Kantor Pertanahan Lombok Utara Laksanakan Sumpah untuk Sertipikat Pengganti yang Hilang
Okenews.net— Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara melaksanakan pengambilan sumpah dalam rangka proses layanan sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengambilan sumpah dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.
Sertipikat yang menjadi objek dalam proses tersebut tercatat atas nama Nursiah, dengan jenis hak Hak Milik (HM) Nomor 2678). Sertipikat tersebut berada di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, dengan luas tanah mencapai 1.193 meter persegi.
Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara sebelumnya telah menyampaikan pengumuman mengenai sertipikat yang hilang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap sertipikat tersebut untuk menyampaikan keberatan.
Berdasarkan pengumuman tersebut, keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, dengan menyertakan alasan serta bukti yang kuat sesuai ketentuan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui tahapan tersebut, pelayanan sertipikat pengganti karena hilang dilakukan secara prosedural dan memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan sebelum proses dilanjutkan.
.png)


_11zon_11zon.jpg)














