www.okenews.net: ATR
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2025

Kemajuan Signifikan, ATR/BPN Targetkan PTSL Lombok Timur Rampung Oktober 2025

Darmawan Wibowo

Okenews.net – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lombok Timur tahun 2025 mengalami perubahan signifikan. Semula, target sertifikasi tanah ditetapkan antara 14.250 hingga 14.653 bidang yang tersebar di 19 desa. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, target tersebut direvisi menjadi 7.962 bidang di 18 desa, dengan penyelesaian ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

“Untuk program PTSL tahun ini memang mengalami sedikit penyesuaian target karena adanya efisiensi,” jelas Darmawan Wibowo Kasi pendapatan dan pendaftaran ATR/BPN Lombok Timur, Selasa, (23/07/2025).

Hingga Juli 2025, progres penerbitan sertifikat tanah PTSL telah mencapai 1.936 bidang tanah yang tersebar di 9 desa. Desa-desa yang sudah menerima sertifikat antara lain: Batu Putik, Sugian, Rakam, Kilang, Sapit, Dusun Borok Desa Tetebatu, Rarang, Bates, dan Pengadangan Barat.

“Dari 9 desa tersebut, sertifikatnya sudah terbit. Kami dari BPN tinggal menunggu waktu beberapa hari lagi untuk melakukan penyerahan secara resmi,” ungkap Wawan.

Dari sembilan desa tersebut, Desa Tetebatu menjadi satu-satunya yang telah mencapai target 100 persen dalam proses pengajuan dan penerbitan sertifikat tanah. Capaian ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi serta kesiapan perangkat desa dalam melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan program PTSL.

“Desa Tetebatu sangat responsif. Dari semua desa, hanya Tetebatu yang sudah tuntas semua sertifikatnya,” tambah Wawan.

Mulai tahun 2025, semua sertifikat tanah akan diterbitkan dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan data, mempercepat proses layanan, serta mempermudah akses bagi masyarakat.

Sistem digital ini juga didukung oleh teknologi geospasial dan pemetaan berbasis Google Maps, yang memungkinkan identifikasi bidang tanah dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan.

“E-sertifikat ini sangat mempermudah. Tidak akan hilang, dan bisa diakses hanya dengan memasukkan NIK dan password,” terang Wawan.


Senin, 21 Juli 2025

Langkah Strategis Pemkab Lotim: Sertifikasi Pulau Kecil untuk Lindungi Aset dan Dorong Pariwisata


Okenews.net- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengambil langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan aset daerah dengan menyertifikatkan pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni.


Langkah ini dinilai strategis sebagai upaya legalisasi kepemilikan daerah terhadap sejumlah pulau yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas. Salah satu tujuannya adalah memberikan landasan hukum untuk pengembangan kawasan wisata tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.


“Pulau-pulau yang tidak berpenghuni akan diprioritaskan untuk disertifikatkan atas nama pemerintah. Ini penting agar ke depan bisa dimanfaatkan secara maksimal, khususnya dalam sektor pariwisata,” jelas Panji Nurrahman, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah ATR/BPN Lotim, Senin, (21/07/2025.


Gili Kondo dan Gili Bidara menjadi dua pulau pertama yang masuk dalam daftar prioritas. Sertifikasi ini sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun fasilitas pendukung wisata yang lebih baik.


“Kalau aset sudah bersertifikat dan dikuasai pemerintah, maka proses pembangunan maupun investasi lebih mudah dilakukan karena status hukumnya jelas,” tambah Panji.


Sementara itu, untuk pulau seperti Gili Petagan yang masuk dalam kawasan kehutanan, tidak memungkinkan untuk disertifikatkan. “Karena statusnya adalah kawasan hutan, maka tidak bisa dimiliki atau dikelola sebagai aset daerah,” ujarnya.


Sebagai langkah awal, Pemkab Lotim bersama BPN sedang melakukan proses inventarisasi terhadap seluruh pulau yang berada di wilayah administratif Lombok Timur. Gili Maringkik merupakan salah satu pulau yang telah bersertifikat. Namun, dalam proses identifikasi, ditemukan beberapa kendala seperti perbedaan nama antara data dari Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).


“Contohnya di Gili Kondo terdapat Pulau Pasir yang muncul secara musiman. Ini akan dikaji lebih dalam, apakah memenuhi kriteria sebagai pulau,” katanya.


Hasil rapat koordinasi antara Pemkab dan BPN menetapkan bahwa langkah selanjutnya adalah kunjungan lapangan untuk verifikasi dan pemetaan langsung.



Rabu, 16 Juli 2025

Fauzan Khalid Desak Kementerian ATR/BPN Buka Data HGU ke Publik

Okenews.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka seluruh akses data Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di Indonesia. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk merahasiakan informasi tersebut dari publik.

Permintaan tersebut disampaikan Fauzan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama jajaran Dirjen Kementerian ATR/BPN dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).


"Terus terang, saya baru pertama kali mendengar bahwa data luasan HGU tidak boleh dibuka ke publik. Ini mengonfirmasi temuan saya sebelumnya. Saya menduga ada sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah HGU yang tidak transparan. Ini harus dicek bersama-sama," kata Fauzan dalam forum tersebut.


Pernyataan ini merespons penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, yang mengatakan bahwa data luasan tanah HGU tidak dapat dipublikasikan berdasarkan peraturan menteri dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Namun, menurut Fauzan dan sejumlah anggota Komisi II lainnya, tidak ada dasar hukum kuat yang membenarkan kerahasiaan data tersebut. Mereka menilai, justru keterbukaan informasi terkait HGU sangat penting untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di banyak daerah.


"Data HGU bukanlah informasi yang dikecualikan untuk dibuka berdasarkan aturan mana pun, termasuk UU KIP. Kalau data ini terus ditutup, omong kosong penyelesaian sengketa tanah bisa terwujud," tegas anggota Komisi II lainnya dalam rapat.


Dalam forum yang sama, hadir pula sejumlah perwakilan masyarakat yang menjadi korban penggusuran lahan, antara lain dari Komite Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR) dan Aliansi Komando Aksi Rakyat Provinsi Lampung. Mereka mengadukan berbagai permasalahan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di wilayahnya

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi