www.okenews.net: ATR
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Februari 2026

Kantah Lotim Tetapkan Lokasi PTSL 2026, Ini Daftar Desa dan Kecamatan Penerima Program

Atr/BPN Lombok Timur

Okenews.net– Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan sejumlah desa dan kelurahan sebagai lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, I Komang Suarte, menegaskan bahwa penetapan lokasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kesiapan administrasi di tingkat desa.

“PTSL adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat Lombok Timur mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar I Komang Suarte, Sabtu 28/2/2026

Berdasarkan informasi resmi, lokasi PTSL 2026 tersebar di delapan kecamatan, meliputi:

Kecamatan Sambelia, Desa Dadap, Desa Senanggalih.
Kecamatan Suela, Desa Perigi, Desa Puncak Jeringo.
Kecamatan Pringgabaya, Desa Anggaraksa
Kecamatan Suralaga, Desa Bagik Payung, Desa Bagik Payung Timur, Desa Tebaban
Kecamatan Labuhan Haji, Desa Labuhan Haji.
Kecamatan Selong, Kelurahan Kelayu Jorong
Kecamatan Sakra Timur, Desa Lepak Timur
Kecamatan Sakra, Desa Sakra Selatan

I Komang Suarte menambahkan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar proses pengumpulan berkas dan pengukuran bidang tanah dapat berjalan lancar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat di desa yang telah ditetapkan agar segera melengkapi persyaratan dan berkoordinasi dengan panitia desa. Semakin cepat berkas lengkap, semakin cepat pula sertipikat dapat diterbitkan,” tegasnya.

Program PTSL sendiri merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh. Dengan sertipikat yang sah, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki akses lebih luas terhadap permodalan dan peningkatan kesejahteraan.

Kantor Pertanahan Lombok Timur berharap dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat agar pelaksanaan PTSL 2026 berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

PTSL 2026 Masuk Desa Andalan, Warga Diminta Siapkan Bukti Kepemilikan Tanah

Atr/BPN Lombok Utara

Okenews.net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan penyuluhan digelar di Desa Andalan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara itu dihadiri perangkat desa serta warga setempat yang menjadi sasaran pelaksanaan PTSL tahun ini. Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal sebelum tim turun melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis di lapangan.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL TA 2026, Amrulloh Armin, SH, menegaskan bahwa kesiapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran program. Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh bukti penguasaan maupun kepemilikan tanah telah disiapkan sejak dini.

“Bukti kepemilikan dan penguasaan tanah menjadi dasar utama dalam proses penerbitan sertipikat. Masyarakat diharapkan menyiapkan dokumen pendukung agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tegas Amrulloh di hadapan peserta sosialisasi.

Selain membahas persyaratan administrasi, tim juga menjelaskan tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat. Warga turut diingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara menyeluruh. Melalui legalitas aset tersebut, diharapkan dapat mencegah konflik pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki warga.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, masyarakat Desa Andalan diharapkan dapat berperan aktif menyukseskan PTSL 2026 sehingga seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Jumat, 27 Februari 2026

Buka Puasa Bersama, ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan DPR, BPK, dan PBNU

Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Masjid Nuurur Rahman, Jakarta, Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat ukhuwah sekaligus memperkuat kolaborasi strategis dengan berbagai mitra kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya menjaga sinergi yang telah terbangun antara ATR/BPN dengan sejumlah lembaga negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Terima kasih atas kehadiran seluruh Bapak/Ibu dan tamu undangan. Mari tetap menjaga kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.

Tak sekadar ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian sosial. Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN menyerahkan bantuan hasil penggalangan dana dari ASN dan jajaran internal kementerian untuk membantu perbaikan dan renovasi rumah pegawai yang terdampak bencana di Aceh pada November 2025 lalu.

“Kita ingin menunjukkan bahwa keluarga besar Kementerian ATR/BPN tidak hanya solid dalam bekerja, tetapi juga hadir dan peduli terhadap sesama, terutama bagi rekan-rekan kita yang sedang mengalami musibah,” tutur Nusron.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, berharap sinergi yang terjalin dapat terus berjalan dengan baik. Dalam suasana Ramadan, ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan amanah jabatan.

“Kalau kita semakin takut, insyaallah kerja kita akan semakin prudent. Saya bersyukur memiliki mitra kerja di ATR/BPN yang bukan hanya rekan kerja, tetapi juga guru dan sahabat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, yang menekankan pentingnya penguatan peran masing-masing lembaga dalam mendukung tujuan nasional.

“Saya berharap sinergi antara ATR/BPN, BPK, DPR, serta para pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperkuat guna mencapai tujuan nasional bangsa kita,” katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN, serta Wakil Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustofa, yang menyampaikan Mauizatul Hasanah.

Melalui momentum Ramadan ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berkelas dunia.

Kamis, 26 Februari 2026

Sekjen ATR/BPN Gandeng ANRI, Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan Digital

Kementrian ATR/BPN

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola arsip pertanahan di era digital. Hal itu ditegaskan dalam kunjungan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Rabu (25/02/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen ATR/BPN menekankan bahwa arsip memiliki peran vital dalam menjaga kepastian hukum dan aset masyarakat.

“Yang paling mendasar karena arsip itu tulang punggung pelayanan Kementerian ATR/BPN. Arsip menjadi penting untuk menjaga aset masyarakat sehingga kami perlu bantuan soal bagaimana pengelolaannya,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menjelaskan, persoalan arsip kerap menjadi titik krusial ketika terjadi sengketa pertanahan. Dengan luasnya wilayah kerja dan banyaknya Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, pengelolaan arsip menjadi tantangan tersendiri.

“Ketika ada persoalan pertanahan, arsip kita kalau pengelolaannya tidak bagus, sering kali kita mencari dari sekian ribu berkas ternyata tidak ada. Ini soal SDM pengelola arsip, apakah sistemnya atau memang kurang orangnya, ini yang perlu kita benahi,” tegasnya.

Tantangan tersebut semakin kompleks seiring transformasi digital menuju Sertipikat Elektronik. Digitalisasi di satu sisi meningkatkan efisiensi dan keamanan data, namun di sisi lain tetap membutuhkan pengelolaan dokumen fisik atau warkah yang tertib agar tidak menumpuk dan berisiko hilang.

Menanggapi hal itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung ATR/BPN dalam memperkuat sistem kearsipan pertanahan.

Sebagai langkah konkret, ANRI mengusulkan agar kurikulum kearsipan dimasukkan dalam pendidikan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Dengan demikian, calon aparatur pertanahan telah memiliki pemahaman tata kelola arsip sejak dini. Selain itu, program magang di unit kearsipan juga dinilai efektif untuk meningkatkan kompetensi melalui pendampingan langsung.

“Secara prinsip kami siap membantu dan akan terus berkoordinasi agar tata kelola arsip pertanahan semakin baik,” pungkas Mego Pinandito.

Kunjungan ini turut dihadiri Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN Awaludin beserta jajaran pejabat administrator. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan sistem kearsipan pertanahan yang tertib, modern, dan akuntabel, sejalan dengan transformasi pelayanan publik menuju kelas dunia.

PTSL 2026 Lombok Timur Resmi Dimulai, Target 10 Ribu Bidang Tanah di 12 Desa/Kelurahan

Atr/Bpn Lombok Timur

Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur resmi memulai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dengan melaksanakan pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi bersama para kepala desa dan lurah lokasi PTSL tahun 2026.

Pengangkatan sumpah yang dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur tersebut menjadi penanda dimulainya tahapan pelaksanaan PTSL 2026. Program ini menargetkan sebanyak 10.738 bidang tanah yang tersebar di 11 desa dan 1 kelurahan.

Adapun desa dan kelurahan yang menjadi lokasi PTSL 2026 meliputi Desa Bagik Payung Timur, Desa Labuhan Haji, Desa Lepak Timur, Desa Bagik Payung, Desa Puncak Jeringo, Desa Anggaraksa, Desa Tebaban, Desa Dadap, Desa Perigi, Kelurahan Kelayu Jorong, Desa Senanggalih, dan Desa Sakra Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menegaskan pentingnya sinergi antara panitia ajudikasi dan pemerintah desa agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai tepat waktu.

“Pengangkatan sumpah ini bukan sekadar seremonial, tetapi komitmen moral dan tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat di desa dan kelurahan lokasi PTSL untuk segera memanfaatkan program tersebut dengan mendaftarkan tanahnya melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. PTSL hadir untuk mempermudah dan mempercepat proses sertipikasi tanah,” tambahnya.

Dengan dimulainya PTSL 2026, diharapkan semakin banyak masyarakat Lombok Timur yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.

Kantah Lombok Timur Matangkan Pembaruan ZNT 2026, Perkuat Sinergi untuk Data Nilai Tanah yang Akurat

Atr/Bpn Lombok Timur

Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 23/2/2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantah Lombok Timur ini menjadi momentum penting untuk mematangkan strategi teknis sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.


Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur I Komang Suarta bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Hadir pula Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Lombok Timur.


I Komang Suarta, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa pembaruan ZNT bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kepastian dan keadilan nilai tanah di tengah masyarakat.


“Pembaruan Zona Nilai Tanah harus dilakukan secara cermat, berbasis data lapangan yang valid, serta melalui koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah. Ini penting agar nilai tanah yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi agar proses pengumpulan dan verifikasi data berjalan efektif.


“Sinergi antar-perangkat daerah dan para pemangku kepentingan menjadi kunci. Dengan kerja sama yang solid, kita optimistis target pembaruan ZNT Tahun 2026 dapat tercapai tepat waktu dan berkualitas,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menyampaikan bahwa tim teknis akan mengedepankan metodologi yang transparan dan terukur dalam setiap tahapan kegiatan.


“Kami akan memastikan setiap tahapan, mulai dari survei lapangan hingga pengolahan data, dilakukan sesuai prosedur. Hasilnya diharapkan mampu menjadi referensi nilai tanah yang presisi dan kredibel,” jelasnya.


Pembaruan ZNT merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menyediakan data nilai tanah yang mutakhir sebagai dasar pelayanan pertanahan dan kebijakan tata ruang. Data yang akurat juga berkontribusi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih transparan.


Dengan persiapan yang matang, Kantah Lombok Timur berharap pembaruan ZNT 2026 dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rabu, 25 Februari 2026

1.000 Sertipikat PTSL Siap Terbit di Lombok Utara, Ini Daftar Desanya

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah

Okenews.net-Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dengan target penerbitan 1.000 sertipikat tanah. Program ini akan dilaksanakan di enam desa yang tersebar di dua kecamatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, Selasa (25/2/2026), menyampaikan bahwa Lombok Utara kembali mendapat amanah dari pemerintah pusat untuk menjalankan program strategis nasional tersebut sebagai bagian dari percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

Adapun enam desa yang menjadi lokasi PTSL 2026 yakni di Kecamatan Kayangan meliputi Desa Sesait, Desa Salut, dan Desa Andalan. Sementara di Kecamatan Bayan mencakup Desa Mumbul Sari, Desa Gunjan Asri, dan Desa Akar-Akar.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Tim Ajudikasi PTSL 2026 telah resmi dibentuk dan diambil sumpahnya pada 12 Februari 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Tim tersebut diketuai Amrulloh Armin, SH, yang akan memimpin tahapan kegiatan mulai dari penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertipikat.

Penyuluhan kepada masyarakat dijadwalkan mulai Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait tahapan PTSL, persyaratan administrasi, serta pentingnya kepastian hukum atas tanah.

“Program PTSL bukan hanya tentang penerbitan sertipikat, tetapi juga memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.

Dengan dimulainya tahapan penyuluhan, masyarakat di enam desa diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tepat waktu.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang terus digencarkan pemerintah untuk mewujudkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar lengkap serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tarawih di UI, Menteri Nusron Tekankan Sanad Keilmuan dan Keadilan dalam Kepemimpinan Publik

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sanad keilmuan sebagai fondasi berpikir sekaligus pijakan etika dalam kepemimpinan publik. Hal itu disampaikan saat memberikan tausiah dalam Kajian Tarawih di Masjid Ukhuwah Islamiyah, Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (23/02/2026), di hadapan alumni dan jemaah.

Menurut Menteri Nusron, sanad merupakan mata rantai keilmuan yang menjaga otoritas dan kemurnian ajaran. Ia mengutip pandangan Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim yang menegaskan bahwa sanad adalah bagian dari ajaran agama.

“Ilmu itu harus ada sanadnya. Tanpa sanad, orang bisa berbicara semaunya sendiri dan berpotensi tersesat,” ujarnya.

Ia kemudian menarik analogi tersebut ke dalam tata kelola pemerintahan. Jika dalam agama sanad menjadi penjaga validitas ilmu, maka dalam pemerintahan data, regulasi, dan kerangka hukum adalah fondasi utama dalam merumuskan kebijakan. Tanpa dasar normatif dan fakta yang teruji, keputusan publik berisiko menjadi sekadar persepsi pribadi yang dibungkus kewenangan.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan bahwa kepemimpinan bukan sekadar persoalan teknis administratif, tetapi juga persoalan moral. Dalam diri manusia, kata dia, selalu ada kecenderungan merasa paling benar, bersikap manipulatif, atau mementingkan kepentingan pribadi. Jika dorongan itu tidak dikendalikan, kebijakan yang lahir bisa menjauh dari rasa keadilan.

Dalam tausiah tersebut, ia juga mengutip doa Rasulullah sebagai pengingat moral bagi para pemegang amanah publik: pemimpin yang mempersulit rakyatnya akan dipersulit hidupnya, dan pemimpin yang memudahkan urusan rakyatnya akan dimudahkan hidupnya oleh Allah.

Terkait tugasnya di Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron merujuk Surah Al-Hasyr ayat 7, “…kay la yakuna dulatan baina al-aghniya’i minkum”, yang bermakna agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Ia menyampaikan bahwa kebijakan pertanahan dan tata ruang di era Presiden Prabowo Subianto diarahkan untuk memperkuat prinsip keadilan distribusi sumber daya.

“Kebijakan penataan dan penertiban Hak Guna Usaha, redistribusi tanah, serta penataan ruang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi struktural dan memperluas manfaat sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana itu menambahkan, para ulama klasik telah mengingatkan bahwa keberlangsungan sebuah negara ditentukan oleh keadilannya, bukan oleh simbol atau identitas formalnya.

Ia pun mengajak alumni dan mahasiswa UI untuk memaknai kepemimpinan sebagai tanggung jawab moral jangka panjang. Generasi muda, menurutnya, perlu memadukan kompetensi profesional dengan integritas etis agar kebijakan publik tidak hanya efektif secara teknokratis, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial yang nyata.

Selasa, 24 Februari 2026

Wamen ATR/BPN Tegaskan MAPPI Garda Terdepan Integritas Penilaian Tanah Nasional

Wamen ATR BPN, Ossy Dermawan

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi peran strategis Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dalam menjaga integritas dan kualitas sistem penilaian tanah nasional. Apresiasi tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional MAPPI, Senin (23/02/2026).

Menurutnya, MAPPI telah konsisten menjaga standar, etika, dan kualitas profesi penilai di Indonesia. Peran organisasi ini dinilai sangat penting dalam pembinaan, peningkatan kompetensi, serta penguatan integritas profesi demi keberlanjutan sistem penilaian nasional.

“Saya mengapresiasi MAPPI sebagai organisasi profesi yang konsisten menjaga standar dan etika penilai. Pembinaan dan penguatan integritas profesi menjadi kunci bagi sistem penilaian yang kredibel,” ujar Ossy Dermawan.

Webinar bertema “Problematika & Dinamika Hukum bagi Posisi Strategis Profesi Penilai Indonesia” ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya perwakilan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Republik Indonesia, serta akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan tersebut diikuti anggota MAPPI dan peserta umum dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam paparannya, Wamen ATR/Waka BPN menyoroti sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam praktik penilaian, termasuk potensi kesalahan dan risiko hukum yang dihadapi penilai. Ia menekankan pentingnya strategi mitigasi risiko serta kolaborasi lintas sektor agar setiap kebijakan memiliki landasan teknis yang kuat dan dapat diterima para pemangku kepentingan.

“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, serta sistem yang semakin terintegrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua II Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Wahyu Mahendra, menyambut baik dukungan pemerintah dan menegaskan komitmen MAPPI untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta lembaga penegak hukum dan akademisi.

Menurutnya, perlindungan profesi penilai bukan hanya demi kepentingan anggota, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik dan menciptakan ekosistem penilaian yang sehat, profesional, serta memiliki kepastian hukum.

Senin, 23 Februari 2026

Kanwil BPN NTB Monev di Lombok Utara, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan

Atr/Bpn Lombok Utara

Okenews.net- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kanwil BPN NTB) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Rabu (18/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN NTB, Catur Bowo Susbiarto, bersama tim teknis. Monev dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan teknis guna memastikan seluruh kegiatan survei dan pemetaan berjalan sesuai standar operasional prosedur, regulasi, serta target kinerja tahun anggaran berjalan.

Dalam arahannya, Catur Bowo menekankan pentingnya peningkatan kualitas data spasial dan yuridis sebagai fondasi utama pelayanan pertanahan. Ia mendorong percepatan penyelesaian pengukuran bidang tanah, peningkatan akurasi peta pendaftaran, pemutakhiran data geospasial, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi survei dan pemetaan berbasis digital.

Selain itu, evaluasi juga menyasar progres pelaksanaan program strategis nasional, ketersediaan peta kerja, pengelolaan arsip ukur, serta kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung layanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara beserta jajaran menyambut baik kegiatan tersebut. Monev dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan penyamaan persepsi antara Kantah dan Kanwil, terutama dalam menghadapi tantangan percepatan layanan pertanahan yang semakin dinamis.

Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kinerja layanan survei dan pemetaan di Lombok Utara semakin optimal dan akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum data pertanahan kepada masyarakat, sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Sentuh Tanahku Permudah Urus Sertipikat, Tak Perlu Antre ke Kantah

Atr/BPN
Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan guna membuka akses yang lebih luas dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanah.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat memantau proses layanan pertanahan secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah). Informasi status permohonan dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Salah satu warga Jakarta Barat, Yumiwati (50), merasakan langsung kemudahan tersebut saat mengambil Sertipikat Elektronik melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/2026).

“Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa mengetahui dari aplikasi apakah sudah selesai atau belum. Saat statusnya sudah di loket penyerahan, barulah saya datang ke Kantah,” ujarnya.

Yumiwati mengurus administrasi pertanahannya secara mandiri tanpa menggunakan jasa kuasa atau calo. Ia mengaku, digitalisasi layanan membuat proses menjadi lebih mudah. Antrean dapat diambil secara online melalui aplikasi, dan setelah sertipikat selesai, dokumennya langsung tersimpan dalam bentuk elektronik yang bisa diakses kapan pun.

Menurutnya, proses penerbitan sertipikat kini semakin cepat.

“Belum sampai tujuh hari ini sudah selesai. Itu juga sebenarnya sudah jadi dari kemarin, tapi saya baru sempat Sabtu ini. Sekarang saya lihat sudah cepat. Harapannya ke depan makin bagus lagi pelayanannya,” ungkapnya.

Transformasi digital ini tidak hanya berdampak pada percepatan layanan, tetapi juga meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap dokumen kepemilikan tanah.

Hal serupa disampaikan Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat, yang kini merasa lebih tenang setelah sertipikat tanahnya beralih ke format elektronik.

“Dulu sertipikatnya masih berupa berkas fisik, sekarang sudah elektronik, jadi lebih aman. Selain ada sertipikat fisik, sekarang juga ada versi elektroniknya. Tadi yang saya terima kelima-limanya sudah berbentuk elektronik,” pungkas Ratna.

Jumat, 20 Februari 2026

Perjuangan Selamatkan 75 Ribu Arsip Tanah Pascabanjir di Aceh Tamiang

Banjir Aceh Tamiang

Okenews.net- Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 menyisakan dampak besar. Curah hujan ekstrem menyebabkan hampir seluruh wilayah terendam banjir setinggi 4–5 meter, disertai lumpur setinggi 1–2 meter yang menutup permukiman, fasilitas umum, hingga perkantoran pemerintahan.

Salah satu instansi yang terdampak paling parah adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Air dan lumpur merendam hampir seluruh ruangan, termasuk ruang arsip yang menyimpan dokumen penting pertanahan.

Sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur terdampak, belum termasuk warkah serta dokumen pendukung lainnya. Kondisi semakin sulit karena aliran listrik padam total, sehingga proses penyelamatan tidak bisa segera dilakukan.

Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan bahwa arsip tersebut bukan sekadar dokumen biasa.

“Itu adalah bukti hak masyarakat. Kalau rusak atau hilang, yang terdampak adalah kepastian hukum warga,” ujarnya.

Enam hari setelah banjir, akses ke kantor mulai terbuka meski hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. Lumpur masih menutupi lantai setinggi lutut, rak arsip roboh, dan bangunan sekitar mengalami kerusakan parah. Dua minggu pertama difokuskan untuk memetakan kondisi serta menyusun strategi penyelamatan dokumen.

Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak ada lokasi layak untuk restorasi arsip. Bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan arsip dievakuasi ke daerah yang lebih aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh.

Proses restorasi mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sekitar 30 taruna/i diterjunkan melalui program KKNP-PTLP untuk membantu pemulihan arsip.

Arinaldi menyampaikan,“Sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, sekitar 10 persen atau kurang lebih 1,9 meter linier hingga hari ini. Selanjutnya akan difokuskan untuk proses restorasi lanjutan di Kabupaten Langkat.”

Di tengah keterbatasan akses dan kondisi fisik bangunan yang rusak, Kantah Aceh Tamiang terus berupaya memulihkan arsip negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Pelayanan pertanahan pun mulai berjalan kembali meski sementara berpindah lokasi.

Upaya ini menjadi bukti komitmen ATR/BPN dalam memastikan keamanan dan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, bahkan di tengah situasi bencana.

Minggu, 15 Februari 2026

Panitia Ajudikasi Resmi Dilantik, Kantor Pertanahan Lombok Utara Perkuat Komitmen Tertib Administrasi

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara

Okenews.net- Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara resmi melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, serta Satgas Administrasi, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan program pertanahan di wilayah Lombok Utara. Para panitia dan satgas yang dilantik akan bertugas memastikan proses pendataan, pengukuran, penelitian yuridis, hingga administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme.

“Pelantikan ini adalah amanah. Saya berharap seluruh panitia dan satgas yang telah diambil sumpahnya dapat bekerja dengan jujur, transparan, dan mengutamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan kerja tim yang solid, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.

“Kita ingin memastikan setiap proses pertanahan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Lombok Utara. Sinergi dan komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan,” tambahnya.

Melalui pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung percepatan program strategis pertanahan di daerah.

Diharapkan, keberadaan Panitia Ajudikasi dan berbagai satgas tersebut mampu memberikan dampak nyata dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

717 Sertipikat Transmigran Dibatalkan, Nusron Janji Hidupkan Kembali dan Bekukan IUP Perusahaan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Okenews.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mengembalikan hak masyarakat transmigran terkait pembatalan ratusan sertipikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 717 sertipikat tanah seluas 485 hektare sebelumnya dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan. Kini, pemerintah pusat turun tangan untuk menuntaskan polemik yang menyeret masyarakat transmigran dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut dan membatalkan SK Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” tegas Nusron Wahid usai pertemuan di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini berakar dari sertipikat tanah milik transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit IUP di kawasan tersebut yang sebagian besar berupa lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Di sisi lain, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalsel kemudian membatalkan 717 sertipikat tersebut.

Namun, menurut Nusron, dasar hukum yang digunakan dinilai kurang tepat setelah dilakukan penelaahan ulang.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum ada titik temu. Kami akan lakukan mediasi ulang,” ujarnya.

Dalam upaya penyelesaian, Menteri Nusron meminta agar pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Ia menegaskan tim yang diturunkan ke lapangan tidak boleh kembali sebelum persoalan tuntas.

“Perintah kami kepada tim, tidak boleh pulang sebelum masalah selesai. Intinya harus tuntas. Kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ucapnya.

Langkah tegas juga datang dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC dan membekukan IUP perusahaan tersebut sampai masalah benar-benar selesai.

“Kami akan kaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan. IUP dibekukan sampai semuanya clear dan kegiatan bisa dilakukan kembali setelah persoalan tuntas,” kata Tri Winarno.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat ATR/BPN dan memastikan pihaknya ikut mengawal penyelesaian konflik agraria yang menimpa para transmigran tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM atas respons cepatnya. Kami akan kirim tim untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan secara adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran dan pelaku usaha.

Selasa, 10 Februari 2026

Perkuat Pengawasan PPAT, Kantah Lombok Utara Lantik MPPD Secara Daring

Atr/Bpn Lombok Utara

Okenews.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara resmi melaksanakan pengangkatan dan pengucapan sumpah Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD), Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari adaptasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan MPPD memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah ini memiliki peran penting dalam memastikan setiap PPAT menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi kode etik, serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten akan berdampak langsung pada tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Dengan pengawasan yang baik, kita ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pembuatan akta tanah, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan kepastian hukum benar-benar terwujud,” tegasnya.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dan disaksikan oleh seluruh peserta yang mengikuti kegiatan secara virtual. Menurutnya, meskipun dilaksanakan secara daring, esensi sumpah jabatan tetap memiliki kekuatan moral dan hukum yang sama.

“Pelaksanaan secara daring tidak mengurangi makna sumpah jabatan. Ini adalah komitmen moral dan tanggung jawab hukum yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota majelis,” katanya.

Dengan pengambilan sumpah tersebut, para anggota MPPD secara resmi dinyatakan sah untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, penilaian, serta penegakan kode etik terhadap PPAT di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Muhammad Shaleh Basyarah berharap, keberadaan MPPD dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

“Saya berharap Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang telah dilantik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas, serta mampu berkontribusi aktif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan bagi masyarakat Lombok Utara,” pungkasnya.

Minggu, 08 Februari 2026

PR Bersama Sertipikat Lama, Wamen Ossy Dorong Percepatan Digitalisasi Data Pertanahan

Wakil Menteri ATR/BPN

Okenews.net- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pemutakhiran data sertipikat lama ke dalam sistem digital merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus segera dituntaskan. Penegasan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (1/2/2026).

Menurut Wamen Ossy, peningkatan kualitas data pertanahan tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi berjenjang mulai dari pusat hingga daerah. Ia mendorong agar Provinsi Jawa Timur dapat menjadi salah satu wilayah yang progresif dan terdepan dalam percepatan digitalisasi data pertanahan.

“Pemutakhiran data ini penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta mendukung pelayanan pertanahan yang modern dan transparan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat. Penyerahan ini menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah warga.

Langkah percepatan digitalisasi data pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pertanahan nasional yang maju, modern, dan berdaya saing global.

Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi