www.okenews.net: NTB
Tampilkan postingan dengan label NTB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NTB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Agustus 2026

Dana BTT Setengah Triliun Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDI Perjuangan Tuntut Audit Investigatif

Okenews.net-Setengah triliun uang rakyat seolah "menghilang" dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025, ternyata tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB. Aroma kejanggalan menguar. Tututan audit investigatif muncul.

Tidak munculnya hasil aduit dana BTT dalam LHP BPK tersebut, terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa (4/8/2026). Surat ditandatangani empat legislator PDI Perjuangan yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Mereka menuntut BPK menggelar audit investigatif terhadap dana BTT Rp 484 miliara tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat yang dimintai tanggapan oleh awak media di Mataram mengungkapkan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Selain dirinya, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan juga Ketua DPRD Provinsi NTB.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Tokoh kharismatik Bumi Gora ini menegaskan, langkah empat Aggota DPRD NTB dari PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota parlemen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan.

Rachmat sendiri menilai, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai sangat besar tersebut di LHP BPK justru telah menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya heran.

Rachmat mengatakan, selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap nilai temuan yang relatif kecil. Kelebihan bayar yang nilainya satu atau dua juta saja, bisa menjadi temuan BPK. Karena itu, ketiadaan hasil audit terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar dalam LHP dikatakannya menjadi kejanggalan yang serius.

Tokoh yang telah semilan periode menjabat anggota legislatif ini mengemukakan, logika pemeriksaan semestinya berlaku sama terhadap seluruh penggunaan anggaran. Ia menilai, seluruh penggunaan APBD semestinya memperoleh perlakuan audit yang sama tanpa membedakan besar kecilnya nilai anggaran.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang sempat diterimanya, belakangan dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Terhadap kejanggalan ini, Rachmat menegaskan, apabila hasil audit terhadap dana BTT tersebut tidak kunjung dipublikasikan, dirinya telah menginstruksikan kepada legislator PDI Perjuangan untuk mengambil sikap politik tegas dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.

“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.

Berawal dari Dana Bagi Hasil

Pangkal soal dana BTT ini bermula ketika APBD Provinsi NTB Tahun 2025 telah ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 515 miliar.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi saat itu, sekitar Rp 484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga. Padahal, harusnya dana tesebut masuk dalam SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran. Belakangan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memulai masa pemerintahannya pada akhir Ferbruari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6/2025, tentang Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025. Dana Rp 484 miliar yang telah ditempatkan sebagai BTT tersebut dialihkan menjadi belanja modal, untuk membiayai program yang merupakan janji kampanyenya.

Pergeseran tersebut bersamaan pula dengan pengalihan anggaran program Pokir Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang mana pergeseran tersebut menjadi kasus korupsi yang dikenal publik dengan “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya kini masih berlangsung.

Menurut Rachmat, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terkait pergeseran dana BTT setengah triliun tersebut. Pertama, terkait status dana tambahan setelah APBD disahkan. Rachmat mengungkapkan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan pada prinsipnya bukan berarti dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan lazimnya ditempatkan terlebih dahulu dalam struktur APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila akan digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan reguler, pemanfaatannya pada umumnya dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD. Kecuali terdapat ketentuan khusus yang memperbolehkan mekanisme lain.

Rachmat menegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, telah mengatur secara jelas fungsi Belanja Tidak Terduga. Pos anggaran tersebut disediakan untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD. Karena sifatnya khusus, BTT tidak dirancang sebagai sumber pembiayaan rutin bagi proyek pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Karena itu, apabila dana BTT digunakan untuk belanja modal, seperti pembangunan jalan, proyek penerangan jalan umum, ataupun program-program yang menjadi janji kampanye Gubernur, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegas Rachmat.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Ruslan Turmuzi yang dimintai tanggapannya seara terpisah mengungkapkan, tatkala ada tambahan pendapatan baru yang muncul setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk pemanfaatan anggaran tersebut adalah melalui APBD Perubahan, agar memperoleh pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta pengawasan publik.

“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima periode ini.

Karena itu, persoalan ini sesungguhnya dapat diselesaikan apabila BPK melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaannya. Sehingga, akan diketahui secara gamblang, dana BTT senilai Rp 484 miliar tersebut, telah dimanfaatkan untuk apa saja.

Andaipun mekanisme penggunaan dana BTT tersebut memang dinilai BPK telah sesuai ketentuan, kata Ruslan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan audit BPK tersebut. Sebaliknya, apabila belum pernah diperiksa secara khusus oleh BPK, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan untuk memberikan kepastian.

“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. “Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” tandasnya. 

Politisi asal Lombok Tengah ini menegaskan, audit bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Sebab, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandasnya lagi.

Sementara itu, Made Slamet, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya mengatakan surat permohonan audit investigatif tersebut murni semata agar uang rakyat dalam BTT setengah triliiun tersebut memperoleh kepastian secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta kepastian. “Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.

Dia menegaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026, pihaknya terus mencermati LHP tersebut. Dan benar, bahwa dalam LHP tersebut pihaknya tidak menemukan hasil audit pergeseran BTT senilai Rp 484 miliar menjadi belanja modal.

Made Slamet menegaskan, pergeseran anggaran dalam APBD NTB tahun 2025 yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur, dinilai pihaknya terang-terangan telah melanggar Permendagri No 15/2024 yang menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made Slamet.

Rabu, 22 Juli 2026

Kuasa Hukum: Bang Zul Masih Berstatus Saksi, Dana Rp24 Miliar Diduga Cair Saat Plt Gubernur

Okenews.net- Kuasa Hukum mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah atau Bang Zul, Hijrat Priyatno, menegaskan bahwa kliennya hingga kini hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross.

Hijrat menyampaikan, Bang Zul telah memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum lain terhadap mantan Gubernur NTB tersebut Rabu, 22/07/2026

Menurut Hijrat, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pencairan dana sebesar Rp24 miliar diduga dilakukan saat pemerintahan NTB dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lalu Gita Ariadi, setelah masa jabatan Bang Zul sebagai gubernur berakhir.

Ia juga mengingatkan agar publik dapat membedakan antara proses pencarian sumber pendanaan, pencairan anggaran, dan penggunaan dana. Ketiga tahapan tersebut, menurutnya, merupakan proses yang berbeda dan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

"Bang Zul hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Proses hukum harus dihormati dan tidak boleh disimpulkan di luar fakta yang sedang didalami," ujar Hijrat.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum diharapkan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, dan transparansi.

Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan maupun yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Rabu, 15 Juli 2026

Iqbal Siapkan Dukungan untuk UKW SMSI NTB

Okenews.net- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menerima jajaran Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Pertemuan itu membuka jalan dukungan penuh Pemprov NTB untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SMSI NTB pada 28-29 Juli 2026.

Gubernur NTB didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Dr. H. Ahsanul Khalik. Dalam pertemuan itu, Lalu Iqbal menyambut positif langkah SMSI NTB yang fokus meningkatkan kapasitas wartawan melalui UKW.

"Saya mengapresiasi ikhtiar SMSI NTB meningkatkan kualitas wartawan. Silakan gunakan gedung Kantor Bank NTB Syariah untuk pelaksanaan UKW, termasuk kebutuhan konsumsi. Soal dukungan lain akan kami upayakan, lalu ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfotik," kata Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.

Tak hanya memberi izin penggunaan lokasi, Gubernur NTB sapaan Miq Iqbal itu juga berkomitmen mengupayakan dukungan penuh agar pelaksanaan UKW berjalan lancar. Tindak lanjut teknis selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kominfotik NTB.

Sebelumnya, Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H., M.H. memaparkan rencana pelaksanaan UKW hasil kolaborasi SMSI NTB bersama Solopos Institute. Program itu hadir sebagai langkah mendorong lahirnya wartawan kompeten, profesional, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.

"SMSI menghimpun perusahaan media siber dan sama-sama menjadi konstituen Dewan Pers bersama PWI. Bedanya, PWI beranggotakan wartawan, sedangkan SMSI beranggotakan perusahaan media siber. Lewat UKW, kami ingin memperkuat kualitas SDM pers agar mampu menghadirkan informasi pembangunan secara akurat, objektif, edukatif, dan konstruktif," ujar Abdus Syukur.

Dalam kesempatan itu, SMSI NTB juga mengajukan dukungan moril serta bantuan pendanaan sesuai kemampuan Pemerintah Provinsi NTB. Organisasi media siber tersebut berharap Gubernur NTB berkenan hadir, sekaligus membuka secara resmi UKW pada 28-28 Juli 2026 mendatang.

Audiensi berlangsung hangat. Abdus Syukur hadir bersama Sekretaris SMSI NTB M. Tajir Asyjar Djr, Ketua SMSI Kota Mataram Sofiana Mufidah, Ketua SMSI Lombok Barat Idrus Jalmonadi, Ketua Panitia UKW SMSI NTB I Made Sanakumara, serta jajaran pengurus lainnya.

Sabtu, 27 Juni 2026

Kadiskominfo Serahkan Piagam Kepada Juri Jurnalistik dan Fotografi Porwada 2026

Okenews.net-  Kadiskominfo dan arsip NTB, DR H Ahsanul Khaliq memberikan piagam penghargaan kepada dewan juri Lomba Karya Jurnalistik dan Fotografi Pekan Olahraga Wartawan Daerah NTB, Jumat sore di Sport Centre Unram Mataram. AKA panggilan akrab Ahsanul Kholiq mengharapkan para juara bisa meraih medali di Porwanas Lampung tahun depan, Jumat 26 Juni 2026

Koordinator lomba Jurnalistik dan Fotografi Porwada, Rudi Hidayat, juri tersebut kompeten di bidangnya. Sedangkan peserta untuk karya jurnalistik sebanyak 17 wartawan dan fotografi sebanyak 5 wartawan. 

Untuk Karya Jurnalistik dinilai oleh Nurdin Rangga Barani mantan wartawan MBM SINAR, kemudian Akdiansyah S.H.I, yang kini anggota legislatif DPRD NTB, Bambang Mei Finarwanto Direktur M16. Seperti diketahui ketiga orang punya kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi juri. 

Sedangkan untuk fotografi, dinilai oleh Ferry Gunawan fotografer pro, H Boy Mashudi wartawan senior dan Ketua JMSI NTB. Di samping itu Ust. Suaeb Qury yang juga komisioner KIP NTB dikenal juga penulis banyak buku dan Ketua Infokomdigi MUI NTB.

Lima mata lomba untuk karya jurnalistik yakni TV Porwada, Features Porwada, Features Wisata Loang Balok, Features Olahraga dan Medsos Porwada.

Sedangkan untuk lombafotografi juga lima mata lomba yakni Pembukaan Porwada, Wisata Loang Baloq, Pemprov NTB, Grand Final Porwada dan Ekonomi NTB. 

Aspek yang dinilai untuk jurnalistik minimal 300 kata dan maksimal 1000 kata, pertama tentang kesesuaian tema dan judul serta isi tulisan. Kedua, Keaslian ide, ketiga, kedalaman liputan, keempat bahasa EYD, gaya penulisan dan struktur kalimat serta kualitas penulisan. 

Sedangkan penilaian fotografi menurut Ferry Gunawan, kesesuaian tema, ketajaman, pemilihan angle dan komposisi menarik. Suaeb Qury mengharapkan lomba fotografi untuk wartawan agar sering dilombakan. ‘’Semoga bisa juara Porwanas nanti tahun 2027,’’ harapnya. 

Juri Karya Jurnalistik, Bambang Mei melihat potensi wartawan NTB luar biasa. ‘’Kita apresiasi tulisan dan karyanya sangat berbobot,’’ tandasnya.

Senin, 13 April 2026

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bertemu dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Nusa Tenggara Barat (NTB), di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Pada kesempatan itu, Menteri Nusron mengajak para pengurus organisasi tersebut untuk ikut berkontribusi mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

“Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak kerja sama menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf ini. Kenapa? Malu kita, rumah kita disertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak disertipikatkan,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting yang dapat melindungi aset keagamaan. Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat berpotensi menimbulkan konfilk, terutama ketika nilai ekonomi tanah meningkat.

“Khawatir akan timbul konflik. Ketika nilainya masih rendah mungkin tidak ada masalah, tetapi begitu nilainya meningkat, apalagi berada di kawasan strategis seperti Mandalika, potensi konflik akan muncul karena ada nilai ekonomi yang besar,” jelas Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total tanah wakaf di NTB mencapai sekitar 14 ribu bidang. Dari jumlah tersebut, baru 7.063 bidang atau sekitar 50,2% yang telah bersertipikat. Rinciannya, terdapat masjid 5.468 bidang (2.923 telah bersertipikat), musala 5.045 bidang (2.184 bersertipikat), makam 756 bidang (299 bersertipikat), pesantren 698 bidang (302 bersertipikat), sekolah 1.004 bidang (360 bersertipikat), dan fasilitas sosial lainnya 1.098 bidang (995 bersertipikat).

Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di NTB dapat dituntaskan dalam waktu satu tahun. Untuk mencapai target tersebut, ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB segera membentuk tim khusus serta menjalin kerja sama yang diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) dan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dengan perguruan tinggi Islam di NTB.

“Buat MoU sama UNU, UIN, atau Universitas Muhammadiyah untuk KKN Tematik, mengurus sertipikat wakaf masjid dan musala ini semua beres,” tutup Menteri Nusron.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Badrun; Rektor UNU NTB, Baiq Mulianah; serta perwakilan organisasi keagamaan se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley. 

Minggu, 12 April 2026

Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di NTB Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertipikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertipikatkan. Kondisi itu perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menuntaskan proses sertipikasi.

“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, salah satu penyebab kesenjangan jumlah bidang tanah terdaftar dan bersertipikat di NTB adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Menteri Nusron.

Ia menilai, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.

Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah di masing-masing daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.

Selain menghadirkan para kepala daerah se-NTB, Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. 

Nusron Ajak Warga NTB Perbarui Data Tanah, Cegah Konflik Lahan

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersama-sama memperbarui data pertanahan guna mencegah potensi sengketa lahan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Menurut Nusron, masih banyak sertipikat tanah lama, khususnya yang tergolong KW 4, 5, dan 6, yang belum memiliki peta kadastral atau belum terintegrasi secara digital. Hal ini menyebabkan batas tanah tidak jelas sehingga membuka peluang terjadinya klaim sepihak.

Ia meminta masyarakat yang memiliki sertipikat terbitan lama, terutama sebelum tahun 1997 hingga era 1960-an, untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini dinilai penting agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang kuat.

Nusron juga menekankan bahwa penguasaan fisik atas tanah menjadi salah satu indikator penting dalam proses verifikasi. Saat petugas melakukan pengukuran, tidak adanya penolakan dari pihak lain menjadi tanda bahwa tanah tersebut memang dikuasai oleh pemiliknya.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat tidak ragu melakukan pengukuran ulang atau bahkan mengganti sertipikat lama agar masuk dalam sistem pertanahan yang sudah terpetakan dengan baik.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total keseluruhan. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu konflik jika tidak segera ditangani.

Nusron mengingatkan, kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, terutama di kawasan perkotaan. Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat dalam menjaga keakuratan data pertanahan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran DPRD se-NTB serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan di wilayah NTB.

Sinkronisasi Data Tanah dan Pajak Dongkrak PAD Tanpa Naikkan Tarif

Okenews.net – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus selalu dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Pemerintah justru didorong untuk memperbaiki tata kelola data, khususnya dengan mengintegrasikan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih terpisah di banyak daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelarasan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan, bahkan hingga tiga kali lipat tanpa perlu menaikkan tarif.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Nusa Tenggara Barat di Kantor Gubernur NTB. Menurutnya, peningkatan tersebut murni berasal dari perbaikan dan sinkronisasi data.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data pertanahan dengan data objek pajak. Kondisi ini membuat potensi penerimaan daerah belum tergarap maksimal, bahkan berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penetapan pajak bagi masyarakat.

Sejumlah daerah telah membuktikan keberhasilan integrasi data ini. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen mampu meningkatkan penerimaan PBB secara drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Dengan sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal sehingga meminimalkan kesalahan maupun duplikasi pencatatan.

Langkah tersebut dinilai layak diterapkan di berbagai daerah lain, termasuk NTB, dengan memulai dari wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai proyek percontohan.

Selain meningkatkan PAD, integrasi data ini juga diyakini mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan. Ke depan, sinergi kedua sektor ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkeadilan.

Jumat, 27 Maret 2026

Dorong Mobil Listrik, Pemerintah Pusat dan NTB Satu Visi Jaga Lingkungan dan Efisiensi

Akademisi, Prof. Dr. H. Riduan Mas’ud

Okenews.net- Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan keselarasan langkah dalam mendorong penggunaan mobil listrik sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional. Upaya ini tidak sekadar mengikuti tren, melainkan didorong oleh kepentingan jangka panjang terhadap lingkungan, efisiensi anggaran, dan ketahanan energi.


Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan menuju transisi energi bersih. Mobil listrik dinilai menjadi salah satu solusi konkret untuk menekan emisi karbon yang selama ini dihasilkan kendaraan berbahan bakar fosil.


Akademisi, Prof. Dr. H. Riduan Mas’ud, menjelaskan bahwa penggunaan bahan bakar minyak menjadi salah satu penyumbang utama gas rumah kaca yang berdampak pada perubahan iklim. Dampaknya pun semakin terasa, mulai dari cuaca ekstrem hingga meningkatnya risiko bencana alam.


“Mobil listrik hadir sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi langsung,” ujarnya, Jumat, 27/3/2026


Kebijakan tersebut juga diperkuat di daerah. Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, mengambil langkah progresif dengan mendorong pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.


Langkah ini dinilai tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi contoh nyata transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di daerah, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung.


Tak hanya berdampak pada lingkungan, penggunaan mobil listrik juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi anggaran. Biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengalihkan anggaran ke program prioritas masyarakat.


Di sisi lain, kebijakan ini turut mendukung upaya kemandirian energi nasional. Ketergantungan terhadap bahan bakar minyak yang rentan terhadap fluktuasi harga global dapat ditekan melalui pemanfaatan energi listrik.


Keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tengah bergerak menuju pembangunan berkelanjutan. Mobil listrik kini tidak lagi sekadar alternatif, melainkan bagian dari arah kebijakan nasional untuk masa depan yang lebih hijau dan efisien.

Kamis, 08 Januari 2026

Kolaborasi Pemda dengan Baznas, Puluhan Rumah Layak Huni dan Modal Usaha, Diserahkan untuk Warga Lombok Timur

Penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni

Okenews.net- Upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan lembaga keuangan. Mengawali tahun 2026, sebanyak 73 unit rumah layak huni resmi diserahkan kepada masyarakat pada Kamis (08/01/2026).


Bantuan tersebut terdiri dari 50 unit Rumah Layak Huni (Mahyani) yang bersumber dari dana bagi hasil serta zakat Bank NTB, dan 23 unit rumah hasil program rehabilitasi BAZNAS Lombok Timur. Tidak hanya hunian, pemerintah juga menyalurkan bantuan ekonomi produktif berupa 20 paket gerobak usaha dan modal usaha masing-masing sebesar Rp1,5 juta guna memperkuat kemandirian ekonomi warga.


Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam sambutannya menyampaikan refleksi perjalanan pengelolaan zakat di daerahnya yang penuh dinamika, namun memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga mengungkapkan tantangan besar yang masih dihadapi pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan rumah layak huni.


“Masih ada sekitar 20 ribu unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 21 kecamatan. Untuk itu, kami terus melakukan lobi intensif ke pemerintah pusat agar persoalan ini dapat ditangani secara bertahap,” ujar Bupati.


Selain sektor perumahan, Bupati juga memaparkan sejumlah capaian program strategis nasional di Lombok Timur, seperti program Kementerian Kelautan dan Perikanan di kawasan Ekas serta proyek SPAM Pantai Selatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Pemprov NTB, dan pemerintah pusat terus terjaga sebagai kunci percepatan pembangunan.


Sementara, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Kamli menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga dalam menjalankan amanah umat.


“Alhamdulillah, kegiatan hari ini adalah kewajiban kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam urusan sosial kemasyarakatan. Kami berkomitmen agar tidak ada lagi saudara-saudara kita yang harus tidur di bawah rintikan hujan karena rumahnya tidak layak,” ungkapnya.


Ia menambahkan, 23 unit rumah layak huni telah tuntas dibangun, sementara program Mahyani yang merupakan inovasi asli NTB kini telah diadopsi secara nasional. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga zakat, diharapkan persoalan kemiskinan ekstrem di Lombok Timur dapat dituntaskan lebih cepat.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi NTB TGH. L. Muhyi Abidin menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat di NTB tidak terlepas dari peran aktif kepala daerah. Menurutnya, Bupati Lombok Timur telah menunjukkan kepemimpinan sejati dengan mendorong kesadaran berzakat di seluruh lapisan masyarakat.


“Kepala daerah di NTB patut dibanggakan karena telah mendapat penghargaan dari BAZNAS Pusat atas komitmennya mendorong para aghniya dan PNS untuk berzakat. Ketika Bupati mendorong zakat, sejatinya beliau sedang menjalankan tugas kepemimpinan, karena BAZNAS adalah perpanjangan tangan pemerintah,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda berbuat kebaikan melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Menurutnya, ZIS merupakan kewajiban religius yang tidak harus menunggu kaya, tetapi bertujuan membentuk kepedulian sosial.


Rabu, 07 Januari 2026

Kanwil BPN NTB Turun Langsung ke Lombok Utara, Pastikan PTSL dan PDDM TA 2025 Tuntas dan Berkualitas

ATR/BPN Lombok Uatara

Okenews.net- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Data Dasar Pertanahan (PDDM) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Selasa (06/01/2026).


Kegiatan monev ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Stanley, bersama jajaran, sebagai bentuk penguatan pengawasan serta pengendalian terhadap tahapan akhir pelaksanaan PTSL dan evaluasi penyelesaian program PDDM.


Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil BPN NTB melakukan pemeriksaan laporan progres kegiatan, verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen pertanahan, hingga penilaian kualitas data fisik dan data yuridis. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dan diskusi langsung dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tak hanya pemeriksaan administrasi, tim monev juga melakukan peninjauan lapangan pada lokasi kegiatan PTSL. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menjaga kualitas hasil program sebelum sertipikat diserahkan kepada masyarakat.


“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” tegas Stanley


Melalui monev tersebut, Kanwil BPN NTB berharap kualitas dan capaian pelaksanaan PTSL dan PDDM di Kabupaten Lombok Utara dapat terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama program, yakni memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Dengan pengawasan yang optimal, percepatan penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat diharapkan dapat terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.


Jumat, 28 November 2025

Baznas NTB Bangun Rumah dan Ekosistem Usaha: Tak Sekadar Bantu, Tapi Berdayakan Mustahik

Baznas NTB

Okenews.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTB terus memperkuat peran strategisnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan dan pemberdayaan ekonomi. Ketua Baznas NTB, Lalu M. Iqbal Murad, menegaskan bahwa arah program Baznas kini tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan kemandirian ekonomi bagi para mustahik, sejalan dengan instruksi Gubernur NTB.


Salah satu program unggulan yang disampaikan adalah Mahyani (Rumah Layak Huni). Program ini menyasar mustahik yang belum memiliki hunian layak. Setiap penerima manfaat mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp25 juta, terdiri dari Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp5 juta untuk biaya tukang.


“Nominal bantuan untuk satu rumah adalah Rp25 juta. Namun lebih dari itu, semangat gotong royong menjadi nilai penting dalam pembangunan Mahyani,” ujar Lalu Iqbal saat peresmian dan penyerahan kunci kepada penerima manfaat pada Jumat (28/11/2025).


Ia menambahkan, meski dana Baznas diproyeksikan mencukupi untuk rumah standar, peran serta masyarakat sering membuat kualitas rumah menjadi lebih baik, bahkan dilengkapi perabotan tambahan.


“Kita berharap pembangunan ini tidak saja dikerjakan oleh tukang, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan warga,” tegasnya.


Hingga kini, lebih dari 30 unit Mahyani telah direalisasikan di Kabupaten Lombok Timur, dengan progres penyelesaian mencapai sekitar 80%.


Menurut Lalu Iqbal, Baznas NTB kini memprioritaskan program yang memberikan efek berkelanjutan bagi ekonomi umat.


“Kami konsen dengan arahan Pak Gubernur untuk memperkuat pemberdayaan. Tidak hanya memberi ikan, tetapi memberi kail agar mustahik mandiri,” ungkapnya.


Berikut beberapa program strategis yang telah berjalan maupun sedang dirancang, antaralain:

Gerobak & Meja Lapak, Sarana usaha

Pedagang mikro & ultra mikro,Z-Pangan, Penampungan komoditas jagung & padi Petani Lombok Timur, Z-Auto, Bantuan alat bengkel dan modal usaha, Mustahik dengan skill mekanik, Z-Kopi, Boot usaha, pelatihan barista & roasting, Mahasiswa mustahik, Z-Ternak, Bantuan dan pengembangan usaha ternak, Mustahik dengan minat peternakan


Melalui program tersebut, Baznas NTB membentuk ekosistem bisnis mustahik, mulai dari produksi, pelatihan, hingga pemasaran berbagai produk seperti kopi, makanan olahan, hingga jasa bengkel.


Lalu Iqbal berharap program ini menjadi tonggak transformasi peran zakat di NTB.


“Zakat harus membawa perubahan jangka panjang. Bukan hanya mengurangi beban hari ini, tetapi membangun masa depan mereka.” pungkasnya


Dengan strategi kolaboratif dan berbasis pemberdayaan, Baznas NTB optimis dapat menjadi lembaga zakat modern yang memberi dampak nyata bagi umat.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi