www.okenews.net: DPRD
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Juli 2025

Laporan Fraksi PAN KSB Soal RPJMD Masuk Tahap Verifikasi Ombudsman

Okenews.net-Laporan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) atas dugaan pelanggaran dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kini tengah diverifikasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan itu masih berada dalam tahap awal, dan Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur maladministrasi atau tidak dalam kasus tersebut.

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses pemeriksaan awal terhadap laporan yang diajukan Fraksi PAN. Fokus awal lembaga pengawas pelayanan publik itu adalah memverifikasi apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Laporan Fraksi PAN masih dalam tahap pemeriksaan. Belum dapat disimpulkan ada maladministrasi atau tidak,” ujar Dwi Sudarsono, Senin, 21 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam proses verifikasi ini, Ombudsman akan mencocokkan kelengkapan administratif (formil) dan substansi laporan (materiil). Jika kedua unsur tersebut terpenuhi, maka laporan akan dinaikkan ke tahap pemeriksaan substansi dengan melibatkan pihak-pihak terkait sebagai Terlapor.

“Jika memenuhi dua persyaratan itu, laporan dinaikkan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan Terlapor melalui surat atau pemanggilan secara langsung. Setelah itu, Ombudsman mentelaah dokumen dan peraturan perundang-undangan untuk menemukan unsur maladministrasi atau tidak,” jelasnya.

Kronologi Pelaporan

Langkah Fraksi PAN melaporkan kasus ini ke Ombudsman bukan satu-satunya jalur yang ditempuh. Sebelumnya, Fraksi PAN telah lebih dahulu menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD KSB. Selanjutnya, pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, Fraksi PAN juga mendatangi Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal, untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka nilai bermasalah dalam proses pembahasan Raperda RPJMD.

Laporan ke Ombudsman NTB di Mataram kemudian dilayangkan secara resmi pada siang harinya. Ketua Fraksi PAN KSB, Mohammad Hatta, memimpin langsung rombongan yang datang ke kantor lembaga pengawas tersebut.

"Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan maladministrasi pembahasan penyusunan DPRD KSB,” kata Hatta saat ditemui di kantor Ombudsman NTB.

Ia menjelaskan bahwa substansi laporan berkaitan erat dengan proses, tahapan, dan mekanisme pembahasan Raperda RPJMD yang dianggap tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kaitannya dengan tahapan, mekanisme dan prosedur,” tegasnya.

Usai dari Ombudsman, rombongan Fraksi PAN KSB melanjutkan pelaporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Fraksi PAN dalam menempuh jalur hukum dan administratif untuk menguji keabsahan prosedur yang dijalankan Pansus I DPRD KSB.

Dugaan Pelanggaran Prosedural

Mohammad Hatta sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada pelanggaran tata tertib dan mekanisme dalam penyusunan Raperda RPJMD yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD KSB. Ia menyebut bahwa agenda kerja Pansus tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan menyimpang dari aturan pembahasan peraturan daerah.

Tak hanya Pansus, pimpinan DPRD KSB juga ikut dilaporkan karena dianggap turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sidang paripurna yang dinilai cacat mekanisme.

Hatta mengungkapkan bahwa dalam sidang paripurna, pihak Fraksi PAN tidak diberikan ruang untuk menyampaikan interupsi dan keberatan. Bahkan, menurutnya, keberatan yang disampaikan baik secara tertulis maupun lisan tidak diakomodasi oleh pimpinan dewan.

“Proses paripurna dianggap cacat mekanisme, termasuk tidak memberikan ruang interupsi dan mengabaikan keberatan tertulis maupun lisan dari Fraksi PAN,” kata Hatta.

Fraksi PAN menilai, jika pembahasan RPJMD dilakukan dengan melanggar prosedur, maka keberlakuan peraturan tersebut juga patut dipertanyakan. Oleh karena itu, pelaporan ke lembaga-lembaga seperti Ombudsman, Kemenkumham, dan Pemprov NTB menjadi langkah penting untuk mencari kejelasan hukum dan memperjuangkan hak-hak dalam proses legislasi daerah.

Menanti Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Saat ini, semua mata tertuju pada tindak lanjut dari Ombudsman NTB. Jika laporan Fraksi PAN memenuhi syarat formil dan materiil, maka pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan dengan memanggil para pihak yang dianggap terlibat. Proses tersebut akan menjadi penentu apakah benar terjadi maladministrasi dalam pembahasan Raperda RPJMD KSB atau tidak.

Dwi Sudarsono memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran administrasi yang merugikan hak masyarakat atau melemahkan proses penyusunan kebijakan publik.

Minggu, 20 Juli 2025

TGH Najamudin Bongkar Dugaan Uang Siluman di DPRD NTB, Tegaskan Pimpinan Tak Terlibat

TGH Najmudin

Okenews.net-Anggota DPRD NTB periode 2019–2024, TGH Najamudin Mustafa, memberikan testimoni mengejutkan terkait dugaan pembagian uang siluman di internal DPRD NTB. Kasus ini kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi NTB dan kian terbuka ke publik setelah Najamudin menyampaikan kronologi lengkap kejadian tersebut.


“Semakin banyak yang bicara, akan semakin terang siapa yang bermain. Masyarakat berhak tahu, bukan hanya asapnya, tapi juga sumber apinya,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).


Menurut Najamudin, masalah ini bermula dari pemotongan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB dalam APBD Tahun 2025 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Pemotongan itu disebut melibatkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan Kepala BPKAD, Nursalim, dengan dalih efisiensi anggaran.


Namun Najamudin menilai dalih tersebut tak masuk akal, mengingat program Pokir bersifat fisik dan dikecualikan dari kebijakan efisiensi. Terlebih, pemotongan dilakukan setelah Pokir disahkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan APBD 2025 telah dievaluasi serta dikembalikan ke Pemprov untuk dijalankan.


“Kalau program sudah menjadi DPA, itu artinya sudah final. Bukan lagi Pokir, tapi sudah jadi program pembangunan. Ada proyek irigasi, embung, rabat jalan desa, dan lainnya,” tegas politisi PAN asal Lombok Timur itu.


Dalam pertemuan dengan Gubernur, lanjut Najamudin, Iqbal sempat menepis tuduhan dan menyebut pemotongan merupakan urusan internal DPRD. Namun ia dan koleganya menilai jawaban itu tidak jujur.


“Kami bukan anak baru di parlemen. Saya lima tahun di Badan Anggaran, saya tahu persis alurnya. Kami tidak bisa dibohongi,” katanya.


Yang membuat kecurigaan semakin menguat adalah fakta bahwa pemotongan hanya menyasar anggota DPRD yang tidak terpilih kembali. Dari 65 anggota DPRD NTB periode 2019–2024, sebanyak 39 tidak terpilih lagi, dan hanya mereka yang dipotong hak Pokir-nya dari Rp4 miliar menjadi Rp1 miliar.


“Program Pokir tahun 2025 berasal dari aspirasi kami di periode 2019–2024, disahkan pada 21 Agustus 2024—masih di masa jabatan kami. Anggota DPRD 2024–2029 baru dilantik 2 September,” jelas Najamudin.


Dari penelusuran yang dilakukan, terungkap dugaan pembagian uang yang dikoordinir oleh oknum anggota DPRD baru. Mereka diduga mendapatkan alokasi program dari potongan Pokir anggota lama. Namun program itu tidak diberikan dalam bentuk kegiatan, melainkan dalam bentuk fee sebesar 15% dari nilai program, atau sekitar Rp300 juta per orang.


“Kami sudah dapat bukti rekaman pembicaraan yang mengatur pembagian itu,” ungkapnya.


Ia menyayangkan tindakan Gubernur yang memaksakan pemotongan, padahal sebelumnya telah diingatkan. "Mungkin Pak Gubernur sedang menguji kesaktiannya," sindirnya.


TGH Najamudin menegaskan, kasus bagi-bagi uang tersebut adalah inisiatif oknum individu dan tidak melibatkan pimpinan DPRD NTB.


“Saya yakin Ketua DPRD dan pimpinan lain tidak tahu-menahu. Ini benar-benar permainan belakang. Mereka main sendiri,” ucapnya.


Ia juga menyebut ada anggota DPRD baru yang sudah membuat pengakuan terbuka menolak pembagian uang tersebut.


“Langkah Gubernur yang memotong sepihak program Pokir ini akhirnya memicu praktik tak sehat dan merembet ke mana-mana,” pungkasnya.


Jumat, 18 Juli 2025

Ketua DPRD Lotim Dilaporkan karena Tak Libatkan Fraksi PDIP

Okenews.net-DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur secara resmi melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Langkah ini diambil menyusul tindakan Ketua DPRD yang tidak melibatkan dua anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025.


Peristiwa bermula saat rapat paripurna pengesahan Raperda tersebut digelar. Dalam forum resmi itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Pandangan Umum Fraksi secara tegas menyatakan penolakan terhadap substansi Raperda.


Namun setelah menyampaikan penolakan, dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM (Komisi III) dan Ahmad Amrullah, ST., MT (Komisi IV), justru tidak dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut. Padahal, pembahasan Raperda dilakukan oleh gabungan Komisi III dan IV, tempat kedua anggota tersebut merupakan unsur pimpinan.


Fraksi PDI Perjuangan menilai tindakan Ketua DPRD tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional anggota DPRD. Dalam surat resmi yang telah disampaikan ke BK DPRD Lombok Timur, fraksi menyampaikan keberatannya.


"Kami sangat keberatan atas sikap Ketua DPRD yang secara sewenang-wenang menghilangkan hak konstitusional anggota fraksi kami. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan asas hukum," tegas pernyataan fraksi.


Fraksi juga menegaskan bahwa meski menyatakan penolakan terhadap Raperda, anggota DPRD tetap memiliki hak untuk terlibat dalam pembahasannya. Hak tersebut dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan.


Fraksi PDI Perjuangan menilai tindakan Ketua DPRD melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, di antaranya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58: Menyatakan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 372: Menyatakan anggota DPRD memiliki hak mengajukan Raperda, menyampaikan pendapat, serta ikut dalam pembahasan.


Tata Tertib DPRD Lombok Timur (Perda No. 1 Tahun 2024) Pasal 71 huruf b: Komisi berwenang membahas Raperda. Pasal 103: Menegaskan hak anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas kedewanan.


Kode Etik DPRD Lombok Timur (Perda No. 2 Tahun 2024) Pasal 165 dan 166: Menegaskan pentingnya menjunjung demokrasi dan profesionalisme.


"Penolakan fraksi tidak berarti penghapusan hak untuk terlibat dalam pembahasan. Ini bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tapi juga mencederai demokrasi lokal," ujar Fraksi PDI Perjuangan.


Lebih lanjut, fraksi meminta agar Badan Kehormatan segera memproses laporan ini secara objektif dan transparan untuk menjaga marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.

Rabu, 16 Juli 2025

PDI Perjuangan Soroti Minimnya Transparansi dan Demokrasi dalam Rencana Pembangunan

Okenews.net- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lombok Timur menyuarakan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yang diajukan Pemerintah Daerah. Raperda tersebut mencakup proyek pembangunan jalan dan gedung wanita yang direncanakan akan dibiayai melalui skema pinjaman sebesar Rp290 miliar.

Dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (15/7/2025), Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan resminya dan menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Alasan utama yang dikemukakan adalah minimnya urgensi penggunaan skema tahun jamak dan potensi dampak sosial serta hukum yang ditimbulkan.


Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Amrullah, ST., MT., menegaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.02/2020, proyek tahun jamak seharusnya hanya digunakan dalam situasi genting atau mendesak. Namun, menurutnya, Pemkab Lombok Timur belum menunjukkan adanya urgensi semacam itu.


"Skema tahun jamak dengan pinjaman sebesar ini tidak hanya menyisakan beban keuangan untuk masa depan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial, terutama jika ada hambatan pembayaran terhadap pekerja proyek," ujar Amrullah.


Ia juga mengkritisi tidak adanya konsultasi publik secara memadai sebelum Raperda disusun. "Transparansi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Sayangnya, itu tidak terlihat dalam proses Raperda ini," tambahnya.


PDI Perjuangan menilai bahwa proyek dengan skema tahun jamak cenderung hanya menguntungkan pelaku usaha skala besar, sehingga mempersempit ruang partisipasi pengusaha lokal. Selain itu, adanya pembiayaan jangka panjang dari pinjaman disebut sebagai “utang tersembunyi” (off balance sheet debt) yang tidak terlihat dalam neraca keuangan resmi, tetapi akan tetap menjadi beban yang harus dibayar di masa mendatang.


Penolakan terhadap Raperda ternyata berujung pada tidak dilibatkannya dua anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Nirmala Rahayu Luk Santi dan Ahmad Amrullah, dalam pembahasan lanjutan Raperda bersama Komisi III dan IV. Keputusan ini memicu respons keras dari Ketua DPC PDI Perjuangan Lombok Timur, Ahmad Sukro, SH., M.Kn.


"Kami tidak hanya menolak karena substansi, tapi kami juga mempertanyakan praktik politik yang tidak demokratis ini. Mengeluarkan anggota DPRD dari pembahasan hanya karena perbedaan pendapat adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi," tegas Sukro.


Ia menambahkan bahwa semua anggota dewan memiliki hak konstitusional untuk terlibat dalam pembahasan Raperda, terlepas dari sikap politik yang diambil.


"Ini bukan hanya tentang kebijakan, ini soal prinsip hukum, keadilan, dan partisipasi politik yang sehat," jelasnya.


PDI Perjuangan menegaskan bahwa sikap menolak bukan berarti tidak ingin terlibat dalam pembangunan daerah. Justru, menurut mereka, penolakan terhadap Raperda ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah disusun secara transparan, demokratis, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.


"Percepatan pembangunan penting, tapi harus ditempuh dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab. Jika prosesnya tidak benar sejak awal, maka hasilnya pun akan bermasalah," pungkas Sukro

Jumat, 11 Juli 2025

Paripurna APBD 2024: DPRD Desak Jawaban Tegas, Eksekutif Didorong Tampilkan Transparansi

 

Wakil bupati Lombok Timur

Okenews.net– Ketegangan positif mewarnai jalannya Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Lombok Timur, Jumat (11/07/2025), saat jajaran eksekutif daerah memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan tajam yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, hadir langsung dalam sidang tersebut, menjadi simbol komitmen pemerintah daerah untuk merespons secara terbuka dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan publik selama setahun anggaran.

DPRD dalam beberapa pandangannya menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari efektivitas serapan anggaran, capaian program pembangunan, hingga kejanggalan administrasi yang perlu diklarifikasi. Tekanan terhadap akuntabilitas penggunaan APBD 2024 pun menjadi sorotan utama dalam dinamika sidang paripurna ini.

“Publik menuntut kejelasan. Sudah saatnya eksekutif memberikan jawaban yang tidak hanya retoris, tetapi berbasis data dan capaian riil,” tegas salah seorang legislator yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Momentum paripurna kali ini dianggap sebagai ujian integritas bagi pihak eksekutif. Apakah mereka mampu menjelaskan secara menyeluruh jalannya pelaksanaan APBD, atau justru membuka ruang diskusi lanjutan yang lebih tajam di DPRD.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk menjawab seluruh catatan fraksi dengan pendekatan transparan dan terbuka. Tanggapan tersebut diharapkan tidak hanya menepis keraguan, tetapi juga memperkuat sinergi antar lembaga demi keberlanjutan pembangunan di Lombok Timur.

“Pertanggungjawaban bukan sekadar laporan, tapi cerminan kepemimpinan dan kepercayaan publik. Kami siap menjawabnya,” demikian pernyataan resmi dari perwakilan eksekutif dalam forum.

Hasil dari sidang paripurna ini akan menentukan arah pembahasan lebih lanjut terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Bagi masyarakat Lombok Timur, jalannya proses ini mencerminkan seberapa serius pemerintah dan DPRD dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan publik.

Senin, 28 April 2025

Krisis Pupuk hingga Sengketa Tanah, Komisi I DPRD Lotim Janji Kawal Hak Petani Sampai Tuntas

Hearing Serikat Tani Nelayan di DPRD Lotim

Okenews.net- Serikat Tani Nelayan (STN) Lombok Timur menyuarakan kegelisahan mereka dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Lombok Timur, Senin (28/04/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I itu, sejumlah persoalan serius mencuat: distribusi pupuk bermasalah, infrastruktur jalan terbengkalai, hingga konflik berkepanjangan terkait lahan eks HGU PT Tanjung Kenanga.

Ketua Komisi I, Safrudin, memimpin langsung hearing yang menghadirkan berbagai instansi teknis. Para petani dan nelayan menyampaikan keresahan mereka yang selama ini terasa tak kunjung mendapatkan solusi nyata.


Salah satu isu yang paling mendesak adalah status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Kenanga di Desa Dara Kunci. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 2023, meski masa berlaku HGU-nya sendiri sudah berakhir sejak 2013.


“Sekarang lahan itu kewenangannya ada di Kementerian ATR. Proses rekonstruksi batas dan kepemilikan tanah sedang berjalan. Rencananya, sekitar 50 persen lahan akan dialokasikan untuk masyarakat,” terang perwakilan BPN. Target redistribusi tanah ditetapkan rampung pada 2025. Terkait dugaan adanya pembayaran "tali asih" antara perusahaan dan warga, BPN menegaskan sikap netral: “Itu bukan ranah pemerintah. Secara hukum, transaksi tersebut tidak memiliki dasar.”


Masalah distribusi pupuk bersubsidi juga mendapat sorotan tajam. Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Lombok Timur mengungkap masih banyak pengecer yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Biaya transportasi yang belum diatur secara resmi serta sistem "gandengan" antara pupuk subsidi dan non-subsidi memperburuk situasi.


“Stok pupuk dari tahun lalu masih ada, itu sebabnya serapan tahun ini baru mencapai 25 persen. Tapi kami terus awasi dan tegaskan: jika ada pengecer langgar aturan, segera laporkan,” tegasnya.


Di bidang infrastruktur, Kepala Dinas PUPR, Dewanto Hadi, menjelaskan bahwa program perbaikan jalan tahun ini tertunda akibat pemangkasan anggaran dari pusat. Dari Rp46 miliar yang semula disiapkan, anggaran tersebut dibatalkan. Namun, Pemkab sudah menyiapkan anggaran tahun jamak sebesar Rp250 miliar untuk proyek jalan mulai 2026 secara bertahap.


Sementara itu, Dinas Perdagangan Lombok Timur juga menyoroti praktik nakal di pasar pupuk. Kepala Dinas, Mahsin Munawar, menyebut ada indikasi penjualan pupuk subsidi ke luar daerah, yang berdampak langsung pada kelangkaan di pasar lokal.


"Ketika barang langka, hukum pasar berlaku: harga naik. Inilah yang sedang kami awasi ketat," ujarnya.


Menutup audiensi, Komisi I DPRD Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis ini, terutama yang menyangkut nasib petani dan nelayan sebagai ujung tombak ekonomi lokal.


"Kami tidak akan lepas tangan. Semua aspirasi ini akan kami kawal hingga tuntas," pungkas Safrudin.

Kamis, 24 April 2025

Pernyataan Prof. Asikin Dinilai Anggota Komisi I DPRD NTB sebagai Bentuk Logika Terbalik


Okenews.net-Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi, menilai pernyataan Anggota Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah Prof. Zainal Asikin, berpotensi menjadi framing yang manipulatif.

Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut adalah bentuk logika terbalik yang berbahaya. Tidak hanya menyesatkan publik, tapi juga bisa merusak proses demokratis dalam rekrutmen pejabat publik.

“Perbaikan sistem seharusnya memperkuat institusi, bukan jadi alat menggembosi individu,” tandas Suhaimi di Mataram, Kamis (24/4/2025).

Pernyataan Prof. Asikin yang dikutip luas media massa telah membuat gaduh. Para petinggi Bank NTB Syariah yang saat ini tengah menjabat dinyatakan tidak boleh mendaftar untuk ikut seleksi. Prof. Asikin menyebutkan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan perombakan total jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, sehingga para petinggi Bank NTB Syariah saat ini tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.

Suhaimi menegaskan, pernyataan Prof. Asikin tersebut bentuk logika terbalik yang lazim juga disebut logical fallacy atau kesesatan pikir. Sebab, proses perbaikan tata kelola Bank NTB Syariah melalui rekrutmen pengurus yang dibuka mulai pekan ini, justru digunakan untuk menyudutkan jajaran pengurus sebelumnya. Fatalnya, hal itu dilakukan tanpa dasar evaluasi objektif.

Pernyataan publik seperti yang disampaikan Prof. Asikin tersebut, kata politisi muda asal Lombok Tengah ini, berpotensi menjadi framing yang manipulatif, dengan beberapa kemungkinan motif. Yang sudah pasti dibaca publik adalah terkuaknya keinginan Pansel untuk menutup peluang pengurus lama secara sepihak, tanpa proses evaluasi objektif.

Bisa juga kata Suhaimi, publik memaknai pernyataan tersebut sebagai langkah untuk mendukung figur tertentu, sehingga peluang figur tersebut untuk lolos dalam proses seleksi menjadi lebih besar. Atau Pansel ingin menggiring opini publik seolah-olah perubahan personel sama dengan perbaikan otomatis.

Tanpa menyodorkan data objektif kinerja atau hasil audit independen, pernyataan Anggota Pansel tersebut telah menyimpulkan buruknya jajaran lama secara generalisasi. Padahal kata Suhaimi, tidak semua perbaikan tata kelola perlu didahului dengan penyingkiran. Dan tidak semua yang baru otomatis lebih baik.

Ditegaskan Suhaimi, manakala rekrutmen justru dijadikan alat untuk menyudutkan kandidat dari pengurus lama tanpa dasar audit atau evaluasi yang terbuka, lalu mengunci peluang mereka ikut seleksi dengan menebar asumsi bahwa yang lama buruk, maka rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah ini telah gagal menjadi sarana perbaikan. Sebaliknya, rekrutmen ini menjadi alat pembunuhan karakter para pengurus lama.

“Perubahan struktural tentu penting. Tapi jika dilakukan dengan logika terbalik yang menyingkirkan individu atas dasar asumsi, bukan bukti, maka yang terjadi bukan perbaikan, tapi peminggiran terselubung. Reformasi tidak membutuhkan korban yang dikorbankan tanpa pengadilan yang adil,” tandas Suhaimi.

Jika hal ini terus berlanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan, secara terang benderang rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah melalui Pansel ini telah menabrak prinsip tata kelola good governance yakni prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan non-diskriminasi.

Karena itu, kata Suhaimi, jangan salahkan publik di Bumi Gora jika kini menilai bahwa berdasarkan pernyataan Prof. Asikin tersebut, Pansel ternyata bekerja dengan menepikan transparansi publik dan malah mengedepankan noizy publik.

Alih-alih menerapkan transparansi publik yang berarti Pansel menyediakan informasi yang akurat, relevan, dan mudah diakses dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong partisipasi publik, dan mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Yang terjadi malah Pansel menunjukkan noizy publik. Pernyataan disampaikan secara tidak terstruktur, penuh opini, melahirkan kebisingan informasi, dan membuat masyarakat bingung, skeptis, dan bahkan apatis.

“Jadi sekarang publik NTB bertanya. Pansel ini bekerja dengan basis transparansi atau manipulasi,” tandas Suhaimi.

Suhaimi menegaskan, cara kerja Pansel yang menerapkan logika terbalik ini sangat berbahaya. Sebab, bisa berisiko terhadap stabilitas kelembagaan Bank NTB Syariah yang berdampak jangka panjang.

Misalnya, menurunkan kepercayaan internal terhadap proses seleksi dan pembinaan SDM. Atau juga menyuburkan budaya politik kekuasaan di lembaga keuangan, bukan profesionalisme. Atau bahkan mendorong terjadinya apa yang disebut Suhaimi sebagai politik balas dendam saat rezim atau pengendali kelak berubah.

Tak Ada Larangan di Undang-Undang

Di sisi lain, Suhaimi juga membeberkan aturan yang menjadi dasar hukum utama mengenai syarat penempatan jabatan direktur, direksi, komisaris, dan dewan pengawas dalam perusahaan Bank BUMD. Seluruh aturan tersebut, tidak ada yang melarang para pengurus lama untuk mendaftarkan diri kembali.

Aturan tersebut kata Suhaimi termaktub dalam PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengangkatan pejabat BUMD termasuk Direksi dan Dewan Pengawas. Diatur pula di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur definisi, tujuan, bentuk hukum, dan pengelolaan BUMD termasuk aspek pengangkatan pejabatnya. Juga di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 50/1999 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD, termasuk persyaratan jabatan dan larangan rangkap jabatan.

Ada pula diatur dalam UU 7/1992 tentang Perbankan beserta perubahannya, yang mengatur tata kelola dan persyaratan bagi bank, termasuk Bank BUMD yang bergerak di sektor perbankan. Sementara untuk aspek kepemilikan dan pengelolaan bank berbentuk perseroan terbatas, juga merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan Perppu Cipta Kerja terkait peraturan perbankan.

“Dalam aturan-aturan ini, tidak ada yang menyatakan eksplisit larangan orang untuk mendaftar kembali sebagai pimpinan Bank/BUMD kecuali terkait rangkap jabatan, integritas dan rekam jejak,” tandas Suhaimi.

Karena itu, politisi mantan Anggota DPRD Lombok Tengah ini menegaskan, pengurus lama sudah seharusnya boleh mendaftar menjadi pimpinan Bank NTB Syariah selama tidak melanggar rangkap jabatan, konflik kepentingan, integritas, maupun rekam jejak pribadi yang cacat.

Lagi pula kata Suhaimi, berdasarkan laporan neraca keuangan Bank NTB Syariah yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan telah dipublikasikan, kinerja Bank NTB di bawah kepengurusan saat ini sangat positif. Baik dari sisi Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang dimiliki bank. Angka NPL atau Non-Performing Loan yang merupakan kredit atau pinjaman yang mengalami masalah dalam pelunasannya dan dianggap tidak dapat dipulihkan oleh bank, juga di bawah ambang batas.

Rasio Loan to Deposit Ratio atau LDR juga menunjukkan kinerja positif. Rasio LDR menunjukkan perbandingan antara total kredit yang diberikan oleh bank dengan total dana yang dihimpun dari masyarakat atau dana pihak ketiga. Demikian juga dengan rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional atau BOPO. Angka-angka BOPO menunjukkan bagaimana Bank NTB Syariah terus meningkatkan efisien bank dalam mengelola biaya operasionalnya untuk menghasilkan pendapatan.

Oleh karena itu, Suhaimi mengingatkan, dengan rekam jejak tersebut, maka tak ada hal yang bisa menghalangi para pengurus lama untuk ikut proses seleksi pengurus Bank NTB yang pendaftarannya dibuka hingga 30 April mendatang. Pelarangan justru hanya akan membenarkan dugaan terjadinya proses seleksi yang manipulatif.

“Lagian juga, memangnya siapa yang menjamin pengurus lama akan mendaftar kembali? Kan belum tentu juga ada di antara mereka yang mau mendaftar kembali. Bisa jadi tidak ada juga pengurus lama yang akan mendaftar,” tandas Suhaimi.

Karena itu, dia pun mengingatkan, agar dalam proses rekrutmen ini, Gubernur Muhamad Iqbal tidak bertindak atas nama pribadi. Sebab, sebagai pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah, Gubernur mewakili entitas pemerintah daerah. Itu sebabnya, dalam setiap keputusannya, Gubernur harus didasarkan kepentingan institusional, bukan selera pribadi. Keputusan Gubernur juga harus diukur dengan prinsip Good Corporate Governance. Akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik.

Jika Gubernur menyelipkan kepentingan politik, kedekatan pribadi, dan keinginan membentuk tim sendiri dalam manajemen Bank NTB Syariah, maka itu kata Suhaimi, akan merusak kepercayaan pasar. Mengurangi independensi bank. Dan berisiko hukum jika ada konflik kepentingan. Dan pada akhirnya, manakala keputusan pemegang saham terlihat berpihak atau sangat kental nuansa personal, maka kepercayaan publik dan Otoritas Jasa Keuangan akan runtuh.

“Dalam pemilihan pengurus Bank NTB Syariah ini, Gubernur tidak memiliki kewenangan mutlak. Ada aturan dan otoritas khusus di luar gubernur. Jadi, pengurus Bank NTB itu bukan tentang siapa yang disukai Gubernur. Tapi tentang siapa yang paling layak,” tutup Suhaimi.

Rabu, 12 Maret 2025

PDIP Jelaskan Kronologis Munculnya Program Bansos Rp 40 Miliar: Bimsalabim!


Okenews.net - Polemik program Bantuan Sosial (Bansos) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur terus bergulir. Bansos tersebut menyedot anggaran dari APBD Lombok Timur 2025 sekitar Rp 40 miliar. 

Sejumlah pihak baik dari DPRD, aktivis, hingga pengamat menyayangkan diterbitkannya program tersebut. Anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan Ahmad Amrullah kembali angkat bicara terkait program tersebut.

Sebagai orang pertama yang mengkritisi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Haerul Warisin-Edwin Hadiwijaya itu mengungkap kronologis munculnya program bansos Rp 40 miliar tersebut di APBD 2025.

Menurut Amrullah, tahapan pembahasan R-APBD 2025 dilakukan tak lama usai Pilkada Serentak 2025. Dalam dinamika pembahasan di DPRD, saat itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang diwakili Pj Sekda Haji Hasni menuturkan adanya permintaan bupati-wakil bupati terpilih (saat itu belum dilantik) untuk melakukan sinkronisasi (penyelarasan) di APBD 2025. 

"Prosesnya itu bimsalabim, sedangkan  paripurna pengesahan mau dilaksakan. Beberapa menit sebelum paripurna pengesahan APBD dimulai, baru disampaikan sama Pj Sekda di luar ruang rapat paripurna. Ini kan secara proses tidak visioner. Satu program itu mesti dikaji panjang manfaat dan mudaratnya. Tidak boleh 'ujug-ujug' asal mau saja," kata Amrullah pada Rabu (12/3/2025).

Amrullah juga menyentil pernyataan Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri yang menyebutkan bahwa pihaknya di PDI Perjuangan ikut membahas program tersebut di APBD 2025.

"Coba diingat-ingat, pandangan umum fraksi kami membahas APBD secara umum, secara utuh sesuai dengan pembahasan berjenjang. Kan program bansos ini diusulkan di last minute menjelang penetapan APBD, bagaimana kami mau memberikan pandangan?" ujarnya.

"Jangan berupaya mengelabui publik dengan statemen yang seperti itu. Iya kami ikut rapat paripurna, tetapi bukan dalam konteks menyetujui anggaran Rp 40 miliar. Di R-APBD yang dibagikan ke kami kan tidak ada program tersebut, bagaimana kami mau ulas di PU fraksi? Sekali lagi itu kan bimsalabim," sambung Amrullah. 

Selanjutnya, Amrullah menyinggung ihwal permintaan sinkronisasi APBD 2025. Padahal saat itu, Iron-Edwin baru ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU, tetapi belum dilantik. Amrullah mempertanyakan legal standing TAPD mengafirmasi keinginan dari Iron-Edwin.

"Kalau mau fair, saat APBD dibahas kan pemerintah daerah masih dipimpin oleh Pj Bupati. Bukan oleh Iron-Edwin. Saat itu Iron-Edwin baru ditetapkan sebagai pemenang, belum dilantik. Apa kewenangannya memerintah eksekutif dan legislatif? Kan tidak boleh begitu. Secara aturan, ini kan keliru juga," jelas Amrullah.

Sekali lagi, Amrullah menegaskan sikap pihaknya di Anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan sesuai dengam Surat Nota Keberatan yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu. "Jangan tanya sikap kami lagi, sikap kami sudah jelas. 

Ditanya bagaimana jika program tersebut tetap dilaksanakan, pihaknya mengaku sikapnya sudah tercermin dalam Surat Nota Keberatan tersebut. 

"Ya silakan saja jika mau dilanjutkan program ini, yang terpenting Fraksi PDIP tidak ikut bertanggung jawab didalam program sembako ini, dan yang terpenting kami sudah mengingatkan, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari, kami tidak bertanggung jawab," pungkas anggota DPRD asal dapil II Lombok Timur itu.

Terakhir, Amrullah menyampaikan argumentasinya terkait pandangan mengapa program tersebut ditempatkan pada Dinas Perdagangan bukan di Dinas Sosial. 

Amrullah menyoroti argumentasi dari pimpinan DPRD yang menyebutkan bahwa alasan program tersebut ditempatkan di Dinas Perdagangan lantaran sasaran penerimanya bukan hanya masyarakat miskin. Pernyataan tersebut menurutnya merupakan argumentasi yang keliru.

"Jumlah penerima bansos ini 273 ribu, masyarakat miskin kita sekitar 183 ribu jiwa. Lalu sisa yang 90 ribu penerima ini siapa saja?" tanya Amrullah.

Senin, 18 November 2024

DPRD Lombok Timur Tetapkan Jadwal Pembahasan APBD 2025

 

Rapat penetapan jadwal pembahasan APBD 2025
Okenews.net-DPRD Kabupaten Lombok Timur telah finalisasi jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I BANMUS, M. Waes Al Qarni, SE, telah disepakati rangkaian kegiatan mulai dari penyampaian penjelasan Kepala Daerah, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama OPD.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, DPRD Kabupaten Lombok Timur menunjukkan komitmennya untuk memastikan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung tepat waktu dan sesuai prosedur

"Rapat Paripurna akan dimulai pada 19 November 2025 dan ditargetkan selesai pada 29 November 2025," ungkap Waes.

Berikut agenda rinci dari rangkaian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: 

1. 19 November 2025  

   - Penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.  

   - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Kepala Daerah.  

   - Penyampaian Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi.  

2. 20–28 November 2025

   - Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.  

3. 29 November 2025  

   - Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.  

Senin, 30 September 2024

Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPRD Lombok Timur Priode 2024-2029

Pelantikan Ketua DPRD Lombok Timur 2024-2029
Okenews.net-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 resmi dilantik, yang dirangkai dengan Pengambilan sumpah serta pelantikan berlangsung di gedung DPRD Lombok Timur pada Senin, 30/09/ 2024.

Moment pelantikan tersebut, turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Komisioner KPU, Bawaslu serta tamu undangan lainya.

Berdasarkan SK Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) No 100.1.4-618 tahun 2024, M. Yusri resmi diangkat sebagai Ketua DPRD Lombok Timur, didampingi oleh M. Waes Al-Qarni, Abdul Halid, dan Nurhasanah sebagai Wakil Ketua.

Ketua dan Wakil Ketua terpilih diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menandakan awal resmi masa jabatan mereka selama lima tahun ke depan.

Dalam pidato perdananya sebagai Ketua DPRD, Muhammad Yusri menegaskan komitmennya mengemban amanah masyarakat Lombok Timur dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan cita-cita daerah.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk bekerja lebih efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

“Pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,” katanya.

Sementara itu, Pj. Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik menyampaikan apresiasi atas pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang baru.

Ia menyebut DPRD memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan daerah yang dinamis dan akuntabel. Harapannya seluruh anggota DPRD dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

“Kami juga mengajak seluruh Anggota DPRD untuk bekerjasama mengawal Pilkada Lotim pada bulan November mendatang, agar Pilkada berlangsung secara aman dan damai,” imbuhnya.

Acara ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan ramah tamah antara pejabat daerah dan para tamu undangan.

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kualitas legislatif dan pembangunan di Lombok Timur selama lima tahun ke depan

Kamis, 22 Agustus 2024

Lalu Ivan Indaryadi Politisi Muda Golkar Jabat Ketua DPRD Lobar Sementara

Ketua DPRD Sementara Lombok Barat
Okenews.net--Politisi muda Partai Golkar Lalu Ivan Indaryadi didaulat sebagai Ketua DPRD Lombok Barat sementara. Dia merupakan salah satu politisi termuda dengan usia 28 tahun. Lalu Ivan merupakan putra mantan Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun dan H. Lalu Daryadi. 

Sepak terjang Lalu Ivan di dunia politik memang patut menjadi contoh generasi muda ke depan. Ini merupakan jabatan ke dua kali bagi Lalu Ivan menduduki kursi legislatif. Dia meraih 20.799 suara pada pemilu legislatif 2024 lalu. 

"Ini merupakan amanat rakyat sekaligus amanat Partai Golkar untuk mengawal proses pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat ini," Ujar Lalu Ivan kepada wartawan di Lombok Barat (21/8/2024). 

Lalu Ivan dilantik bersama 44 anggota DPRD Lombok Barat periode 2024 - 2029. Pelantikan berlangsung di Gedung DPRD Lombok Barat. Sebagai mitra eksekutif, wakil rakyat dituntut lebih peka terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. 

Artinya, sinergisitas antara legislatif dan eksekutif harus semakin masif yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.

 "Sebagai anggota legislatif tentu kami harus menjalankan tanggung jawab sesuai  fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan sebaik-baiknya," tegas Ivan. 

Sebagai orang yang pernah menjabat anggota legislatif, Ivan sangat paham dengan tugas dan tanggung jawabnya. Ikut serta mengawasi peningkatan kualitas layanan publik, perluasan akses pendidikan dan kesehatan, penciptaan layanan pekerjaan yang layak dan penanggulangan kemiskinan. Semua itu akan dikawal semaksimal mungkin menuju kemajuan yang lebih baik.

Namun, saat ini tugas yang paling dekat yang harus segera dituntaskan menurut Lalu Ivan adalah mempersiapkan alat kelengkapan dewan dan lainnya.

 "Paling lama sepekan ke depan akan kami siapkan alat kelengkapan dewan terlebih dulu, " tegasnya.

Rabu, 21 Agustus 2024

Ahmad Amrullah Anggota DPRD Lotim Terpilh Tak Kuasa Menahan Haru Usai Dirinya Dilantik.

 

Anggota DPRD Terpilih dari Partai PDIP Kabupaten Lombok Timur
Okenews.net--Politisi muda Ahmad Amrullah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029. Pelantikan Amrullah bersama dengan 49 anggota DPRD Lombok Timur yang lain digelar di Kantor DPRD Lombok Timur pada Rabu (21/8/2024). Momen sakral pengucapan sumpah dan janji tersebut berlangsung khidmat. 

Ditemui usai pelantikan, Ahmad Amrullah tak bisa menyembunyikan rasa harunya. Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku amat bersyukur atas telah digelarnya pelantikan tersebut.

"Pertama-tama tentu secara pribadi mengucapkan syukur alhamdillah sudah bisa sampai di titik ini. Ini berkah dari Allah SWT kepada saya, kepada keluarga. InsyaAllah amanah ini akan saya jalani dengan sebaik-baiknya," kata Amrullah kepada awak media. 

Amrullah kemudian mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dirinya dalam proses pemilihan legislatif pada Februari 2024 silam. Amrullah mengaku akan mengingat orang-orang yang telah berjasa mengantarkan dirinya menjadi anggota DPRD, terutama masyarakat di daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Lombok Timur.

"Kedua tentu ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga, sahabat, tim-tim pemenangan, relawan, serta keluarga besar PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur yang telah membantu saya dalam proses pileg kemarin," beber Amrullah.

Pria yang dikenal mudah bergaul itu mengaku, momen pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Lombok Timur merupakan awal dari pengabdian kepada masyarakat. Amrullah mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, dalam menjalankan peran sebagai legislator, Amrullah akan berupaya menjadi mitra sekaligus pengontrol untuk lembaga eksekutif. Dirinya juga berkomitmen untuk dapat terus hadir dan menjembatani kebutuhan masyarakat.

"Ini periode pertama saya jadi anggota DPRD. Tentu saya sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari. Mendengar masukan dari para senior. Bismillah saya siap menghibahkan diri saya untuk masyarakat," tegas Amrullah.

Amrullah mengungkapkan beberapa sektor strategis yang akan menjadi perhatiannya seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga sektor-sektor sosial lainnya.

Sebagai informasi, Ahmad Amrullah terpilih menjadi anggota DPRD Lombok Timur dari dapil II fraksi PDI-Perjuangan. Sebagai pendatang baru, Amrullah memperoleh suara signifikan yakni 5.977 suara. Raihan tersebut mengantarkan Amrullah duduk di kursi DPRD Lombok Timur mengalahkan petahana.

Selamat Idul Adha 1445 H

 


Pendidikan

Hukum

Ekonomi