www.okenews.net

Rabu, 11 Februari 2026

717 Sertipikat Transmigran Dibatalkan, Nusron Janji Hidupkan Kembali dan Bekukan IUP Perusahaan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Okenews.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mengembalikan hak masyarakat transmigran terkait pembatalan ratusan sertipikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 717 sertipikat tanah seluas 485 hektare sebelumnya dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan. Kini, pemerintah pusat turun tangan untuk menuntaskan polemik yang menyeret masyarakat transmigran dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut dan membatalkan SK Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” tegas Nusron Wahid usai pertemuan di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini berakar dari sertipikat tanah milik transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit IUP di kawasan tersebut yang sebagian besar berupa lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Di sisi lain, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalsel kemudian membatalkan 717 sertipikat tersebut.

Namun, menurut Nusron, dasar hukum yang digunakan dinilai kurang tepat setelah dilakukan penelaahan ulang.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum ada titik temu. Kami akan lakukan mediasi ulang,” ujarnya.

Dalam upaya penyelesaian, Menteri Nusron meminta agar pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Ia menegaskan tim yang diturunkan ke lapangan tidak boleh kembali sebelum persoalan tuntas.

“Perintah kami kepada tim, tidak boleh pulang sebelum masalah selesai. Intinya harus tuntas. Kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ucapnya.

Langkah tegas juga datang dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC dan membekukan IUP perusahaan tersebut sampai masalah benar-benar selesai.

“Kami akan kaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan. IUP dibekukan sampai semuanya clear dan kegiatan bisa dilakukan kembali setelah persoalan tuntas,” kata Tri Winarno.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat ATR/BPN dan memastikan pihaknya ikut mengawal penyelesaian konflik agraria yang menimpa para transmigran tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM atas respons cepatnya. Kami akan kirim tim untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan secara adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dan pelaku usaha.

Satu Dekade Dokter Mawardi Menghilang, Mi6 Ingatkan Pemprov NTB Tak Boleh Lupa

Okenews.net-Sudah satu dekade dr. H. Mawardi Hamri menghilang. Dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB itu lenyap tanpa jejak, sementara kepastian tentang keberadaannya ikut menguap bersama waktu. Di tengah ketidakpastian tersebut, satu hal justru tampak semakin jelas, sikap Pemprov NTB yang kian senyap.

“Setelah satu dekade, publik tentu tidak ingin menempatkan Pemprov NTB sebagai entitas yang hanya cakap saat mengangkat pejabat, tetapi mendadak lupa ketika pejabat itu hilang,” kata Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, di Mataram, Rabu (11/2/2026).

Analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini menegaskan, pengabdian seorang dokter sekaligus abdi negara semestinya tidak berakhir dalam kesunyian administrasi.

Dr. Mawardi dilaporkan menghilang pada 23 Maret 2016, setelah Direktur Rumah Sakit Provinsi NTB itu dijemput sebuah kendaraan dari kediamannya di Kota Mataram. Ia pergi dengan berpakaian rapi dan membawa tas, sebuah detail yang hingga kini masih menjadi satu dari sedikit kepastian dalam kasus ini. Selebihnya, publik hanya disuguhi keheningan panjang.

Upaya pencarian sempat dilakukan aparat penegak hukum bersama keluarga. Bahkan, pernah pula ditawarkan hadiah Rp 200 juta bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi berharga. Namun waktu berlalu, perhatian memudar, dan kasus itu perlahan seperti ikut menghilang. Bukan karena terjawab, tetapi karena jarang dibicarakan.

Bukan Figur Biasa

Didu menegaskan, dr. Mawardi bukan figur anonim dalam birokrasi kesehatan NTB. Ia adalah dokter dan PNS yang meniti karier dari pelayanan medis hingga dipercaya menduduki jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, posisi setara pejabat eselon II.

Dalam kapasitas tersebut, dr. Mawardi memegang peran penting dalam pengelolaan rumah sakit rujukan utama di Bumi Gora. Dia mengatur layanan kesehatan, mengelola sumber daya manusia, serta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan publik.

“Tidak semua dokter bisa mencapai posisi itu. Itu jabatan strategis, hasil dari pengabdian panjang, kepercayaan pimpinan daerah, dan rekam jejak birokrasi yang tidak singkat,” ujar Didu.

Namun, ironinya justru terletak di situ. Ketika seorang pejabat publik dengan rekam pengabdian demikian menghilang, ingatan institusi seolah ikut terkubur bersama waktu.

“Pemerintah Provinsi hadir dengan penuh seremoni saat mengangkat dr. Mawardi. Tapi saat ia hilang, kehadiran itu berubah menjadi senyap,” ucap Didu.

Peristiwa Institusional

Didu menilai, hilangnya dr. Mawardi tidak semestinya diperlakukan sebagai urusan personal semata. Peristiwa ini, katanya, adalah peristiwa institusional yang menyangkut tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB, terhadap aparaturnya sendiri.

“Dr. Mawardi adalah PNS aktif, pejabat struktural, dan abdi negara. Ketika ia hilang, yang hilang bukan hanya seorang individu, tetapi juga satu bagian dari sistem pemerintahan,” tegasnya.

Ia menyoroti belum adanya langkah simbolik atau kebijakan khusus dari Pemprov NTB yang menunjukkan penghormatan terhadap pengabdian dr. Mawardi. Padahal, dalam berbagai kesempatan lain, pemerintah daerah kerap hadir memberikan penghargaan bagi aparaturnya yang wafat atau memasuki masa purna tugas.

“Dalam kasus ini, justru terlihat kekosongan sikap. Tidak ada penanda bahwa pemerintah masih mengingat,” ujarnya.

Didu pun mendorong Pemprov NTB untuk mengambil langkah nyata, salah satunya dengan memberikan penghargaan simbolik dan institusional kepada dr. Mawardi, tanpa harus menunggu kepastian akhir mengenai nasibnya.

“Jika memang benar hilangnya dr. Mawardi bukan aib institusi, maka justru di sinilah pemerintah diuji: apakah tetap menghormati pengabdian aparaturnya atau memilih diam,” tandas Didu.

Menurutnya, pilihan penghargaan terbuka lebar. Misalnya, berupa Piagam Penghargaan Gubernur NTB, atau pencantuman nama dr. Mawardi sebagai Tokoh Pengabdian Kesehatan NTB, hingga bentuk-bentuk penghargaan yang lebih sederhana namun bermakna.

“Penghargaan ini diberikan atas jasa masa lalu, bukan kondisi saat ini. Jadi tidak membutuhkan status hukum akhir,” katanya

Jika itu masih dianggap berat dan terlalu sulit, penghargaan dapat berupa penamaan ruang atau fasilitas publik di RSUD Provinsi NTB, seperti ruang rapat atau auditorium. Hal tersebut, kata Didu, selama ini lazim dilakukan bagi tokoh yang berjasa, bahkan tanpa seremoni besar dan hadirnya Surat Keputusan tertulis.

Bahkan, sekadar penghargaan dalam wujud Prasasti atau Plakat Pengabdian pun dinilai cukup bermakna. Didu membayangkan sebuah plakat bertuliskan:

‘Di tempat ini, dr. H. Mawardi Hamri mengabdikan diri sebagai Direktur RSUD Provinsi NTB dalam melayani kesehatan masyarakat’ dipajang di Rumah Sakit Provinsi NTB.

“Jika ini dilakukan, pemerintah mengakui jasa Dokter Mawardi, publik mengingatnya, dan kasus ini tidak tenggelam begitu saja,” ujarnya.

“Penghargaan ini tidak ada kaitannya dengan status hidup atau wafat ya... Ini soal pengakuan. Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh ikut menghilang,” lanjut Didu.

APH Diminta Tidak Ikut Senyap

Selain kepada pemerintah daerah, Mi6 juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih terbuka mengenai status pencarian dr. Mawardi. Menurut Didu, satu dekade adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah kasus orang hilang tanpa pembaruan informasi.

“Minimal ada laporan terbuka. Apakah kasus ini masih aktif, apa kendalanya, dan apa yang sudah dilakukan. Keheningan terlalu lama justru melahirkan spekulasi,” katanya.

Didu menegaskan, dorongan ini bukan tudingan, melainkan tuntutan akuntabilitas publik. Kasus dr. Mawardi, menurutnya, telah menjadi cermin tentang bagaimana negara memperlakukan ingatan atas pengabdian aparaturnya.

“Jika Pemprov NTB diam terlalu lama, maka yang hilang bukan hanya dr. Mawardi, tetapi juga nilai penghormatan terhadap pengabdian ASN itu sendiri,” pungkas Didu.

Selasa, 10 Februari 2026

Viral Potongan Zakat Gaji PPPK Paruh Waktu, BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Bukan Kewenangannya

Ketua Baznas Lombok Timur

Okenews.net- Media sosial diramaikan oleh beredarnya slip gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur yang menunjukkan adanya potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.


Dalam slip gaji tersebut, honor yang diterima tercatat sebesar Rp650.000 per bulan dengan potongan zakat senilai Rp16.250. Pemotongan ini memicu polemik dan pertanyaan publik, terutama di kalangan tenaga honorer yang menilai penghasilan tersebut jauh dari ketentuan wajib zakat.


Isu ini mencuat setelah sejumlah tenaga honorer membagikan slip gaji mereka di media sosial dan mengaku mengalami potongan serupa. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena pendapatan PPPK Paruh Waktu dinilai masih sangat terbatas.


Merujuk ketentuan zakat penghasilan BAZNAS RI, kewajiban zakat baru berlaku apabila penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas murni atau sekitar Rp249,9 juta per tahun. Dengan demikian, penghasilan Rp650.000 per bulan dinilai tidak memenuhi syarat wajib zakat. Bahkan, nilai tersebut juga berada di bawah garis kemiskinan internasional versi Bank Dunia.


Menanggapi polemik tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, menyampaikan klarifikasi resmi pada Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa BAZNAS Lombok Timur tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat terhadap PPPK Paruh Waktu.


“BAZNAS Lombok Timur tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu. Jika ada pemotongan yang terjadi, itu bukan kewenangan dan bukan tanggung jawab BAZNAS,” tegas Muhammad Kamli.


Ia juga memastikan bahwa BAZNAS Lombok Timur tidak pernah menerbitkan surat edaran atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan pemotongan zakat PPPK Paruh Waktu.


“Tidak ada satu pun kebijakan BAZNAS Lombok Timur yang mengatur pemotongan zakat PPPK Paruh Waktu. Informasi yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak benar,” ujarnya.


BAZNAS Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan meminta publik melakukan konfirmasi melalui kanal resmi guna menghindari kesalahpahaman.


Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mengelola zakat secara amanah, transparan, dan sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkuat Pengawasan PPAT, Kantah Lombok Utara Lantik MPPD Secara Daring

Atr/Bpn Lombok Utara

Okenews.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara resmi melaksanakan pengangkatan dan pengucapan sumpah Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD), Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari adaptasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan MPPD memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah ini memiliki peran penting dalam memastikan setiap PPAT menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten akan berdampak langsung pada tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Dengan pengawasan yang baik, kita ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pembuatan akta tanah, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan kepastian hukum benar-benar terwujud,” tegasnya.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dan disaksikan oleh seluruh peserta yang mengikuti kegiatan secara virtual. Menurutnya, meskipun dilaksanakan secara daring, esensi sumpah jabatan tetap memiliki kekuatan moral dan hukum yang sama.

“Pelaksanaan secara daring tidak mengurangi makna sumpah jabatan. Ini adalah komitmen moral dan tanggung jawab hukum yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota majelis,” katanya.

Dengan pengambilan sumpah tersebut, para anggota MPPD secara resmi dinyatakan sah untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, penilaian, serta penegakan kode etik terhadap PPAT di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Muhammad Shaleh Basyarah berharap, keberadaan MPPD dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

“Saya berharap Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang telah dilantik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas, serta mampu berkontribusi aktif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan bagi masyarakat Lombok Utara,” pungkasnya.

Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Fauzan Khalid

Okenews.net- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid menggelar sosialisasi program pertanahan sertifikasi tanah wakaf bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB dan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan NTB, di Mataram, NTB, Senin (09/02/2026). Sosialisasi selama sehari ini diikuti 80-an orang dari unsur kepala kantor Kementerian agama, kantor urusan agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di NTB.

Fauzan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok dihadapan para peserta sosialisasi mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan kewajiban yang harus dilakukan semua warga untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dan agama. Pesertifikatan tanah wakaf penting dilakukan untuk mengantisipasi agar tanah wakaf tidak hilang atau berpotensi menjadi sengketa di kemudian hari.

Menurut Fauzan, apabila ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki tuan atau nazir, maka KUA harus memfasilitasi pensertifikatannya agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umat. Bupati Lobok Barat dua periode ini berharap agar Pulau Lombok dapat menjadi contoh nasional terkait sertifikasi tanah wakaf.

“Di Mataram, misalnya, sertifikasi tanah wakaf sudah mencapai 80 persen. Saya kira ini sangat bagus. Sedangkan daerah lain masih tergolong masih rendah. Mudahan Lombok menjadi proyek percontohan terkait sertifikasi tanah wakaf nantinya,” kata Fauzan.

Untuk menggalakkan sertifikasi tanah wakaf, lanjut Fauzan, tugas ini tidak hanya dibebankan kepada BPN, tetapi perlu kolaborasi lintas sektor, seperti dengan Kementeraian Agama. “Kasus sengketa tanah masjid di Kawasan Wisata Senggigi, menjadi pengingat bagi kita semua, akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf,” jelasnya.

Fauzan menyatakan, sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya. BPN bisa dibantu Baznas, khususnya untuk lokasi tanah wakaf yang jauh. Fauzan jug minta para Camat untuk aktif mengkoordinasikan dan memobilisasi kepala desa agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat dipercepat.

Kepala Kanwil BPN NTB, Stanley, mengatakan, berdasarkan data Kanwil BPN NTB, terdapat 1.085 bidang tanah wakaf yang telah diidentifikasi, dan jumlah tanah yang telah bersertifikat mencapai 5.462 bidang, atau sekitar 54 persen. Stanley minta agar segera menginventarisasi jumlah tanah wakaf di masing-masing daerah untuk dapat segera ditindaklanjuti. Kepala KUA dan Kementerian Agama diminta segera menindaklanjutinya agar setifikasi tanah wakaf dapat segera tuntas.

Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) NTB, Zainuddin, mengatakan, tanah wakaf sering menjadi objek sengketa di pengadilan akibat tidak didaftarkan secara resmi. Risiko utamanya adalah gugatan dari ahli waris, terlebih jika saksi telah meninggal, sehingga membuka peluang masuknya pihak ketiga.

“Kesulitan pengelolaan tanah wakaf juga sering terjadi karena tidak adanya sertifikat, sehingga riskan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, pencatatan administrasi tanah wakaf tidak boleh diabaikan,” tegas Zainuddin. 

Senin, 09 Februari 2026

Sekretaris SMSI Lombok Timur Apresiasi Keberhasilan Hanapi Raih Gelar Doktor

Ketua SMSI Lombok Timur

Okenews.net-  Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Lombok Timur Dr. Karomi menyampaikan selamat dan apresiasi atas keberhasilan Ketua SMSI Lombok Timur Dr. Hanapi, S.Pd., M.Si yang telah menyelesaikan doktor di Undiksha Singaraja, Bali. 


Karomi menegaskan, capaian akademik tersebut merupakan buah dari konsistensi dan dedikasi panjang dalam dunia jurnalistik dan akdemisi, dan organisasi. Menurutnya, promosi doktor hari ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi membawa nama baik organisasi. 


“Kami dari segenap pengurus SMSI ucapkan selamat atas promosi doktor ini. Saya rasa, pencapaian tersebut tidaklah gampang, penuh perjuangan untuk sampai pada titik ini,” papar Dr. Karomi, Senin (9/2/2026) di Selong.


Menurutnya, Hanapi telah menekuni dunia jurnalistik sejak tahun 2004 dan dikenal sebagai jurnalis yang tumbuh dari proses panjang di lapangan. Sepanjang perjalanannya, ia pernah aktif di berbagai media cetak lokal hingga nasional, kemudian mengelola media sendiri. 


“Selain aktif sebagai jurnalis, beliau juga dikenal sebagai akademisi di Universitas Hamzanwadi. Gelar doktor yang diraih hari ini semakin memperkuat posisi beliau sebagai akademisi dan praktisi,” ujar Dosen Universitas Gunung Rinjani tersebut.


Karomi berharap, capaian akademik tersebut dapat menjadi energi baru bagi SMSI Lombok Timur untuk terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem media yang sehat, kredibel, dan beretika, khusunya di Lombok Timur. 


Ia juga berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi jurnalis dan generasi muda agar terus mengembangkan kapasitas diri melalui pendidikan, tanpa meninggalkan integritas dan idealisme pers yang saat ini menghadapi tantangan dunia global.


“Keberhasilan ini membuktikan bahwa jurnalis juga bisa unggul di dunia akademik dan organisasi. Semoga capaian ini membawa manfaat yang lebih luas bagi dunia pers dan pembangunan daerah,” tutup Karomi.

Minggu, 08 Februari 2026

PR Bersama Sertipikat Lama, Wamen Ossy Dorong Percepatan Digitalisasi Data Pertanahan

Wakil Menteri ATR/BPN

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pemutakhiran data sertipikat lama ke dalam sistem digital merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus segera dituntaskan. Penegasan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (1/2/2026).

Menurut Wamen Ossy, peningkatan kualitas data pertanahan tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berjenjang mulai dari pusat hingga daerah. Ia mendorong agar Provinsi Jawa Timur dapat menjadi salah satu wilayah yang progresif dan terdepan dalam percepatan digitalisasi data pertanahan.

“Pemutakhiran data ini penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta mendukung pelayanan pertanahan yang modern dan transparan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan ini menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah warga.

Langkah percepatan digitalisasi data pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pertanahan nasional yang maju, modern, dan berdaya saing global.

Sabtu, 07 Februari 2026

PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD

PDI Perjuangan

Okenews.net- Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Mataram resmi dibuka pada Sabtu (7/1/2026). Kegiatan konsolidasi organisasi partai tersebut berlangsung di Bangunan Serbaguna Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram.

Musancab dibuka langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi NTB, H. Rachmat Hidayat, yang juga merupakan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTB II Pulau Lombok, sekaligus politisi senior dan politisi kharismatik Bumi Gora. 

Tampak hadir juga Anggota DPRD NTB asal Dapil Kota Mataram Made Slamet, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mataram I Gede Wiska, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Mataram , Imam Budi Gunawan, semua  anggota DPRD Kota Mataram , Nyayu Ernawati, I Wayan Yogantara, Ni Luh Arini beserta pengurus dan seluruh kader.

Dalam sambutannya, H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Musancab bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum strategis untuk memperkuat ideologi, militansi, dan disiplin organisasi kader PDI Perjuangan hingga ke akar rumput.

“PDI Perjuangan adalah partai ideologis, partai kader, dan partai wong cilik. Karena itu, seluruh kader—dari tingkat DPC, PAC, ranting hingga anak ranting—harus senantiasa mengamalkan nilai-nilai luhur partai dalam setiap napas perjuangan,” tegas Rachmat.

Ia kemudian mengisahkan perjalanan panjang pengabdiannya bersama PDI Perjuangan sejak masa awal berdirinya partai, melewati berbagai fase perjuangan, tekanan politik, hingga konsolidasi demokrasi pascareformasi. 

Menurutnya, kekuatan utama PDI Perjuangan terletak pada kesetiaan kader terhadap ideologi Pancasila 1 Juni, ajaran Bung Karno, serta garis perjuangan partai.

Anak Ranting sebagai Busur Panah Perjuangan

Dalam penekanan ideologisnya, Rachmat Hidayat menyebut anak ranting sebagai “busur panah perjuangan” PDI Perjuangan. Anak ranting, menurutnya, adalah ujung tombak sekaligus garda terdepan partai yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

“Anak ranting itulah yang menjadi busur panah perjuangan. Dari sanalah anak panah ideologi kita melesat, menembus persoalan rakyat, dan menghadirkan keberpihakan nyata,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh struktur partai agar tidak memandang remeh konsolidasi di tingkat paling bawah. Rachmat bahkan secara simbolik mengabsen satu per satu kehadiran pengurus PAC dan ranting sebagai bentuk penegasan bahwa disiplin organisasi adalah nafas perjuangan PDI Perjuangan.

“Tidak ada perjuangan tanpa disiplin. Partai ini besar karena disiplin ideologi dan disiplin organisasi. Itu harus dijaga,” katanya.

Tegas Menolak Pilkada Lewat DPRD

Dalam forum Musancab tersebut, PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan konsekuensi ideologis PDI Perjuangan sebagai partai pelopor demokrasi.

“Pilkada langsung adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD sama saja menarik mundur demokrasi,” tegasnya.

Menurut Rachmat, PDI Perjuangan berpandangan bahwa rakyat harus tetap menjadi pemilik hak tertinggi dalam menentukan pemimpinnya. 

Pemilihan langsung bukan hanya soal prosedur, tetapi soal pendidikan politik, partisipasi rakyat, dan keberanian mempercayakan masa depan kepada kehendak rakyat.

Ia menegaskan, sikap PDI Perjuangan sejalan dengan ajaran Bung Karno tentang demokrasi yang berkepribadian dalam kebudayaan, berakar pada rakyat, dan berorientasi pada keadilan sosial.

“Kalau kedaulatan rakyat kita kebiri, maka yang kita khianati bukan hanya demokrasi, tapi juga sejarah perjuangan bangsa,” ujarnya.

Tantangan Politik Kian Kompleks

Lebih lanjut, Rachmat Hidayat mengingatkan bahwa tantangan politik ke depan akan semakin kompleks di tengah dinamika dan perubahan politik yang sangat cepat. Arus globalisasi, disrupsi teknologi, hingga perubahan perilaku pemilih menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi dengan kesiapan ideologis dan organisatoris.

Ia menekankan pentingnya kader PDI Perjuangan untuk terus membumikan politik yang beretika, politik yang membela kepentingan rakyat kecil, serta politik yang menjadikan kekuasaan sebagai alat perjuangan, bukan tujuan akhir.

“Kita harus siap menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri. PDI Perjuangan harus tetap berdiri tegak di atas kaki ideologi sendiri,” ujarnya.

Konsolidasi Menuju Partai Pelopor

Musancab DPC PDI Perjuangan Kota Mataram ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi total struktur partai menuju penguatan organisasi yang solid, ideologis, dan siap menghadapi agenda-agenda politik ke depan.

Dengan semangat gotong royong, soliditas kader, dan kesetiaan pada garis perjuangan partai, PDI Perjuangan Kota Mataram meneguhkan komitmennya untuk terus menjadi partai pelopor dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di tempat yang sama, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Mataram I Gede Wiska dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kepemimpinan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi NTB, H. Rachmat Hidayat.

Ia secara khusus menyampaikan ucapan selamat kepada H. Rachmat Hidayat yang telah memperoleh penghargaan tertinggi partai, yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri.

“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan partai atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian panjang Bapak H. Rachmat Hidayat kepada PDI Perjuangan. Bagi kami di daerah, ini adalah teladan dan sumber inspirasi untuk terus setia pada garis perjuangan partai,” ujar I Gede Wiska.

Menurutnya, kepemimpinan H. Rachmat Hidayat telah menjadi perekat soliditas organisasi sekaligus peneguh arah ideologis PDI Perjuangan di Nusa Tenggara Barat, termasuk di Kota Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, I Gede Wiska juga memohon arahan dan bimbingan politik dari Ketua DPD PDI Perjuangan NTB agar jajaran DPC, PAC, ranting, hingga anak ranting PDI Perjuangan Kota Mataram semakin kuat secara ideologi dan disiplin organisasi.

Ia menegaskan komitmen DPC PDI Perjuangan Kota Mataram untuk terus menjalankan politik kerakyatan dengan turun langsung ke tengah-tengah rakyat, menyerap aspirasi, serta memperjuangkan kepentingan wong cilik sebagai napas utama perjuangan partai.

“Kami berkomitmen untuk terus menyatu dengan rakyat, hadir dalam setiap denyut persoalan mereka, serta menjadikan PDI Perjuangan sebagai rumah besar perjuangan rakyat Kota Mataram,” tegasnya.

Lebih lanjut, I Gede Wiska menegaskan bahwa konsolidasi melalui Musancab ini diarahkan tidak hanya untuk penguatan struktur organisasi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perolehan suara dan kursi PDI Perjuangan pada agenda-agenda politik mendatang.

Dengan mengedepankan semangat gotong royong, militansi kader, dan kesetiaan pada ideologi Pancasila 1 Juni serta ajaran Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kota Mataram optimistis mampu memperkuat posisi partai sebagai kekuatan politik utama yang konsisten memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Musyawarah Anak Cabang DPC PDI Perjuangan Kota Mataram ini menjadi penegasan bahwa partai terus bergerak melakukan konsolidasi menyeluruh dari tingkat pusat hingga akar rumput, guna memastikan PDI Perjuangan tetap menjadi partai pelopor, partai ideologis, dan partai rakyat di tengah dinamika politik yang terus berkembang.

Jumat, 06 Februari 2026

Janda Baru Terus Bertambah: Mayoritas Gugatan Diajukan Istri

Pengadilan Agama Selong

Okenews.net- Gelombang perceraian di Kabupaten Lombok Timur belum juga surut. Dengan demikian jumlah janda terus bertambah. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Selong mencatat 1.514 perkara perceraian yang telah diputus, dengan satu fakta mencolok, mayoritas gugatan diajukan oleh para istri.


Data resmi PA Selong menunjukkan, dari total 2.164 perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2025 gabungan perkara baru dan sisa tahun sebelumnya sebanyak 1.224 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.


Sementara itu, cerai talak oleh suami hanya tercatat 290 perkara, menciptakan jurang yang cukup lebar dalam inisiatif perceraian. Panitera PA Selong, H. Nuzuluddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga di Lombok Timur masih berkutat pada masalah klasik yang tak kunjung usai.


“Penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, lalu disusul masalah ekonomi,” ungkapnya saat ditemui di Selong, Jumat (6/2/2026).


Ia merinci, sepanjang 2025 terdapat 569 perkara perceraian yang dipicu konflik berkepanjangan. Akar masalahnya beragam, mulai dari cemburu, tekanan ekonomi, hingga ketidakcocokan yang berlarut-larut.


Selain itu, PA Selong juga mencatat sejumlah faktor lain yang memicu perpisahan, seperti meninggalkan pasangan sebanyak 68 perkara, poligami 66 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3 perkara, serta hukuman penjara yang hanya tercatat 1 perkara.


Tak hanya perceraian, Lombok Timur juga menorehkan angka tinggi dalam perkara gugatan waris. Bahkan, tren ini disebut-sebut sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.


“Untuk gugatan waris, Lombok Timur termasuk yang paling banyak. Bisa jadi dibandingkan pengadilan agama lain di seluruh Indonesia, kita masuk jajaran teratas,” kata H. Nuzuluddin.


Sepanjang 2025, tercatat 97 perkara waris, dengan 79 perkara berhasil diselesaikan, sementara 18 perkara masih berlanjut ke tahun berikutnya.


Memasuki Januari 2026, beban kerja PA Selong justru kian menumpuk. Dalam satu bulan pertama, sudah masuk 338 perkara baru. Jika digabungkan dengan sisa perkara lama, total perkara yang sedang diproses mencapai 398 perkara.


Polanya pun tak berubah. Dari ratusan perkara tersebut, 213 istri kembali mengajukan gugatan cerai, sedangkan cerai talak dari pihak suami hanya 49 perkara.


Kondisi ini memperkuat sinyal bahwa fenomena “banjir janda baru” di Lombok Timur belum akan mereda. Tanpa penguatan ketahanan keluarga dan intervensi sosial yang serius, tren perceraian dikhawatirkan akan terus menjadi cerita tahunan di daerah ini.

Fauzan Khalid Soroti Penurunan Kualitas Demokrasi Pemilu

Fauzan Khalid
Okenews.net- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, menilai kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia menunjukkan tren penurunan dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan Fauzan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Forum tersebut membahas masukan terkait model dan sistem pemilu yang akan diterapkan ke depan.

Fauzan mengungkapkan, meski sistem pemilu secara umum tidak banyak mengalami perubahan dalam beberapa periode terakhir, kualitas demokrasi justru cenderung menurun. Ia bahkan menilai Pemilu 2024 menjadi salah satu yang paling disorot karena kualitasnya dinilai lebih rendah dibanding pemilu sebelumnya.

“Persoalannya bisa bermacam-macam. Bisa jadi bukan hanya soal sistem, tapi juga penyelenggara maupun para stakeholder yang terlibat. Ini yang perlu kita cari bersama akar masalahnya,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU NTB periode 2008–2013 itu menegaskan bahwa baik DPR, DPRD, maupun masyarakat tidak menginginkan praktik politik uang terus mencederai demokrasi. Karena itu, ia mendorong dilakukannya kajian dan penelitian mendalam sebelum memutuskan perubahan sistem pemilu.

Menurut Fauzan, perubahan model pemilu tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mengingatkan, alih-alih mengurangi politik uang, perubahan sistem justru berpotensi memperbesar konflik jika tidak dipertimbangkan secara matang.

“Perlu diteliti secara detail. Jangan sampai niat memperbaiki malah menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Fauzan menilai, masukan dari para ahli, akademisi, dan masyarakat melalui forum RDPU sangat penting untuk memperkaya perspektif DPR dalam merumuskan sistem pemilu yang lebih ideal. Semakin banyak pandangan yang dihimpun, semakin besar peluang menghasilkan pemilu yang berkualitas.

Ia menambahkan, kualitas demokrasi pemilu tidak hanya diukur dari sistem yang digunakan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, integritas penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, partisipasi masyarakat, serta minimnya manipulasi dan politik uang.

“Pemilu yang berkualitas akan melahirkan legitimasi pemerintahan yang kuat, memperkuat supremasi hukum, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat,” pungkas Fauzan, legislator asal Dapil NTB II Pulau Lombok.

Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Wali Santri Dipolisikan

Kerumanan masyarakat yang melerasi aksi pemukulan
Okenews.net – Seorang wali santri, Mama S  (36) diduga menghajar sesama wali santri, S (38), hingga menyebabkan korban mengalami gigi patah. Penganiayaan terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WITA.

Perseteruan ini berawal dari insiden di pondok pesantren sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026). Anak Mama S terlibat konflik dengan anak S. Anak pelaku diduga memaki, menjambak, dan mengancam anak korban. Menanggapi hal itu, S pun mendatangi sekolah untuk mengingatkan anak Mama S agar menghentikan aksi perundungan tersebut.

Keesokan harinya, Mama S yang berasal dari Desa Kembang Kerang Daya itu mendatangi rumah S sambil berteriak kasar. Saat S membuka pintu gerbang, Mama S langsung memaki dan memukulinya dengan beringas.

"Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya di bagian bawah ini patah dan mulut saya berdarah," ujar S dengan suara serak seusai menjalani visum di Puskesmas Aikmel.

Pukulan itu menyebabkan S menderita dua gigi bawah depan patah dan luka di mulut. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun Mama S tetap melanjutkan pemukulan.

Korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA. Kapolsek Aikmel, AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H menyatakan pihaknya telah menerima laporan.

"Kami telah menjerat Mama S dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan," tegas Zulkarnain Arham dikonfirmasi wartawan.

Rakerda Pertanahan NTB, BPN Lombok Utara Dorong Layanan Cepat, Pasti, dan Pro-Rakyat

Bpn Lombok Utara

Okenews.net- Komitmen memperkuat pelayanan pertanahan dan penataan ruang terus diperkuat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN NTB, Jalan Pendidikan Nomor 4, Kota Mataram, ini diikuti oleh seluruh pimpinan Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-NTB. Rakerda menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dalam memperkuat pelaksanaan program pendaftaran tanah sekaligus menyelaraskan kebijakan penataan ruang di daerah.

Selain membahas program prioritas, forum ini juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja layanan pertanahan serta merumuskan langkah-langkah konkret guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa koordinasi lintas wilayah seperti Rakerda ini memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rakerda ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarwilayah. Tujuannya jelas, agar pelayanan pertanahan semakin profesional, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa BPN Lombok Utara berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian Program Prioritas dan Pekerjaan Strategis Nasional, khususnya yang berbasis mitigasi risiko, demi mendukung pembangunan daerah yang tertib ruang dan berkelanjutan.

“Kami di Lombok Utara siap mengimplementasikan hasil Rakerda ini secara konkret, sehingga pelayanan pertanahan tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui Rakerda ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh jajaran BPN se-NTB untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta memperkuat tata kelola penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kamis, 05 Februari 2026

Gaji Guru Paruh Waktu Aman, Pemkab Lombok Timur Tinggal Tunggu Juknis Pusat

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi.

Okenews.net- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru, baik paruh waktu maupun non paruh waktu. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk menjamin kepastian pembayaran gaji tenaga pendidik.


Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah guru paruh waktu di daerah tersebut mencapai 4.897 orang, sementara guru non paruh waktu tercatat sebanyak 917 orang. Besaran gaji yang diterima guru, kata dia, tidak bisa disamaratakan dengan daerah lain karena disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Setiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Karena itu, kesejahteraan guru paruh waktu juga menyesuaikan kondisi APBD masing-masing daerah,” ujar Lalu Bayan, Kamis (5/2/2026).


Untuk tahun anggaran berjalan, Pemkab Lombok Timur telah mengalokasikan dana sekitar Rp10 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp9 miliar diperuntukkan bagi pembayaran gaji guru paruh waktu, sementara Rp1 miliar dialokasikan bagi guru yang belum masuk dalam database guru paruh waktu.


“Anggaran itu sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kami. Jadi secara kesiapan anggaran, pemerintah daerah sudah siap,” tegasnya.


Meski demikian, realisasi pembayaran gaji masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Menurut Lalu Bayan, langkah ini penting agar mekanisme penyaluran gaji tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau skema lainnya.


“Kami masih menunggu juknisnya. Apakah melalui BOS atau mekanisme lain, yang jelas anggarannya sudah tersedia,” jelasnya.


Sementara itu, terkait guru yang masih berstatus non paruh waktu, pemerintah daerah terus berupaya agar seluruh guru dapat masuk dalam skema guru paruh waktu. Namun kebijakan tersebut masih memerlukan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.


Lalu Bayan pun mengimbau para guru non paruh waktu agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak berkecil hati. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memikirkan solusi terbaik demi peningkatan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik di Lombok Timur.


“Harapan kami, para guru tetap bekerja maksimal sesuai tupoksi. Pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari jalan terbaik,” pungkasnya.

BAZNAS Lombok Timur Tegaskan Tak Ada Dana Zakat Mengalir ke Pejabat OPD

Wakil Pimpinan II BAZNAS Lombok Timur Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. Hamidi, ST., M.Pd, 

Okenews.net- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur meluruskan isu yang beredar terkait dugaan penyaluran dana zakat kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Isu tersebut dipastikan tidak benar.

Wakil Pimpinan II BAZNAS Lombok Timur Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr. H. Hamidi, menegaskan bahwa seluruh dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dikelola dan disalurkan sesuai aturan yang berlaku serta hanya diberikan kepada penerima yang berhak.

“Tidak ada dana BAZNAS yang disalurkan kepada pejabat OPD untuk kepentingan pribadi. Informasi itu keliru,” ujar Hamidi saat memberikan klarifikasi, Selasa (4/2/2026).

Ia menjelaskan, peran pejabat OPD yang kerap dikaitkan dalam isu tersebut justru sebagai muzakki atau pemberi zakat. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara rutin menunaikan zakat profesi melalui BAZNAS sebagai bentuk kepedulian sosial.

Menurut Hamidi, pendistribusian dana zakat dilakukan secara ketat dan berpedoman pada ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Setiap bantuan yang disalurkan juga melalui proses verifikasi lapangan serta kelengkapan administrasi.

“Pengelolaan keuangan BAZNAS diaudit secara berkala, baik internal maupun eksternal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama kami,” tegasnya.

BAZNAS Lombok Timur, lanjut Hamidi, siap memberikan penjelasan terbuka kepada pihak mana pun demi menjaga kepercayaan masyarakat dan para muzakki. Ia menegaskan komitmen lembaga untuk terus menjaga amanah umat.

“Fokus kami satu, memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Bidik WBBM 2026, LPKA Lombok Tengah Teken Komitmen Zona Integritas

LPKA Kelas II Lombok Tengah

Okenews.net- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menegaskan langkah serius menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas yang digelar usai Apel Pagi, Kamis (5/2/2026), di Batukliang.


Langkah ini merupakan kelanjutan dari capaian sebelumnya, setelah LPKA Lombok Tengah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Tahun ini, seluruh jajaran bersepakat meningkatkan standar pelayanan publik sekaligus memperkuat reformasi birokrasi.


Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk melangkah lebih jauh. Menurutnya, tantangan ke depan adalah menghadirkan birokrasi yang tidak hanya bersih, tetapi juga responsif dan melayani.


“WBK adalah bukti integritas, namun WBBM menuntut lebih. Kita harus memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Hidayat.


Dalam kegiatan tersebut, seluruh pejabat struktural dan aparatur sipil negara (ASN) LPKA Lombok Tengah secara serentak menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Kegiatan berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan kesatuan tekad seluruh jajaran LPKA Lombok Tengah dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM Tahun 2026.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi