www.okenews.net: ATR
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ATR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juli 2026

Kumpul di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik. Dalam arahannya kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa seluruh perubahan yang tengah dijalankan bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terukur, dan berorientasi pada masyarakat.

"Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini," tegas Menteri Nusron pada pertemuan yang berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sabtu (18/07/2026).

Menurut Menteri Nusron, transformasi pelayanan publik harus ditopang tiga pilar utama, yakni organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta sumber daya manusia (SDM). Ketiga aspek tersebut harus diperkuat secara bersamaan agar pelayanan pertanahan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. 

Pada aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah struktur Kantah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. "Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat," terang Menteri Nusron.

Di aspek pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan prinsip _first in, first out,_ yakni berkas yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu. Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan. Transformasi pelayanan juga dilakukan pada layanan peralihan hak yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari. 

"Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan," jelas Menteri Nusron.

Di hadapan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang hadir, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya penguatan SDM dan integritas aparatur. Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara Kepala Kantor diminta menghentikan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. "Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan," tegasnya.

Pada dasarnya, seluruh transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bermuara pada satu tujuan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung," pesan Menteri Nusron sebelum mengakhiri arahannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, melaporkan progres dan capaian kinerja kepada Menteri Nusron. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima. 

Jumat, 17 Juli 2026

Dampingi Presiden Panen Ray, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Okenews.net- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada acara Panen Raya TNI yang berlangsung di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jumat (17/07/2026). Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan. 

"Bagi kami, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah," kata Menteri ATR/Kepala BPN melalui akun Instagram resminya.

Tak hanya kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendukung ketahanan pangan melalui penataan ruang yang berkelanjutan serta perlindungan terhadap lahan pertanian. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap jengkal lahan produktif dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai fondasi menuju swasembada pangan dan kedaulatan pangan Indonesia," tutur Menteri Nusron.

Perwujudan ketahanan pangan lewat Panen Raya Serentak yang dilaksanakan di 43 titik di seluruh Indonesia ini, menurutnya dapat terselenggara berkat adanya kolaborasi lintas sektor. "Ini wujud nyata sinergi pemerintah dalam meningkatkan produksi, memperkuat hilirisasi, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para petani," lanjut Menteri Nusron.

Ada beragam hasil tani yang dipanen dalam kegiatan Panen Raya di Kota Malang ini, mulai dari tebu, padi, hingga kedelai. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih. 

Lulus Ujian CBT, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria STPN melanjutkan proses Seleksi Penerimaan Taruna Baru (PTB) Tahun Akademik 2026/2027. Setelah mengikuti ujian _computer based test_ (CBT) pada 1-4Juli 2026 dan dinyatakan lulus, calon taruna/i melanjutkan rangkaian seleksi berikutnya untuk dapat menempuh pendidikan di Politeknik Agraria STPN.

Saat ini, seleksi PTB telah memasuki tahap wawancara. Pada tahapan ini, peserta diuji dalam kemampuan komunikasi mengenai aspek kepribadian, motivasi, serta kesiapan mengikuti pendidikan di Politeknik Agraria STPN. Sebelum mengikuti wawancara, pada 13-15 Juli 2026, para calon taruna/i telah menjalani sejumlah tahapan seleksi, yaitu tes kesamaptaan, tes kesehatan, dan tes psikologi.

“Saya merasa bersyukur sudah bisa melalui tahapan tes kesamaptaan, kesehatan, dan psikologi selama tiga hari kemarin, dan ternyata saya bisa sampai ke tahapan wawancara ini,” ujar salah satu peserta seleksi PTB, Dimas Badrikawi Starautomo (19) asal Kota Malang, Jawa Timur, yang memilih program studi Manajemen Penataan Ruang.

Menjelang tahap wawancara, Dimas Badrikawi mengaku tetap percaya diri meskipun rasa gugup masih sedikit dirasakan. Ia berharap dapat lolos hingga diterima sebagai Taruna Politeknik Agraria STPN.

Semangat yang sama juga ditunjukkan oleh Aurelia Nidya Prasetyo (19), calon taruni asal Pati, Jawa Tengah, yang memilih program studi Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah (KMPT). Ia mengaku memperoleh pengalaman yang berkesan selama mengikuti seluruh tahapan seleksi. Menurutnya, setiap proses seleksi menguji kemampuan yang berbeda, mulai dari aspek fisik, kesehatan, hingga kesiapan mental.

“Awalnya tentu saya merasa deg-degan saat akan mengikuti wawancara. Namun, setelah berada di ruang wawancara, saya mulai merasa lebih rileks dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik,” tutur Aurelia Nidya Prasetyo.

Seiring berakhirnya seleksi lanjutan, kini proses penerimaan penerimaan calon taruna dan taruni memasuki tahap akhir. Politeknik Agraria STPN memastikan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif untuk menjaring peserta yang memenuhi kualifikasi sebagai calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN.

Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum Politeknik Agraria STPN, Widhiana Hestining Puri, berharap melalui proses seleksi, Politeknik Agraria STPN dapat menjaring calon taruna/i terbaik yang memiliki minat, kompetensi, serta komitmen untuk menempuh pendidikan. Ia mengatakan, setelah melalui serangkaian tes hingga hari ini, para calon taruna/i tinggal menunggu hasil akhir.

“Kami akan menjaring 350 calon taruna/i yang terdiri dari tugas belajar, jalur umum dan juga kerja sama pemerintah daerah yang nantinya akan diumumkan pada 22 Juli 2026,” kata Widhiana Hestining Puri.

Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya perlu mengikuti daftar ulang secara daring sebelum masuk asrama pada 21 Agustus 2026. Setelah itu, taruna/i dijadwalkan untuk mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Taruna Baru (PKKTB) pada 24-27 Agustus 2026 dan memulai perkuliahan pada 31 Agustus 2026. 

Rabu, 15 Juli 2026

Menteri ATR dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Okenews.net - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor) yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (14/07/2026), guna memastikan kriteria penerima manfaat program tepat sasaran.

“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.

Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.

Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanahnya.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.

Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah. 

Selasa, 14 Juli 2026

Gandeng Pemerintah Desa, Kantah Lombok Utara Pastikan Program TORA Tepat Sasaran

Okenews.net– Komitmen mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan terus diperkuat Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Salah satunya melalui koordinasi pembahasan Subjek dan Objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersama Pemerintah Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga Selasa, 14/07/2026

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Field Staff GTRA bersama Baiq Sri Yulum Andriani, S.ST. tersebut difokuskan pada pengumpulan dan verifikasi data calon penerima serta objek tanah yang akan menjadi bagian dari program Reforma Agraria.

Langkah ini dinilai penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat program.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam memastikan data yang disusun sesuai kondisi di lapangan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan program TORA dilaksanakan secara akurat, transparan, dan tepat sasaran. Kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi kunci agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak," katanya.

Menurutnya, Reforma Agraria merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menciptakan pemerataan akses terhadap tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Semangat kami adalah menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung pemerataan pembangunan melalui pengelolaan pertanahan yang berkeadilan," ungkap Muhammad Shaleh Basyarah.

Melalui koordinasi yang terus dilakukan di berbagai desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara optimistis pelaksanaan program TORA akan semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pada semester II tahun 2026 guna memastikan target kinerja tercapai optimal. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Selasa (14/07/2026), mengumpulkan dan memberikan arahan kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi berkala dan memantau progres program strategis yang tengah dijalankan.

“Target capaian kita di tahun ini adalah 98%. Untuk mencapainya, harus sudah menyiapkan strategi teknis sebelum akhir Juli. Kepala Kanwil dan Kepala Kantah harus benar-benar mengetahui target prioritas di wilayahnya dan memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam kegiatan Pembukaan Evaluasi Kinerja Program, Kegiatan, dan Rencana Aksi Pelaksanaan Kegiatan Triwulan II Tahun 2026, yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menurut Dalu Agung Darmawan, salah satu hal yang dapat dijadikan instrumen utama dalam pengelolaan program dan anggaran adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Muatan yang ada dalam SAKIP bisa mengukur dan memastikan setiap anggaran yang akan digunakan dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat atau _result oriented_.

“SAKIP ini strategis bukan hanya melihat capaian tapi juga mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi internalnya. Jadi kalau Tim Pembina melihat unsur-unsur SAKIP, saya pikir itu sudah mencerminkan kondisi pembinaan dan evaluasi program di ranah Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2,” tutur Dalu Agung Darmawan. 

Sebagai langkah memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran, Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mengatakan bahwa untuk semester II akan dilakukan pengawasan secara tematik, seperti pada program-program strategis nasional. Menurutnya, program strategis nasional perlu diawasi ketat karena skala anggarannya sangat besar. 

“Misal seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau _outcome_-nya tidak bermanfaat kepada masyarakat, itu celah sorotan dari para Aparat Penegak Hukum,” tutur Irjen ATR/BPN. 

Pudji Prasetijanto Hadi juga mengimbau agar para pimpinan satuan kerja secara berkala melakukan evaluasi program kerja. “Mohon program PTSL dan RDTR ini senantiasa dievaluasi misal per minggu. Tujuannya, agar kita bisa memetakan program kita, kita bisa merasa bahwa program kita ada kekurangan di sana, makanya dievaluasi, diperbaiki,” tegas Irjen ATR/BPN. 

Dalam pertemuan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, turut menyampaikan paparan singkat terkait target capaian semester II 2026. Adapun pertemuan ini dihadiri langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan diikuti secara daring oleh para Kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Indonesia. 

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria

Okenews.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan berharap, melalui penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan tanah, pengelolaan pertanahan bisa berlangsung lebih profesional, produktif, dan bermanfaat terhadap ekonomi. 

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.

Menurut Wamen Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Di antaranya, ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar _clean and clear_, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy. 

Terkait pengelolaan tanah, Wamen Ossy juga menyoroti peran Bank Tanah. Menurutnya, Bank Tanah memiliki tugas penting dalam pengelolaan pertanahan, salah satunya menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi sosial.

“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy. 

Untuk penguatan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank Tanah, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai catatan hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan. Menurutnya, sejumlah persoalan, mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Badan Bank Tanah, masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih efektif.

"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya _dignity_, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.

Ketua Komisi II DPR RI juga menilai Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal. Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, ia mengharapkan Badan Bank Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Usai sambutan Wamen Ossy dan Ketua Komisi II DPR RI, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Agenda FGD kemudian berlanjut ke diskusi bersama sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang hadir. Turut hadir dalam forum ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. 

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Okenews.net- Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Kamis, 09 Juli 2026

Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Okenews.net - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggotanya meninjau layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (08/07/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif bagi masyarakat.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.

Wamen Ossy berkeliling bersama Ketua Komisi II DPR RI hingga ke loket-loket yang tersedia di Kantah Kota Batam. Di kesempatan itu, ia juga berdialog dengan masyarakat, bertanya mengenai pengalaman terkait layanan pertanahan. Hal ini sejalan dengan tujuan kunjungan kerja Komisi II DPR RI, yakni memastikan keberlangsungan pelayanan pertanahan di lapangan. Turut mendampingi dalam peninjauan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; dan Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan. 

“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujar Wamen Ossy di hadapan pemohon yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah untuk pertama kali di loket Kantah.

Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ketua Komisi II DPR RI, dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. 

Salah satu warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam yang menerima sertipikat tanahnya kali ini adalah Karimullah (64). Ia bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum lebih kuat.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah usai menerima sertipikat.

Konsep pertanahan di Kota Batam ini memiliki aturan tersendiri. Konsep penetapan Kampung Tua di Batam didasarkan pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Batam selaku pihak yang memvalidasi data warga tempatan dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), di mana kedua lembaga ini berkolaborasi menentukan batas wilayah (deliniasi) resmi. Tujuannya, guna melepaskan lahan permukiman sejarah tersebut dari aset BP Batam agar masyarakat bisa memperoleh sertipikat kepemilikan tanah sah dari Kantah Kota Batam. 

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut. 

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam'iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam'iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu (08/07/2026).

"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.

"Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," kata Nusron Wahid.

Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. 

Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah Saat Rakor

 *Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

 

Siaran Pers  

 

16/SP/VII/BH/2026

 

Kamis, 9 Juli 2026

 

Okenews.net -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah _necessary condition_, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron.

Sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B hingga 88.05%. Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini lantas diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. “Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron.

Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan yang hadir dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika membutuhkan dukungan atau mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Menteri Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Oleh karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada 2028.

Dalam kesempatan ini, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. 

Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B ini menjadi langkah strategis yang memang diperlukan. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).


“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman. 

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. 

Senin, 06 Juli 2026

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Okenews.net- Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya. 

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol. 

Bersama Komisi II DPR RI, Ossy: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan Lebih Baik

Okenews.net- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin (06/07/2026). Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. 

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid Minta ATR/ BPN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Okenews.net- Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan pelayanan ini agar kepercayaan publik teradap lembaga semakin meningkat.

“Mari kita sama-sama melakukan evaluasi pelayanan masyarakat. Kita benahi kalau ada yang kurang dan tindak tegas staf nakal yang merugikan masyarakat,” kata Fauzan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Sekjen Kementerian ATR/ BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (01/07/2026).

Fauzan, yang terpilih dari dapil NTB II Pulau Lombok ini menginginkan agar pelayanan masyarakat terus semakin baik. Bahkan, lanjutnya, pelayanan jajaran Kementerian ATR/ BPN kepada masyarakat bisa masuk pada urutan lima besar nasional.

“Kita evaluasi ke dalam dulu, tapi saya yakin dengan semangat Pak Menteri, pelayanan masyarakat akan lebih baik dan bisa masuk urutan lima besar,” jelas Fauzan, Bupati Lombok Barat, dua periode (2016-2024) ini.

Lebih lanjut, Fauzan menyatakan, untuk dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, setiap aduan terkait pelayanan, harus segera direspon. Selain itu, harus benar-benar ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terus meningkat.

“Setiap ada persoalan, perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan secara menyeluruh. Jangan dilihat sebagai kasus terpisah dan berdiri-sendiri. Mari kita sama-sama perbaiki sIstem secara komprehensif,” ujar Fauzan lagi.

Fauzan, Ketua KPU NTB periode 2008-2013 ini tidak menampik ada staf ATR/ BPN yang “nakal” dan terlibat kasus mafia tanah, hingga membuat citra ATR/ BPN buruk di mata masyarakat.  Namun jumlah staf “nakal” hanya segelintir dan masih banyak sumber daya manusia (SDM) yang betul-betul bekerja dengan baik melayanai kepentingan masyarakat.

Jika ditemukan ada staf yang “nakal”, Fauzan minta yang bersangkutan diberikan sanksi tegas hingga membuat efek jera. Oleh karena itu, perlu kontrol dan pengawasan ketat, agar tidak ada staf “nakal” yang merusak citra lembaga.

“Jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga, karena tindakan satu orang yang kurang terpuji, merusak nama lembaga dan staf lain yang bekerja baik. Karena itu, mari sama-sama kita benahi jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.

Lebih lanjut, Fauzan menyatakan, untuk dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, setiap aduan, harus segera direspon. Selain itu harus ditindaklanjuti, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga semakin meningkat.

Ia berharap segera dilakukan pembenahan pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap ATR/ BPN meningkat. “Layani masyarakat secara efisien, cepat, dan ramah,” kata tegas Fauzan, Anggota Komisi II DPR RI ini. 

Sabtu, 04 Juli 2026

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria

Okenews.net- Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi yang bergerak di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai bagian dari upaya menjaring calon sumber daya manusia (SDM) unggul di bidang pertanahan dan tata ruang. Di tengah rangkaian seleksi tersebut, tampak semangat, optimisme, dan tekad para calon taruna/i dari berbagai daerah yang ingin mengabdikan diri kepada bangsa melalui pendidikan di Politeknik Agraria STPN.

Semangat itu ditunjukkan oleh salah satu dari 2.114 peserta yang mengikuti SPTB, Aditya Rahman (17). Calon taruna asal Bandung, Jawa Barat, yang memilih Program Studi Manajemen Penataan Ruang dan Pertanahan (MPRP) ini, menilai Indonesia memiliki potensi wilayah yang sangat besar dan perlu didukung dengan penataan ruang yang berkualitas agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya tetap semangat dan optimis dalam mengikuti ujian kali ini karena saya ingin mengabdi untuk Indonesia, khususnya di bidang tata ruang yang masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan akan sangat disayangkan jika potensi itu tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujar Aditya Rahman.

Untuk mewujudkan cita-citanya, Aditya Rahman mempersiapkan diri dengan mempelajari berbagai materi yang diujikan, mulai dari matematika, pengetahuan umum, hingga pengetahuan dasar mengenai pertanahan. Ia juga aktif mencari informasi mengenai Politeknik Agraria STPN serta berdiskusi dengan para senior guna memperdalam pemahamannya sebelum mengikuti seleksi.

Usai mengikuti ujian, Aditya mengaku sempat merasakan ketegangan. Namun, ia menilai sebagian besar materi yang diujikan masih sesuai dengan apa yang telah dipelajarinya, meski peserta dituntut lebih teliti dalam memahami soal-soal berbentuk narasi.

Semangat yang sama juga ditunjukkan oleh Malika Putri Aprilia Permana (18), calon taruni asal Karawang, Jawa Barat. Ia memilih Program Studi Kebijakan dan Manajemen Pendaftaran Tanah (KMPT) karena meyakini bahwa bidang pertanahan memiliki peran yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Menurut saya, tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Semua yang kita lakukan berawal dari tanah dan pada akhirnya kembali ke tanah. Karena itu, saya ingin mempelajari bidang pertanahan lebih dalam,” ujar Malika Putri Aprilia Permana.

Demi mewujudkan impiannya menjadi Taruni Politeknik Agraria STPN, Malika mengaku telah mempersiapkan diri sejak duduk di bangku kelas XII dengan belajar secara rutin setiap hari. Ia juga mengerjakan berbagai latihan soal untuk memperkuat pemahamannya sebelum menghadapi seleksi.

Meski menemukan beberapa soal yang berbeda dari materi yang dipelajarinya, Malika menilai tantangan terbesar justru berasal dari dirinya sendiri. “Tantangan terbesar bukan dari soal ujiannya, tetapi bagaimana saya bisa mengalahkan rasa takut dalam diri sendiri. Saya optimis dan saya berusaha tetap percaya diri,” pungkasnya.

Pelaksanaan SPTB Politeknik Agraria STPN Tahun Akademik 2026/2027 berlangsung pada 1-4 Juli 2026 di Kampus Politeknik Agraria STPN, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta pada 2 Juli 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor. Peserta yang dinyatakan lolos pada tahapan ini akan mengikuti seleksi lanjutan berupa tes kesehatan, kesamaptaan, dan wawancara sebelum diumumkan sebagai calon taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN Tahun Akademik 2026/2027.

Kamis, 02 Juli 2026

BPN NTB Evaluasi Kinerja Kantah Lombok Utara, Perkuat Layanan Pertanahan

Okenews.net – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara menerima kunjungan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (2/7/2026). 


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan pertanahan terus meningkat sekaligus mengevaluasi capaian kinerja di daerah.


Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengukur realisasi program yang telah berjalan, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta merumuskan langkah penyelesaian agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan berkualitas.


Selain menjadi forum evaluasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kantah Lombok Utara dengan Kanwil BPN NTB dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, cepat, tepat, dan terpercaya.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, mengatakan kehadiran tim monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.


"Monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar menilai capaian kinerja, tetapi menjadi ruang untuk memperkuat komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap masukan akan kami jadikan bahan perbaikan agar masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang semakin cepat, profesional, dan dapat dipercaya," ujar Shaleh.


Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi NTB, H. Ruri Irawan, menegaskan bahwa kegiatan monev merupakan bagian dari pembinaan agar seluruh satuan kerja memiliki standar pelayanan yang sama.


"Kami ingin memastikan seluruh program berjalan sesuai target serta setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi antara Kanwil dan kantor pertanahan kabupaten menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," katanya.


Melalui kegiatan tersebut, BPN berharap seluruh jajaran semakin memperkuat budaya kerja yang mengedepankan pelayanan prima sesuai semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan terus meningkat.


Selamat Hari Korpri

Pendidikan

Hukum

Ekonomi