Kantah Lombok Utara Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti yang Hilang, Masyarakat Diminta Waspada
Okenews.net-Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik yang dinyatakan hilang. Pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur administrasi untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat apabila terdapat keberatan terhadap permohonan tersebut Senin, 03/07/2026
Permohonan diajukan oleh Wiwid Dwi Laksono terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 878 yang terdaftar atas nama Ahmad Hadi, dengan objek tanah seluas 273 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan pengambilan sumpah atau janji pemohon pada 20 Juli 2026 di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan menerbitkan Pengumuman Sertipikat Hilang Nomor 2/DI304-23.10/VII/2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa setiap permohonan sertipikat pengganti wajib melalui tahapan yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penerbitan sertipikat pengganti. Pengumuman kepada masyarakat merupakan bagian penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terhadap bidang tanah tersebut agar segera menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dengan melampirkan bukti yang sah selama masa pengumuman masih berlangsung.
Selain itu, masyarakat yang menemukan sertipikat asli diminta untuk tidak menggunakan, memindahtangankan, maupun menyerahkannya kepada pihak lain. Sertipikat tersebut agar segera dikembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara demi menghindari penyalahgunaan dokumen.
.png)

















.jpg)
