada kemanfaatan publik dan efektivitas implementasi.

​Pada Ranperda penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pathul menyampaikan, menanggapi masukan beberapa fraksi terkait penguatan pengawasan, harmonisasi regulasi, pengaturan sanksi administratif maupun ketentuan lain yang diperlukan, pemerintah daerah akan melakukan pendalaman bersama DPRD pada tahap pembahasan, termasuk sinkronisasi dengan regulasi nasional serta optimalisasi peran perangkat daerah dalam meningkatkan kepesertaan pekerja formal dan informal.

Adapun dalam hal pengawasan dan kepatuhan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk tim kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kabupaten Lombok Tengah.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat untuk mendaftarakn diri pada kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan karena jika mendaftar, maka bantuan pemerintah akan hilang dapat kami jelaskan bahwa dalam persyaratan penerima bantuan tidak ada disebutkan bahwa kriteria tidak layak sebagai penerima jika terdaftar sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, adapun terkait upah, sepanjang pendapatan dari peserta bpjs ketenagakerjaan tersebut kurang dari umk maka kepesertaan bpjs ketenagakerjaan tidak menjadi alasan hilangnya bantuan sosial.

“​Sehingga pada dasarnya ranperda ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja sekaligus mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat,” ujar Pathul.

Ranperda penyertaan modal Pemda Lombok Tengah kepada BUMD, Ia menyampaikan sampai saat ini jumlah penyertaan modal berjumlah 160 miliar baik dalam bentuk aset dan uang tunai. dari jumlah penyertaan modal tersebut rata-rata per tahun pemerintah daerah mendapatkan dividen sebesar 12,9 miliar rupiah.

“Kami yakin dengan penambahan penyertaan modal ini akan berdambak signifikan terhadap pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah kedepan,” jelasnya.

​Ia menegaskan, menurut hasil audit, Kantor Akuntan Publi, OJK, maupun BPKP, seluruh BUMD yang beroperasi saat ini, merupakan BUMD yang sehat, artinya telah melakukan tata kelola BUMD yang baik dan rata-rata bumd memberikan peningkatan dividen setiap tahun.

​Selanjutnya, Tentang Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha, Pathul menjelaskan, tantangan utama pertumbuhan ekonomi daerah adalah daya saing yang masih rendah, regulasi yang tumpah tindih, birokrasi yang lambat dan kepastian hukum yang belum kuat. Tentunya, dengan pengajuan Ranperda tersebut diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum dan mendorong efesiensi pelayanan publik terutama pada legalitas perizinan berusaha yang proses pengurusannya semakin disederhanakan, namun tetap mengutamakan kualitas dan efektitifitas.

Kesesuaian tata ruang, kepastian hukum investasi, pengendalian dampak lingkungan dan sosial, tentu akan menjadi perhatian utama Pemda.

Dalam hal ini melalui upaya-upaya yang akan ditempuh oleh pemda yakni dengan ​penguatan RDTR, integrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko, ​kepastian waktu layanan akan diatur melalui standar pelayanan minimal dan digitalisasi proses perizinan guna menutup ruang praktik maladministrasi dan ​penegakan kewajiban pelaku usaha, termasuk aspek lingkungan, akan dipertegas melalui pengawasan terpadu, sanksi administratif,  dan pembinaan berkelanjutan.

​Terakhir, pada Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, Bupati mengatakan, bahwa harapan dari ranperda ini pada dasarnya adalah sebagai payung hukum untuk mendorong akselarasi pertumbuhan ekonomi daerah dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menuju pertumbuhan 8 persen.

​Pemberian insentif terutama insentif fiskal berupa pengurangan atau keringanan kewajiban atas pajak dan retribusi daerah serta pemberian insentif non fiskal berupa kemudahan pengurusan perizinan dan pembenahan infrasturktur diharapkan menjadi daya tarik minat pelaku usaha untuk berlomba lomba berinvestasi di Loteng.

Pathul menerangkan, ​Pemda sependapat bahwa investasi harus berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, insentif akan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan: serapan tenaga kerja lokal, kontribusi terhadap pad, dan kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan. ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat daya saing daerah dalam mendukung sektor strategis seperti pariwisata, pertanian, dan UMKM. (*)

Rabu, 18 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H, LPKA Lombok Tengah Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Iman

LPKA Lombok Tengah

Okenews.net – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah menggelar kegiatan bakti sosial dengan membersihkan tempat ibadah di lingkungan sekitar, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Nurul Iman ini dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, bersama seluruh jajaran pegawai dan peserta magang. Mereka bergotong royong membersihkan bagian dalam dan luar masjid, serta membantu mengangkut tanah untuk mendukung proses renovasi rumah ibadah tersebut.

Aksi sosial ini menjadi wujud nyata kepedulian sekaligus komitmen LPKA Lombok Tengah dalam mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. Tidak hanya sekadar bersih-bersih, kegiatan tersebut juga menjadi momentum menanamkan nilai kebersamaan, kepedulian, dan semangat pengabdian sosial.

Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan karakter serta upaya memperkuat silaturahmi dengan warga.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berkontribusi secara nyata dalam menciptakan lingkungan ibadah yang bersih dan nyaman. Ini juga menjadi cara kami menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial,” ujar Hidayat.

Masyarakat Dusun Tojong-Ojong Bat menyambut positif kegiatan tersebut. Kepala dusun bersama warga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian serta partisipasi aktif LPKA Lombok Tengah dalam kegiatan gotong royong tersebut.

Kegiatan bakti sosial ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara LPKA Lombok Tengah dan masyarakat, sekaligus menghadirkan suasana ibadah yang lebih nyaman menjelang Ramadhan.

Kamis, 05 Februari 2026

Bidik WBBM 2026, LPKA Lombok Tengah Teken Komitmen Zona Integritas

LPKA Kelas II Lombok Tengah

Okenews.net- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menegaskan langkah serius menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas yang digelar usai Apel Pagi, Kamis (5/2/2026), di Batukliang.


Langkah ini merupakan kelanjutan dari capaian sebelumnya, setelah LPKA Lombok Tengah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tahun ini, seluruh jajaran bersepakat meningkatkan standar pelayanan publik sekaligus memperkuat reformasi birokrasi.


Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk melangkah lebih jauh. Menurutnya, tantangan ke depan adalah menghadirkan birokrasi yang tidak hanya bersih, tetapi juga responsif dan melayani.


“WBK adalah bukti integritas, namun WBBM menuntut lebih. Kita harus memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Hidayat.


Dalam kegiatan tersebut, seluruh pejabat struktural dan aparatur sipil negara (ASN) LPKA Lombok Tengah secara serentak menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Kegiatan berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan kesatuan tekad seluruh jajaran LPKA Lombok Tengah dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM Tahun 2026.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi